Perbedaan PPN dan PPh serta Cara Hitung Persentasenya

ppn dan pph

Kamu mungkin sudah familiar dengan kata PPN dan PPh. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPh adalah Pajak Penghasilan. 

Kedua pajak ini paling sering kamu temui, PPN biasanya ditemui di barang-barang yang kamu konsumsi atau jasa yang kamu gunakan. Misalnya, makan di restoran, pasti di struknya ada tulisan PPN. 

Sementara PPh biasanya kamu laporkan setiap tahun pajak. PPh dilaporkan lewat SPT Tahunan. 

Untuk lebih jelasnya mengenai PPN dan PPh, simak ulasan berikut ini mengenai perbedaan keduanya hingga cara menghitung persentasenya. 

Apa itu PPN dan PPh?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan dan cara hitungnya, kamu perlu ketahui dulu apa pengertian mengenai PPn dan PPh. 

Pasalnya, masih banyak yang belum tahu nih pengertian dari PPN dan PPh meski sudah familiar. 

Definisi PPN

Menurut undang-undang, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang wajib dibayarkan Wajib Pajak Orang, Pribadi, Badan, dan Pemerintah. 

PPN akan dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Artinya, pengenaan pajak satu ini sangat dipengaruhi perkembangan transaksi bisnis. 

Selain itu, PPN juga turut dipengaruhi pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN. 

PPN dikenakan kepada sejumlah barang dan jasa, seperti makanan dan minuman, kebutuhan pokok, uang, emas batangan, surat berharga, hingga barang hasil pertambangan. 

Yang bertanggung jawab untuk membayar pajak ini adalah konsumen. Namun, produsen dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkannya dan memungutnya. 

Definisi PPh

Sesuai dengan namanya, Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak baik Orang Pribadi ataupun Badan atas penghasilan yang didapatkannya selama satu tahun pajak. 

Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan yang berasal dari gaji bulanan, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. 

Selain itu, PPh juga tidak hanya diberlakukan bagi mereka yang bekerja di dalam negeri, tetapi juga mereka yang berada dari luar negeri. 

Jenis Pajak Penghasilan dibagi menjadi lima, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. 

  • PPh Pasal 21: salah satu Wajib Pajak yang diberlakukan pada penghasilan tertentu, seperti upah, gaji, tunjangan, dan honorarium. 
  • PPh Pasal 22: objek pajak yang dikenakan berbeda dengan Pasal 21 yang hanya mengenakan pada penghasilannya saja, tetapi di Pasal 22 barang yang dianggap menguntungkan juga dikenakan pajak. 
  • PPh 23: pajak penghasilan ini dibebankan kepada mereka yang menerima penghasilan atas modal, pengerahan jasa, dan hadiah lainnya yang sudah dipotong PPh 21.
  • PPh 25: pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak. 
  • PPh 29: PPh Kurang Bayar yang biasanya tercantum dalam SPT Tahunan. 
  • Aturan undang-undang PPN dan PPh

    Pengenaan pajak PPN ataupun PPh sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Oleh sebabnya, penarikan dan pengumpulan pajak ini sifatnya wajib bagi para Wajib Pajak. 

    Dasar hukum PPN 

    Peraturan perundang-undangan tentang PPN sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 1983 silam lewat UU Nomor 8, tapi kemudian UU tersebut diperbarui dengan UU Nomor 11 tahun 1994. 

    Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994, beberapa poin ditambahkan seperti PPN yang merupakan pajak tidak langsung yang dilaporkan penjual, tetapi dibayar konsumen. 

    Selain itu, di dalam UU tersebut juga ditetapkan tarif tunggal untuk pungutan PPN sebesar 10%. 

    Selanjutnya, lahir UU Nomor 42 tahun 2009 sekaligus sebagai perubahan ketiga UU PPN. Poin pembaruan dalam UU ini, di antaranya pajak berlaku untuk Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean dan di luar pabean. 

    Daerah pabean merupakan seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. 

    Dasar hukum PPh

    Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

    Undang-undang tersebut menjelaskan beberapa hal penting mengenai objek pajak, subjek pajak, hingga penghasilan yang kena pajak. 

    Objek pajak dalam PPh adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan. Contohnya, gaji bulanan, honorarium, hadiah, hingga penghargaan. 

    Semetara subjek pajak dalam PPh adalah orang pribadi atau badan yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak.

    [Baca: Pajak dan Asuransi Kesehatan Sama-sama Penting Buat Diri Kamu, Dapatkan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini, Premi Mulai Rp100 Ribuan!]

    Perbedaan PPN dan PPh

    Setelah melihat penjelasan mengenai pengertian PPN dan PPh, mungkin kamu telah mendapatkan gambaran singkat mengenai perbedaan keduanya. 

    Kalau dilihat, keduanya memiliki perbedaan dalam hal objek pajak yang dikenakan, subjek pajaknya, jenis pajaknya, dan besaran tarifnya. 

    Agar lebih jelas, coba simak tabel perbedaan berikut ini: 

    Hal pembeda antara PPN dan PPh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penghasilan (PPh)
    Objek pajakProses produksi hingga distribusi, termasuk barang bergerak dan tidak bergerakPenghasilan yang dimiliki Wajib Pajak
    Subjek pajakKonsumenWajib Pajak yang memiliki penghasilan
    Jenis pajakPajak masukan dan pajak keluaran.PPh 21, 22, 23, 25, dan 29.
    Tarif potongan pajakPotongan sebesar 10%Disesuaikan dengan jenis PPh

    Cara menghitung PPN dan PPh

    Lalu bagaimana cara menghitung PPN dan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak? 

    Cara menghitung PPN

    Sebelum menghitung tarif PPN kita harus ketahui dulu bahwa potongan PPN itu terdiri dari dua, yaitu potongan 10% dan potongan 0%. 

    Potongan 0% hanya berlaku bagi ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. 

    Seperti yang telah dijelaskan di poin sebelumnya, bahwa PPN ini dipungut oleh pengusaha kepada para konsumennya, lalu baru dilaporkan kepada Dirjen Pajak.

    Cara menghitung PPN harus menggunakan rumus: PPN= Tarif PPN x DPP.

    Keterangan: 

  • Tarif PPN: tarif Barang Kena Pajak 
  • DPP: dasar pengenaan pajak
  • Contoh penghitungan PPN: 

    Toko A menjual barang rumah tangga berupa meja seharga Rp2 juta. PPN yang dikenakan: Rp2 juta x 10% = Rp200 ribu. 

    Cara menghitung PPh

    PPh adalah pajak penghasilan yang ditanggung Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan mereka yang diperoleh dalam periode satu tahun pajak. 

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, besarnya potongan dibedakan berdasarkan penghasilan yang mereka terima. Berikut ini tarif potongan PPh: 

    Kelompok Wajib PajakTarif atau Potongan PPh
    Penghasilan hingga Rp50 juta/tahun5%
    Penghasilan Rp50-250 juta/tahun15%
    Penghasilan Rp250-500 juta/tahun25%
    Penghasilan di atas Rp500 juta/tahun30%

    Berdasarkan tabel di atas, maka kita bisa membuat contoh perhitungan PPh. Seandainya kamu memiliki gaji Rp5 juta per bulan, itu berarti kamu memiliki penghasilan per tahun Rp60 juta. 

    Penghasilan Rp60 juta per tahun berdasarkan undang-undang akan dibebankan potongan 15% dari gajinya. Artinya, PPh yang dikenakan: Rp60.000.000 x 15% = Rp9 juta.

    Batasan PPN dan PPh

    Sebagai Wajib Pajak kamu juga perlu tahu bahwa PPN dan PPh memiliki batasan. Berikut ini batasan-batasan dalam PPN dan PPh.

    Kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN

    Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, di antaranya: 

  • Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumber. 
  • Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. 
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga. 
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pelayanan kesehatan.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa keagamaan. 
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa perhotelan. 
  • Batasan penghasilan yang tidak kena PPh 

    Ada beberapa kelompok pekerja atau Wajib Pajak dengan penghasilan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan.  

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan sampai Rp54 juta per tahun. 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah kawin mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp4,5 juta. 
  • Wajib Pajak untuk seorang istri dengan penghasilan yang kalau digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54 juta per tahun. 
  • Wajib Pajak dengan tanggungan keluarga sedarah maksimal tiga orang mendapatkan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp4,5 juta. 
  • Demikian informasi singkat mengenai perbedaan PPN dan PPh serta cara menghitungnya. Semoga bisa menambah wawasan kamu tentang dunia perpajakan. 

    Ingat, pajak yang kita bayarkan itu sangatlah penting untuk negara, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat. 

    Dengan pajak yang dibayarkan, pemerintah bisa membangun jalan, jembatan, bandara, dan layanan publik lainnya yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat. 

    Untuk itu, jangan nunggak bayar pajak, karena itulah salah satu kontribusi yang bisa kamu lakukan untuk negara. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar administrasi, pajak, hukum, dan lain sebagainya, tanyakan langsung ke para ahli di Tanya Lifepal!.

    Pertanyaan-pertanyaan seputar PPN dan PPh

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan PPN dan PPh yang perlu kamu ketahui sebagai Wajib Pajak. 

    PPN dan PPh merupakan dua pajak yang sering kita temui dan bayarkan. PPN atau Pajak

    Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang wajib dibayarkan Wajib Pajak.

    Pajak ini dilaporkan ke Dirjen Pajak oleh pemilik usaha, tapi yang bertugas membayarnya adalah si pengguna barang dan jasa alias konsumen.

    Kita sering menjumpai pembayaran PPN di sebuah restoran atau kafe yang menjual makanan.

    Sementara PPh adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki penghasilan atau pertambahan nilai ekonomis.

    PPh pun dibagi menjadi lima jenis, yaitu PPh 21, 22, 23, 25, dan 29. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda mengenai objek dan subjek pajaknya.

    Besaran PPN ada yang 0% dan ada yang 10%. Untuk barang dan jasa yang umum kita jumpai, seperti makanan minuman, pakaian, biasanya dikenakan pajak 10%.

    Artinya bila kamu makan di restoran dengan harga menu Rp200 ribu, maka kamu akan dibebankan biaya PPN sebesar Rp20 ribu.

    Untuk pengenaan pajak 0% hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak ekspor yang berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

    Perbedaan PPN dan PPh terletak di objek pajak, subjek pajak, besaran persentasenya, dan jenis pajaknya.

    Untuk objek pajak pada PPN adalah barang dan jasa, sedangkan di PPh adalah penghasilan atau penambahan nilai ekonomis Wajib Pajak.

    Selanjutnya subjek pada PPN adalah konsumen yang membeli barang atau jasa, sedangkan PPh subjeknya adalah Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki penghasilan.

    Jenis pajak PPN hanya dua, yaitu pajak keluar dan pajak masuk. Sementara PPh terdiri dari PPh pasal 21, 22, 23, 25, dan 29.

    Terakhir adalah perbedaannya terletak dari besaran persentasenya, kalau PPN hanya 10% sementara PPh didasari dari penghasilan wajib pajak yang besaran persentasenya mulai dari 5% sampai 30%.