Informasi Lengkap Asuransi Gempa Bumi [Plus 4 Pilihannya]

produk asuransi gempa bumi

Produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Namun umumnya, produk asuransi ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja, tetapi bencana lainnya juga, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan kebakaran.

Manfaat yang Bisa didapatkan dari produk asuransi gempa bumi

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi.

Gempa bumi ini bisa disebabkan karena pergerakan tektonik atau bisa juga karena letusan gunung berapi.

Selain itu jaminan juga akan diberikan jika terjadi kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi secara langsung.

Jika kerusakan disebabkan oleh gempa bumi yang disertai tsunami, kita juga bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan baik harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal.

Kita dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lain sebagainya dengan asuransi gempa bumi ini.

Tapi perlu dipahami juga bahwa ada pula beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi ini, yaitu:

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan.
  • Reaksi nuklir.
  • Tertabrak kendaraan.
  • Angin topan dan badai.
  • Banjir.
  • Pencurian.
  • Dan lain-lain sesuai ketentuan di dalam polis asuransi.
  • Perusahaan yang menawarkan produk asuransi gempa bumi

    Kesadaran atas rawannya wilayah Indonesia dari bencana alam membuat banyak perusahaan asuransi kini menawarkan berbagai produk asuransi gempa bumi, di antaranya:

  • BCA Insurance
  • Asuransi Gempa Bumi Indonesia dari ACA
  • Asuransi Gempa Bumi dari Aswata
  • Asuransi Gempa Bumi dari Avrist General
  • 1. BCA Insurance

    BCA Insurance hadir untuk menawarkan jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung akibat beberapa hal berikut.

  • Gempa bumi.
  • Letusan gunung berapi.
  • Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
  • Tsunami.
  • Keterangan lengkap tentang produk asuransi ini bisa didapatkan melalui haloBCA 1500888 atau kantor cabang terdekat.

    2. Asuransi Gempa Bumi Indonesia dari ACA

    Asuransi ACA menawarkan penjaminan kerusakan dan kerugian akibat, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

    Asuransi ini direkomendasikan bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan. Seperti pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

    Sistem penghitungan premi untuk asuransi ini adalah sebagai berikut.

    Nilai Pertanggungan x Tarif Premi (sesuai zona gempa)

    3. Asuransi Gempa Bumi dari Aswata

    Mengenai prosedur klaim asuransi, pihak tertanggung harus segera menghubungi hotline 24 jam di 021-31999100 atau mendatangi kantor cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah.

    Risiko yang dijamin oleh asuransi gempa bumi dari Asuransi Wahana Tata (Aswata) ini sama dengan dua asuransi dari BCA Insurance dan Asuransi ACA.

    Pembayaran ganti rugi diproses dalam waktu 30 hari kalender sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.

    Ganti rugi darei asuransi ini dapat berupa pembayaran tunai, perbaikan kerusakan, penggantian dengan barang sejenis atau pembangunan kembali bangunan yang rusak.

    Zona dan tarif premi asuransi ini sesuai aturan OJK adalah sebagai berikut.

    Bidang komersial dan industrial

    Kelas KonstruksiTarif Premi atau Kontribusi per mil (%0)
    Zona IZona IIZona IIIZona IVZona V
    Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(s/d 9 Lantai)0.750.761.001.431.90
    Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(> 9 Lantai)1.121.151.221.532.00
    Rangka Lainnya0.801.041.552.464.70

    Rumah Tinggal – Kode Okupasi 2976

    Kelas KonstruksiTarif Premi atau Kontribusi per mil (%0)
    Zona IZona IIZona IIIZona IVZona V
    Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(s/d 9 Lantai)0.760.791.041.351.60
    Rangka lainnya0.801.001.552.244.50

    Kendaraan bermotor

    Kendaraan (Mobil Pribadi)Rate
    Polis Komprehensif0.075%
    Polis Total Loss Only0.05%

    4. Produk asuransi gempa bumi dari Avrist General

    Risiko yang dijamin oleh Asuransi Umum Avrist ini tidak berbeda dengan tiga asuransi gempa bumi lainnya. Dengan objek pertanggungan segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

    Keempat produk asuransi gempa bumi yang telah disebutkan di atas tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

    Maka sebagai calon pemegang polis kita harus bijak dalam memilihnya dengan cara menyesuaikan kebutuhan properti yang perlu dilindungi dan kemampuan finansial kita.

    Jika kita telah memiliki asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, kita juga harus segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat.

    Siapkan dokumen-dokumen sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia – AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), yaitu:

  • Formulir laporan klaim.
  • Fotokopi polis.
  • Berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
  • Laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan.
  • Keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung.
  • Risiko yang dijamin produk asuransi gempa bumi

    Apa saja kerugian yang ditanggung asuransi gempa bumi? Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan bencana berikut:

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi
  • Tsunami
  • Pengecualian dalam asuransi gempa bumi

    Perlu diketahui, asuransi gempa bumi tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kerusakan atau kerugian tersebut secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:

    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

    2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:

  • Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpan
  • Kepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidak
  • Kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
  • 3. Tabrakan kendaraan

    4. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak

    5. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.

    Asuransi gempa bumi juga tidak menjamin:

    1. Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun

    2. Hal-hal di bawah ini, kecuali jika disebutkan secara khusus harga pertanggungannya di dalam Polis:

  • Pembuangan puing dan biaya pembersihan;
  • Barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
  • Logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
  • Barang seni atau barang antik;
  • Segala macam naskah, rencana, pola, model, gambar atau desain, tuangan atau cetakan;
  • Efek-efek, obligasi atau segala macam surat dan dokumen berharga, perangko (termasuk materai dan pita cukai), uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya, dan catatan sistem komputer;
  • Pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  • 3. Kerugian atau kerusakan akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

    4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau pemegang polis.

    5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.

    6. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.

    Kewajiban mengungkapkan fakta

    Pemegang polis diwajibkan mengungkapkan informasi, keterangan, dan fakta yang dapat memengaruhi pertimbangan perusahaan asuransi atau Penanggung dalam menerima atau menolak permohonan penutupan asuransi, dan dalam menetapkan suku premi jika permohonan tersebut diterima.

    Pemegang polis juga diwajibkan membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi.

    Informasi tersebut wajib disampaikan pada waktu perjanjian asuransi dibuat atau selama jangka waktu pertanggungan.

    Jika kewajiban di atas tidak dilakukan, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi, berhak menghentikan pertanggungan, dan tidak wajib mengembalikan premi.

    Cara menghitung premi produk asuransi gempa bumi

    Untuk mengetahui nilai premi asuransi gempa bumi, kamu bisa menghitungnya dengan rumus berikut:

    Jumlah nilai pertanggungan (JNP) x tarif premi 

    Jumlah nilai pertanggungan adalah nilai bangunan, harta benda, dan kepentingan yang akan diasuransikan, tapi tidak termasuk harga tanah. Sementara tarif premi akan disesuaikan dengan zona wilayah gempa.

    Cara mengklaim asuransi gempa bumi

    Nah, jika kamu telah memiliki polis asuransi dan mengalami kerugian, persiapkan dokumen yang dibutuhkan dan hubungi kantor asuransi kamu untuk mengajukan klaim.

    Dokumen yang dibutuhkan antara lain formulir laporan klaim, fotokopi polis, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau berita acara dari Kepala Kepolisian setempat mengenai peristiwa gempa tersebut.

    Selain itu, sertakan pula laporan mengenai rincian kerugian dan kerusakan, serta bukti atau keterangan yang diminta oleh pihak asuransi.

    Jangan menunda-nunda untuk melaporkannya agar produk asuransi gempa bumi yang kita beli tidak sia-sia. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih jelas mengenai nilai pertanggungan dan persyaratan asuransi gempa bumi, jangan ragu untuk berkonsultasi secara gratis di lifepal.co.id.

    Tips dari Lifepal! Dengan memiliki produk asuransi gempa bumi ini, kita akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi.

    Gempa bumi ini bisa disebabkan karena pergerakan tektonik atau bisa juga karena letusan gunung berapi.

    Selain itu jaminan juga akan diberikan jika terjadi kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi secara langsung.

    Jika kerusakan disebabkan oleh gempa bumi yang disertai tsunami, kita juga bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan baik harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal.

    Kita dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lain sebagainya dengan asuransi gempa bumi ini.

    Simak pula video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik

    Kenapa harus siapkan dana darurat?

    Dana darurat adalah sejumlah dana yang perlu kamu siapkan dalam anggaran. Dana ini nantinya dapat kamu pakai untuk menghadapi berbagai kondisi yang tidak diinginkan dalam keseharian.

    Jadi dana ini hanya akan digunakan untuk keperluan darurat, yang tidak bisa teratasi dengan anggaran lainnya.

    Oleh karena itu, siapkan juga dana darurat untuk keamanan finansialmu. Kamu bisa menggunakan kalkulator dana darurat berikut untuk mengetahui kebutuhan dana daruratmu setiap bulannya:

    Berapa uang pertanggungan asuransi kamu?

    Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).

    Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

    Perlu kamu ketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

    Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

    Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

    Kita juga bisa memilih asuransi jiwa yang paling cocok dengan menggunakan kuis jenis asuransi jiwa berikut ini:

    Pertanyaan seputar produk asuransi gempa bumi

    Apa itu produk asuransi gempa bumi?

    Produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi. Namun umumnya, produk asuransi ini juga memberikan jaminan terhadap bencana alam lainnya juga.

    Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi all-risk, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi kesehatan, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.