Jenis Produk Investasi Pasar Modal, dari Saham hingga Obligasi

produk pasar modal

Investasi di pasar modal memang menggiurkan. Selain bisa mendapatkan keuntungan dari nilai uang yang tidak tergerus inflasi, ada pula beragam pilihan produk investasi di pasar modal. Tak heran, investasi ini kian populer di kalangan masyarakat.

Mengutip situs resmi Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange, pasar modal sendiri didefinisikan sebagai sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain, dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka.

Untuk mendapatkan pendanaan, perusahaan atau institusi tersebut menerbitkan saham atau surat utang. Masyarakat pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi tersebut dapat membeli instrumen tersebut di pasar modal, baik secara langsung maupun dalam bentuk reksa dana. Karena hal tersebut, bisa dikatakan pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.

Adapun produk-produk investasi di pasar modal, yakni saham, obligasi, dan reksa dana. Pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya. Untuk lebih jelasnya, kamu wajib membaca tulisan ini sampai selesai, ya!

Berbagai produk investasi pasar modal

Sebelum membeli produk investasi di pasar modal, kamu perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu. Pasalnya, produk investasi yang dipilih harus disesuaikan dengan tiga hal:

  1. Tujuan investasi, apakah kebutuhan jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
  2. Risk appetite (atau “selera risiko”), apakah kamu lebih menyukai investasi dengan risiko tinggi, risiko yang sedang-sedang saja, atau yang relatif aman.
  3. Jumlah dana investasi yang secara rutin akan diinvestasikan. Hal ini penting, karena dana untuk investasi berbeda dengan dana untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah mengetahui itu semua, kamu bisa berinvestasi dengan lebih aman. Pasalnya, ada banyak sekali pilihan produk investasi di pasar modal.

Sebelum memulai investasi, kamu juga bisa mengetahui Profil Risiko Investasi dengan mengisi kuis berikut. Dengan mengetahuinya, kamu akan dapat lebih mudah menentukan produk investasi yang cocok untukmu.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), pasal 1 ayat 5 juga menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Nah, berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai beberapa produk investasi pasar modal.

Saham

Berdasarkan situs resmi Bursa Efek Indonesia, saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Di sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Reksa dana

Masih dari sumber yang sama, reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer Investasi.

Berdasarkan UUPM pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Obligasi

Surat utang (obligasi) merupakan salah satu efek yang tercatat di bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk.

Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan. Selain itu, obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi maupun Negara.

Itu tadi beberapa produk investasi yang ada di pasar modal. Pasalnya, ada banyak produk yang diperdagangkan di pasar modal. Namun, ketiga itu adalah yang paling dikenal di masyarakat pada umumnya.

Produk pasar modal syariah

Dalam dunia pasar modal dikenal juga produk investasi pasar modal syariah. Merujuk pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal syariah sendiri diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun, produk investasi di pasar modal syariah dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Adapun produk investasi di pasar modal syariah berupa surat berharga atau efek yang sejalan dengan definisinya dalam UUPM seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Karenanya, produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah.

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa efek syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sampai saat ini, produk pasar modal syariah yang telah diterbitkan, yakni saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksa dana syariah.

Selain memiliki investasi syariah, jangan lupa juga untuk membeli asuransi syariah yang bisa memproteksi finansialmu dari risiko tak terduga. Cara kerja asuransi syariah tentunya sudah disesuaikan dengan syariat Islam, sehingga kamu akan terhindar dari riba.

Pertanyaan seputar produk pasar modal

Produk-produk investasi di pasar modal antara lain saham, obligasi, dan reksa dana. Pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya.
Sebelum membeli produk investasi di pasar modal, kamu perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu. Pasalnya, produk investasi yang dipilih harus disesuaikan dengan tujuan investasi, Risk appetite, (atau “selera risiko”), dan jumlah dana investasi yang secara rutin akan diinvestasikan.

Sebagai bahan pertimbangan juga, kamu juga harus memastikan bahwa kamu dan keluarga telah terlindungi secara finansial dengan asuransi jiwa. Proteksi finansial dari asuransi jiwa akan memberi keluarga dan ahli waris pertanggungan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau meninggal dunia.