Produsen: Pengertian, Fungsi, Bentuk, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

produsen adalah

Produsen adalah salah satu elemen penting yang menjadi titik awal suatu sistem ekonomi. Dengan adanya produsen yang memproduksi barang maupun jasa semua kebutuhan yang diperlukan konsumen akan terpenuhi.

Selain itu seorang pelaku usaha ataupun pengusaha juga tidak hanya menjadi titik awal pemenuhan kebutuhan, namun juga sebagai sumber penghasilan berbagai orang. Hal ini disebabkan menjadi seorang produsen, tentu akan membutuhkan orang lain untuk membantu proses pembuatan bahan baku menjadi barang atau jasa.

Alhasil karena tidak bisa dikerjakan sendiri itulah, seorang produsen akan menjadi lapangan kerja bagi orang lain. Agar kamu lebih paham dan tidak menganggapnya sebagai pengusaha saja, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian produsen

Sebenarnya istilah produsen dalam  UUPK pasal 1 ayat 3 sudah tidak lagi digunakan untuk mendefinisikan fungsi, bentuk dan hal-hal terkaitnya. Istilah produsen sudah digantikan dengan kata “ pelaku usaha “. Namun disini sebenarnya pelaku usaha kurang lebih sama dengan produsen.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berdasarkan definisi diatas, pelaku usaha atau produsen adalah segala bentuk perusahaan yang mencakup semua bidang, baik itu BUMN, Koperasi, maupun perusahaan swasta seperti sebuah pabrik, importer dan lain-lain.

Lantas, bagaimana pengertian produsen menurut para ahli? Menurut para ahli sebenarnya pengertian produsen adalah sebagai berikut.

  • Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo

  • Disebutkan dalam bukunya Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006), produsen adalah individu ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang maupun jasa. 

    Produsen sendiri biasanya berasal dari kalangan perseorangan, badan usaha, perusahaan ataupun organisasi ekonomi dan sejenisnya. Ketika mereka melakukan proses produksi barang ataupun jasa yang dihasilkan akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelahnya.

  • Situs The Library of Economics and Liberty (Econlib) 

  • Dijelaskan dalam situs tersebut, produsen atau dalam bahasa Inggris disebut producer (dalam bidang ekonomi) merupakan individu yang membuat dan memasok barang maupun jasa.

    Kegiatan utamanya adalah produksi barang maupun jasa, yang mana membutuhkan sebuah tenaga kerja dan modal. Contoh produsen pakaian,  ketika kita memproduksi pakaian maka membutuhkan modal uang dan kain serta tenaga kerja untuk melakukan proses menjahit baju.

    Bentuk produsen

    Menjadi salah satu elemen penting dalam perputaran roda ekonomi, sebenarnya produsen memiliki berapa bentuk. Bentuk produsen dalam ekonomi adalah sebagai berikut.

  • Produsen Perseorangan

  • Bentuk produsen pertama adalah perseorangan. Dimana ia akan melakukan semua kegiatan produksi secara sendiri atau mandiri. Namun dalam proses produksinya tetap membutuhkan bantuan orang lain untuk menghasilkan suatu barang ataupun jasa. Contoh produsen perseorangan adalah produksi makanan, kerajinan, UMKM dan berbagai aktivitas usaha dalam ruang lingkup yang kecil.

  • Produsen Badan Usaha

  • Aktivitas produksi yang dijalankan oleh badan usaha swasta maupun milik pemerintah. Biasanya hasil produksi barang maupun jasa akan mencakup jangkauan yang cukup luas. Pelaku usaha atau produsen contoh dalam bentuk ini adalah suatu perusahaan air minum, listrik dan lain-lain.

    Fungsi produsen

    Produsen adalah bidang yang memiliki fungsi penting dalam kegiatan ekonomi. Meskipun menurut Ernotes, fungsi utama produsen adalah membuat ataupun memproduksi barang maupun jasa untuk kemudian dijual dan digunakan oleh konsumen, dalam menjalankan perannya tidaklah sesederhana itu.

    Sebab selain menjalankan perannya sebagai produsen dalam sektor produksi, mereka juga akan menyerap berbagai tenaga kerja. Mulai membatu operasional produksi barang tersebut sampai dengan pelayanan jasa. Itulah sebabnya ia adalah sumber dari segala sumber yang berfungsi sebagai salah satu tonggak sistem ekonomi berjalan.

    Tujuan Produsen

    Secara umum tujuan produsen tentu saja membuat barang dan jasa. Namun sebenarnya tujuan produsen tidaklah sampai pada titik itu saja. Untuk itu berikut beberapa tujuan produsen.

  • Menciptakan dan Meningkatkan Nilai Guna Barang

  • Tidak hanya membuat suatu barang tujuan produsen juga merubah nilai barang tersebut. Misalnya saja ketika pembuatan baju, kain yang awalnya sebagai bahan diubah menjadi pakaian dan berubah nilainya. Tentu dengan menciptakan perubahan nilai tersebut, harganya yang ditawarkan pun berbeda.

  • Memenuhi Kebutuhan Para Konsumen

  • Tidak hanya memproduksi barang, seorang konsumen juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Semua barang dan jasa yang diproduksi mengacu pada kebutuhan pasar/konsumen.

  • Penggerak Roda Perekonomian Negara

  • Semua kegiatan yang dilakukan produsen juga akan meningkatkan produksi nasional. Itua artinya, jika produksi naik tingkat kemakmuran juga meningkat. Yang artinya taraf pendapatan masyarakat dan negara juga ikut meroket. Itulah sebabnya produsen disebut sebagai roda ekonomi negara.

  • Memperoleh laba dan keuntungan

  • Menerima pendapatan dari hasil penjualan barang maupun jasa juga menjadi salah satu tujuan mendasar produsen. Sebab hal ini juga menjadi sumber sistem operasional perusahaan bisa berjalan.

  • Menambah Kas dan Devisa Negara

  • Biasanya produsen tidak hanya membuat barang-barang yang dijual di dalam negeri saja, tapi juga tingkat ekspor. Tentu ketika barang-barang diekspor akan meningkatkan devisa negara. Selain itu, dengan produsen membayar pajak penghasilan secara rutin juga menjadi kompensasi yang berdampak langsung bagi negara.

  • Memberikan Kemakmuran Bagi Masyarakat

  • Tujuan produsen selain memenuhi kebutuhan konsumen juga menjadi sumber kemakmuran masyarakat. Sebab, ketika mereka melakukan produksi lebih banyak tentu SDM yang dibutuhkan juga sebanding. Jadi, mereka bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.

    Hak produsen

    Tidak hanya ada hukum perlindungan konsumen yang mengatur hak dan kewajibannya, sebenarnya ada juga pasal yang berisi tentang hak dan kewajiban seorang produsen. Menurut pasal 6 UUPK hak seorang produsen sebenarnya adalah.

  • Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri jika terjadi penyelesaian hukum dengan konsumen.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak memiliki itikad baik. 
  • Hak untuk melakukan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kewajiban produsen

    Selain memiliki hak, seorang produsen maupun pelaku usaha juga mempunyai kewajiban. Kewajiban tersebut sudah ada dalam pasal 7 UUPK, yaitu tentang.

  • Memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
  • Memperlakukan ataupun melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak bersikap diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Itulah ulasan lengkap tentang apa itu produsen. Sebagai salah satu tonggak roda ekonomi berjalan, produsen juga menjadi titik awal pemenuhan semua kebutuhan konsumen. Maka dari itu, pelaku usaha yang berlomba-lomba menciptakan inovasi produk untuk membuat perusahaan mereka bisa bersaing dan tetap beroperasional.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal

    Pertanyaan seputar produsen

     Produsen adalah segala bentuk perusahaan yang mencakup semua bidang, baik itu BUMN, Koperasi, maupun perusahaan swasta seperti sebuah pabrik, importer dan lain-lain.  
    Produsen adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan produksi. Sedangkan konsumen adalah adalah pihak yang melakukan kegiatan konsumsi, yaitu kegiatan yang menggunakan atau menghabiskan nilai produk berupa barang dan jasa. 

    Baik itu produsen maupun konsumen, sebaiknya punya asuransi kesehatan yang tanggung semua biaya rawat jalan dan rawat inap, supaya tetap bisa nyaman jalankan usaha. Temukan produk asuransi kesehatan di Lifepal, lebih hemat hingga 25%!