Program Tapera – Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Saat ini memiliki rumah tinggal yang layak dan murah menjadi tantangan semua orang, khususnya generasi millenial. Karena itu, pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Program ini sangat penting mengingat harga rumah setiap tahunnya selalu meningkat. Melalui Tapera, masyarakat dari berbagai golongan sudah bisa memiliki rumah impian yang layak dengan harga yang terjangkau sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dengan melakukan iuran bersama.
Iuran Tapera tersebut akan disimpan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan digunakan untuk melakukan pembelian perumahan, perbaikan, hingga pembangunan rumah.
Pengertian Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program pemerintah untuk menanggapi masalah sulitnya memiliki rumah pada masa sekarang ini.
Berdasarkan data yang dikutip dari Lokadata, rumah tipe kecil rata-rata mengalami kenaikan (year on year) sebesar 3,4 persen selama lima tahun terakhir. Sementara tipe menengah naik 1,9 persen dan tipe besar naik 1,2 persen.
Hal itu membuat harga rumah sulit dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan kecil dan menengah.
Program Tapera dirancang oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah tinggal yang layak dan murah. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah.
Nantinya, dana dari peserta akan disimpan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Dana yang disetorkan peserta akan dikelola oleh BP Tapera. Kemudian, peserta akan mendapat dana bantuan guna membeli dan membangun sebuah rumah oleh Fasilitas Pembiayaan Rumah (FLPP) atau subsidi KPR.
Fungsi dan manfaat Tapera
Manfaat dari dana Tapera yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Pembiayaan meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Berikut fungsi dan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat untuk pesertanya
1. Sumber pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Dana Tapera utamanya digunakan untuk mereka yang memiliki pendapatan rendah. Cakupan bagi MBR yakni memiliki pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan. Mereka berhak membeli rumah tapak.
Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta, mereka dianjurkan membeli apartemen atau rumah susun.
2. Dana simpanan jaminan hari tua bagi non MBR
Selain sebagai dana bantuan untuk membeli rumah, dana program ini bisa juga digunakan sebagai jaminan hari tua bagi non MBR.
Bagi peserta non MBR atau yang sudah memiliki rumah baik tempat tinggal, investasi, maka dana dapat diambil kembali.
Dana yang sudah rutin disetorkan peserta Tapera non MBR akan dikembalikan sesuai jumlah setoran plus bunganya. Dana ini baru bisa diambil ketika peserta telah pensiun dari pekerjaannya. Lumayan kan untuk menambah dana pensiun?
Kamu bisa menggunakan Kalkulator Menabung Bulanan dari Lifepal berikut ini untuk memperkirakan berapa tambahan tabungan tiap bulan yang perlu kamu setorkan untuk mencapai target finansialmu.
Manfaat Tapera bagi pemberi kerja dan peserta
Manfaat Tapera tidak hanya dirasakan oleh peserta yang merupakan pekerja saja. Program juga bisa dirasakan oleh pemberi kerja dan peserta pekerja mandiri. Untuk tahu apa saja manfaatnya, simak ulasan berikut ini.
1. Pemberi kerja
Pada pasal 17 ayat 1 UU Tapera disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.
Secara tidak langsung manfaat dari program Tabungan Perumahan Rakyat yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja akan meningkatkan produktivitas karyawan.
Karyawan akan menunjukkan loyalitas dan totalitasnya dalam bekerja yang akan menunjang keberhasilan perusahaan.
Selain itu, Tapera juga menambah daftar tunjangan yang diberikan kantor untuk karyawannya. sehingga memberikan image positif dari karyawan untuk perusahaan.
2. Pekerja
Manfaat dana Tapera bagi pekerja perusahaan adalah untuk pembiayaan perumahan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit bangun rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Itu semua manfaat untuk pekerja yang memiliki penghasilan rendah maksimal Rp4 juta dan belum memiliki rumah.
Sementara untuk pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp7 juta atau sudah memiliki rumah termasuk ke dalam peserta non MBR.
Bagi peserta non MBR, maka dana yang sudah disetorkan bisa diambil saat masa pensiun sebagai jaminan hari tua.
3. Pekerja mandiri
Tidak hanya untuk pekerja di perusahaan, dana Tapera juga dirasakan manfaatnya oleh pekerja mandiri.
Manfaatnya tidak jauh beda, yakni untuk pembiayaan perumahan dan manfaat tabungan yang bisa diambil saat masa kepesertaan berakhir.
Syarat menjadi peserta Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau untuk kepemilikan rumah pertama bagi pesertanya.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta dan bisa merasakan manfaatnya. Berikut penjelasanya.
1. Calon atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah resmi
Para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ASN yang sudah terdaftar resmi di pemerintahan berhak mendapatkan manfaat kepesertaan Tapera.
Menurut data BP Tapera, terdapat 4,2 juta ASN atau PNS di seluruh Indonesia. Namun dari jumlah tersebut hanya seperempatnya saja yang memenuhi kriteria sebagai peserta.
Nantinya, BP Tapera akan menyusun skala prioritas untuk Tapera PNS sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Misal berdasarkan lama kepesertaan, kedisiplinan peserta membayar iuran Tapera, juga faktor urgensi untuk memiliki hunian.
Pasalnya, masih ada PNS yang masa kerjanya tinggal 10 tahun namun belum memiliki rumah tinggal yang layak. Karena itulah sistem prioritas perlu dilakukan.
2. Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Bagi prajurit dan siswa TNI juga masuk ke dalam daftar yang dibolehkan untuk bergabung mengikuti program ini.
3. Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pegawai kepolisian baik yang bekerja di kantor maupun di lapangan boleh mendaftar sebagai peserta Tapera.
4. Pejabat Negara
Pejabat negara termasuk salah satu bagian peserta yang dibolehkan bahkan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dengan dilakukan pemotongan gaji.
5. Pekerja atau buruh di BUMN dan BUMD
Untuk pekerja atau buruh di BUMN dan BUMD termasuk kepada pns atau pegawai honorer yang dilakukan kepesertaannya oleh instansi tempat bekerja.
6. Pekerja atau buruh di perusahaan swasta
Para pekerja atau buruh swasta menjadi peserta Tapera wajib dengan kepesertaan diadakan oleh perusahaan tempat bekerja.
7. Warga negara asing pemegang visa kerja
Peserta Tapera bisa merupakan warga negara asing pemegang visa kerja. Dalam artian, warga negara asing ini memang memiliki maksud kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Syarat memanfaatkan Tapera
Selain ada syarat untuk menjadi peserta dari Tapera. Ada juga syarat untuk memanfaatkan Tapera itu sendiri. Bagaimana syarat memanfaatkan Tapera? Simak penjelasan berikut.
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
Peserta bisa mengajukan untuk melakukan pembelian rumah tinggal setelah menjadi peserta Tapera setidaknya 12 bulan dari pendaftaran pertama kali.
2. Golongan masyarakat berpenghasilan rendah
Peserta MBR bisa mengajukan pembelian perumahan jika berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk mendapatkan rumah tapak dan Rp7 juta untuk mendapatkan apartemen atau rumah susun.
3. Belum memiliki rumah
Bagi peserta yang belum memiliki rumah akan mendapatkan peluang lebih besar untuk memanfaatkan kepesertaan di Tapera. Kamu akan diperbolehkan untuk melakukan pembelian rumah jika kamu sudah menjadi peserta minimal 12 bulan.
4. Pemanfaatan untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Untuk kamu yang tidak ingin membeli rumah melainkan untuk memperbaiki rumah maka bisa mengajukan pemanfaatan Tapera.
Selain itu, jika kamu memiliki tanah sendiri dan ingin melakukan perbaikan, bisa menggunakan manfaat dari Program Perumahan Rakyat ini. Namun, dengan syarat pembangunan dan perbaikan itu adalah untuk rumah pertama yang kamu miliki.
Besaran iuran Tapera
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) besar iuran simpanan peserta Tapera sebanyak 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja.
Besaran tersebut dengan rincian, 0,5 persen berasal dari pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan, 2,5 persen berasal dari gaji pekerja.
Iuran akan dipotong langsung dari gaji peserta dan disetorkan tanggal 10 setiap bulannya. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyetor dana iuran tersebut ke rekening bank yang sudah ditunjuk BP Tapera.
Bank Kustodian atau bank yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyimpan dana Tapera adalah Bank BRI.
Kapan kepesertaan berakhir dan dana bisa dicairkan
Prinsip utama dari hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat adalah untuk gotong royong mewujudkan kepemilikan rumah tinggal bagi seluruh golongan masyarakat. Khususnya, untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun demikian, untuk masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata juga bisa menjadi peserta. Pasalnya, pemerintah mewajibkan perusahaan sebagai pihak yang turut menyelenggarakan aturan pemerintah.
Oleh karena itu, bagi peserta yang tidak membutuhkan bantuan dana kepemilikan rumah tinggal. Dana yang telah disetorkan bisa diambil pada saat kepesertaan berakhir, yakni saat pensiun.
Sedangkan untuk pekerja mandiri, masa kepesertaan berakhir saat kamu berusia di atas dari 58 tahun.
Kepesertaan Tapera akan berhenti jika peserta dinyatakan meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta atau telah di-phk selama minimal lima tahun.
Dana yang sudah disetorkan oleh peserta yang masa pesertanya habis akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang sudah disetor berikut dengan bunganya.
Demikianlah pembahasan seputar Tabungan Perumahan Rakyat yang semoga dapat membantu kamu untuk memahami maksud baik pemerintah dengan program ini. Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!