Cara Klaim Asuransi Mobil: Prosedur, Syarat dan Tipsnya
Mengetahui cara klaim asuransi mobil saat mengalami risiko kerusakan sangat penting agar pengajuan klaim kamu tidak ditolak. Selain mengetahui prosedur klaim asuransi mobil yang benar, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP dan STNK untuk dapat mengajukan klaim asuransi mobil.
Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO) sehingga ada perbedaan pula pada cara klaim asuransi mobil untuk kedua jenis polis asuransi ini.
Dalam artikel ini, kita membahas langkah-langkah klaim asuransi mobil, misalnya klaim untuk mobil lecet dan baret, apa saja syarat klaim asuransi mobil dan tipsnya agar diterima. Tetapi yang lebih penting, pastikan polis asuransi mobil kamu masih aktif, ya!
Langkah-Langkah Cara Klaim Asuransi Mobil
Berikut adalah langkah-langkah klaim asuransi mobil secara umum yang perlu kamu ketahui. Untuk klaim asuransi mobil TLO, secara spesifik akan dijelaskan di bawah, ya.
1. Lengkapi dokumen persyaratan
Cara klaim asuransi mobil yang pertama adalah memastikan semua dokumen persyaratan klaim asuransi mobil sudah lengkap. Secara umum, berikut dokumen yang wajib kamu persiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil.
- Polis asuransi mobil dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
Pastikan untuk memeriksa semua dokumen ini dengan cermat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Sementara itu, untuk syarat klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga, kamu perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung yang terdiri atas:
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
- Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
- Surat keterangan dari kepolisian apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga
2. Hubungi agen atau pihak asuransi
Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, prosedur klaim asuransi mobil berikutnya adalah menghubungi pihak asuransi atau agen asuransi di mana kamu membeli polisnya. Kamu bisa melakukannya melalui nomor telepon yang biasanya tertera di polis asuransi atau mengunjungi kantor cabang asuransi terdekat.
3. Isi formulir klaim asuransi mobil
Pihak asuransi akan memberikan formulir pengajuan klaim asuransi mobil yang perlu kamu isi. Pastikan kamu mengisi formulir ini dengan teliti dan jujur. Jangan lupa untuk mencantumkan semua informasi yang diperlukan, termasuk data diri dan kronologi kejadian.
Semakin lengkap dan jelas kamu mengisi formulir kronologi kejadian, maka semakin besar pula kemungkinan klaim asuransi mobil kamu akan diterima. Jadi, isi dengan hati-hati, ya.
4. Siapkan dokumen pihak ketiga (jika diperlukan)
Dokumen pihak ketiga yang dimaksud adalah jika kerusakan kendaraan seperti baret, lecet dan penyok melibatkan pihak ketiga. Pastikan kamu mendapatkan kesediaan atau consent dari pihak ketiga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Lengkapi bukti foto kerusakan (lecet/baret/penyok)
Proses pengajuan klaim asuransi mobil membutuhkan bukti berupa foto atau video yang menunjukkan kerusakan kendaraan. Dokumentasikan secara jelas kerusakan yang ada di kendaraan kamu seperti bodi mobil yang lecet, tergores atau penyok akibat kecelakaan. Bila dibutuhkan, dokumentasi kerusakan ini juga bisa disertakan dalam laporan kepolisian.
6. Wawancara dengan pihak asuransi
Kamu mungkin akan diminta untuk melakukan wawancara dengan pihak asuransi. Mereka ingin memastikan bahwa klaimmu sah dan sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Jadi, pastikan untuk memberikan jawaban yang akurat dan jujur selama wawancara ini. Sebenarnya, pertanyaan yang akan diajukan adalah konfirmasi ulang dari formulir yang telah kamu kirimkan sebelumnya.
7. Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Bengkel
Jika klaim asuransi kamu diterima, maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel. Pihak asuransi akan memberikan SPK ini, yang akan menjadi dasar kerja bengkel dalam memperbaiki kendaraanmu.
Pastikan untuk mengecek bengkel yang telah ditunjuk oleh pihak asuransi agar proses perbaikan berjalan lancar. Untuk beberapa perusahaan asuransi, mereka memiliki layanan mobil pengganti sehingga kamu bisa memanfaatkannya untuk bepergian selama proses perbaikan kendaraan berlangsung di bengkel.
Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit
Ketika kamu membeli mobil secara kredit via lembaga pembiayaan seperti leasing, biasanya mobil kamu sudah diasuransikan. Asuransi mobil akan memberikan manfaat pertanggungan berupa penggantian biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan maupun kehilangan.
Namun, setiap lembaga pembiayaan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan asuransi mobil yang masih dikreditkan. Ada yang meng-cover segala jenis kerusakan atau kehilangannya saja (TLO).
- Melaporkan kejadian klaim, bisa ke perusahaan asuransi atau ke lembaga pembiayaan tempat kamu kredit mobil terlebih dahulu
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti SIM, STNK serta polis asuransi kendaraan yang kamu miliki
- Ajukan klaim asuransi mobil kamu dengan menyerahkan dokumen tersebut
- Pantau proses klaim asuransi mobil kamu
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Secara umum, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar klaim asuransi mobil kamu dapat diterima seperti:
- Kerusakan kendaraan terjadi karena sebab-sebab yang tercantum dalam polis asuransi, misalnya karena kecelakaan, banjir, huru-hara, angin topan dan sebagainya
- Polis asuransi kendaraan masih aktif, jika masa berlaku polis berakhir dan kamu tidak memperpanjangnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim
- Memenuhi dokumen persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi
Berapa Lama Klaim Asuransi Mobil?
Untuk berapa lama proses klaim asuransi mobil biasanya akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Durasi ini bukan cuma durasi pencairan, tapi sudah termasuk proses perbaikan mobil di bengkel rekanan.
Namun, durasi ini tidak selalu berlaku untuk setiap proses klaim mengingat ada hal-hal lain yang mempengaruhi lamanya waktu klaim, misalnya tingkat kerusakan serta kelengkapan dokumen yang akan nasabah lampirkan. Kalau dokumen tidak lengkap, ada kemungkinan pihak asuransi akan meminta kamu untuk menyerahkan dokumen susulan.
Perusahaan asuransi akan menunda proses klaim sampai seluruh dokumen terkumpul dengan lengkap. Selain itu, jika kerusakan yang terjadi sangat parah, pihak bengkel rekanan mungkin akan memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan perbaikan.
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biaya klaim asuransi mobil merupakan sejumlah biaya yang perlu kamu keluarkan setiap kali mengajukan klaim asuransi, biasanya sekitar Rp300 ribu per kejadian. Dalam dunia asuransi, biaya klaim asuransi mobil ini punya beberapa sebutan seperti biaya risiko sendiri (own risk), deductible, atau biaya retensi.
Biaya klaim asuransi mobil ini bertujuan untuk mendorong pemilik polis agar semakin berhati-hati menggunakan kendaraannya. Jadi, meskipun sudah mendapatkan perlindungan dari asuransi, mereka diharapkan untuk tetap berhati-hati saat berkendara.
Sebenarnya, biaya klaim asuransi merupakan bentuk manajemen risiko, baik bagi tertanggung maupun penanggung. Bagi perusahaan asuransi selaku penanggung, adanya biaya own risk merupakan tindak lanjut dari analisa data profil risiko yang mengkompilasi frekuensi dan severity dari klaim asuransi.
Kenapa Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Jika kamu mengikuti cara klaim asuransi mobil dengan benar, maka seharusnya klaim asuransi mobil kamu bisa diterima. Namun, ada kalanya klaim asuransi mobil ditolak oleh perusahaan asuransi karena sejumlah alasan.
Umumnya, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Apa saja? Simak ulasannya berikut.
1. Polis lapse
Kondisi polis tidak aktif atau lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu (grace period).
Sangat penting untuk memperpanjang polis asuransi kendaraan kamu sebelum masa berlakunya habis. Hal ini karena kamu mesti mengulang masa perlindungan dari awal jika ingin mendapatkan proteksi kembali. Artinya, kamu juga harus menunggu masa tunggu seperti semula.
2. Kerusakan terjadi sebelumnya
Bila kamu mengajukan klaim kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, maka dapat dipastikan pengajuan klaimmu itu tidak akan diterima. Pada dasarnya, perusahaan asuransi hanya akan meng-cover risiko yang terjadi selama masa perlindungan, bukan sebelumnya.
3. Melanggar aturan
Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk.
Selain itu, tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan. Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang tertera dalam polis, bisa jadi klaim akan ditolak.
4. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit yang mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak. Isi formulir di bawah untuk membandingkan rekomendasi asuransi mobil All Risk terbaik di Indonesia!
5. Kerusakan yang disengaja
Kamu tidak bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan, misalnya sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan hingga rusak.
Selain itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, penting menghindari berkendara saat banjir.
Jika suatu saat kamu terjebak banjir, segera menghubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara. Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim.
6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
Penting untuk melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi supaya nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat. Pasalnya, jika kamu lupa mengajukan laporan ini, bisa-bisa klaim ditolak.
7. Dokumen klaim tidak lengkap
Dokumen adalah persyaratan wajib dalam mengajukan klaim asuransi mobil. Berkas yang kamu serahkan bakal di-review perusahaan asuransi sehingga sebaiknya perhatikan kelengkapannya agar klaim tidak ditolak.
Lifepal Siap Bantu Klaim Asuransi Mobil Kamu!
Lifepal merupakan marketplace asuransi mobil terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi kendaraan terbaik. Di Lifepal, kamu tidak hanya bisa membeli polis asuransi, namun juga dibantu proses klaim bila terjadi risiko.
Layanan customer support dari Lifepal dapat kamu hubungi via WhatsApp di nomor 082330030027 atau email ke support@lifepal.co.id. Dengan fasilitas ini, pemilik polis asuransi dapat lebih tenang jika terjadi risiko berkendara yang mengharuskannya untuk mengajukan klaim asuransi.
Yuk, cari tahu asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu dengan mengisi formulir di bawah ini.
Pertanyaan Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil
Durasi perbaikan mobil di asuransi berbeda-beda, yaitu akan perusahaan asuransi ketahui dari tingkat keparahan kerusakan, ketersediaan sparepart mobil, serta banyaknya antrian perbaikan di bengkel.
Sebagai nasabah asuransi, kamu akan mendapat bantuan untuk menjalani perawatan atau perbaikan saat mobil rusak. Pihak asuransi bisa membawakan mobilmu langsung ke bengkel, jadi kamu tidak perlu ke bengkel sendirian.
- Laporkan kejadian ke Cabang BCA Multifinance/Halo BCA/Claim Center Maskapai Asuransi maksimal 5 hari kerja setelah kejadian kecelakan atau kehilangan
- Lengkapi dokumen klaim seperti identitas nasabah, identitas pengendara terakhir maupun identitas pelapor
- Lampirkan foto kendaraan empat sisi secara jelas
- Tunggu pihk surveyor yang akan memeriksa kondisi mobil dan menentukan rencana perbaikan kendaraan
- Kunjungi halaman klaim Asuransi Mobil ACA di https://aca.co.id/klaim,
- Isi formulir dengan lengkap dan benar mulai dari nama pemegang polis, nomor polis, dan informasi kendaraan
- Tunggu pihak asuransi menghubungi kamu
- Pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja pada bengkel rekanan untuk memperbaiki mobil kamu.
- Laporkan klaim kepada Simas Insurtech paling lambat lima hari kalender setelah insiden terjadi.
- Laporan harus dilakukan secara tertulis, bukan hanya melalui telepon. Pelanggan perlu mengirimkan bukti melalui email atau datang secara langsung ke kantor pusat atau cabang Simas Insurtech.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen penting dan tambahan yang diperlukan, seperti fotokopi STNK, SIM, dan surat dari kepolisian jika terjadi kecelakaan.
- Simas Insurtech akan menghubungi kamu, dan jika diperlukan, akan dilakukan survei.
- Setelah klaim disetujui, kamu akan diberitahu bahwa kendaraanmu akan dibawa ke bengkel terdekat. Kamu juga akan menerima informasi mengenai lama waktu perbaikan kendaraan.