PTKP: Syarat dan Ketentuan Dilihat dari Status Pribadi

PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah total penghasilan seseorang atau perusahaan dalam satu tahun yang besarannya setara atau di bawah ketentuan pajak penghasilan. 

Mengacu pada PMK No. 101/PMK/010/2016, Anda tidak akan terkena pajak penghasilan, jika penghasilan yang Anda dapat kurang dari Rp54 juta. Agar lebih jelas memahami PTKP, mari kita simak pembagian PTKP.

Pembagian PTKP

Pembagian PTKP

PTKP dibedakan antara wajib pajak kawin dan tidak kawin. Sesuai dengan PMK No. 101/PMK/010/2016 besaran PTKP terbaru tidak mengalami perubahan sejak tahun 2016, yaitu sebagai berikut:

    • Sebesar Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
    • Sebesar Rp4,5 juta merupakan tambahan bagi wajib pajak yang telah menikah.
    • Sebesar Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
    • Sebesar Rp4,5 juta merupakan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis turunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan secara sepenuhnya. Tambahan keluarga tersebut paling banyak adalah tiga orang di satu keluarga inti.
  • Penerapan dari PTKP

    Penerapan PTKP

    Berdasarkan aturan PMK No. 101/PMK/010/2016, maka penerapan PTKP terbaru untuk satu tahun terbagi dalam empat kategori, yakni PTKP Laki-Laki Tidak Kawin dan Wanita, PTKP untuk Laki-Laki Kawin dan Istri Tak Bekerja, PTKP untuk Laki-Laki Kawin dan Istri Bekerja, dan PTKP atas Warisan.

    1. Laki-laki dan perempuan yang tidak kawin

    PTKP laki-laki dan perempuan yang tidak kawin, tetapi memiliki tanggungan, akan terbagi menjadi sebagai berikut.

    Jenis PTKPBesaran PTKP
    TK/0Rp54 juta
    TK/1Rp58 juta
    TK/2Rp63 juta
    TK/3Rp67,5 juta

    Keterangan:

    • Seorang wanita yang sudah menikah tetap bisa termasuk PTKP tidak kawin dengan membuktikan status suami yang tidak bekerja.
    • TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan, PTKP sebesar Rp54 juta.
    • TK/1: tidak kawin, tapi memiliki satu tanggungan,  PTKP sebesar Rp58,5 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta).
    • TK/2: tidak kawin, tetapi memiliki dua tanggungan, PTKP sebesar Rp63 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
    • TK/3: tidak kawin, tapi memiliki tiga tanggungan, PTKP sebesar Rp67,5 juta (Rp54 juta + 4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
  • 2. Laki-laki kawin dan istri tidak bekerja

    PTKP untuk laki-laki kawin dan istri tidak bekerja akan terbagi menjadi sebagai berikut.

    Jenis PTKPBesaran PTKP
    K/0Rp58,5 juta
    K/1Rp63 juta
    K/2Rp67,5 juta
    K/3Rp72 juta

    Keterangan:

    • K/0: kawin dan tidak ada tanggungan, PTKP sebesar Rp58,5 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta).
    • K/1: kawin dan memiliki satu tanggungan, PTKP sebesar Rp63 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta +Rp4,5 juta).
    • K/2: kawin dan memiliki dua tanggungan, PTKP sebesar Rp67,5 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
    • K/3: kawin dan memiliki dua tanggungan, PTKP sebesar Rp72 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
  • 3. Laki-laki kawin dan istri bekerja

    PTKP untuk laki-laki kawin dan istri bekerja akan terbagi menjadi sebagai berikut.

    Jenis PTKPBesaran PTKP
    K/I/0Rp112,5 juta
    K/I/1Rp117 juta
    K/I/2Rp121,5 juta
    K/I/3Rp126 juta

    Keterangan:

    • PTKP untuk istri yang bekerja tidak digabung dengan suami. Tapi yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja lebih dari satu perusahaan atau istri yang memiliki usaha.
    • K/I/0: kawin dengan istri bekerja atau mengelola usaha dan tidak ada tanggungan, PTKP sebesar Rp112,5 juta (Rp54 juta + Rp54 juta + Rp4,5 juta).
    • K/I/1: Kawin dengan istri bekerja atau mengelola usaha dan memiliki satu tanggungan, PTKP sebesar Rp117 juta (Rp54 juta + Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
    • K/I/2: Kawin dengan istri bekerja atau mengelola usaha dan memiliki dua tanggungan, PTKP sebesar Rp121,5 juta (Rp54 juta + Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
    • K/I/3: Kawin dengan istri bekerja atau mengelola usaha dan memiliki tiga tanggungan, PTKP sebesar Rp126 juta (Rp54 juta + Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
  • 4. Harta warisan

    Harta warisan turut dikenai ketentuan yang sama terkait batasan maksimal PTKP. Misalnya, terdapat harta warisan senilai Rp40 juta. Jumlah tersebut termasuk kategori PTKP sebagaimana berada di bawah batas maksimal Rp54 juta. Jika terdapat dua ahli waris, maka masing-masing menerima bersih Rp20 juta tanpa potongan pajak.

    Jumlah batasan PTKP yang baru telah mengalami peningkatan bila dibandingkan aturan PTKP sebelumnya. Tujuan pemerintah mengerek besaran PTKP yang baru adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong tingkat konsumsi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kenaikan PTKP ini juga diharapkan dapat berdampak positif bagi penerimaan pajak.

    Umumnya, sebuah instansi atau perusahaan sudah membayarkan pajak penghasilan pegawainya. Meski begitu, tiap pegawai tetap melakukan pelaporan melalui SPT pajak. Pelaporan ini dilakukan tiap tahun dan bersifat wajib. Yang pasti, jangan sampai lupa melapor karena ada sanksi keterlambatan juga.