Retribusi adalah Pungutan Daerah, Apa Beda dengan Pajak?

Retribusi adalah pungutan daerah

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Contoh retribusi antara lain jasa kebersihan hingga pembangunan tertentu untuk kepentingan pribadi atau badan.

Aturan mengenai retribusi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Meskipun definisi retribusi adalah pungutan daerah, retribusi sebenarnya berbeda dengan pajak daerah.

Manfaat retribusi biasanya langsung bisa dirasakan pembayar retribusi. Contohnya, retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Untuk lebih jelas mengenai retribusi, simak penjelasan berikut ini dan perbedaan pajak dengan retribusi.

Aturan tentang retribusi di Indonesia

Retribusi sendiri diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 64, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah.

Orang pribadi atau badan tertentu wajib melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Setelah melakukan pembayaran, orang pribadi atau badan tertentu akan mendapatkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang sah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 150, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis retribusi adalah sebagai berikut.

Retribusi jasa umum:

  1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
  2. Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  3. Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
  4. Jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
  5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
  6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
  7. Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.

Retribusi jasa usaha:

  1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
  2. Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi perizinan tertentu:

  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
  2. Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
  3. Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dan retribusi perizinan.

Jenis retribusi daerah dan tarifnya

Dalam aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi dibagi menjadi tiga jenis, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Berikut ini penjelasannya.

Retribusi jasa umum

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan yang dilakukan untuk pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang bisa dinikmati seseorang pribadi atau badan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 150, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum juga dibagi lagi ke dalam 15 bagian, yakni:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain yang sejenis yang dikelola Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk pelayanan kebersihan atau sampah yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk pengambilan, pengangkutan, hingga pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan sampah.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk layanan pembuatan KTP, kartu keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.
  4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran atau pengabuan dan sewa tempat yang dikelola daerah.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir yang disediakan Pemerintah Daerah baik di tempat parkir atau di jalan umum yang sudah disediakan.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar untuk penggunaan fasilitas pasar tradisional yang disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan undang-undang.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pelayanan pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk layanan pemanfaatan peta yang dibuat Pemda.
  10. Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk layanan pengelolaan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
  12. Retribusi Pelayanan Tera untuk layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk layanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pemanfaatan ruang menara telekomunikasi.
  15. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk layanan penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 152, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas layanan tersebut.

Retribusi jasa usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan keuntungan, baik dengan pelayanan yang memanfaatkan kekayaan daerah maupun pelayanan oleh Pemda yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Retribusi Usaha dibagi menjad sebelas jenis, yakni:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk layanan pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan atau alat-alat berat, tidak termasuk pemancangan tiang listrik atau telepon.
  2. Retribusi Pasar Grosir untuk layanan penyediaan fasilitas pasar grosir, seperti ruko atau pertokoan yang dikontrakan Pemda.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan untuk layanan pemakaian tempat pelelangan, seperti pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
  4. Retribusi Terminal untuk layanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain yang dikelola Pemda.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk layanan tempat parkir khusus yang disediakan Pemda.
  6. Retribusi Tempat Penginapan untuk layanan tempat penginapan yang dikelola Pemda, kecuali yang dimiliki Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan untuk layanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dikelola Pemda, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk layanan jasa kepelabuhan yang dikelola Pemda.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk layanan pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola Pemda.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air untuk layanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air milik Pemda.
  11. Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk layanan penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Tarif yang ditentukan untuk Retribusi Usaha sesuai dengan Pasal 153, yakni untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang layak sehingga keuntungan akan diperoleh jika pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar

Retribusi perizinan tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan yang dilakukan Pemda untuk pelayanan perizinan tertentu pada pribadi atau badan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, dan fasilitas untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Retribusi Perizinan Tertentu dibagi menjadi enam jenis:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk layanan pemberian izin mendirikan suatu bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk layanan pemberian izin melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  3. Retribusi Izin Gangguan untuk layanan pemberian izin tempat usaha di lokasi tertentu yang bisa menimbulkan bahaya atau gangguan, dan tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan Pemda.
  4. Retribusi Izin Trayek untuk layanan pemberian izin untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk layanan pemberian izin melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk layanan pemberian perpanjangan IMTA pada pemberi kerja tenaga asing.

Sesuai dengan Pasal 154, tarif untuk Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

 

Perbedaan pajak dengan retribusi

 

 

Sama-sama melakukan pembayaran, tak sedikit yang menganggap jika retribusi dan pajak itu sama.

 

 

Padahal, dari tujuan hingga objeknya yang dituju, retribusi dan pajak itu berbeda. Perbedaan pajak dengan retribusi adalah sebagai berikut.

 

 

PerbedaanRetribusiPajak
Dasar hukumPeraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah semisal Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah (Perda)Undang-Undang seperti UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ObjekSeseorang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum, seperti kesehatan, terminal, pasar, dan lain-lain.Diambil dari penghasilan, barang mewah, kendaraan, laba perusahaan, dan lain-lain.
Balas jasaBisa didapat secara langsung.Tidak bisa didapat secara langsung.
Lembaga yang memungutDilakukan Pemerintah Daerah yakni Dinas Pendapatan Daerah.Dilakukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
TujuanUntuk memberikan jasa atau izin pada masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan dengan nyaman dan aman.Untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara serta menyejahterakan masyarakat.

 

 

Persamaan retribusi dan pajak

 

 

Meskipun berbeda mulai dari dasar hukum, tujuan, dan manfaatnya, retribusi dan pajak memiliki persamaan dalam hal pungutan yang dibebankan pada masyarakat.

 

 

Keduanya sama-sama mewajibkan masyarakat untuk membayar pungutan tersebut dan hasilnya nanti bisa dinikmati masyarakat berupa fasilitas umum.

 

 

Selain itu, retribusi dan pajak juga dijalankan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

 

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang hukum ataupun keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar hukum atau keuangan di Tanya Lifepal.

 

 

Tanya jawab

 

 

 

 

 

 

Untuk mengetahui lebih lengkap perbedaannya, cari tahu dalam artikel berikut ini.

 

 

 

 

 

Retribusi adalah pungutan daerah yang biasanya dilakukan Pemerintah Daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu, seperti jasa kebersihan hingga pembangunan tertentu untuk kepentingan pribadi atau badan.

 

 

Tentu saja berbeda. Meski sama-sama mewajibkan pungutan pada masyarakat, retribusi dan pajak memiliki dasar hukum, tujuan, hingga manfaat yang berbeda.

 

 

Hukumnya wajib dilakukan seseorang yang berstatus ‘Wajib Retribusi’, yakni orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib membayar retribusi sesuai dengan jenis retribusi yang dimanfaatkan.