Pahami Arti dan Risiko Asuransi Kecelakaan secara Tepat
Tidak ada yang dapat menebak nasib hidup manusia, termasuk kejadian kecelakaan. Namun, setidaknya kita bisa mengandalkan asuransi kecelakaan diri sebagai proteksi untuk keluarga.
Dengan memiliki asuransi ini, kita sebenarnya mengalihkan risiko kecelakaan tersebut kepada perusahaan asuransi. Bagaimana maksudnya, ya?
Sekilas tentang asuransi kecelakaan
Apabila kita mengalami kecelakaan dan mengalami cedera, cacat atau meninggal, perusahaan asuransi akan memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada kita atau keluarga kita. Tentu saja, kita perlu membayar iuran atau premi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi dalam kurun waktu tertentu supaya kita bisa mendapatkan uang atau klaim itu.
Ingat, kamu juga harus memperhatikan batas waktu klaim asuransi kecelakaan yang kamu miliki.
Ya, perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi umum, memiliki produk bernama asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan.
Kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan, dan menyebabkan tertanggung mengalami: kematian, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian dan perawatan atau pengobatan.
Risiko asuransi kecelakaan diri pun ada banyak sebagaimana kematian atau cacat tetap yang ditanggung oleh pihak asuransi tidak selalu dikaitkan dengan dampak kecelakaan, sebagaimana ada penyebab-penyebab lainnya sesuai ketentuan yang ada di dalam polis asuransi.
Risiko asuransi kecelakaan diri
Asuransi Kecelakaan Diri turut menanggung beberapa risiko tertentu. Sebaliknya, produk asuransi ini juga memiliki pengecualian atas risiko-risiko tertentu. Mari kita telaah satu demi satu.
Risiko yang dijamin dalam asuransi kecelakaan diri
Risiko yang dijamin dalam produk asuransi kecelakaan diri antara lain:
Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kecelakaan diri
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko yang tidak dijamin oleh produk asuransi kecelakaan diri antara lain:
Tips menghadapi kondisi yang tidak sesuai dengan janji
Ada kalanya kondisi-kondisi tertentu saat kita menghadapi kondisi yang tidak sesuai yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi. Ada berbagai penyebabnya yang mana sebaiknya harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Apabila menghadapi situasi seperti itu, kita tidak perlu panik. Menurut OJK, sesuai kondisi polis dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), kita dapat melakukan sejumlah hal berikut.
Upaya mengantisipasi masalah dengan polis asuransi
OJK sebagai regulator industri mengingatkan sejumlah hal yang wajib dilaksanakan ketika mau membeli produk asuransi kecelakaan diri. Hal tersebut antara lain:
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang menjual produk tersebut
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan usia, jenis pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang berisiko, dan pendapatan/gaji untuk menentukan nilai pertanggungan.
Contoh perusahaan penyedia asuransi kecelakaan diri
Salah satu contoh perusahaan yang menawarkan produk asuransi kecelakaan diri adalah Axa Mandiri. Produk ini dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Mandiri atau langsung ke perusahaan Asuransi Perjalanan AXA Mandiri.
Dengan usia masuk 17-60 tahun, masa pertanggungan produk ini selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Nilai premi sebesar minimal Rp12 ribu per tahun. Dalam produk ini, santunan tunai ini akan diberikan kepada tertanggung atau ahli waris karena beberapa risiko berikut.
- Meninggal karena kecelakaan; atau hilang dan tidak ditemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
- Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Musibah memang tidak bisa terprediksi, namun kita bisa memproteksi diri dari risiko dengan asuransi kecelakaan diri. Dengan demikian, keluarga di rumah tetap hidup tanpa berkekurangan berkat adanya santunan tunai.