Pahami Arti dan Risiko Asuransi Kecelakaan secara Tepat

Asuransi kecelakaan secara tepat

Tidak ada yang dapat menebak nasib hidup manusia, termasuk kejadian kecelakaan. Namun, setidaknya kita bisa mengandalkan asuransi kecelakaan diri sebagai proteksi untuk keluarga.

Dengan memiliki asuransi ini, kita sebenarnya mengalihkan risiko kecelakaan tersebut kepada perusahaan asuransi. Bagaimana maksudnya, ya?

Sekilas tentang asuransi kecelakaan

Apabila kita mengalami kecelakaan dan mengalami cedera, cacat atau meninggal, perusahaan asuransi akan memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada kita atau keluarga kita. Tentu saja, kita perlu membayar iuran atau premi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi dalam kurun waktu tertentu supaya kita bisa mendapatkan uang atau klaim itu.

Ingat, kamu juga harus memperhatikan batas waktu klaim asuransi kecelakaan yang kamu miliki.

Ya, perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi umum, memiliki produk bernama asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan.

Kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan, dan menyebabkan tertanggung mengalami: kematian, cacat tetap keseluruhan, cacat tetap sebagian dan perawatan atau pengobatan.

Risiko asuransi kecelakaan diri pun ada banyak sebagaimana kematian atau cacat tetap yang ditanggung oleh pihak asuransi tidak selalu dikaitkan dengan dampak kecelakaan, sebagaimana ada penyebab-penyebab lainnya sesuai ketentuan yang ada di dalam polis asuransi.

Risiko asuransi kecelakaan diri

Asuransi Kecelakaan Diri turut menanggung beberapa risiko tertentu. Sebaliknya, produk asuransi ini juga memiliki pengecualian atas risiko-risiko tertentu. Mari kita telaah satu demi satu.

Risiko yang dijamin dalam asuransi kecelakaan diri

Risiko yang dijamin dalam produk asuransi kecelakaan diri antara lain:

  • Risiko meninggal dunia.
  • Risiko cacat tetap keseluruhan/sebagian.
  • Risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
  • Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kecelakaan diri

    Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko yang tidak dijamin oleh produk asuransi kecelakaan diri antara lain:

  • Penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
  • Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky di atas es, ski, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan.Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor.
  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang sah.
  • Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan/militer.
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan.
  • Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan/militer.
  • Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit.
  • Tips menghadapi kondisi yang tidak sesuai dengan janji

    Ada kalanya kondisi-kondisi tertentu saat kita menghadapi kondisi yang tidak sesuai yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi. Ada berbagai penyebabnya yang mana sebaiknya harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    Apabila menghadapi situasi seperti itu, kita tidak perlu panik. Menurut OJK, sesuai kondisi polis dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), kita dapat melakukan sejumlah hal berikut.

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp750 juta.
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
  • Upaya mengantisipasi masalah dengan polis asuransi

    OJK sebagai regulator industri mengingatkan sejumlah hal yang wajib dilaksanakan ketika mau membeli produk asuransi kecelakaan diri. Hal tersebut antara lain:

    1. Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
    2. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang menjual produk tersebut
    3. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
    4. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan usia, jenis pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang berisiko, dan pendapatan/gaji untuk menentukan nilai pertanggungan.

    Contoh perusahaan penyedia asuransi kecelakaan diri

    Salah satu contoh perusahaan yang menawarkan produk asuransi kecelakaan diri adalah Axa Mandiri. Produk ini dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Mandiri atau langsung ke perusahaan Asuransi Perjalanan AXA Mandiri.

    Dengan usia masuk 17-60 tahun, masa pertanggungan produk ini selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Nilai premi sebesar minimal Rp12 ribu per tahun. Dalam produk ini, santunan tunai ini akan diberikan kepada tertanggung atau ahli waris karena beberapa risiko berikut.

    1. Meninggal karena kecelakaan; atau hilang dan tidak ditemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
    2. Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

    Musibah memang tidak bisa terprediksi, namun kita bisa memproteksi diri dari risiko dengan asuransi kecelakaan diri. Dengan demikian, keluarga di rumah tetap hidup tanpa berkekurangan berkat adanya santunan tunai.

    Pertanyaan Seputar Risiko Asuransi Kecelakaan

    Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) memberikan jaminan terhadap berbagai risiko yang dapat timbul akibat kecelakaan. Ini meliputi jaminan untuk meninggal dunia, cacat tetap, serta biaya perawatan dan pengobatan yang langsung diakibatkan oleh kecelakaan.
    Asuransi memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi. Namun, tidak semua risiko yang mungkin menyebabkan kerugian dapat ditanggung oleh asuransi. Beberapa risiko termasuk dalam cakupan polis asuransi, ada juga risiko tertentu yang mungkin dikecualikan atau tidak ditanggung sesuai dengan ketentuan polis.