Tujuan, Kriteria, dan Harga di Balik Rumah Subsidi

Tujuan, Kriteria, dan Harga Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah hunian yang dibeli secara mencicil dengan biaya yang rendah sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pemerintah.

Program rumah bersubsidi sudah dicanangkan sejak tahun 2015 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Rumah Subsidi

Pemerintah membangun rumah bersubsidi di beberapa daerah, di antaranya seperti di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan terakhir di Papua serta Papua Barat.

Harga rumah bersubsidi nyatanya berbeda-beda antara pulau satu dengan yang lainnya. Rentang harga rumah bersubsidi berada di kisaran Rp130 juta hingga Rp205 juta per unit.

Harga rumah bersubsidi yang paling murah tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan harga rumah bersubsidi paling mahal tersebar di Papua dan Papua Barat. Hal ini terjadi karena perbedaan harga material bangunan serta biaya-biaya lain yang mengakibatkan harga jual rumah bersubsidi berbeda-beda.

Di Jabodetabek saja, harga rumah bersubsidi dipatok hampir mendekati Rp150 juta per unitnya. Akan tetapi, April 2019 direncanakan ada kenaikan harga rumah bersubsidi antara 3,5 persen hingga 7,7 persen. 

Kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dilakukan untuk mengambil jalan tengah agar diterima pihak pengembang dan tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Secara khusus, pemerintah membagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah berdasarkan tingkat pendapatannya tiap bulan. Salah satu prasyarat untuk mendapatkan rumah bersubsidi adalah memiliki penghasilan antara Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan. 

Spesifikasi Rumah Subsidi

Spesifikasi Rumah Bersubsidi

  • Luas rumah 25 meter persegi
  • Luas tanah 60 meter persegi
  • Uang muka 1% dari harga rumah bersubsidi
  • Cicilan mulai dari Rp800 – Rp1,3 juta per bulan.
  • Rumah bersubsidi hanya memiliki satu tipe dengan spesifikasi yang sama meskipun dibangun di beberapa daerah yang berbeda. 

    Aturan Pemerintah tentang Rumah Subsidi

    Aturan Pemerintah tentang Rumah Bersubsidi

    1. UUD 45 Pasal 28H

    Pasal ini menjelaskan tentang hak tiap orang untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan yang baik, termasuk pelayanan kesehatan, sehingga menjadikan hidupnya sejahtera lahir dan batin.

    Selain itu, tiap orang berhak mendapatkan keadilan yang setara dan peluang yang sama dalam mengembangkan dirinya. Negara juga sepantasnya melindungi hak milik pribadi tiap warga negaranya.

    1. UU Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Isi dari UU ini menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan bantuan perumahan yang layak, termasuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.

    1. UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

    Pada dasarnya, UU ini menyatakan tentang tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya dalam bentuk penyediaan rumah susun yang layak untuk ditinggali di seluruh Indonesia.

    Syarat Pengajuan Kredit Rumah Subsidi

    Syarat Pengajuan Kredit Rumah Bersubsidi

    Rumah bersubsidi memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk memperjelas kriteria tersebut, inilah syarat pengajuan kredit rumah bersubsidi:

    1. WNI berdomisili di Indonesia.
    2. Berusia antara 21 tahun – 45 tahun.
    3. Memiliki e-KTP (Suami & Istri), NPWP, dan SPT Tahunan PPh pribadi.
    4. Fotokopi surat nikah.
    5. Slip gaji dengan gaji pokok Rp2,5 – Rp4 juta.
    6. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir.
    7. Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun).
    8. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan. 
    9. Pengajuan rumah tapak punya penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan.
    10. Pengajuan rumah susun memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta dengan status karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.
    11. Tidak mengalihkan kepemilikan rumah kepada orang lain dalam waktu 5 tahun.

    Rumah bersubsidi tetap mensyaratkan uang muka sebesar 1 persen dengan bunga tetap atau fixed sebesar 5 persen per tahun selama 30 tahun.

    Sebagai lembaga keuangan resmi yang diberikan kuasa untuk memberikan kredit kepemilikan rumah subsidi adalah Bank Tabungan Negara (BTN). BTN telah menyalurkan dana sekitar Rp144,37 triliun untuk mendukung Program Sejuta Rumah yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Pembangunan rumah bersubsidi yang dicanangkan sejak tahun 2015 ini diharapkan bisa terus ditingkatkan agar makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki hunian terjangkau.