Apa Itu RUPS? Ini Pengertian, Tujuan, dan Tata Caranya
Pernah nggak sih kamu mendengar pergantian posisi direksi atau komisaris sebuah perseroan terbatas (PT) seperti BUMN atau emiten di pasar modal? Biasanya, perubahan atau perombakan jajaran direksi atau komisaris perusahaan ini dilakukan dalam rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Mungkin kamu jadi bertanya-tanya, apa sih RUPS itu? Apa alasan digelarnya rapat umum pemegang saham? Lantas apa tujuan RUPS dan bagaimana peran shareholder?
Secara hukum, rapat umum pemegang saham dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Beleid ini menyebutkan bahwa RUPS adalah organ atau bagian perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sekalipun, dalam batas yang ditentukan oleh UU atau anggaran dasar.
Gampangnya begini, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas (PT). Rapat umum pemegang saham digelar tahunan oleh perusahaan. Rapat ini menjadi wadah bagi seluruh pemegang saham, termasuk kamu kalau memiliki saham di PT tersebut, untuk menyampaikan pendapat secara formal.
Penyampaian pendapat secara formal berdasarkan laporan yang sudah diberikan ini wajib didengarkan oleh pemegang saham, termasuk direksi dan dewan komisaris. Jika masukan ini disetujui di dalam rapat umum pemegang saham, maka hal tersebut bisa jadi sebuah perintah tetap yang akan dijalankan perusahaan ke depan. Terbayang kan betapa pentingnya RUPS?
Buat kamu yang jadi investor suatu emiten, yuk ketahui pengertian RUPS, tujuan, jenis, hingga tata cara pelaksanaannya.
Tujuan diadakan RUPS
RUPS yang digelar tahunan tentu tidak sembarangan diadakan. Ada alasan penting di balik penyelenggaran rapat umum pemegang saham, terutama untuk mengafirmasi laporan tahunan dari perseroan terbatas. Apa saja isi dari laporan yang disampaikan? Berikut di antaranya:
Dengan mengetahui laporan keuangan saat Rapat Umum Pemegang Saham, investor bakal tahu keuntungan dan kerugian yang dialami emiten. Dengan begitu, kamu bisa mengambil langkah untuk ke depannya.
Jenis-jenis rapat umum pemegang saham
Ternyata rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan oleh perseroan terbatas nggak cuma satu jenis saja. Ada beberapa jenis rapat umum pemegang saham, terbagi berdasarkan tujuan pelaksanaannya. Berikut adalah jenis rapat umum pemegang saham:
1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
Sesuai namanya, rapat umum pemegang saham ini digelar secara rutin setiap tahun. Agenda rutin perseroan terbatas ini biasanya digelar di akhir tahun menjelang perusahaan tutup buku. Tapi tidak sedikit juga RUPS digelar di waktu yang lain sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dalam rapat tahunan ini, jajaran direksi dan dewan komisaris akan melaporkan seluruh aktivitas perusahaan termasuk kinerja keuangan kepada pemegang saham. Laporan yang disampaikan, terutama adalah kinerja keuangan, laba perusahaan, perubahan modal, hingga catatan lain yang bersangkutan dengan kegiatan perusahaan selama tahun buku.
Pada akhir prosesi rapat umum pemegang saham, biasanya pemegang saham akan menyimpulkan saran tentang apa saja yang perlu dilakukan perusahaan selama satu tahun ke depan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi yang dibahas dalam rapat umum pemegang saham tahunan selanjutnya.
Karena agenda rapat umum pemegang saham tahunan dibuat setiap tahunnya, maka rapat umum pemegang saham jenis ini hanya bisa digelar minimal 6 bulan setelah rapat sebelumnya diadakan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Sesuai namanya, rapat umum pemegang saham yang satu ini memang luar biasa. Tentunya ada hal-hal tak biasa yang mendesak sehingga pemegang saham perlu menggelar rapat umum pemegang saham. Sesuai namanya, maka penyelenggaraanya pun bisa kapan saja.
RUPSLB bisa saja digelar karena ada terlalu banyak bahan pembahasan dalam rapat sebelumnya sehingga perlu ada pembahasan lanjutan yang mendesak. Rapat umum pemegang saham luar biasa juga bisa diadakan dengan cukup mendadak apabila perusahaan tertimpa sebuah masalah.
Apa saja sih hal-hal yang bisa membuat digelarnya rapat umum pemegang saham luar biasa? Berikut beberapa alasan di antaranya:
Tata cara mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Perlu diingat bahwa rapat umum pemegang saham ini memiliki tingkat kepentingan tertinggi dalam perusahaan. Sehingga penyelenggaraannya pun nggak main-main. Undang-undang pun mengatur perihal tata cara pengadaan RUPS ini. Ada sejumlah langkah yang perlu dipenuhi oleh direksi dan komisaris sebelum mengajukan rapat umum pemegang saham.
1. Melapor ke Pengadilan Negeri
Dewan komisaris perlu lapor ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan penyelenggaran rapat umum pemegang saham. Nantinya, PN akan memberikan ketetapan pengadilan. Ketetapan inilah yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sebuah PT.
2. Memanggil seluruh pemegang saham
Sesuai namanya, rapat umum pemegang saham, maka penyelenggaran rapat umum pemegang saham perlu mengundang seluruh pemegang saham. Dewan komisaris perlu memanggil pemegangs aham setidaknya 15 hari setelah permohonan pengadaan rapat umum pemegang saham disetujui PN.
Jika pemegang saham tidak ada yang hadir atau hanya dihadiri kurang dari separuh jumlah pemegang saham (tidak memenuhi kuorum), maka ketetapan pengadilan atas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham ikut hangus.
Bagaimana RUPS mengambil keputusan akhir?
Keputusan atau kesimpulan dalam rapat umum pemegang saham diambil melalui musyawarah. Seperti yang dibahas di atas, seluruh pemegang saham memiliki kewenangan untuk menyampaikan masukan. Jika musyawarah gagal mencapai mufakat, maka keputusan sah diambil dengan pemungutan suara. Keputusan yang diterima bila disetujui lebih dari 50 persen total suara.
Tertarik jadi pemegang saham emiten tertentu? Pastikan dulu investasi kamu sesuai profil risiko. Caranya, kamu bisa mengisi Kuis Profil Risiko Investasi berikut ini:
Demikian ulasan mengenai rapat umum pemegang saham. Jika kamu pengin tahu lebih lanjut tentang ulasan investasi atau punya pertanyaan seputar topik ini, kamu bisa mengunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!
Pertanyaan seputar Rapat Umum Pemegang Saham
Secara sederhana, rapat umum pemegang saham adalah kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas (PT). Rapat digelar tahunan oleh perusahaan. Rapat ini menjadi wadah bagi seluruh pemegang saham, termasuk kamu kalau memiliki saham di PT tersebut, untuk menyampaikan pendapat secara formal.
Pemegang saham pun berhak mengajukan rapat umum pemegang saham. Pengajuan rapat oleh pemegang saham tentunya harus dilakukan secara beramai-ramai. Pengajuan rapat oleh pemegang saham harus mewakili setidaknya 10 persen dari suara pemegang saham lainnya. Keputusan rapat umum pemegang saham pun harus disepakati setidaknya separuh dari seluruh pemegang saham.