Saat Debitur Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utang-Utangnya?

Saat Debitur Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utang-Utangnya?

Saat debitur meninggal dunia, bukan berarti utang-utangnya otomatis terlunasi. Kalau begitu, siapa yang harus menanggungnya?

Meski tak selalu diinginkan, berutang sering menjadi jalan untuk pemenuhan kebutuhan. Mulai dari utang KPR demi tinggal di rumah idaman, hingga utang kartu kredit untuk berbagai macam keperluan.

Tak ada yang salah dengan berutang selama debitur memiliki pengelolaan serta pengembalian dana yang terencana. Pertanyaannya, bagaimana jika debitur meninggal dunia sebelum utang-utangnya terlunasi?

Tiap jenis utang memiliki kebijakannya masing-masing. Yuk, pahami biar gak jadi masalah bagi keluarga tercinta di kemudian hari.

1. Utang KPR

Debitur Meninggal Dunia
(Image: Liputan6)

Cicilan KPR biasanya punya jangka waktu yang cukup panjang, yakni hingga puluhan tahun. Bukan tidak mungkin ada kejadian tak diinginkan sebelum kredit mampu dilunasi. Saat debitur meninggal dunia, utang cicilan pun bisa jadi warisan keluarga atau hak waris.

Sistem pelunasan KPR bervariasi sesuai kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Berikut ini kondisi-kondisi yang dapat memengaruhi status utang debitur.

Utang lancar dengan asuransi jiwa KPR

Jika nasabah semasa hidupnya membayar cicilan kredit secara lancar tanpa tunggakan dan memiliki perlindungan asuransi jiwa, maka nasabah bisa melakukan klaim kematian.

Pihak ahli waris dapat menggunakan klaim kematian agar KPR bisa dianggap lunas. Meski begitu, hal ini tetap disesuaikan dengan kebijakan dan perjanjian asuransi saat pertama kali pengajuan kredit dilakukan.

Itulah mengapa penting sekali memahami konsekuensi dari asuransi yang digunakan, serta prosedur yang perlu dilakukan saat terjadi hal yang tak diinginkan.

Utang lancar tanpa asuransi jiwa KPR

Pada kondisi ini, ahli waris wajib melanjutkan cicilan KPR hingga lunas atau sesuai periode pinjaman yang telah disepakati.

Ahli waris merupakan pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiatnya dan legal di mata hukum. Dengan begini, setelah ahli waris melunasi utang KPR, rumah tersebut menjadi hak ahli waris.

Cicilan tidak lancar

Jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut, ahli waris perlu melunasi cicilan beserta tunggakan dan bunganya. Namun, jika debitur memiliki asuransi pada KPR tersebut, ahli waris cukup membayar utang kredit selama nasabah masih hidup, sementara sisa cicilan bisa dianggap lunas.

2. Utang Kredit Kendaraan

Debitur Meninggal Dunia

Saat debitur meninggal dunia, pihak perusahaan pembiayaan berhak menyita kendaraan tersebut. Namun, hal ini bisa berubah tergantung pada tiga hal di bawah ini.

Saat mengajukan kredit motor, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Nah, di sinilah tugasmu memahami dan mempelajari tiap poin hak dan kewajiban yang tertera, termasuk soal kemungkinan kamu meninggal dunia.

Utang kredit warisan ini juga ditentukan oleh asuransi kendaraan bermotor yang dimiliki debitur. Saat membeli motor baru secara kredit, biasanya sudah disertai asuransi total loss only (TLO). Jika memiliki asuransi ini, saat kendaraan mengalami kerusakaan hingga di atas 70 persen atau hilang dicuri, asuransi ini akan menanggungnya.

Selain asuransi, nasib utang kredit juga dipengaruhi oleh jaminan fidusia. Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris, kendaraan tetap jadi milikmu karena pihak leasing tidak bisa menarik atau menyita kendaraan bermotor tersebut.

3. Utang Kartu Kredit

Berbeda dengan KPR dan kredit kendaraan, utang kartu kredit tak memiliki jaminan aset. Sehingga biasanya pihak perusahaan akan melakukan penagihan pada ahli waris.

Walau begitu, sebetulnya pihak bank menawarkan program perlindungan cicilan kredit pada nasabahnya dalam bentuk asuransi. Nantinya, nasabah akan membayar cicilan atau tagihan sudah termasuk premi asuransi.

Program perlindungan cicilan ini punya keunggulan atau manfaat yang berbeda bagi tiap bank. Umumnya, asuransi utang kartu kredit mencakup risiko kematian, sakit kritis, cacat tetap, dan cacat sementara.

Jika memiliki program perlindungan ini, saat debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit. Pada beberapa bank seperti Bank Mandiri dan Citibank, bank juga akan memberikan santunan duka sebesar 200 persen dari tagihan kartu kredit terakhir.

Tak ada yang bisa menduga kapan hal buruk menimpa, termasuk saat maut menjemput. Beberapa kondisi di atas menunjukan pentingnya memiliki asuransi jiwa atau perlindungan utang, terutama jika kamu memiliki tanggungan.

Kamu tentu gak mau membebani orang yang kamu sayangi saat pergi nanti, kan?