Mengenal Saham IPO dan Caranya Go Public [Plus Cara Beli]
IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering alias Penawaran Umum Perdana. Lalu apa artinya? IPO berarti perusahaan telah melepas sejumlah saham kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Perusahaan yang telah melepas saham IPO ini akan tercatat di pasar modal.
Saham IPO perusahaan bakal diperjualbelikan di pasar modal melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang menjual saham lewat IPO ini bakal disebut go public alias perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk.
Bagaimana cara perusahaan bisa IPO dan bagaimana investor membeli saham IPO? Pahami dulu ulasannya berikut, termasuk cara membelinya di sini.
Syarat saham IPO
Syarat untuk menghimpun dana dari masyarakat gak sembarangan. Meski semua perusahaan punya hak untuk melakukan IPO, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberikan syarat yang harus dipenuhi calon emiten.
Tujuannya tentu agar tidak merugikan bagi investor maupun perusahaan itu sendiri. Berikut ini syarat perusahaan bisa go public lalu merilis saham IPO.
Kriteria | Saham | ||
Papan utama | Papan Pengembangan | ||
Good Corporate Governance | Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen | Ya (Min.30%) | Ya (Min.30%) | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | Ya | |
Komite Audit & Unit Audit Internal | Ya | Ya | |
Akuntansi & Keuangan | Masa Operasional | ≥36 bulan | ≥12 bulan |
Laba Usaha | >1 tahun | Boleh rugi (syarat:berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-2 sejak listing sudah pernah laba usaha dan laba bersih | |
Laporan Keuangan Audited | Min.3 tahun | Min. 12 bulan | |
Permodalan | NTA >Rp100 miliar | NTA >Rp5 miliar | |
Struktur Permodalan | Jumlah Saham yang Ditawarkan kepada Publik | Min. 300 juta lembar saham | Min. 150 juta lembar saham |
Nilai ekuitas <Rp500 miliar, total saham 20% | Nilai ekuitas <Rp500 miliar, total saham 20% | ||
Rp500 miliar-2 triliun, total saham 15% | Rp500 miliar-2 triliun, total saham 15% | ||
>Rp2 triliun, total saham 10% | >Rp2 triliun, total saham 10% | ||
Pemegang Saham | ≥1000 pihak | ≥500 pihak | |
Harga Saham Perdana (IPO) | ≥Rp100 | ≥Rp100 |
Untuk melengkapi uraian tabel di atas, berikut ini sekilas ulasan mengenai syarat IPO suatu perusahaan di BEI.
1. Punya struktur yang jelas dan orang-orang andal
Syarat pertama adalah perusahaan tersebut harus punya struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Sebab saat bakal IPO, perusahaan butuh bantuan orang-orang tersebut.
Contoh, perusahaan punya underwriter alias penjamin emisi efek, konsultan hukum, akuntan publik, penilai independen, biro administrasi efek, dan notaris.
Mereka pun harus menyatakan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke BEI. Tentu butuh dokumen-dokumen yang lengkap.
2. Perusahaan harus memiliki laba
Punya laba adalah salah satu syarat paling penting perusahaan yang ingin go public. Untung harus diperoleh minimal sejak dua tahun terakhir.
Bila belum untung juga, masih ada kesempatan untuk melantai di BEI. Namun, perusahaan tersebut bakal dicatatkan di papan pengembangan bukan papan utama.
3. Punya aset nyata
Perusahaan yang ingin go public harus punya tangible assets alias aset nyata. Tangible assets adalah total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak. Dari situlah, ketahuan net tangible assets perusahaan tersebut.
Minimal angka yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar.
Sementara untuk perusahaan yang masuk papan pengembangan, cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.
Sebenarnya masih banyak persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh si perusahaan. Hal tersebut tertuang di Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Cara go public atau IPO
Untuk melepas saham IPO, perusahaan harus melakukan setidaknya empat tahapan yaitu penunjukan underwriter (penjamin emisi), permohonan ke BEI dan OJK, penawaran saham perdana (termasuk roadshow), dan terakhir pencatatan dan perdagangan di papan bursa.
1. Penunjukan underwriter
Pada tahap awal IPO, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga, serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public.
Pada tahap ini, perusahaan akan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengubah Anggaran Dasar.
Selain itu perusahaan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada BEI dan OJK.
2. Mengajukan permohonan ke BEI dan OJK
Selanjutnya, perusahaan yang ingin melepas saham IPO agar tercatat dan bisa diperdagangkan di BEI perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham.
Pengajuan ini dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain.
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di BEI, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.
3. Penawaran Umum Saham kepada publik
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1 – 5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), perlu dilakukan penjatahan.
Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak terpenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan.
Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
4. Pencatatan dan perdagangan saham di BEI
Setelah tiga proses di atas selesai, perusahaan atau emiten akan menyampaikan permohonan pencatatan saham pada BEI disertai bukti surat Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa.
Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Biasanya kode saham terdiri atas empat huruf kapital.
Tujuan IPO
Salah satu tujuan utama IPO adalah mendapatkan dana segar untung pengembangan bisnis perusahaan atau emiten.
Selain itu, masih ada beberapa tujuan lain yang perlu kamu tahu.
- Mendapatkan tambahan dana atau modal tanpa harus meminjam dari bank. Tentunya dana ini bisa dibilang murah ketimbang pinjaman dari bank yang dikenakan bunga.
- Meningkatkan nilai perusahaan karena berpeluang meroket di masa mendatang, termasuk meningkatkan kinerja secara optimal agar yang berpotensi meningkatkan nilai saham. Tentunya ini menguntungkan bagi emiten dan investor.
- Potensi menumbuhkan perusahaan lebih pesat. Saat mendapatkan suntikan dana dari para investor, kegiatan ekspansi dapat segera dilakukan dan hasilnya pun akan menjadi lebih maksimal. Peluang perusahaan untuk bisa berkembang dengan lebih pesat juga akan semakin membesar.
- Memperbaiki kinerja keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar utang dan memperbaiki laporan keuangan secara instan.
Keuntungan perusahaan menjadikan sahamnya IPO
Keuntungan pertama yang pasti diharapkan dari IPO adalah pride menjadi perusahaan Tbk. Dengan embel-embel Tbk ini, perusahaan kita bakal lebih meyakinkan karena sahamnya dimiliki investor. Berikut keuntungan lain yang bisa diperoleh perusahaan Tbk.
1. Membuka akses sarana pendanaan jangka panjang
Alasan ini merupakan pertimbangan yang paling utama bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik.
Dana segar yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal.
Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement.
2. Meningkatkan nilai perusahaan (company value)
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan.
Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di BEI, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui BEI dengan nilai yang optimal.
Perdagangan saham yang aktif di BEI akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.
3. Meningkat image perusahaan
Dengan pencatatan saham perusahaan di BEI, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas.
Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.
4. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan
Apabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham.
Dengan lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat menimbulkan rasa memiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja karyawan.
Selain itu, program kepemilikan saham oleh karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham oleh perusahaan, juga merupakan strategi untuk dapat mempertahankan karyawan kunci, tanpa mengeluarkan biaya tunai. Karyawan dapat menjual saham insentif yang diperoleh dari perusahaan melalui BEI.
5. Kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha
Salah satu permasalahan yang menjadi pemicu kejatuhan bisnis yang dikelola suatu keluarga adalah perpecahan dalam keluarga tersebut.
Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui BEI.
Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.
6. Insentif pajak
Untuk mendorong perusahaan melakukan go public, pemerintah memberikan insentif pajak melalui penerbitan peraturan pemerintah yang terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.
Kekurangan menjadi perusahaan go public
Selain keuntungan, menjadi perusahaan tbk juga harus menghadapi risiko atau kerugian dalam berbagai hal. Salah satunya adalah risiko delisting atau penghapusan nama perusahaan dari papan penjualan.
Namun, risiko itu masih jauh dari perusahaan kita asalkan tidak melakukan hal-hal curang untuk memengaruhi pergerakan saham. Biasanya ini disebut goreng saham. Nah, ini beberapa risiko menjadi perusahaan tbk.
1. Berbagi kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham.
Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan.
Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.
2. Kewajiban mematuhi peraturan pasar modal
Emiten di pasar modal wajib mematuhi aturan yang berlaku dari BEI dan OJK. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya.
Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organ-organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan.
Cara beli saham IPO
Membeli saham IPO berarti investor ritel membelinya saat penawaran saham perdana, bukan di pasar sekunder atau aplikasi trading saham. Nah berikut ini ulasan mengenai cara beli saham IPO bagi kamu yang tertarik.
Membeli di penjamin emisi efek (underwriter)
Berikut ini tahapan membeli saham IPO lewat penjamin emisi efek.
1. Pemesanan pembelian saham
Pemesanan pembelian saham harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS).
Para pemesan saham dapat melakukan pemesanan pembelian saham dengan prosedur sebagai berikut:
2. Pengajuan pemesanan pembelian saham
Selama Masa Penawaran Umum, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu formulir melalui email oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan melampirkan tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan.
3. Masa penawaran umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan termasuk jamnya yaitu pada awal pembukaan bursa pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
4. Tanggal penjatahan
Tanggal penjatahan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Syarat pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, transfer, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan). Pembayaran wajib mencantumkan nomor FPPS yang diterima pada email balasan mengenai pemesanan pembelian saham pada kolom berita slip setoran Bank dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
6. Bukti tanda terima
Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan yang menerima email pengajuan pemesanan saham dengan melampirkan FPPS yang diisi lengkap dan bukti setor yang dananya telah diterima rekening, akan mengirimkan email balasan sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan (FKP) atas pemesanan pembelian saham.
7. Pengembalian uang pemesanan
Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, pengembalian uang dalam mata uang rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan secara otomatis ke rekening yang dicantumkan pada saat pengajuan pemesanan saham.
8. Penyerahan formulir konfirmasi atas pemesanan pembelian saham
Formulir konfirmasi penjatahan atas pemesanan pembelian saham akan dikirimkan dalam bentuk scan ke email pemesan selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal pencatatan.
Untuk formulir konfirmasi penjatahan asli dapat diambil di kantor biro administrasi efek dengan perjanjian terlebih dahulu dan pada saat pengambilan FKP wajib menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham.
Cara beli saham IPO online lewat e-IPO
BEI berencana meluncurkan sistem e-IPO pada 1 Januari 2021 untuk memudahkan pembelian saham IPO secara online.
Lewat platform yang masih dalam tahap uji coba ini, memiliki saham IPO semudah berbelanja online. Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) bertujuan menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
e-IPO merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik (Electronic Indonesia Public Offering) yang rencananya akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020 yang akan datang.
Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan Perusahaan Efek untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering.
Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum.
Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.
Perbandingan investasi saham dengan unit link
Saham dan unit link memiliki persamaan sebagai salah satu instrumen investasi. Tetapi, perbedaan paling utama yang terlihat dari unit link adalah proteksi jiwa yang memberikan jaminan santunan atau uang pertanggungan jiwa (UP jiwa) jika nasabah meninggal dunia. Saham tidak memiliki proteksi demikian.
Agar kamu gak salah pilih, simak perbedaan masing-masing instrumen investasi tersebut dari beberapa indikator berikut ini.
Perbedaan | Saham | Unit Link |
Minimal pembelian | 1 lot (100 lembar) dengan harga saham berbeda-beda | Rata-rata Rp400 ribu/bulan |
Proteksi asuransi | Tidak ada | Ada |
Perantara | Sekuritas | Manajer investasi terikat dengan perusahaan asuransi |
Imbal hasil | Dividen, selisih harga beli dan jual saham | Tergantung jenis unit link yang dipilih |
Pencairan | Penjualan saham, kapan saja | Setelah nilai investasi terbentuk, rata-rata setelah 2 tahun |
Daftar jadwal saham IPO 2020
Berikut daftar emiten yang melakukan IPO periode Mei-Agustus 2020.
Kode Emiten | Nama Perusahaan | Tanggal IPO |
PNGO | PT Pinago Utama Tbk | 31 Agustus 2020 |
TRJA | PT Transkon Jaya Tbk | 27 Agustus 2020 |
SGER | PT Sumber Global Energy Tbk | 10 Agustus 2020 |
TOYS | PT Sunindo Adipersada Tbk | 6 Agustus 2020 |
PPGL | PT Prima Globalindo Logistik Tbk | 20 Juli 2020 |
SOFA | PT Boston Furniture Industries Tbk. | 7 Juli 2020 |
PGUN | PT Pradiksi Gunatama Tbk | 7 Juli 2020 |
UANG | PT Pakuan Tbk | 6 Juli 2020 |
EPAC | PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk | 1 Juli 2020 |
TECH | PT Indosterling Technomedia Tbk | 4 Juni 2020 |
CASH | PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk | 4 Mei 2020 |
Tanya Jawab
Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait saham IPO dan pasar modal yang perlu kamu ketahui.
IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering alias Penawaran Umum Perdana. Saham IPO perusahaan bakal diperjualbelikan di pasar modal dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang menjual saham lewat IPO ini bakal disebut go public alias perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk.
Emiten adalah badan usaha (pemerintah atau swasta) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Perusahaan ini melakukan penawaran efek berupa obligasi, saham, warant, derivatif dari efek, surat utang, surat berharga komersial lainnya. Dengan menerbitkan dan menjual efek secara umum kepada publik, emiten bisa mendapatkan modal atau dana tambahan.
Untuk melepas saham IPO, perusahaan harus melakukan setidaknya empat tahapan yaitu:
- Penunjukan underwriter
- Mengajukan permohonan ke BEI dan OJK
- Penawaran Umum Saham kepada publik
- Pencatatan dan perdagangan saham di BEI.
Beberapa keuntungan membeli saham IPO bagi investor:
- Saham IPO bersifat fixed karena harga sudah ada patokan, sehingga investor mendapatkan harga pasti dan jumlah lot sesuai dana.
- Potensi untung saat pembukaan perdagangan (saham bullish) karena masih baru di pasar modal.
- Khusus saham IPO, analisis bisa dilakukan sebatas kisaran animo serta euforia pasar saja. Tentunya ini memudahkan bagi investor, apalagi pemula.
- Kelonggaran masa pembelian juga bisa jadi kelebihan lainnya. Berbeda dengan saham yang sudah melantai di bursa efek, investor sendiri yang akan menentukan kapan mereka akan membelinya.