Cara Memperoleh Logo Halal dan Sertifikat MUI [Plus Biayanya]

makanan halal mui

Sertifikat dan logo halal MUI menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki para pebisnis yang ingin berjualan makanan di Indonesia.

Pasalnya, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu memilih untuk mengonsumsi makanan yang halal.

Gak hanya untuk makanan, beberapa produk seperti obat dan kosmetik juga diharuskan untuk memiliki sertifikat dan logo hala dari MUI.

Karena itu, jika restoran milikmu tidak memiliki logo halal MUI, tentu akan jadi pertanyaan banyak orang. Gak menutup kemungkinan juga, mereka ragu-ragu makan di restoranmu sekalipun kamu menjual makanan halal.

Seperti yang dikutip dari situs halalmui.org, sertifikat halal dan logo halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan kamu.

Jadi, dengan adanya label tersebut, bisa dibilang status kehalalannya sudah terjamin.

Dengan begini, masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi atau menggunakan produk jualanmu. Nah, biar usaha yang kamu geluti laris manis di pasaran dan berjalan lancar, kamu perlu memiliki sertifikat halal dan logo halal MUI ya. Tapi jangan lupa, berbisnis juga harus diikuti dengan pola hidup yang baik. Manfaatkan proteksi dari produk asuransi kesehatan untuk tetap menjaga kesehatan keuanganmu.

Lagi pula cara mengurusnya gak ribet kok dan biayanya juga gak mahal. Gak percaya? Yuk, simak aja langkah-langkahnya di bawah ini seperti yang sudah dirangkum lifepal.co.id.

Syarat sertifikasi logo halal MUI

Untuk dapat memperoleh sertifikasi logo halal MUI di suatu produk, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi  pihak klien. Apa saja? Berikut daftar syarat sertifikasi logo halal MUI.

1. Sudah memiliki Kebijakan Halal

Pihak klien atau perusahaan harus sudah memiliki Kebijakan Halal yang juga telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) perusahaan tersebut.

2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal

Pihak klien atau perusahaan sudah memiliki Tim Manajemen Halal dengan tanggung jawab, wewenang, dan tugas di dalam setiap aktivitas yang jelas.

3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal

Pihak klien atau perusahaan sudah memiliki prosedur tertulis tata cara pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal.

Untuk pelatihan internal, minimal, pelaksanaannya setahun sekali. Sementara untuk pelatihan eksternal, minimal, dilaksanakan dua tahun sekali.

4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal

Pihak klien harus menggunakan bahan-bahan yang halal dalam pembuatan produknya. Hal ini dibuktikan dari kepemilikan dokumen pendukung terkait informasi semua bahan yang digunakan.

5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal

Pihak klien perlu memerhatikan tampilan produk agar tidak memiliki bau atau rasa yang cenderung mengarah pada produk yang tidak halal atau telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

Nama atau merek produk tidak boleh menggunakan nama yang tidak sesuai, bahkan dilarang dalam syariah Islam. Perlu diingat, produk pangan eceran dengan merek sama yang dijual dan beredar di Indonesia harus didaftarkan sertifikasi, tidak boleh hanya didaftarkan sebagian saja.

6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi

MUI telah menetapkan standar fasilitas produksi untuk tiga kategori jika ingin memperoleh sertifikasi halal, yaitu:

Industri pengolahan

  • Adanya jaminan tidak ada kontaminasi silang dengan produk kategori haram di dalam fasilitas produksi
  • Penggunaan fasilitas produksi dapat bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang tidak, asalkan produk tersebut tidak mengandung bahan dalam kategori haram dan ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang dalam fasilitas produksi
  • Restoran/usaha katering/dapur

  • Penggunaan dapur hanya untuk produksi halal
  • Peralatan penyajian dan fasilitas lainnya hanya digunakan untuk menyajikan produk halal
  • Rumah Potong Hewan

  • Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) wajib terpisah dari peternakan atau lokasi pemotongan hewan dalam kategori haram
  • Fasilitas dalam RPH hanya untuk produksi daging hewan yang halal
  • Alat penyembelih hewan wajib memenuhi persyaratan halal
  • Jika proses deboning (memisahkan bagian tulang dari daging hewan) dilakukan di luar RPH, karkas wajib dipastikan hanya berasal dari RPH kategori halal.
  • 7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis

    Apa yang dimaksud dengan aktivitas kritis adalah aktivitas dalam rantai produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan suatu produk.

    Apa saja jenis-jenis aktivitas kritis ini? Berikut daftarnya.

  • Seleksi pembelian bahan
  • Pemeriksaan bahan yang tiba
  • Formulasi produk
  • Pembersihan atau pencucian fasilitas produksi dan seluruh peralatan pembantu
  • Penanganan dan penyimpanan bahan yang digunakan dan produk yang dihasilkan
  • Transportasi produk
  • Pemajangan (display) produk
  • Peraturan untuk pengunjung
  • Penentuan menu
  • Penyembelihan hewan yang digunakan
  • Pemingsanan
  • Beragam jenis aktivitas kritis ini dapat disesuaikan dengan jenis dan proses bisnis klien, apakah sebagai pengolahan, RPH, atau restoran/katering/dapur.

    8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan

    Prosedur tertulis terkait telusur bahan ini penting dan sangat diperlukan agar dapat menjamin bahan-bahan yang digunakan dalam produk yang akan disertifikasi telah disetujui LPPOM MUI.

    Tak hanya itu, prosedur telusur ini juga diperlukan untuk membuktikan bahwa produksi dilakukan di fasilitas yang telah memenuhi kriteria kehalalan.

    9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria

    Bagaimana klien atau perusahaan merespons produk yang tak memenuhi kriteria pun termasuk dalam syarat pengajuan sertifikasi. Prosedur ini juga memuat bagaimana perusahaan menangani produk yang terlanjur dijual dan harus segera ditarik.

    10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal

    Pihak klien atau perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis audit internal dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku di lingkup perusahaan.

    Setidaknya, audit internal dilakukan setiap enam bulan sekali oleh auditor halal yang tak hanya kompeten, tetapi juga independen, sekalipun ia berasal dari kalangan internal.

    Pihak klien juga wajib menyampaikan hasil audit dalam bentuk laporan berkala ke LPPOM MUI tiap enam bulan sekali.

    11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen

    Pihak klien atau perusahaan dengan jajaran direksinya wajib melakukan kaji ulang manajemen, setidaknya, satu kali dalam setahun.

    Ada dua tujuan utama kaji ulang manajemen ini. Pertama, guna melihat dan menilai efektivitas penerapan SJH. Kedua, untuk menyusun perbaikan yang berkelanjutan.

    12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal MUI

    Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pihak klien atau perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pengajuan sertifikasi halal MUI. Apa saja? Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

  • Daftar produk yang ingin disertifikasi
  • Daftar bahan dan dokumen berisi informasi bahan yang digunakan
  • Daftar penyembelih, untuk sertifikasi Rumah Pemotongan Hewan
  • Matriks produk
  • Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
  • Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
  • Bukti telah dilakukannya audit internal
  • Nah, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang diminta sebelum mengajukan sertifikasi halal MUI, ya.

    Cara daftar sertifikat halal dan logo halal MUI

    Seperti yang dikutip dari halalmui.org, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI.

  • Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online langsung ke website www.e-lppommui.org
  • Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru//pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok produk.
  • Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email, bendaharalppom@halalmui.org yang meliputi:
    • Honor audit
    • Biaya sertifikat halal
    • Biaya penilaian implementasi SJH
    • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
  • Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  • Setelah semua dokumen sudah diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen.
  • Selesai deh. Kamu bisa langsung men-download Sertifikat Halal di menu download SH.
  • Biaya pembuatan Sertifikat Halal dan logo halal MUI

    Untuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal dan logo halal MUI, kamu diharuskan untuk menanyakan langsung ke bendahara LPPOMMUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan, jenis, jumlah dan lokasi produk di produksi.

    Namun, sebagai estimasi, Lifepal akan memberikan contoh biaya sertifikat halal dan logo halal dari Kepulauan Riau, seperti yang dikutip dari halalmuikepri.com, berikut ini.

    1. Level A

    Industri besar dengan biaya sertifikat Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Yang termasuk industri besar yaitu perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

    2. Level B

    Masuk ke dalam kategori industri kecil yaitu memiliki jumlah karyawan antara 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

    3. Level C

    Usaha rumahan, masuk ke dalam level C yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Untuk level yang satu ini, kamu cukup merogoh kocek Rp 1 juta untuk memiliki sertifikat halal MUI.

    Namun nominal di atas belum termasuk biaya:

  • Auditor
  • Registrasi
  • Majalah Jurnal
  • Pelatihan
  • Penambahan biaya Rp 200 ribu jika perusahaan mempunyai outlet.
  • Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu Level A (Rp 150 ribu per produk), Level B (Rp 100 ribu per produk) dan Level C (Rp 50 ribu per produk).
  • Biaya pelatihan, perusahaan sebesar Rp 1,2 per orang, sedangkan UKM sebesar Rp 500 per orang.
  • Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. Selain itu, buat para pemilik usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu membayar pembiayaan.

    Gak perlu khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan. Jadi, kamu tetap bisa mendapatkan sertifikat halal dan logo halal MUI.

    Lama waktu pengurusan sertifikasi logo halal MUI

    Umumnya, bagi perusahaan dalam negeri, lama waktu pengurusan sertifikasi logo halal MUI adalah 75 hari sejak aplikasi pendaftaran yang dikirimkan diterima.

    Sementara untuk perusahaan dari luar negeri, lama waktu pengurusan dapat mencapai 90 hari. Namun demikian, estimasi waktu ini dapat terjadi hanya dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Tidak terdapat ketidaksesuaian data selama proses pre-audit berlangsung atau, jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan dapat memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pre-audit selesai dilaksanakan
  • Tenggat waktu maksimal pembayaran akad adalah 7 hari sejak Bendahara LPPOM MUI mengunggah akad di CEROL
  • Tidak terdapat ketidaksesuaian data selama proses audit atau, jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan dapat memperbaikinya dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah audit selesai dilaksanakan
  • Pihak klien atau perusahaan memberikan konfirmasi tanggal audit dalam kurun waktu maksimal 5 hari sejak klien dinyatakan siap audit
  • Pelaksanaan audit dapat berlangsung 10 hari sejak tanggal konfirmasi
  • Jumlah fasilitas yang perlu diaudit hanya satu atau, jika lebih dari satu, audit dapat dilakukan pada hari yang sama. Umumnya, fasilitas produksi yang diaudit mencakup pabrik, fasilitas pra-produksi, dapur, gudang, gerai, dan kantor pusat
  • Lebih lanjut, MUI telah memberikan rincian hari kerja yang dibutuhkan untuk masing-masing tahapan proses sertifikasi. Berikut penjelasannya:

  • Proses unggah hingga pre-audit: 20 hari, termasuk proses persetujuan akad
  • Proses pre-audit hingga audit: 15 hari
  • Proses audit hingga rapat komisi fatwa: 15 hari
  • Proses rapat komisi fatwa hingga sertifikat halal diterbitkan: 25 hari
  • Perlu diingat, lama waktu pengurusan sertifikasi logo halal MUI ini berlaku untuk satu jenis produk dan satu pabrik.

    Masa berlaku sertifikat dan logo halal MUI

    Untuk setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, masa berlaku sertifikasi adalah 2 tahun. Klien wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (re-sertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, produk tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI. 

    Alasan sertifikat dan logo halal MUI dicabut

    halal mui

    Setelah memperoleh sertifikat dan logo halal MUI bukan berarti produk yang didaftarkan tidak perlu lagi menjaga konsistensinya. Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:

    1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.
    2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.
    3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.

    Yang perlu kamu ingat, begitu keputusan pencabutan sertifikasi resmi dikeluarkan, Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal (SJH) akan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak klien.

    Sejak tanggal pemberitahuan pencabutan tersebut, klien tidak diperbolehkan dan tidak berhak menggunakan logo halal pada produknya.

    Klien juga tidak boleh membuat atau mengeluarkan pernyataan yang dapat menyesatkan terkait status sertifikat produknya. 

    Ini 3 cara cek logo halal MUI

    Untuk mengetahui apakah produk yang kamu konsumsi sudah mendapatkan sertifikat dan logo halal MUI, kamu bisa mengeceknya dengan beberapa cara berikut.

    1. Cek logo halal melalui website MUI

    Kamu dapat dengan mudah mengecek logo halal MUI suatu produk langsung melalui website MUI, yaitu www.halalmui.org

    Halaman depan website langsung dapat kamu gunakan untuk mengetik nama produk yang ingin kamu cek. Setelah itu, klik tombol “Cari” dan tunggu hasil penelusuran di dalam sistem website.

    Informasi yang tersedia dari hasil penelusuran tak hanya mencantumkan nama produk, tetapi juga nama produsen dan nomor sertifikat produk.

    Kamu juga dapat mengunduh seluruh daftar produk yang telah mendapatkan logo halal dari website dari dokumen berjudul “Daftar Belanja Produk Halal”.

    Tak ketinggalan, kamu dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan logo halal MUI melalui website ini.

    2. Cek logo halal melalui aplikasi Halal MUI

    Status logo halal suatu produk juga dapat kamu cek melalui aplikasi telepon seluler bernama Halal MUI. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play untuk pengguna Android dan App Store-Apple untuk pengguna iOS.

    Beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini antara lain fitur pencarian produk halal sesuai nama produk, nama produsen, nomor sertifikat, atau kode batang produk yang dapat kamu pindai menggunakan kamera handphone.

    Selain itu, ada juga informasi terkait aktivitas terkini LPPOM MUI. Kamu juga dapat melakukan registrasi CEROL untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal MUI.

    3. Cek Logo Halal melalui call center LPPOM MUI

    Konsumen juga dapat mengecek logo halal MUI dengan menghubungi call center MUI di 14056. Cara ini mungkin yang paling konvensional, tapi tetap turut membantu konsumen untuk mengecek status kehalalan produk yang ingin mereka beli dari mana pun mereka berada.

    Itu dia cara serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal dan logo halal MUI. Gampang dan gak mahal kan? Yuk, langsung urus dari sekarang biar bisnismu berjalan lancar. (Editor: Ruben Setiawan)