Sertifikat Layak Kawin – Persyaratan dan Cara Membuatnya
Saat hendak menikah, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Sertifikat layak kawin menjadi salah satu persyaratan yang wajib diurus oleh para pasangan. Sejak tahun 2020, pemerintah telah mewajibkan calon pengantin untuk memiliki sertifikat ini.
Persyaratan sertifikat layak kawin kemudian ditiadakan sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag) seiring pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Meski demikian, tidak ada salahnya para calon pengantin mengetahui seluk-beluk soal sertifikat layak kawin.
Buat kamu yang tengah merencanakan pernikahan bersama pasangan, gak ada salahnya membaca ulasan berikut. Kamu dan pasangan perlu memahami sertifikat layak kawin, cara buat, dan biayanya. Berikut ulasan lengkapnya!
Apa itu sertifikat layak kawin?
Sertifikat layak nikah merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah. Peraturan ini berlaku untuk semua calon pengantin di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Sejak tahun 2017, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahkan telah memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap membangun rumah tangga.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat layak kawin, ada proses bimbingan perkawinan yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh para pasangan yang hendak menikah. Bimbingan perkawinan merupakan program nasional yang bertujuan mengajak calon pengantin mengetahui kesiapannya untuk menikah.
Selama pandemi Covid-19, bimbingan perkawinan diselenggarakan secara online. Akan tetapi, layanan ini tidak menyediakan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.
Cara membuat sertifikat layak kawin
Lantas, bagaimana calon pengantin bisa mendapatkan sertifikat layak kawin saat pandemi Covid-19 belum melanda Indonesia? Sertifikat ini sesungguhnya cukup mudah didapatkan.
Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di Puskesmas terdekat. Sebagai informasi, sertifikat layak kawin tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Dalam pasal 9 ayat 1 di peraturan tersebut tertulis: “Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.”
Kemudian dalam Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin, pasal 7 ayat 2 tertulis:
“Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
Jadi, calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, calon pengantin juga perlu melakukan bimbingan perkawinan atau konseling terlebih dahulu sebagai syarat mendapatkan sertifikat layak kawin.
Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin, dijelaskan pula beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin:
- Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Ini bertujuan untuk mendeteksi penyakit genetik. Tentu saja, saat hendak mendaftar tes kesehatan, calon pengantin perlu menyampaikan maksud tes kesehatan sebagai syarat untuk membuat sertifikat layak kawin.
- Kedua, pasangan yang hendak menikah melakukan tes pemeriksaan fisik meliputi status gizi dan jiwa atau konseling.
- Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas. Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Immunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.
- Keempat, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).
Jika ditemukan indikasi medis setelah melakukan tes kesehatan dan konseling, calon pengantin akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tujuan dari Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin adalah untuk mendeteksi dini penyakit keturunan, seperti homofilia, thalasemia, ataupun penyakit menular seksual, serta HIV/AIDS yang bisa berdampak pada kehidupan calon pengantin dan keturunan mereka kelak.
Calon pengantin harus jalani ini agar dapat sertifikat buat menikah
Dalam pernikahan, gak cuma bujet menikah yang harus kamu siapkan. Terdapat berbagai persyaratan dan dokumen yang harus kamu dan pasangan penuhi. Salah satunya sertifikat layak nikah.
Lantas, apa yang harus dilakukan calon pengantin selanjutnya untuk bisa mendapatkan sertifikat layak kawin?
Seusai menjalani tes kesehatan dan konseling, para pasangan akan mendapatkan sertifikat yang menjadi syarat menikah tersebut. Di halaman muka ini tertulis keterangan “Sebagai Calon Pengantin Yang telah Mendapatkan Konseling Dan Pemeriksaan Kesehatan Sertifikat Ini Digunakan Sebagai persyaratan Untuk Mendapatkan Pengantar Nikah dari Kelurahan”.
Kemudian, calon pengantin menyerahkan surat tersebut ke kelurahan sebagai syarat untuk mengambil Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul) dan N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua Calon Mempelai). Lalu, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.
Perlu diingat, calon pengantin sebaiknya memeriksakan kesehatannya paling lambat satu bulan sebelum tanggal pernikahan. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan sertifikat layak kawin sejak beberapa minggu sebelum hari pernikahan.
Apakah pembuatan sertifikat layak kawin dipungut biaya?
Bila hendak menikah dalam waktu dekat, calon pengantin perlu mengurus banyak dokumen, termasuk sertifikat layak kawin. Sebagai informasi, pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya.
Buat calon pengantin yang tinggal di DKI Jakarta, kalian hanya perlu menunjukkan KTP DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan sertifikat layak kawin secara gratis.
Sudah punya tabungan buat menikah?
Bagi kamu yang tengah merencanakan masa depan dengan pasangan, gak ada salahnya menyiapkan dana dari jauh hari. Kamu bisa hitung tabungan untuk menikah dengan Kalkulator Waktu Menabung berikut ini:
Tertarik dengan ulasan mengenai topik ini? Atau, kamu punya pertanyaan seputar anggaran? Kunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!