Shareholder adalah Bagian dari Perusahaan. Apa Peran Mereka?
Shareholder adalah para pemilik dan pemangku kepentingan yang memiliki satu atau lebih banyak saham suatu perusahaan.
Nantinya para shareholder atau pemegang saham ini akan bekerja sama dengan stakeholder demi menargetkan pencapaian keuntungan perusahaan. Modal yang diberikan oleh pemegang saham nantinya dapat digunakan oleh perusahaan untuk semakin mengembangkan perusahaan sehingga peluang untuk memperoleh keuntungan bisa lebih besar lagi.
Untuk lebih jelasnya mengenai shareholder, yuk simak ulasannya.
Apa itu shareholder?
Pada dasarnya, pemegang saham atau shareholder adalah pemilik perusahaan, mereka menuai manfaat dari kesuksesan bisnis. Imbalan ini datang dalam bentuk peningkatan penilaian saham, atau sebagai keuntungan finansial yang didistribusikan sebagai dividen.
Sebaliknya, ketika perusahaan kehilangan uang, harga saham turun, yang dapat menyebabkan pemegang saham kehilangan uang, atau mengalami penurunan nilai portofolio mereka.
Dalam kasus kebangkrutan, pemegang saham dapat kehilangan seluruh investasi mereka. Namun mereka berhak untuk mengumpulkan hasil yang tersisa setelah perusahaan melikuidasi asetnya.
Menurut Prof. DR. Sukmawati Sukamulja, shareholder adalah individu maupun kelompok yang terlibat dalam optimalisasi kekayaan perusahaan (maximize company’s wealth), baik itu manajemen maupun para pemegang saham.
Teori shareholder menjelaskan tentang hubungan antara manajemen perusahaan dan pemegang saham perusahaan yang bertujuan untuk membantu manajemen perusahan dalam meningkatkan terciptanya nilai atau value sebagai dampak dari aktivitas yang dilakukan dan meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi pada shareholder perusahaan.
Untuk meminimalkan kerugian perusahaan tersebut, manajemen perusahaan harus dapat mengelola dengan baik seluruh sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik itu karyawan (human capital), aset fisik (physical capital), maupun structural capital sehingga menciptakan nilai tambah (added value) bagi perusahaan, hingga berakibat meningkatnya kinerja keuangan perusahaan.
Tentu semua tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut adalah untuk kepentingan pemegang saham.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemegang saham memiliki kewajiban utama menyetor modal atau menginvestasikan dana kepada perusahaan demi kelangsungan perusahaan dan untuk memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis shareholder
Dalam perusahaan ada dua jenis shareholder yang dikenal, yaitu:
Dalam banyak kasus, pemegang saham mayoritas adalah pendiri perusahaan. Di perusahaan yang lebih tua, pemegang saham mayoritas biasanya merupakan keturunan dari pendiri perusahaan.
Sering kali, pemegang saham mayoritas juga bisa mengendalikan lebih dari setengah dari hak suara perusahaan dan memiliki kekuatan yang besar untuk mempengaruhi keputusan operasional utama, termasuk penggantian anggota dewan, dan eksekutif tingkat C seperti Chief Executive Officer (CEO) dan personil senior lainnya.
Untuk alasan ini, perusahaan sering berusaha untuk menghindari memiliki pemegang saham mayoritas di antara peringkat mereka. Lebih jauh, tidak seperti pemilik perseorangan atau kemitraan, pemegang saham perusahaan tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan dan kewajiban keuangan lainnya. Karena itu, jika sebuah perusahaan menjadi bangkrut, kreditornya tidak dapat menargetkan aset pribadi pemegang saham.
Hak pemegang saham
Sebagai salah satu pemodal utama perusahaan, shareholder adalah mereka yang memiliki hak-hak tertentu seperti memberikan suara pada rapat pemegang saham untuk menyetujui hal-hal menyangkut kepentingan perusahaan, seperti anggota dewan direksi, pembagian dividen, atau merger.
Aturan mengenai hak-hak para pemegang saham di Indonesia telah tercantum di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut UU PT, sebagai berikut:
1. Hak memperjuangkan kepentingan di muka pengadilan
Dalam Pasal 61 UU PT disebutkan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam hal pemegang saham memandang keputusan RUPS, Direksi, dan atau Dewan Komisaris kurang tepat ataupun tidak adil, maka ia dapat menguji tindakan tersebut di muka pengadilan.
2. Hak atas kedudukan minoritas
Hak ini dapat dipakai dalam situasi pemegang saham ada dalam kedudukan minoritas ataupun kalah dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, maka mau tidak mau PT akan menjalankan keputusan mayoritas dalam suatu forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini daitur dalam ketentuan Pasal 62 Ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
3. Hak untuk menginisiasi RUPS
Pasal 79 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa RUPS dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
Artinya, jika pemegang saham baik secara tunggal maupun kumulatif dengan minimal jumlah saham 10 persen bersepakat untuk meminta diadakannya RUPS, maka RUPS dapat dilakukan.
4. Hak suara dalam RUPS
Para shareholder atau pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Hal ini tercantum pada Pasal 85 UU PT. Dengan demikian, maka sepanjang saham yang dimiliki oleh pemegang saham memiliki hak suara, maka ia dapat ambil andil dalam memberikan suara terkait hal-hal yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, penunjukkan dan pemberhentian Direksi dan atau Dewan Komisaris, menyetujui laporan tahunan perusahaan, dan juga restrukturisasi perusahaan
Namun, dalam suatu PT yang di dalamnya ada pemilik saham mayoritas, maka apa yang diputuskan oleh pemegang saham mayoritas tersebut otomatis berlaku sebagai keputusan RUPS.
5. Hak atas informasi
Dalam Pasal 75 Ayat (2) UU PT dijelaskan bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Sebagai pemilik perusahaan, maka pemegang saham berhak untuk tahu informasi-informasi yang dianggapnya penting untuk dapat menilai dan melihat kondisi perusahaan, termasuk performa dari Direksi dan atau Dewan Komisaris. Informasi ini dapat dimintakan saat berjalannya RUPS yang diselenggarakan oleh PT.
Peran shareholder bagi perusahaan
Shareholder memiliki peranan penting bagi keberlangsungan perusahaan. Beberapa peran shareholder adalah sebagai berikut.
1. Memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan
Kehadiran shareholder bisa dianggap sangat penting bagi sebuah perusahaan. Sebab saham bisa saja menjadi modal bagi sebuah perusahaan untuk bisa berdiri dan terus beroperasional.
Penanaman modal berupa saham tentu merupakan suatu bentuk dukungan kepada perusahaan terkait. Jadi sebenarnya shareholder lebih cenderung berperan dalam hal pendukung atau penanam modal sehingga memiliki keterlibatan secara langsung dengan keuangan atau finansial perusahaan.
2. Shareholder menjadi stakeholder perusahaan
Pemilik saham dari sebuah perusahaan bisa saja menjadi bagian dari stakeholder. Namun lain halnya dengan stakeholder yang belum tentu menjadi pemegang saham.
3. Menerima dampak secara langsung dari perusahaan
Seorang pemilik saham akan mendapatkan pengaruh atas keberlangsungan perusahaan, baik untung maupun rugi. Untuk itu, sebaiknya sebelum menjadi seorang menanamkan saham, kamu setidaknya perlu mengenal perusahaan tersebut.
4. Memiliki sebagian aset perusahaan
Sebagai seorang pemilik modal di sebuah perusahaan maka tentunya kamu turut memiliki sebagian dari apa yang dimiliki oleh perusahaan. Sebagian dari kekayaan perusahaan bisa saja turut menjadi milik pemilik saham.
Jika perusahaan untung maka kamu juga bisa mendapatkan untung. Sebaliknya jika perusahaan rugi maka berarti tidak ada keuntungan yang bisa kamu terima sebagai penanam saham.
Perbedaan shareholder, stakeholder, dan stockholder
Ketiga istilah ini terdengar mirip dan sering kali membingungkan. Padahal, istilah-istilah ini berbeda meskipun pada dasarnya berada dalam satu perusahaan atau organisasi.
Untuk memahami perbedaan shareholder, stockholder, dan stakeholder, simak poin-poinnya berikut ini:
Nah, itu tadi penjelasan mengenai shareholder. Semoga membantumu untuk memahaminya, ya.
Kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai manajemen perusahaan dan asuransi yang tepat untuk perusahaan di Lifepal, lho. Cek sekarang yuk!