Mengenal Si Harka ASN dan Cara Mengisinya di Web Menpan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki sistem bernama Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau disebut Si Harka.
Seperti namanya, Si Harka itu digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN). Karena itu, kadang Si Harka dikenal juga dengan nama Siharka ASN.
Si Harka dibuat Pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan ASN. Dengan adanya Siharka ASN ini, Pemerintah mengharapkan ASN sebagai pegawai yang digaji negara dapat bertanggung jawab atas harta yang dimiliki.
Keberadaan Si Harka juga dibuat untuk membangun integritas ASN. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Kebijakan pelaporan kekayaan ASN lewat Siharka ASN ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2015.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat itu, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.
Surat Edaran Menteri mengenai Si Harka
Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu menjadi dasar bagi pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai LHKASN.
Melalui surat edaran itu, pimpinan instansi diharapkan menerapkan kebijakan penggunaan Si Harka berikut ini:
- Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK
- Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan
LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
- Menggunakan format pelaporan yang sudah ditentukan
- Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
- Tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan.
- Satu bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi.
- Satu bulan setelah berhenti dari jabatan.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Selain soal kewajiban lapor itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu juga mengatur mengenai tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Pimpinan instansi diharapkan menugaskan APIP untuk:
- Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan wajib lapor.
- Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a.
- Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2.
- Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran.
- Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran.
Sanksi atas ASN tentang pelanggaran Si Harka
Surat edaran itu juga mengatur mengenai sanksi yang dapat diterapkan kepada ASN. Sanksi itu akan diberikan atas:
- Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya.
- Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN.
Selain soal sanksi, surat edaran itu juga mengatur mengenai peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN.
Kebijakan penyampaian LHKASN ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB.
Setelah mengetahui mengenai kebijakan pelaporan LHKASN, para ASN juga perlu mengetahui cara mengisi Siharka ASN. Yuk, kita simak cara mengisi Siharka ASN berikut ini! 1. ASN yang ingin login dapat mengakses situs https://siharka.menpan.go.id Setelah itu, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login. NIP dan password itu diberikan oleh pihak inspektorat instansi. 2. Bagi ASN yang pertama kali login diharapkan melengkapi data profil dan ubah password yang telah diberikan oleh inspektorat instansi. Setelah itu, ASN bisa memencet tulisan Klik di Sini pada gambar yang muncul (pop up). 3. Setelah itu akan muncul kotak untuk mengubah profil. Kolom nama lengkap akan terisi otomatis sesuai dengan login. Setelah itu, ASN bisa mengisi gelar depan, gelar belakang, surel, unit kerja, jabatan, alamat tempat tinggal pada saat ini, nomor telepon, password baru, konfirmasi password baru lalu klik Submit untuk menyimpan. Setelah itu muncul tampilan data profil. 4. Langkah selanjutnya adalah masuk menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru, dengan cara klik tombol menu Pelaporan Baru. Setelah itu akan muncul enam tampilan yang berisi data pribadi, harta kekayaan, penghasilan, data keluarga, pengeluaran dan selesai. Selain tentang data diri sendiri, ASN juga perlu mengisi data keluarga pegawai. Dalam menu Harta Kekayaan di Siharka ASN, ada beberapa submenu yang perlu diisi, di antaranya: Terakhir, ASN perlu mengisi data mengenai pengeluaran berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya di Siharka ASN. Pengeluaran rutin meliputi perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin, seperti rekreasi, asuransi, dan biaya pengobatan. Bagi ASN yang mengisi data itu, jangan lupa untuk klik Simpan setelah selesai mengisi data. Apabila data sudah selesai terisi semua, akan muncul informasi dengan tulisan Success yang berarti data sudah tersimpan. Data yang telah tersimpan itu bisa dilihat lagi secara detail dengan mengklik tombol Detail, bisa juga dicetak dengan klik tombol Cetak, diubah dengan klik tombol Edit dan dikirim ke inspektorat dengan klik tombol Kirim ke Inspektorat. Jangan lupa, data yang sudah dikirim ke inspektorat sudah tidak bisa diubah lagi. Nah, semoga dengan penjelasan di atas, kita yang bekerja sebagai ASN bisa mengisi Si Harka dengan benar, ya! Bagi kamu yang kebetulan punya masalah finansial, jangan sungkan untuk konsultasikan masalahmu kepada pakarnya di Tanya Lifepal. Setiap pertanyaaan yang kamu berikan akan dijawab para rekan ahli sekaligus dicarikan solusi atas persoalan tersebut.Cara mengisi Si Harka
Mengisi data keluarga di Si Harka
Mengisi data pengeluaran di Si Harka