Mengenal Si Harka ASN dan Cara Mengisinya di Web Menpan

Si Harka atau Siharka ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki sistem bernama Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau disebut Si Harka. 

Seperti namanya, Si Harka itu digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN). Karena itu, kadang Si Harka dikenal juga dengan nama Siharka ASN.

Si Harka dibuat Pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan ASN. Dengan adanya Siharka ASN ini, Pemerintah mengharapkan ASN sebagai pegawai yang digaji negara dapat bertanggung jawab atas harta yang dimiliki. 

Keberadaan Si Harka juga dibuat untuk membangun integritas ASN. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Kebijakan pelaporan kekayaan ASN lewat Siharka ASN ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2015.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat itu, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.

Surat Edaran Menteri mengenai Si Harka

Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu menjadi dasar bagi pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai LHKASN.

Melalui surat edaran itu, pimpinan instansi diharapkan menerapkan kebijakan penggunaan Si Harka berikut ini:

  1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK
  2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan 

LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:

  1. Menggunakan format pelaporan yang sudah ditentukan
  2. Laporan tersebut disampaikan paling lambat:

    • Tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan.
    • Satu bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi.
    • Satu bulan setelah berhenti dari jabatan.
  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

    Selain soal kewajiban lapor itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu juga mengatur mengenai tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    Pimpinan instansi diharapkan menugaskan APIP untuk:

    1. Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan wajib lapor.
    2. Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a. 
    3. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2.
    4. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran.
    5. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran.

    Sanksi atas ASN tentang pelanggaran Si Harka

    Surat edaran itu juga mengatur mengenai sanksi yang dapat diterapkan kepada ASN. Sanksi itu akan diberikan atas:

    1. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya.
    2. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN.

    Selain soal sanksi, surat edaran itu juga mengatur mengenai peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN.

    Kebijakan penyampaian LHKASN ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB.

    Kepergiaan tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi bisa membawa kesulitan keuangan bagi keluarga. Jamin keuangan keluarga agar tetap sehat dengan benefit asuransi jiwa hingga Rp1,5 miliar, mulai dari Rp120 ribuan

    Cara mengisi Si Harka

    Setelah mengetahui mengenai kebijakan pelaporan LHKASN, para ASN juga perlu mengetahui cara mengisi Siharka ASN. Yuk, kita simak cara mengisi Siharka ASN berikut ini!

    1. ASN yang ingin login dapat mengakses situs https://siharka.menpan.go.id

    Setelah itu, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login. NIP dan password itu diberikan oleh pihak inspektorat instansi.

    2. Bagi ASN yang pertama kali login diharapkan melengkapi data profil dan ubah password yang telah diberikan oleh inspektorat instansi. Setelah itu, ASN bisa memencet tulisan Klik di Sini pada gambar yang muncul (pop up).

    3. Setelah itu akan muncul kotak untuk mengubah profil. Kolom nama lengkap akan terisi otomatis sesuai dengan login.

    Setelah itu, ASN bisa mengisi gelar depan, gelar belakang, surel, unit kerja, jabatan, alamat tempat tinggal pada saat ini, nomor telepon, password baru, konfirmasi password baru lalu klik Submit untuk menyimpan. Setelah itu muncul tampilan data profil. 

    4. Langkah selanjutnya adalah masuk menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru,

    dengan cara klik tombol menu Pelaporan Baru. Setelah itu akan muncul enam tampilan yang berisi data pribadi, harta kekayaan, penghasilan, data keluarga, pengeluaran dan selesai.

    • Dalam data pribadi, ASN bisa mengisi nama lengkap, nomor KTP, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, status perkawinan, NIP, pangkat atau golongan (beserta tanggal dimulainya), eselon, jabatan, unit kerja, alamat, nomor telepon, NPWP. Setelah semua diisi, kemudian klik tombol simpan untuk menyimpan.
    • Setelah data pribadi, menu lain yang harus diisi adalah harta kekayaan. Harta kekayaan itu berisi tentang harta yang dimiliki pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang, dan utang. Dalam menu Harta Kekayaan ini, ada beberapa sub menu yang perlu diisi, yaitu:
      • Harta tidak bergerak. Harta tidak bergerak antara lain berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, ASN mengisi laporan tentang tanah dan bangunan. ASN akan mengisi kolom tentang luas tanah dan luas bangunan, atas nama, alamat, tahun perolehan, harga perolehan, total NJOP saat pelaporan
      • Harta bergerak. ASN akan mengisi data harga bergerak seperti mengenai alat transportasi, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, logam, batu mulia, barang-barang seni dan sebagainya. Untuk semua pilihan itu, ASN bisa klik input baru.
      • Surat berharga. ASN juga bisa mengisi data surat berharga seperti saham, reksadana, dan sebagainya. 
      • Piutang. ASN juga bisa mengisi data mengenai harta piutang barang atau uang yang diterima di masa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.
      • Utang. ASN juga bisa mengisi data mengenai utang barang atau uang yang harus dibayar di masa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.
      • Penghasilan. Setelah data pribadi dan harta kekayaan, ASN juga perlu mengisi data tentang penghasilan. Penghasilan ini terdiri dari sejumlah sub menu yang perlu diisi seperti:
      • Penghasilan dari jabatan. Penghasilan ini adalah penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun. Data yang perlu dimaksukkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain-lain, potongan-potongan (contoh potongan pinjaman di bank, koperasi dll) dan penghasilan bersih.
      • Penghasilan dari profesi/keahlian. Penghasilan ini adalah penghasilan yang diperoleh dari jabatan seperti honor narasumber, honor lain-lain selama setahun. ASN bisa mengisi data berupa jenis penghasilan (misal, narasumber), lembaga, total penghasilan bersih.
      • Penghasilan dari usaha lainnya. Contoh penghasilan jenis ini antara lain yang berasal dari kegiatan di luar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Apabila tidak ada, ASN bisa melewati menu ini.
      • Penghasilan dari hibah/lainnya. Contoh penghasilan hibah ini antara lain warisan, pemberian dan sebagainya. ASN bisa mengisi data jenis penghasilan (misalnya, warisan tanah), alamat pemberi hibah dan total penghasilan bersih.
      • Penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sesuai namanya, contoh penghasilan jenis ini antara lain penghasilan yang diperoleh dari istri atau suami yang bekerja.

    Mengisi data keluarga di Si Harka

    Selain tentang data diri sendiri, ASN juga perlu mengisi data keluarga pegawai. Dalam menu Harta Kekayaan di Siharka ASN, ada beberapa submenu yang perlu diisi, di antaranya:

    • Data suami/istri. Selain identitas dasar seperti nama dan tempat tanggal lahir, ASN perlu mengisi data mengenai pekerjaan dan penghasilan pasangan serta alamat.
    • Data anak. Selain identitas dasar seperti nama dan tempat tanggal lahir, ASN perlu mengisi data mengenai pekerjaan dan alamat rumah anak.

    Mengisi data pengeluaran di Si Harka

    Terakhir, ASN perlu mengisi data mengenai pengeluaran berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya di Siharka ASN.

    Pengeluaran rutin meliputi perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.

    Pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin, seperti rekreasi, asuransi, dan biaya pengobatan.

    Bagi ASN yang mengisi data itu, jangan lupa untuk klik Simpan setelah selesai mengisi data. Apabila data sudah selesai terisi semua, akan muncul informasi dengan tulisan Success yang berarti data sudah tersimpan.

    Data yang telah tersimpan itu bisa dilihat lagi secara detail dengan mengklik tombol Detail, bisa juga dicetak dengan klik tombol Cetak, diubah dengan klik tombol Edit dan dikirim ke inspektorat dengan klik tombol Kirim ke Inspektorat.

    Jangan lupa, data yang sudah dikirim ke inspektorat sudah tidak bisa diubah lagi. Nah, semoga dengan penjelasan di atas, kita yang bekerja sebagai ASN bisa mengisi Si Harka dengan benar, ya!

    Bagi kamu yang kebetulan punya masalah finansial, jangan sungkan untuk konsultasikan masalahmu kepada pakarnya di Tanya Lifepal. Setiap pertanyaaan yang kamu berikan akan dijawab para rekan ahli sekaligus dicarikan solusi atas persoalan tersebut.