Peran Siskohat dalam Program Ibadah Haji Indonesia
Jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat. Pada 2018, Jemaah haji Indonesia mencapai 203.350 jiwa, naik 0,13 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 203.070. Peningkatan tertinggi terjadi pada 2017 yang mencapai 31,5%.
Peningkatan ini seiring dengan penambahan kuota menjadi 221.000 orang. Sementara tahun 2019 dan 2020, jumlah kuota jamaah haji adalah 221.000 orang yang terbagi menjadi 204.000 jamaah haji regular dan 17.000 jamaah haji khusus/plus.
Dengan banyaknya jumlah jamaah haji tersebut, tentu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, akan kesulitan tanpa adanya sistem yang mencatat jumlah jamaah. Apalagi sebenarnya jumlah peminat ibadah haji bisa lebih banyak dari itu. Alhasil, mereka terpaksa harus menunggu hingga bertahun-tahun sebelum akhirnya dapat giliran berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk itulah, Kementerian Agama (Kemenag) membuat sebuah sistem pencatatan ibadah haji bernama Siskohat.
Pengertian dan awal mula dibuatnya Siskohat
Siskohat adalah singkatan dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang merupakan media Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Siskohat bukan satuan kerja, melainkan lebih tepatnya adalah alat pendukung kerja.
Jadi, setiap terkait dengan koneksi jaringan dan data haji di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan memanfaatkan fasilitas teknologi ini. Pendaftaran, pembatalan, pelunasan dan terkait dengan haji akan memberdayakan sistem ini untuk validitas data.
Penggunaan Siskohat ini berperan penting dalam pengelolaan data dan informasi yang akan mempermudah proses pelaksanaan haji di Indonesia.
Apalagi jika mengingat operasional penyelenggaraan ibadah haji bisa dikatakan masih sangat sederhana pada tahun 1990-an.
Awalnya, semua serba manual
Kala itu, pemerintah melakukan pelayanan jemaah haji di Tanah Air maupun saat pengurusan di Arab Saudi, masih dengan cara manual menggunakan mesin ketik, mesin stensil, tulisan tangan, fotokopi, dan kalkulator untuk menghitung data dan informasi. Belum lagi adanya lembaran demi lembaran kertas bukti administrasi dan dokumen terkait dengan haji yang dilakukan secara manual.
Semua kegiatan yang berhubungan dengan jamaah haji di Indonesia, dimulai dari:
Semuanya dilakukan serba manual, lho!
Belum lagi, pemerintah juga perlu membuat tanda terima dan tanda pengenal jemaah, Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) haji embarkasi saat akan diberangkatkan, dan lainnya. Benar-benar rumit deh ya.
Nah, dari situlah gagasan membentuk sistem terkomputerisasi Siskohat muncul. Siskohat dibangun pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an.
Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan ongkos haji, dan pembatalan haji. Banyak negara yang melakukan kajian dan studinya untuk mempelajari mekanisme dan cara kerja sistem ini untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan haji di negaranya masing-masing, sebut saja Mesir, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Bahkan sistem ini pernah diminta dan dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum 1999 berbasis teknologi dalam penghitungan hasil dan rekapitulasi suara saat itu.
Keunggulan Siskohat
Banyak hal yang sudah berhasil dilaksanakan menggunakan Siskohat ini, seperti:
Intinya, Siskohat ini punya peran yang besar untuk memberangkatkan ratusan ribu jamaah ke Tanah Suci.
Sekilas tentang Kemenag sebagai pengelola ibadah haji di Indonesia
Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Ibadah Haji.
Untuk itu, berdasarkan data dari Kementerian Agama, pemerintah mendirikan satuan khusus yang menangani pelaksanaan ibadah haji melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
Dirjen PHU ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.
Selain fungsi di atas, Dirjen PHU jugalah yang menjadi administrator Siskohat.
Cara cek porsi haji
Mengingat setiap tahunnya pemerintah menentukan kuota haji dan jumlah pendaftar tidak boleh melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penting untuk para pendaftar haji untuk mengecek nomor porsi keberangkatan.
Nomor porsi haji adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di bank penerima setoran guna pembiayaan atau ongkos naik haji.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nomor porsi keberangkatan haji. Yang pertama, bisa melalui aplikasi Haji Pintar dan situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Aplikasi Haji Pintar ini menampilkan informasi porsi haji dengan cukup detail. Setelah nomor porsi dimasukkan, aplikasi ini akan menampilkan informasi dasar seperti nomor porsi, nama, tahun perkiraan keberangkatan, asal kota atau kabupaten, jumlah kuota provinsi, dan posisi porsi pada kuota provinsi.
Perlu diingat, untuk dapat memberikan informasi mengenai porsi keberangkatan haji tersebut kamu harus mempunyai jaringan internet ya, karena aplikasi Haji Pintar membutuhkan koneksi data.
Berikut langkah-langkah mengecek porsi keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar.
Kalau kamu gak mau repot install aplikasi ini di ponselmu, kamu bisa mengecek porsi haji melalui situs resmi.
Adapun cara yang kedua terbilang lebih simpel karena tidak perlu mengunduh aplikasi apapun. Hanya perlu mengakses data Estimasi Keberangkatan Haji Kemenag untuk mendapatkan data-data tersebut, berikut langkah-langkahnya.
Haji 2020 batal, bisakah mendapat refund ongkos?
Batalnya ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid19 menjadi kabar kurang mengenakan bagi calon jamaah haji. Apalagi mereka sudah menantikan datangnya momen ini dari jauh-jauh hari.
Siskohat mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M. Kalau kamu ataupun keluargamu merupakan salah satunya tenang aja, kamu bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Meski begitu, jemaah haji gak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.
Langkah-langkah pengajuan refund
Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut.
- Ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.
- Sertakan dokumen dan data-data terkait, meliputi:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Proses verifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
- Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Transfer dana setelah BPS Bipih menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH ke rekening jemaah haji. Kamu juga akan menerima konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan pengembalian pelunasan haji ini, diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
Itu tadi penjelasan mengenai Siskohat haji. Semoga bermanfaat buat kamu yang sudah mempersiapkan keberangkatan dengan tabungan haji ya.