SIUP: Langkah-Langkah Mengurus dan Menelaah Manfaatnya

modal bisnis usaha

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan wajib dimiliki semua pebisnis di sektor perdagangan, baik dalam bentuk perseorangan atau badan usaha. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 Tentang Perubahan Penerbitan SIUP, ada empat jenis klasifikasi berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan.

  • SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp50 juta.
  • SIUP Kecil untuk usaha berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP Menengah untuk usaha berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • SIUP Besar untuk usaha di atas Rp10 miliar.
  • Cara Mengurus SIUP

    cara urus surat izin usaha

    Sebelum mengurus SIUP, kita harus memenuhi persyaratan data dan informasi terkait perusahaan dan pemilik bisnis. Berbeda jenis usaha, misalnya antara PT dan CV, maka berbeda pula dokumen dan persyaratannya.

    Setelah persyaratan administrasi lengkap, barulah kita bisa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan SIUP.

    1. Syarat pengajuan SIUP

    Baik secara online ataupun offline dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Perdagangan, terdapat sejumlah data yang perlu diurus terlebih dahulu di kantor dinas atau lembaga terkait. Berikut penjelasannya.

    Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat izin gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Materai 6000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
  • Syarat untuk koperasi

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai 6000.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan 4 x 6 (dua lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
  • Syarat untuk perusahaan perseorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 6000.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.
  • Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Foto direktur utama penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4×6 (dua lembar).
  • Jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, ada dokumen lain yang harus dilengkapi yaitu Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini juga harus ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

    2. Cara mendaftar SIUP

    Dalam mengurus perizinan SIUP ada dua cara, yaitu manual dengan cara mendatangi langsung kantor dinas terkait dan cara kedua lewat online. Meski disarankan lebih baik mendaftar online, namun masih banyak yang memilih mendatangi langsung.

    Pasalnya, mendaftar online dinilai lebih ribet karena ada beberapa tahapan. Bagi yang gaptek akan lebih baik antre di kantor dinas terkait. 

    Pendaftaran manual

    Pendaftaran ini berarti mengharuskan kita datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan sesuai domisili perusahaan. Tahap awal ini bisa diwakili pihak lain dengan menyertakan surat kuasa. Berikut adalah langkah-langkahnya.

    1. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, lalu ditandatangani di atas materai 6000. Formulir hanya bisa ditandatangani pemilik perusahaan/direktur utama/penanggung jawab. Setelah selesai difotokopi dan dirangkap dua untuk syarat administrasi SIUP.
    2. Membayar biaya pembuatan SIUP sesuai domisili perusahaan. Tarifnya berbeda-beda karena diatur Peraturan Daerah masing-masing. JIka mau diurus pihak lain untuk pendirian PT dan perizinan berkisar Rp10 juta.
    3. Ambil SIUP setelah dua minggu dari waktu permohonan. Biasanya petugas dari Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi untuk memberitahu bahwa SIUP telah selesai dan bisa diambil.

    Pendaftaran online

    Terkait cara online ini, kita melakukan registrasi dengan membuat akun online di laman Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta dengan mendaftarkan surel perusahaan. Berikut langkah-langkahnya.

    1. Melampirkan dokumen untuk verifikasi yaitu NPWP perusahaan, KTP, dan NPWP direktur. Sertakan surat kuasa bila Anda diwakilkan. Proses ini sekitar satu hari kerja untuk mendapat notifikasi.
    2. Login ke laman milik BPTSP DKI Jakarta dengan user id dan password yang telah diberikan.
    3. Mengunggah dokumen persyaratan permohonan SIUP sesuai ketentuan yang dijelaskan sebelumnya berdasarkan klasifikasi bidang perusahaan.
    4. Menerima jadwal pengambilan formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi.
    5. Setelah mendapat dokumen atau formulir, tanda tangani dan dikembalikan secara fisik. Artinya, kita tetap harus ke kantor tersebut.
    6. Setelah pengembalian 3-10 hari SIUP bisa diambil di kantor BPTSP. 

    Apa Yang Bisa Didapatkan dari Kepemilikan SIUP?

    manfaat surat izin usaha

    Proses mengurus SIUP yang lumayan panjang tetap harus dilalui semua pengusaha. Selain menjadi identitas perusahaan agar legalitasnya terjaga, SIUP juga bermanfaat dari banyak sisi.

    Misalnya saja saat hendak melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang di daerah lain. Otomatis akan diminta mengurus perizinan yang harus melampirkan SIUP dari kantor pusat atau induk usaha.

    Berikut sejumlah manfaat SIUP secara umum.

    1. Sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan.
    2. Perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah.
    3. Terhindar dari penertiban usaha liar atau jika terjadi kasus hukum yang menyangkut legalitas usaha.
    4. Sebagai syarat utama dalam kegiatan yang menunjang usaha. Poin ini penting karena kita bisa dengan mudah mengajukan pinjaman modal usaha ke bank jika sudah memiliki SIUP.
    5. Sebagai syarat mengikuti lelang atau tender.
    6. Sarana penunjang untuk kegiatan ekspor-impor.
    7. Meningkatkan kredibilitas agar tidak diragukan pasar.

    Berbagai prosedur mengurus SIUP tidak seberapa dengan manfaatnya. Apalagi jika kita ingin membangun bisnis besar untuk jangka panjang. Terkait jenis dan skala usaha yang berbeda, maka surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Namun apa pun bisnis kita, jangan lupa untuk mengurus surat izinya, ya!