Beranda
Media
SKBDN Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, dan Ketentuannya

SKBDN Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, dan Ketentuannya

SKBDN adalah

SKBDN adalah surat kontrak keuangan antara pihak bank, pengguna bank, dan penerima untuk menjamin sebuah transaksi penjualan. Pahami apa pengertian SKBDN, fungsi, jenis, cara kerja, sistem, serta syarat dan ketentuannya dalam artikel berikut ini. 

Pengertian SKBDN 

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah surat perjanjian kontrak keuangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank Pembuka (Issuing Bank) atas permintaan dari Pemohon (Applicant) kepada Penerima (Beneficiary) untuk membayarkan sejumlah uang dalam transaksi pembayaran. 

SKBDN atau disebut juga Letter of Credit (L/C) dibutuhkan agar Issuing Bank sebagai pihak ketiga dapat menjamin bahwa Applicant akan melunasi pembayaran terkait pada Beneficiary tepat waktu. 

Apabila Applicant tidak dapat melunasi pembayaran pada Beneficiary sesuai perjanjian tertulis, maka tugas Issuing Bank harus menanggung semua atau sisa harga pembelian tersebut. 

Cara kerja SKBDN 

Umumnya, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri digunakan dalam transaksi jual/beli dalam negeri, sementara Letter of Credit (L/C) dapat digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor dan impor karena berlaku di seluruh dunia dan menggunakan valuta asing. 

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sangat penting demi kelancaran transaksi jual/beli, terlebih lagi bila transaksi keuangan itu memiliki faktor jarak, perbedaan sistem, nilai transaksi yang besar, pemohon dan penerima tidak mengenal satu sama lain, atau faktor lainnya dalam hubungan perdagangan. 

Setiap bank sebagai Issuing Bank memiliki syarat dan ketentuan berbeda untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon harus menyetorkan sejumlah uang di muka pada Issuing Bank sebagai deposit yang akan dikelola oleh pihak bank. 

Jumlah uang deposit dan biaya layanan tersebut akan disesuaikan dengan persentase nilai SKBDN.  Uang deposit tersebut juga yang akan digunakan bila suatu hari nanti Applicant tidak dapat melunasi pembayaran pada Beneficiary

Beberapa bank yang akan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri mungkin juga memerlukan jaminan dari Applicant berupa jaminan surat berharga sebagai deposit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. 

Fungsi SKBDN

Berikut ini fungsi SKBDN untuk transaksi pembayaran atau kontrak perdagangan:

  • Menjamin pembayaran terlunasi dalam nominal yang sesuai dan tepat waktu. 
  • Mengurangi risiko transaksi perdagangan tidak terbayarkan. 
  • Jaminan keamanan pembayaran baik untuk Applicant dan Beneficiary
  • Meningkatkan kredibilitas dan daya saing Applicant pada Beneficiary (pembeli/perusahaan/kontraktor) dan sebaliknya. 
  • Dapat membantu pengembangan usaha atau bisnis kamu. 
  • Melindungi proses settlement transaksi keuangan kamu.
  • Apabila ada penundaan pembayaran, Issuing Bank akan melunasi pembayaran tersebut jadi tidak mengganggu cash flow pihak terkait. 
  • Biaya yang kompetitif, prosesnya juga cepat dan mudah. 
  • Jaringan unit kerja dan hubungan dengan Bank koresponden yang luas.

Jadi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memuat janji tertulis yang diminta oleh Applicant dan mengikat Issuing Bank untuk melakukan beberapa tugas, termasuk:

  • Melakukan dan mengakses pembayaran pada Beneficiary
  • Memberi kuasa pada bank lain untuk melakukan, menegosiasi, dan mengakses pembayaran sesuai dengan kondisi SKBDN.
  • Issuing Bank sebagai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran. 

Ya, fungsi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat melindungi transaksi pembayaran. Ini adalah kesepakatan keuangan tertulis agar pihak Pemohon dan Penerima sama-sama menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya terkait proses transaksi lokal/domestik tersebut. 

Jenis SKBDN 

SKBDN digunakan pada proses pembayaran transaksi lokal atau domestik. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) umumnya memiliki 4 jenis layanan, yaitu: 

  • Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  • Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  • Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  • Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri – Diskonto SKBDN Usance.

Bila menggunakan Letter of Credit (L/C) yang digunakan di luar negri, ada beberapa jenisnya, termasuk:

  • Commercial Letter of Credit: Issuing Bank melakukan pembayaran pada Pihak Penerima (Beneficiary).
  • Revolving Letter of Credit: Konsumen dapat mencairkan sejumlah uang dalam limit uang dan periode tertentu. 
  • Traveler’s Letter of Credit: Surat penjamin bagi orang yang akan pergi ke luar negri. Pihak Issuing Bank akan menghormati wesel yang dibuat di bank asing tertentu. 
  • Confirmed Letter of Credit: Melibatkan bank selain bank penerbit yang menjamin letter of credit. Bank kedua adalah bank yang mengkonfirmasi, biasanya bank dari pihak penjual. 

Syarat dan ketentuan penerbitan SKBDN 

Perlu diketahui bahwa setiap bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Secara umum, berikut ini syarat-syarat dan ketentuannya:

  • Memiliki plafond/fasilitas/line penerbitan SKBDN di bank terkait. 
  • Mengisi form pengajuan permohonan penerbitan SKBDN & memenuhi syarat-syarat umum penerbitan SKBDN di bank terkait.
  • Hanya berlaku untuk transaksi perdagangan barang/benda.
  • Apabila ada nilai jasa dan barang dalam proses transaksi tersebut, maka nilai barang harus lebih besar.
  • Bila diterbitkan dengan tujuan ekspor, maka perpindahan barang dalam negeri ke luar negri bisa dilakukan. 
  • Menggunakan mata uang sesuai negara masing-masing. 
  • Bisa diterbitkan dengan valuta asing bila memang berlaku di dunia perdagangan internasional. 
  • Tidak bisa direvisi, ditarik, atau dibatalkan tanpa persetujuan pihak bank pembuka, bank penerima, dan bank pengkonfirmasi. 
  • Berlaku berdasarkan kesepakatan Pihak Pemohon dan Penerima. 

Beberapa bank akan menerbitkan SKBDN bila Pihak Pemohon memiliki:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tkamu Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  • Rekening giro bank terkait.
  • Menyerahkan agunan sesuai ketentuan.
  • Memiliki kinerja yang bagus.
  • Serta pihak pemohon tidak pernah melakukan pelanggaran dalam transaksi perdagangan domestik dan internasional.
  • Mengisi formulir dengan tkamu tangan asli. 

Selebihnya, pihak bank terkait akan menjelaskan pada kamu semua syarat yang harus dipenuhi, cara kerja, dan ketentuan lainnya. 

Sistem pembayaran SKBDN 

Sistem pembayaran SKBDN setiap bank juga berbeda. Ini beberapa transaksi atau ketentuan yang harus dibayarkan untuk menerbitkan SKBDN:

Pembukaan 

  • Pembukaan/Peningkatan Komisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  • Biaya SWIFT: Untuk Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Long) atau Untuk Perubahan SKBDN (Short).
  • Komisi Penerimaan Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  • Discrepancy/Perbedaan.
  • Reimbursement Charge/Biaya Penggantian.
  • Overdrawn Commission/Komisi yang Ditarik.

Perubahan 

  • Kenaikan nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  • Perpanjang jangka waktu SKBDN.
  • Perubahan Lainnya.
  • Akseptasi Dokumen.
  • Pengiriman SWIFT: Short (1 halaman) atau Long ( lebih dari 1 halaman).

Penerusan 

  • Asli SKBDN tidak diambil nasabah atau Asli SKBDN diambil nasabah
  • Penerus Perubahan SKBDN: Asli SKBDN tidak diambil nasabah atau Asli SKBDN diambil nasabah.
  • Pemeriksaan Dokumen.
  • Pengiriman Dokumen: Dalam kota atau luar kota. 

Istilah-istilah dalam SKBDN 

Ada beberapa hal terkait SKBDN yang perlu kamu pahami. Berikut beberapa diantaranya. 

1. Bank Pembuka (Issuing Bank)

Bank Pembuka (Issuing Bank) merupakan bank yang menerbitkan instrumen keuangan seperti letter of credit (L/C), bank guarantee, atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Tanggung jawab dari Issuing Bank) adalah untuk menjamin pembayaran kepada pihak penerima manfaat (beneficiary) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam instrumen keuangan yang diterbitkannya.

2. Bank Penerus (Advising Bank)

Bank Penerus (Advising Bank) merupakan bank yang berperan sebagai perantara untuk menerima, memeriksa, dan meneruskan instrumen keuangan seperti letter of credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank pembuka (issuing bank) kepada pihak penerima manfaat (beneficiary). 

Bank Penerus bertugas sebagai penyambung antara bank pembuka (Issuing Bank) dan pihak penerima manfaat (beneficiary). 

3. Bank Tertunjuk (Nominated Bank) 

Bank Tertunjuk (Nominated Bank) merupakan bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk membayar atau menegosiasikan dokumen yang diajukan oleh pihak penerima manfaat dalam transaksi letter of credit (L/C). 

4. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank) adalah bank yang menyetujui untuk mengkonfirmasi SKBDN yang diterbitkan oleh bank pembuka dalam transaksi. 

Dalam hal ini, Bank Pengkonfirmasi bertindak sebagai pihak ketiga yang menjamin pembayaran kepada pihak penerima manfaat, selain bank pembuka.

5. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)

Bank Penegosiasi (Negotiating Bank) merupakan bank yang bertindak sebagai perantara antara pihak penerima manfaat (beneficiary) dan bank pembuka (issuing bank) dalam transaksi SKBDN. 

Bank Penegosiasi melakukan proses penegosiasian dokumen yang diajukan oleh pihak penerima manfaat untuk mendapatkan pembayaran dari bank pembuka.

6. Bank Pembayar (Paying Bank)

Bank Pembayar (Paying Bank) adalah bank yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran dalam transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). 

Dalam transaksi SKBDN, Bank Pembayar adalah bank yang diberi wewenang untuk membayar kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, setelah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SKBDN.

7. Bank Peremburs (Reimbursing Bank)

Bank Peremburs (Reimbursing Bank) merupakan bank yang bertindak sebagai bank pembayar bagi bank pembuka (issuing bank) dalam transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). 

Dalam transaksi SKBDN, bank pembuka dapat meminta jasa bank peremburs untuk membayar pihak yang berhak menerima pembayaran atas nama bank pembuka.

8. Bank Pengirim (remitting bank)

Bank Pengirim (Remitting Bank) dalam SKBDN adalah bank yang bertindak sebagai bank pengirim dana dalam transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). 

Bank pengirim dana ini biasanya merupakan bank nasabah yang meminta banknya untuk mengirimkan dana ke bank penerima manfaat dalam rangka membayar transaksi perdagangan yang telah dilakukan.

9. Bank Pentransfer (transferring bank)

Seperti namanya, Bank Pentransfer (Transferring Bank) dalam SKBDN merupakan bank yang bertindak sebagai bank pengirim dalam suatu transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dimana bank pengirim yang pertama tidak sama dengan bank penerima manfaat.

10. Bank Tertarik

Bank Tertarik (Interested Bank) dalam SKBDN adalah bank yang memiliki kepentingan dalam transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) meskipun tidak terlibat secara langsung dalam transaksi tersebut. 

Bank Tertarik dapat menerima pemberitahuan dari bank penerus (advising bank) atau bank pembuka (issuing bank) mengenai adanya SKBDN yang telah diterbitkan dan mungkin memperoleh informasi tentang kondisi dan persyaratan transaksi dalam SKBDN.

Tips dari Lifepal! Itu adalah beberapa daftar kebutuhan yang harus dibayarkan dalam penerbitan dan proses penggunaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. 

Silakan menghubungi pihak bank terkait untuk mengetahui detail nominal yang harus kamu bayarkan untuk mengelola SKBDN sesuai dengan transaksi yang kamu butuhkan. 

Cari tahu asuransi karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Berbicara mengenai aktivitas bisnis, penting bagi perusahaan untuk memberikan proteksi pada karyawannya dengan asuransi karyawan terbaik. Asuransi karyawan adalah jenis asuransi yang ditujukan bagi karyawan yang difasilitasi oleh perusahaan. 

Ada beberapa jenis asuransi karyawan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa sampai dana pensiun. Cari tahu di Lifepal daftar asuransi karyawan terbaik di Indonesia dan bandingkan sendiri biaya dan manfaat premi yang ditawarkan. 

Pertanyaan seputar SKBDN 

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah surat perjanjian transaksi pembayaran yang dikeluarkan oleh Pihak Bank Penerbit (Issuing Bank) untuk melindungi transaksi pembayaran antara Pihak Pemohon (Applicant) dan Pihak Penerima (Beneficiary) dan bersifat tidak dapat dibatalkan (irrevocable). 
Asuransi kesehatan menawarkan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sehingga penggunanya tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan