Mari Pahami Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya
SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri yang digunakan untuk melamar pekerjaan ataupun mendaftar CPNS.
Surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, namun tetap dapat diperpanjang. Proses pembuatan maupun perpanjang SKCK bisa diurus langsung di loket yang disediakan di kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen sebagai prasyarat pembuatan SKCK.
Proses pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah beberapa dokumen persyaratan, kemudian mengambil pengesahannya di kantor polisi yang sudah dipilih. Perlu diketahu juga bahwa pembuatan SKCK tidak dapat diwakili oleh siapa pun.
Jenis-Jenis SKCK dan Keperluannya
SKCK dibedakan berdasarkan keperluan atau kepentingannya. Berikut ini adalah penjelasan tentang jenis-jenis SKCK berdasarkan keperluannya.
1. SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek)
- Melamar pekerjaan.
- Pencalonan kepala desa.
- Pencalonan sekretaris desa.
- Pindah alamat rumah.
- Melanjutkan sekolah.
2. SKCK dari Kepolisian Resor (Polres)
- Melamar pekerjaan.
- Melamar sebagai CPNS.
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI.
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
- Pencalonan pejabat publik.
- Kepemilikan senjata api.
3. SKCK dari Kepolisian Daerah (Polda)
- Melamar pekerjaan.
- Memperoleh paspor atau visa.
- WNI yang ingin bekerja di luar negeri.
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi.
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- Melanjutkan sekolah.
4. SKCK dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
- Melanjutkan sekolah di luar negeri.
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Berikut ini adalah beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SKCK, yaitu:
Syarat berkas bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP asli dan fotokopinya.
- Paspor (jika ada).
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah.
- Surat keterangan dari Dukcapil (Jika belum memiliki KTP atau KTP hilang).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- SKCK lama (khusus perpanjang).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna merah dengan berpakaian sopan dan tampak muka. Perempuan berjilbab harus tampak muka dengan jelas.
Syarat berkas bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor merupakan WNI (suami/istri).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, harus berpakaian sopan dan tampak muka. Perempuan berjilbab harus tampak muka dengan jelas.
Cara Mengurus SKCK Baru dan Memperpanjang SKCK
Terdapat perbedaan prosedur antara mengajukan pembuatan SKCK baru dan memperpanjang yang lama. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dijadikan referensi.
SKCK baru
Berikut enam langkah yang perlu diperhatikan.
- Bawa persyaratan dokumen secara lengkap.
- Datangi kantor polisi sesuai jenis dan keperluan pembuatan SKCK.
- Mengisi formulir pendaftaran di loket dan menyerahkan dokumen persyaratan.
- Proses sidik jari.
- Membayar biaya SKCK di loket yang disediakan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SKCK secara langsung.
Perpanjang SKCK
Masa aktif SKCK adalah enam bulan sehingga untuk bisa menggunakannya, pemilik harus mengajukan perpanjangan. Berikut lima poin yang perlu diperhatikan.
- Membawa dokumen persyaratan serta SKCK asli yang lama atau fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan.
- Membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp10.000,-
- Pengambilan SKCK bisa dilakukan secara langsung sesuai panggilan.
Cara Membuat SKCK Bisa di Mana Saja secara Online
Pada penerapannya, SKCK ternyata bisa dibuat secara online. Meski begitu, pengurusan akhirnya tetap harus datang ke kantor polisi terkait sesuai keperluannya. Berikut langkah-langkahnya.
- Scan semua dokumen persyaratan.
- Scan rumus sidik jari.
- Kunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id/
- Isi formulir pendaftaran.
- Pilih kesatuan wilayah, seperti contoh:
- Polda Metro Jaya.
- Polres Jakarta Selatan.
- Polsek Pasar Minggu.
- Pilih metode pembayaran apakah secara tunai atau transfer melalui virtual account BRI.
- Lengkapi data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran.
- Simpan resi dan kode pembayaran untuk pengambilan SKCK di kantor polisi yang sudah dipilih.
Ketentuan SKCK bagi Seseorang yang Pernah Melakukan Tindak Pidana
Seseorang yang pernah melakukan tindak pidana tetap diperbolehkan mengurus SKCK. Perbedaannya, di dalam SKCK tersebut akan ada keterangan dari kepolisian berupa tindak pidana yang pernah dilakukan.
Jadi, pada dasarnya setiap orang yang pernah melakukan tindak pidana tidak ada larangan untuk mengurus SKCK. Namun, tindak pidana yang pernah dilakukan akan menjadi catatan yang dicantumkan pada SKCK yang diterima.
Proses pembuatan dan perpanjang SKCK sangatlah mudah, apalagi sudah tersedia jalur online sehingga tidak perlu antre terlalu panjang, utamanya saat pembukaan CPNS saat pengurusan SKCK pasti membludak.
Prosedur mengurus SKCK secara online tidak berbeda jauh dengan pembayaran pajak kendaraan online maupun perpanjang SIM secara online.
Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Pengurusan SKCK tidak akan dipersulit, termasuk bagi seseorang yang pernah melakukan tindak pidana sekalipun.