Cara Membuat Smart SIM, Beserta Syarat dan Biaya Resmi

smart sim

Smart SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang memiliki chip di dalamnya. Keunggulannya bisa merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik, dari identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian yang terkoneksi dengan Dukcapil. Hebatnya lagi, Smart SIM bisa menjadi alat pembayaran.

Inovasi terbaru ini merupakan hasil kerja sama antara Korlantas Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, Smart SIM juga bisa menyimpan data diri dan rekam jejak kecelakaan yang dialami pemegang SIM. Saat kecelakaan terjadi, polisi nantinya memperbarui data kecelakaan kamu di dalam SIM.

Hal ini sangat berguna dalam membantu tugas-tugas polri dalam mengidentifikasi masalah kecelakaan di masa yang akan datang. Sementara untuk kamu pemegang SIM, penting juga memiliki asuransi kecelakaan untuk meminimalkan kerugian finansial akibat risiko kecelakaan.

Cara membuat Smart SIM 

Berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkah membuat SIM Pintar di Samsat. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkahnya dengan benar, kamu bisa mendapatkan SIM canggih ini dengan cepat.

Syarat membuat Smart SIM 

Syarat SIM perseorangan
Usia

  • Minimal 17 tahun (SIM A, C, dan D)
  • MInimal usia 20 tahun untuk SIM B1
  • Minimal usia 21 tahun untuk SIm B2
  • Syarat administratif 

  • KTP 
  • Pengisian formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi)
  • Syarat kesehatan Sehat jasmani dan rohani 
    Syarat lulus ujian 

  • Lulus ujian teori 
  • Lulus ujian praktik
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator
  • Syarat tambahan membuat SIM B1Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
    Syarat tambahan membuat SIM B2Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

    Langkah-langkah membuat Smart SIM online

    Untuk melakukan pembuatan SIM Pintar, kamu bisa melakukan registrasi secara online terlebih dahulu di situs resmi Korlantas Polri. Adapun tata cara pembuatannya: 

  • Registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id
  • Mengisi formulir registrasi, mulai dari permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon yang aktif, dan data pribadi.
  • Pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, mobile banking, dan juga Internet Banking BRI dalam waktu maksimal 3 jam usai registrasi.
  • Setelah melakukan pembayaran, maka kamu akan mendapat kode registrasi yang akan diterima via SMS atau email.
  • Kamu datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
  • Melakukan pengecekan data yang telah di input lewat website.
  • Melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengembalian foto, sidik jari dan juga tanda tangan.
  • Melakukan ujian teori dan praktik. Namun hanya untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan.
  • Penerbitan SIM (jika ujian teori dan praktek lulus).
  • Namun, sebagai catatan, untuk layanan online baru berlaku untuk permohonan SIM golongan C dan A saja.

    Biaya pembuatan Smart SIM 

    Untuk biaya pembuatan SIM Pintar, besarannya sama dengan pengajuan SIM konvensional seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rinciannya.

    Biaya pembuatan baru

  • Penerbitan SIM A Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM A Umum Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM B1 Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM B2 Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp120 ribu
  • Penerbitan SIM C Rp100 ribu.
  • Biaya perpanjangan

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30 ribu.
  • Cara aktivasi Smart SIM 

    Pihak Korlantas Polri, telah bekerja sama dengan sejumlah bank-bank di Tanah Air. Kerja sama dijalin untuk fitur layanan pembayaran elektronik. Saat ini bank yang sudah bersedia untuk layanan SIM Pintar ini ada Bank BRI, BNI, dan Mandiri. 

    Sebelum diisi, pastikan dulu kalau kamu sudah mengaktifkan SIM tersebut menjadi alat pembayaran elektronik. 

    Cara mengaktifkannya datang langsung ke kantor cabang ketiga bank tersebut, lalu minta pihak bank untuk mengaktifkannya. 

    Cara mengisi saldo Smart SIM

    Lalu cara isi saldonya sama seperti mengisi uang elektronik pada umumnya. Seperti contohnya di ATM Mandiri:

    1. Datanglah ke ATM Mandiri terdekat 
    2. Masukkan kartu ATM dan PIN
    3. Pilih menu ‘e-Money’
    4. Pilih menu ‘Isi Ulang’
    5. Pilih nominal yang diinginkan, bisa bebas sesuai pilihan
    6. Konfirmasi jumlah nominalnya 
    7. Letakkan SIM di reader bertanda Isi Ulang 
    8. Transaksi selesai. 

    Fungsi Smart SIM

    SIM Pintar ini memiliki fungsi yang lebih banyak dari pada SIM lama. Apa saja? 

    1. Sebagai legalitas berkendara 

    Fungsi utama dari Surat Izin Mengemudi itu sendiri adalah sebagai legalitas bahwa kamu memiliki izin untuk mengendarai kendaraan di jalan umum. 

    2. Perekam data pengemudi 

    SIM Pintar ini juga memiliki fungsi untuk merekam data diri dan data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pemilik SIM itu sendiri. Data tersebut terekam di dalam chip yang telah disematkan dalam kartu SIM. 

    3. Sebagai alat pembayaran elektronik 

    Fungsi yang tidak ada di SIM lama ialah sebagai alat pembayaran. Ya, SIM Pintar ini telah diperbarui dengan inovasi teranyar yaitu bisa dijadikan sebagai alat pembayaran elektronik. 

    Kepolisian sendiri telah bekerja sama dengan bank-bank ternama di Indonesia untuk menyediakan fitur pembayaran ini. Nantinya, pemegang SIM hanya perlu mengaktivasinya dan mengisi saldo layaknya uang elektronik lainnya. 

    SIM bisa dijadikan sebagai alat pembayaran transportasi umum, membayar tol, hingga membeli makanan. 

    Apa beda Smart SIM dan SIM Biasa? 

    Secara fisik, SIM Pintar terlihat lebih sederhana ketimbang SIM lama. Karena memang tujuan pembuatan SIM Pintar adalah lebih menonjolkan fungsinya. Nah, Lifepal akan membedah perbedaan SIM keluaran terbaru dan SIM lama. Apa saja?

    1. Penulisan identitas

    Bagian identitas ini yang paling mencolok bedanya. Pada SIM lama, identitas pemegang kartu ditulis dengan panjang lebar. Termasuk, penjabaran identitas. Misalnya:

  • Nama: Adinda Kakanda Kasmaran
  • Alamat: Jalan Langgeng Selamanya nomor 77, Gambir, Jakarta Pusat
  • Tempat dan Tgl. Lahir: 25 November 1990
  • Tinggi: 170 cm
  • Pekerjaan: Swasta
  • No. SIM: 10987xx4321
  • Berlaku s/d: 07-07-2023
  • Pada kartu SIM Pintar, semua poin identitas tidak ditulis lengkap melainkan diwakili dengan angka. Jadi terlihat simpel. Misalnya:

  • Jaka Jayakarta 
  • Jakarta, 09-10-1991
  • O-Pria (menunjukkan golongan darah dan jenis kelamin, tidak dicantumkan pada SIM lama)
  • Gambir, Gambir, Jakarta Pusat
  • Swasta (menjelaskan pekerjaan)
  • Metro Jaya (penerbitan SIM)
  • Nomor registrasi SIM
  • Pada SIM baru, nomor SIM dituliskan dengan font yang cukup besar di pojok kanan atas, tepat di bawah jenis SIM. Misalnya SIM C, tepat di bawahnya ada nomor registrasi SIM. 

    Sedangkan pada SIM lama, nomor SIM dituliskan di bawah pekerjaan, menjadi satu dalam daftar identitas.

    2. Sidik jari

    Pada SIM lama, tanda sidik jari dan tanda tangan dibubuhkan pada tampilan depan kartu. Pada SIM Pintar, tidak ada lagi tampilan sidik jari, namun tanda tangan masih ditampilkan di bawah foto diri berwarna di sebelah kiri. 

    Di pojok kanan bawah, ada lagi foto diri hitam putih dengan masa berlaku SIM.

    3. Lebih Indonesia

    Pada SIM Pintar, terdapat peta Indonesia di tampilan depan kartu. Selain itu, desainnya dominan warna merah putih dan dibubuhkan tulisan INDONESIA di bagian atas kartu. 

    Desainnya terlihat lebih Indonesia ketimbang SIM lama yang identitas kedaerahannya masih terasa.

    4. Lebih canggih

    SIM Pintar diproduksi dengan teknologi hologram yang tidak mudah diduplikasi atau dipalsukan. Sesuai namanya, Smart alias pintar, maka kartu ini dilengkapi chip yang menampung seluruh data forensik, catatan sipil, hingga data pelanggaran

    Kelebihan Smart SIM 

    Seperti yang dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id dan beberapa sumber lainnya, ada lima keunggulan SIM Pintar yang bisa dinikmati oleh masyarakat, yaitu:

    1. Merekam data forensik

    SIM Pintar disusupi sebuah chip di dalamnya. Dalam chip inilah tersimpan banyak data pemegang kartu, termasuk data forensik. Data forensik ini direkam dari seluruh data registrasi yang dimasukkan oleh pemegang kartu. 

    Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP, nama orang tua, alamat pribadi, nomor ponsel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi saat kondisi darurat. 

    Chip juga menyimpan data sidik jari, kendati tampilan sidik jari tidak ada dalam fisik kartu. Sidik jari ini akan digunakan polisi untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.

    2. Merekam pelanggaran lalu lintas

    Sesuai dengan namanya yang smart, chip di dalam SIM ikut merekam seluruh data pelanggaran yang pernah dilakukan pemegang kartu saat berkendara. 

    Data pelanggaran ini akan di-update setiap pemegang kartu melakukan pelanggaran dan mengurusnya ke kantor polisi. Seluruh pelanggaran yang dilakukan pengendara disebut akan tercatat di server Korlantas IRSMS.

    3. Mencatat data kecelakaan

    Chip di dalam SIM Pintar juga akan menyimpan data kecelakaan yang melibatkan pengendara. Pihak kepolisian akan mengupdate data ini dan otomatis tersimpan di server kepolisian.

    4. Sebagai bahan evaluasi

    Karena seluruh data riwayat pengemudi tersimpan dengan rapi di server, maka data-data ini akan dijadikan bahan evaluasi saat pemegang kartu akan melakukan perpanjangan.

    5. Bisa jadi uang elektronik

    Chip yang tersimpan pada SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp2 juta yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol dan juga berbelanja.

    6. Ada layanan edukasi lalu lintas

    SIM Pintar juga menyajikan fitur augmented reality di mana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas.

    Bagaimana dengan SIM yang lama?

    Tak sedikit masyarakat yang ingin tahu bagaimana nasib dengan SIM lama setelah ada SIM Pintar ini?

    SIM lama yang masa berlakunya masih panjang setelah peluncuran SIM Pintar ini, maka tidak perlu mengurus pergantian ke SIM. Jadi kamu diperkenankan mengganti SIM lama ke SIM Pintar setelah masa berlaku SIM sudah habis atau akan segera habis masa berlakunya.

    Untuk proses perubahan SIM lama menjadi SIM Pintar juga tidak berbeda dengan pembuatan maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

    Pertanyaan-pertanyaan seputar Smart SIM

    Berikut ini sejumlah pertanyaan mengenai SIM Pintar yang harus kamu ketahui 

    Selain sebagai legalitas berkendara di jalan raya, salah satu keunggulan dari SIM Pintar adalah bisa dijadikan sebagai alat pembayaran atau uang elektronik. Caranya, kamu tinggal mengaktivasinya di perusahaan perbankan yang telah ditunjuk Korlantas Polri.

    Hingga saat ini SIM Pintar bisa diaktivasi di tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Kamu hanya tinggal datang ke kantor cabang ketiga bank tersebut untuk mengaktifkan fitur uang elektronik.

    Perbedaan yang paling mencolok adalah adanya chip di dalam SIM Pintar yang bisa dijadikan sebagai perekam data pelanggaran dan kecelakaan si pemilik SIM. Selain itu, chip tersebut juga menjadikan SIM Pintar sebagai uang elektronik.

    Ada enam kelebihan utama dari SIM Pintar, yaitu mampu merekam data forensik, merekam data pelanggaran lalu lintas, mencatat data kecelakaan, sebagai bahan evaluasi, sebagai pembayaran uang elektronik, dan sebagai sumber edukasi lalu lintas.