SPT Tahunan Badan: Pengertian dan Cara Melaporkannya

surat penunjukan pajak

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga.

Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan Badan baik secara langsung ke kantor pajak terdekat, maupun secara online.

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. 

Syarat Melaporkan SPT Tahunan Badan Secara Online

spt tahunan badan

  1. Sudah memiliki EFIN Aktif.
  2. Sudah memiliki data SPT Elektronik.
  3. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pelaporan, antara lain:

  • Dokumen SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • Dokumen SPT masa PPN.
  • Faktur pajak dari Januari s.d. Desember.
  • SPT masa PPh Pasal 21 periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti pemungutan PPh Pasal 22 periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final 1%) mengikuti ketentuan.
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25 periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 periode Januari s.d. Desember.
  • Laporan neraca rugi dan laba.
  • laporan keuangan hasil audit akuntan publik.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
  • Rekening koran atau tabungan perusahaan.
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran (nota, kuitansi, dll).
  • Akta pendirian atau perubahan perusahaan.
  • Lampiran SPT Tahunan Badan.
  • Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan Secara Online

    spt tahunan badan

  • Melengkapi identitas wajib pajak badan.
  • Membuat SPT Tahunan Badan melalui menu e-SPT.
  • Mengisi laporan neraca keuangan secara lengkap.
  • Mengisi lampiran V dan VI.
  • Mengisi lampiran khusus dan SSP pada menu SPT PPh.
  • Membuat file CSV melalui SPT Tools.
  • Melengkapi e-filling menggunakan hasil file CSV tersebut. Pastikan Efin sudah aktif.
  • Pengisian SPT Pajak Badan sebetulnya tidak terlalu sulit asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

    Selain bisa melaporkannya melalui situs DJP Online, Anda juga bisa menggunakan beberapa perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Pajak menggunakan Application Service Provider (ASP) dengan lebih mudah.

    Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan

    spt tahunan badan

    Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.

    Denda keterlambatan melakukan pelaporan 

    denda bpjs pensiun

    Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya sebagai berikut.

    Deskripsi KeterlambatanBesaran Denda
    Lapor SPT Tahunan BadanRp1 Juta
    Lapor SPT Masa PPnRp500 Ribu
    Lapor SPT selain PPnRp100 Ribu

    Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:

  • 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau
  • 2% atas Barang Kena Pajak (BKP), atau
  • 2% atas Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain:

  • 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan
  • Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu.
  • Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak periode pajak yang belum dibayar.

    Kesimpulannya, pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan. Namun, alurnya tidak jauh berbeda mulai dari mengisi formulir SPT, membuat file CSV dan melaporkan melalui e-Filing DJP Online.

    Jangan terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.