Panduan Mengisi SPT Tahunan Tanpa Ribet, Begini Caranya

SPT Tahunan

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan untuk setiap orang yang sudah bekerja, memiliki usaha sendiri atau memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang yang disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini wajib melaporkan SPT pajak penghasilan setiap satu tahun sekali. 

SPT tahunan merupakan surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Jika kamu berpikir bahwa mengisi SPT tahunan cukup ribet, sebenarnya gampang saja kok. Kamu bisa mengisinya sendiri secara online di laman DJP Online dengan mengisi e-FillingJangan sampai kamu terlambat mengisinya ya! Sebab, kamu bisa saja terkena denda. 

Agar lebih jelas, berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengisi SPT tahunan dengan mudah secara mandiri. 

Jenis dan bentuk SPT tahunan

Sebelum mengisi wajib pajak, pastikan kamu tahu jenis SPT-mu sesuai dengan penghasilan tahunan. Berikut ini beberapa jenis SPT tahunan yang wajib kamu ketahui: 

1. Penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun

Jika perhitungan penghasilanmu selama satu tahun kurang dari Rp60 juta, maka kamu akan menggunakan SPT tahunan jenis ini:

  1. 1770SS untuk karyawan atau pegawai
  2. 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  3. 1770 untuk bukan pegawai.

2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun

Namun, jika penghasilanmu dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta, kamu akan menggunakan jenis SPT tahunan ini:

  1. 1770S untuk pegawai atau karyawan
  2. 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  3. 1770 untuk orang bukan pegawai.

Untuk mendapatkan formulir ini, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak untuk meminta formulir ini yang nantinya digunakan untuk pengisian. Atau, jika kamu merupakan pegawai, formulir ini akan diserahkan kolektif oleh HRD di kantormu.  

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi SPT tahunan

Dokumen yang dipersiapkan saat mengisi tergantung jenis SPT tahunan yang kamu terima sesuai dengan penghasilanmu. 

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis wajib pajak masing-masing.

1. SPT tahunan PPh SS (Sangat Sederhana), 1770SS

Jika kamu termasuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahunnya, maka kamu membutuhkan dokumen yang paling sederhana hanya satu lembar saja.

  • Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta
  • Bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
  • 2. SPT tahunan PPh S (Sederhana), 1770S

    Jika kamu termasuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahunnya, maka dokumen yang dibutuhkan gak jauh berbeda dengan 1770SS, yaitu:

  • 1721 A1 untuk pegawai swasta
  • 1721 A2 untuk pegawai negeri.
  • 3. SPT tahunan PPh jenis 1770

    Jika kamu bukan seorang pegawai atau memiliki usaha pribadi, kamu wajib menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Keterangan penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Laporan pembukuan untung-rugi dalam usahamu
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
    1. Orang dengan wajib pajak juga harus menyiapkan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki per 31 Desember, contoh misal kamu baru saja membeli rumah seharga Rp300 juta pada tahun 2018, membeli mobil seharga Rp100 juta di tahun 2019, maka total harta yang kamu miliki di akhir tahun 2020 adalah Rp400 juta.
    2. Selain melaporkan harta yang dimiliki, kamu juga wajib melaporkan keseluruhan utang per 31 Desember.

    Cara mengisi SPT tahunan

    Jika kamu akan melakukan pengisian secara online, pastikan bahwa kamu sudah memiliki akun di DJP online dan EFIN. 

    EFIN akan diberikan melalui email setelah kamu berhasil melakukan pendaftaran online. Jika kamu lupa dengan nomor EFIN-mu, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa NPWP. 

    Jika EFIN sudah ada, langsung saja ke bagian pengisian SPT tahunan secara online.

    1. Membuka laman DJP online

    Kamu bisa langsung membuka laman DJP online untuk login dengan memasukan nomor NPWP dan password.

    2. Pilih e-Filling

    Kamu akan masuk di bagian One-stop Tax Services. Karena ingin mengisi SPT tahunan secara online, kamu bisa langsung mengklik e-Filling. Pastikan bahwa koneksimu dalam keadaan bagus, ya.

    3. Mengisi SPT

    Kemudian, kamu akan diarahkan menuju laman e-Filling dan langsung saja klik ‘Buat SPT’.

    4. Mengisi beberapa pertanyaan

    Sebelum lanjut memilih jenis formulir, kamu akan mengisi beberapa pertanyaan umum, seperti statis tanggungan hingga penghasilan tahunan, apakah lebih dari Rp60 juta atau kurang dari Rp60 juta.

    5. Pilih formulir

    Setelah menjawab pertanyaan, maka kamu akan diarahkan untuk mengklik formulir sesuai penghasilanmu, apakah kamu masuk jenis formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.

    6. Isi formulir SPT

    Lalu, kamu harus mengisi tahun pajak yang akan kamu laporkan. Jika kamu mengisi di tahun 2020, maka pajak yang harus kamu laporkan adalah tahun 2019. Kemudian pilih status SPT ‘Normal’.

    7. Mengisi lampiran

    Di bagian ini terlihat secara otomatis nama perusahaan pemotong pajak tempat kamu bekerja, serta berisi jumlah potongan pajakmu.

    8. Mengisi kolom harta

    Pengisian pada kolom harta bisa dibilang sangat penting, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian SPT tahunan. Jadi, jangan sampai melewatkan bagian ini, ya.

    Jika kamu merasa memiliki harta seperti tabungan, deposito, rumah, investasi dan lain sebagainya, maka kamu bisa mengisinya. 

    Namun, jika kamu merasa gak memiliki harta lain karena penghasilan di bawah PTKP, kamu bisa langsung klik ‘langkah berikutnya’.

    Kemudian, kamu akan diarahkan menuju laman dengan pertanyaan ‘apakah kamu memiliki hutang?’, jika punya seperti KPR atau kartu kredit, kamu bisa mengisinya.

    9. Mengisi kolom induk

    Di laman berikutnya akan ada pertanyaan soal status pernikahan. Kamu bisa mengisinya dengan statusmu, dan lanjut untuk langkah berikutnya.

    10. Mengisi kolom berikutnya

    Di bagian ini kamu bisa melihat petunjuk yang ada di formulir 1721 A/A2 untuk mengisi penghasilan netto, penghasilan kena pajak, hingga PPh terutang. Jika sudah selesai, kamu bisa melanjutkan langkah selanjutnya dan klik ‘setuju’. 

    11. SPT Nihil

    Jika pengisian SPT-mu benar, maka kamu akan mendapatkan informasi jika SPT kamu ‘nihil’.

    12. Mengirim token ke email untuk verifikasi

    Setelah itu, kamu bisa mengirim kode verifikasi ke email kamu. Jika sudah mendapat email berupa kode angka dari DJP, kamu bisa memasukan kode verifikasi ke kolom yang tersedia dan kamu bisa langsung klik ‘kirim SPT’.

    Nah, laporan SPT-mu sudah selesai diinput dan berhasil. Pastikan kamu menyimpan EFIN, alamat email, dan password dengan baik untuk pelaporan di tahun berikutnya, ya!

    Denda yang terlambat atau tak mengisi SPT tahunan

    Pelayanan pajak biasanya memberikan batas pengisian hingga 31 Maret. Sebaiknya, sebelum batas yang ditentukan kamu sudah mengisi SPT tahunan dengan benar. Sebab, jika terlambat mengisi, kamu akan mendapatkan denda.

    Denda ini berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP tentang besaran denda bagi setiap wajib pajak yang terlambat atau tidak mengisi SPT tahunan.

    Jika terlambat melaporkan SPT tahunan untuk PPh Wp Badan, akan dikenai denda Rp1 juta. Dan untuk SPT tahunan PPh OP akan dikenai denda Rp100 ribu.

    Lalu, jika kamu ketahuan gak mengisi SPT tahunan dengan benar atau gak menyertakan harta yang dimiliki maka kamu akan dikenai 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Hal ini sesuai dengan UU KUP 2007 pasal 13A. 

    Berdasarkan UU KUP 2017 pasal 38 ayat 1, seseorang yang gak melaporkan SPT akan dikenai sanksi pidana paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

    Jika kamu melakukan pembetulan SPT dalam waktu 2 tahun, maka kamu juga akan mendapatkan sanksi 2 persen per bulan dari total pajak yang kurang dibayar. Dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran. 

    Cara melaporkan SPT tahunan jika terlambat

    Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan jika terlambat? Kamu bisa nih mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh layanan pajak.

    1. Mendapatkan surat tagihan pajak

    Cara pertama, kamu harus mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Biasanya STP akan dikirim ke alamat yang tercantum di dalam NPWP.

    Jika STP belum juga dikirimkan, kamu bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat untuk meminta STP untuk membayar denda pajak.

    2. Membayar denda melalui ATM atau Kantor Pos

    Setelah menerima SPT, kamu bisa membayar denda melalui ATM atau Kantor Pos atau bisa juga dibayarkan melalui laman Online Pajak.

    Setelah membayar denda, kamu langsung dapat melaporkannya secara online atau dengan mendatangi kantor pajak. 

    Itulah penjelasan mengenai SPT tahunan. Semoga informasi di atas bermanfaat. (Editor: Chaerunnisa)