Sukuk Ritel – Cara Investasi, Keuntungan, dan Perhitungannya
Sukuk ritel adalah produk investasi berbasis syariah yang disiapkan pemerintah kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat.
Pengertian sukuk ritel menurut Kementerian Keuangan adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara untuk individu WNI melalui agen penjual dengan volume minimal yang telah ditentukan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah payung lembaga yang menyediakan layanan ini.
Instrumen investasi ini termasuk ke dalam upaya pengembangan kehidupan ekonomi syariah yang mengedepankan syariat dalam menjalani aktivitas yang berkenaan dengan ekonomi.
Sukuk ritel merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Dalam penerbitannya, pemerintah menyiapkan dua jenis SBN, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Tertarik berinvestasi sukuk ritel? Simak ulasan cara investasi, keuntungan, dan perhitungannya!
Karakteristik sukuk ritel
Investasi dari negara ini memiliki karakteristik khusus yang harus kamu pahami sebelum menjadikannya instrumen pilihan. Salah satunya adalah produk ini hanya ditujukan bagi WNI secara individu. Jadi, kelompok atau perusahaan tidak bisa berinvestasi pada sukuk ini.
Pemesanan dapat dilakukan mulai Rp1 juta dengan tenor tiga tahun. Negara menjamin return tetap setiap bulannya. Investasi ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor.
Adapun karakteristik sukuk ritel secara lengkap dijelaskan dalam laman Kementerian Keuangan yaitu:
Selain itu, sukuk ini punya karakteristik lain yaitu:
Dasar hukum sukuk ritel dari Negara dan MUI
Sifat SBSN yang khusus ini membuat penerbitannya diperkuat oleh berbagai dasar hukum. Selain undang-undang, terdapat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga fatwa Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berikut dasar hukumnya.
Keuntungan dan risiko investasi sukuk ritel
Sebagai instrumen investasi dari negara, sukuk ritel memang punya banyak keuntungan. Namun, investasi tetap memiliki risiko meskipun produknya telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang jelas. Berikut ini keuntungan dan risiko sukuk ritel yang perlu kamu tahu!
Keuntungan
- Aman karena pemerintah menjamin penuh 100 persen pembayaran imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel (berdasarkan UU SBSN & UU APBN). Investasi kita dijamin aman.
- Sesuai syariah karena sukuk ini telah memperoleh fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
- Imbalan kompetitif dengan jumlah tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan.
- Pajak yang dikenakan 15 persen, lebih rendah dari deposito.
- Kenyamanan investasi karena bisa dijual di pasar sekunder meski belum jatuh tempo. Sukuk ritel juga bisa dijaminkan, atau digadaikan kepada pihak lain.
- Partisipasi membangun negeri karena hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai APBN/pembangunan proyek infrastruktur di dalam negeri.
- Mudah dan terjangkau, prosedur pembeliannya hanya memerlukan identitas diri yaitu KTP dan minimal pembelian sesuai nominal yang telah ditentukan.
Risiko
Cara investasi sukuk ritel
Untuk bisa memilikinya, kamu harus melalui empat tahapan yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Berikut penjelasan dari masing-masing tahapan berinvestasi pada sukuk ritel:
1. Registrasi
Dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi (Midis) dengan menyertakan kelengkapan data seperti data diri, nomor Single Investor Identification (SID), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga. Apabila belum memiliki SID, Midis akan membantu melayani.
2. Pemesanan
Pemesanan seri-seri Sukuk Ritel hanya dapat dilakukan saat ada penawaran aktif terkait seri terbaru.
Calon investor dapat melakukan pemesanan setelah membaca berbagai ketentuan dan memorandum informasi.
3. Pembayaran
Setelah data terverifikasi, calon investor akan mendapatkan kode pembayaran melalui surel atau SMS.
Kode pembayaran digunakan untuk melakukan penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi dengan jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, dan mobile banking.
4. Konfirmasi
Setelah melakukan pembayaran, calon investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan pemberitahuan tentang completed order. Selain itu, kamu akan menerima alokasi SR012 pada tanggal penerbitan.
Tujuan dan proyek yang dibiayai sukuk ritel
Sukuk ritel diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara (APBN), diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor (dalam negeri), mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
Pembangunan nasional yang digagas oleh investasi Sukuk Ritel tertanam dalam semangat #InvestasiRakyatPenuhManfaat. Beberapa contoh pembangunan infrastruktur yang pernah dilakukan pemerintah.
Beda sukuk ritel dan sukuk tabungan
Walaupun sama-sama merupakan Surat Berharga Syariah Negara, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Seperti apa perbedaannya? Simak tabel berikut ini.
Sukuk Ritel | Sukuk Tabungan | |
Sasaran investor | WNI | WNI |
Minimal pemesanan | Rp5 juta (bisa berubah) | Rp2 juta (bisa berubah) |
Tenor | 3 tahun | 2 tahun |
Kemungkinan diperdagangkan | Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder | Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tetapi terdapat opsi early redemption |
Imbalan | Tetap dan dibayar tiap bulan | Tetap dan dibayar tiap bulan |
Manfaat bagi investor | Instrumen investasi | Tabungan investasi |
Jaminan pemerintah | 100% | 100% |
Pajak | 15% | 15% |
Perbedaan sukuk ritel dengan instrumen investasi lainnya
Perhatikan tabel berikut untuk mengetahui perbedaan sukuk ritel dengan instrumen investasi lainnya!
Sukuk ritel | ORI | Saham | Reksadana | Deposito | |
Return/imbal hasil | Imbalan setiap bulan | Kupon setiap bulan | Dividen | Kenaikan nilai aktiva bersih | Bunga |
Pasar sekunder dan potensi capital gain | Ada | Ada | Ada | Ada | Tidak ada |
Jaminan pemerintah | 100% | 100% | Tidak ada | Tidak ada | Maks.Rp2 miliar |
Pajak terhadap imbalan | 15% final | 15% final | 100% final atas dividen | Khusus untuk investasi reksadana pada obligasi atau sukuk dikenakan pajak final 5% dari imbalan/diskonto obligasi/sukuk | 20% final |
Masa jatuh tempo (tenor) | Ada | Ada | Tidak ada | Ada | Ada |
Perbedaan sukuk ritel dengan unit link
Sukuk ritel dan unit link sama-sama bagian dari produk investasi. Namun, perbedaan utama antara sukuk ritel dan unit link terletak pada proteksi asuransi jiwa yang terdapat pada unit link.
Perbedaan lain antara sukuk ritel dengan unit link yaitu:
Cara menghitung imbalan sukuk ritel
Mekanisme pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).
Dalam prosesnya, BI mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal sukuk ke sub-registry.
Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal sukuk.
Terdapat tiga skenario dalam menghitung imbal hasil investasi pada sukuk yang satu ini. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko(DJPPR) menjelaskannya sebagai berikut:
1. Skenario 1 (Harga Par)
Investor A membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan nilai indikatif imbalan 12% dan tidak dijual hingga jatuh tempo. Maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan
= 12% x Rp10 juta x 1/12
= Rp100 ribu setiap bulan hingga jatuh tempo
Nilai nominal pada saat jatuh tempo
=Rp10 juta
Total yang diperoleh saat jatuh tempo
= imbalan + nilai nominal
= Rp10.100.000,-
2. Skenario 2 (Harga Premium atau harga sedang naik)
Investor B membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan kupon 12% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 105%. Maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan
= 12% x Rp10 juta x 1/12
= Rp100 ribu setiap bulan hingga saat dijual
Capital Gain
= Rp10 juta x (105-100)%
= Rp500 ribu
Nilai nominal yang diterima saat dijual
Rp10.500.000,- yang berasal dari nilai nominal Rp10 juta ditambah capital gain.
Total yang diperoleh saat dijual
= Imbalan + nilai nominal saat dijual
= Rp10.600.000,-
3. Skenario 3 (Harga Discount atau harga sedang turun)
Investor C membeli sukuk ritel di pasar perdana Rp10 juta dengan kupon 12% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 95%. Maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan
= 12% x Rp10 juta x 1/12
= Rp100 ribu setiap bulan hingga saat dijual
Capital loss
= Rp10 juta x (95%-100%)
= Rp500 ribu
Nilai nominal yang diterima saat dijual Rp9,5 juta yang berasal dari Nilai Nominal Rp10 juta ditambah Capital Loss.
Total yang diperoleh saat dijual
= Imbalan + Nilai Nominal saat dijual
= Rp9,6 juta.
Catatan:
Tempat membeli sukuk ritel
Kalau kamu memilih instrumen investasi yang satu ini, ikuti prosedur pembelian dan menghubungi mitra distribusi resmi yaitu:
Daftar mitra distribusi pembelian sukuk ritel.
Kesesuaian sukuk ritel dengan syariah Islam
Agar semakin mantap berinvestasi di Sukuk Negara Ritel, kamu perlu tahu dulu ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengenai SBSN. Berikut ini ulasannya.
Kesesuaian Sukuk Ritel dengan prinsip-prinsip syariah:
Di bawah ini adalah prinsip-prinsip syariah yang dijalankan pada instrumen yang satu ini.
Daftar sukuk ritel yang telah diterbitkan negara
Tercatat, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah beberapa kali menerbitkan Sukuk Negara, baik itu Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan. Berikut ini adalah daftarnya.
Daftar Sukuk Ritel yang telah terbit
Seri | Penerbitan | Jatuh Tempo | Tenor | Imbalan (%) |
SR-001 | 25-02-2009 | 25-02-2012 | 3 tahun | 12 |
SR-002 | 10-02-2010 | 10-02-2013 | 3 tahun | 8,70 |
SR-003 | 23-02-2011 | 23-02-2014 | 3 tahun | 8,15 |
SR-004 | 21-03-2012 | 21-09-2015 | 3,5 tahun | 6,25 |
SR-005 | 27-02-2013 | 27-02-2016 | 3 tahun | 6 |
SR-006 | 05-03-2014 | 05-03-2017 | 3 tahun | 8,75 |
SR-007 | 11-03-2015 | 11-03-2018 | 3 tahun | 8,25 |
SR-008 | 10-03-2016 | 10-03-2019 | 3 tahun | 8,30 |
SR-009 | 22-03-2017 | 10-03-2020 | 3 tahun | 6,90 |
SR-010 | 21-03-2018 | 10-03-2021 | 3 tahun | 5,90 |
SR-011 | 28-03-2019 | 10-03-2022 | 3 tahun | 8,05 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berikut ini beberapa pertanyaan yang kerap diajukan investor atau calon investor terkait sukuk ritel.
Sukuk Negara Ritel adalah Surat berharga Syariah yang penerbitan dan penjualannya diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk membantu melakukan penawaran sukuk ritel, pemerintah menunjuk agen penjual yang berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah dan berkomitmen terhadap pengembangan pasar sukuk.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Membiayai sebagian anggaran negara
- Menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat
- Mendukung terwujudnya keuangan inklusif
- Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri
- Memperluas basis investor.
Seperti disebutkan di atas, Sukuk Negara Ritel bertujuan untuk memperluas basis investor. Lalu, kalangan investor seperti apa yang menjadi target investasi ini?
- Investor syariah, kalangan ini menginginkan produk investasi sesuai prinsip syariah yang mereka yakini, dengan keuntungan yang menarik.
- Investor konservatif, kelompok ini menginginkan pendapatan yang tetap dalam jangka waktu tertentu di masa depan.
- Investor berpengalaman, kelompok ini menginginkan diversifikasi atas investasinya, sekaligus mencari keuntungan dari adanya kenaikan harga di pasar sekunder.
Sukuk negara ritel memiliki sejumlah karakteristik berikut:
- Sukuk ritel merupakan bukti kepemilikan atas aset berwujud atau hak manfaat
- Sukuk ritel diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Penerbitan sukuk ritel didasari oleh underlying assets atau aset yang menjadi dasar
- Sukuk ritel bebas dari unsur MaGhRib, yaitu: maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba.
- Imbalan yang diperoleh investor pada sukuk ritel dapat berupa sewa, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan akad yang digunakan.