Cara Membuat Surat Izin Keramaian dan Contohnya

cara membuat surat izin keramaian

Kalau kamu berencana mengadakan sebuah acara besar, seperti unjuk rasa, pentas musik, pameran, atau lainnya, jangan lupa menyiapkan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian.

Kenapa harus mengajukan surat izin keramaian? Ya, tentu izin keramaian diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.

Agar dapat berjalan dengan lancar, sebuah acara dengan jumlah undangan banyak juga harus mendapatkan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin pun dipertimbangkan sesuai dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, serta sarana dan prasarana kepolisian untuk antisipasi.

Berdasarkan website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ada tiga jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risikonya. Masing-masing izin keramaian juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Surat Izin Keramaian

Diperlukannya surat izin keramaian ini mempunyai landasan hukum, yaitu Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal ini, kegiatan yang dimaksud adalah:

  • Pentas musik band atau dangdut
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak,
  • dan pertunjukan lain.
  • Terkait penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut, terdapat dua persyaratan izin keramaian:

    Persyaratan Izin Keramaian dengan Massa 300-500 Orang (Kecil)

    Bila ingin mengajukan Surat Izin Keramaian dalam mengadakan acara seperti yang disebutkan di atas, kamu perlu mempersiapkan persyaratan:

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak yang mengadakan acara. Fotocopy KTP diperlukan sebanyak 1 (satu) lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 ( satu ) lembar
  • Persyaratan Izin Keramaian dengan Massa Lebih dari 1000 Orang (Besar)

    Persyaratan izin keramaian dengan jumlah undangan lebih dari 1000 orang agak berbeda dengan persyaratan izin keramaian dengan massa hanya 300-500 orang.

    Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bila ingin mengajukan Surat Izin Keramaian untuk acara dengan massa besar:

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas atau penanggung Jawab penyelenggara acara
  • Izin tempat berlangsungnya acara
  • Izin Keramaian dengan Kembang Api

    Sebelumnya, kamu sudah mengetahui jenis izin keramaian dengan jumlah massa kecil dan banyak yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda-beda. Izin keramaian yang akan dijelaskan selanjutnya, yaitu izin keramaian dengan kembang api.

    Landasan Hukum Izin Keramaian dengan Kembang Api

    Izin keramaian ini memiliki beberapa dasar hukum:

  • KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum
  • Petunjuk pelaksanaan Kapolri No. Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI
  • Petunjuk lapangan Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
  • Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api

    Jika mau mengadakan acara besar-besaran yang di dalamnya melibatkan pemakaian kembang api, pihak penyelenggara perlu mempersiapkan persyaratan:

    Surat permohonan dari pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api yang mencakup:

  • Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
  • Waktu atau durasi kembang api dinyalakan dalam acara
  • Identitas orang yang menyalakan kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Bila menggunakan kembang api yang didatangkan dari luar negeri, dibutuhkan surat izin impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
  • Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

    Saat hendak mengadakan kegiatan berupa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, organisasi atau instansi kamu perlu mengajukan Surat Izin Keramaian kepada kepolisian.

    Izin ini juga memiliki beberapa landasan hukum, yaitu Undang-Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Adapun beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum:

  • Unjuk rasa atau demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat umum
  • Mimbar bebas
  • Ketentuan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

    Izin penyampaian pendapat di muka umum memiliki beberapa ketentuan yang lebih spesifik dibandingkan izin keramaian lainnya.

    Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum.

    1. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.

    2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

    3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Polri wajib:

  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
  • 4. Bila penyampaian pendapat di muka umum tidak berjalan sesuatu dengan ketentuan, beberapa sanksi-sanksi yang diperoleh:

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

    Sama seperti izin keramaian lainnya, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bila ingin mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab atau korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
  • Contoh Surat Izin Keramaian ke Kepolisian

    Meski tidak ada contoh surat pengajuan izin keramaian yang pasti, kamu bisa menggunakan susunan surat resmi seperti pada umumnya. Gambar di bawah ini dapat menjadi acuan kamu dalam mengajukan izin keramaian untuk konser musik.

    Jika ingin menyelenggarakan acara pameran, seperti pameran lukisan, pameran foto, atau lainnya, kamu dapat membuat surat izin keramaian dengan contoh berikut.

    Contoh 1:

    Contoh surat izin keramaian 1
    Contoh surat izin keramaian

    Contoh 2:

    Contoh surat izin keramaian
    Contoh surat izin keramaian

    Itulah beberapa contoh format surat izin keramaian yang dapat menjadi acuan kamu bila hendak mengadakan acara besar-besaran, seperti unjuk rasa, pentas musik, pameran, atau lainnya.

    Pertanyaan seputar surat izin keramaian

    Menurut Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, acara-acara yang membutuhkan izin adalah sebagai berikut:

    • Pentas musik band atau dangdut
    • Wayang Kulit
    • Ketoprak,
    • dan pertunjukan lain.
    Untuk membuat acara yang dihadiri massa dalam jumlah kecil, yakni 300 orang, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak yang mengadakan acara. Fotocopy KTP diperlukan sebanyak 1 (satu) lembar
    • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 ( satu ) lembar

    Namun, untuk jumlah massa yang lebih besar, simak syarat-syaratnya dalam artikel izin keramaian ini.