Cara Membuat Surat Izin Keramaian dan Contohnya
Kalau kamu berencana mengadakan sebuah acara besar, seperti unjuk rasa, pentas musik, pameran, atau lainnya, jangan lupa menyiapkan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian.
Kenapa harus mengajukan surat izin keramaian? Ya, tentu izin keramaian diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.
Agar dapat berjalan dengan lancar, sebuah acara dengan jumlah undangan banyak juga harus mendapatkan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin pun dipertimbangkan sesuai dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, serta sarana dan prasarana kepolisian untuk antisipasi.
Berdasarkan website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ada tiga jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risikonya. Masing-masing izin keramaian juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Surat Izin Keramaian
Diperlukannya surat izin keramaian ini mempunyai landasan hukum, yaitu Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini, kegiatan yang dimaksud adalah:
Terkait penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut, terdapat dua persyaratan izin keramaian:
Persyaratan Izin Keramaian dengan Massa 300-500 Orang (Kecil)
Bila ingin mengajukan Surat Izin Keramaian dalam mengadakan acara seperti yang disebutkan di atas, kamu perlu mempersiapkan persyaratan:
Persyaratan Izin Keramaian dengan Massa Lebih dari 1000 Orang (Besar)
Persyaratan izin keramaian dengan jumlah undangan lebih dari 1000 orang agak berbeda dengan persyaratan izin keramaian dengan massa hanya 300-500 orang.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bila ingin mengajukan Surat Izin Keramaian untuk acara dengan massa besar:
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Sebelumnya, kamu sudah mengetahui jenis izin keramaian dengan jumlah massa kecil dan banyak yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda-beda. Izin keramaian yang akan dijelaskan selanjutnya, yaitu izin keramaian dengan kembang api.
Landasan Hukum Izin Keramaian dengan Kembang Api
Izin keramaian ini memiliki beberapa dasar hukum:
Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api
Jika mau mengadakan acara besar-besaran yang di dalamnya melibatkan pemakaian kembang api, pihak penyelenggara perlu mempersiapkan persyaratan:
Surat permohonan dari pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api yang mencakup:
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Saat hendak mengadakan kegiatan berupa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, organisasi atau instansi kamu perlu mengajukan Surat Izin Keramaian kepada kepolisian.
Izin ini juga memiliki beberapa landasan hukum, yaitu Undang-Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
Ketentuan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Izin penyampaian pendapat di muka umum memiliki beberapa ketentuan yang lebih spesifik dibandingkan izin keramaian lainnya.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum.
1. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.
2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Polri wajib:
4. Bila penyampaian pendapat di muka umum tidak berjalan sesuatu dengan ketentuan, beberapa sanksi-sanksi yang diperoleh:
Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Sama seperti izin keramaian lainnya, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bila ingin mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum:
Contoh Surat Izin Keramaian ke Kepolisian
Meski tidak ada contoh surat pengajuan izin keramaian yang pasti, kamu bisa menggunakan susunan surat resmi seperti pada umumnya. Gambar di bawah ini dapat menjadi acuan kamu dalam mengajukan izin keramaian untuk konser musik.
Jika ingin menyelenggarakan acara pameran, seperti pameran lukisan, pameran foto, atau lainnya, kamu dapat membuat surat izin keramaian dengan contoh berikut.
Contoh 1:
Contoh 2:
Itulah beberapa contoh format surat izin keramaian yang dapat menjadi acuan kamu bila hendak mengadakan acara besar-besaran, seperti unjuk rasa, pentas musik, pameran, atau lainnya.
Pertanyaan seputar surat izin keramaian
- Pentas musik band atau dangdut
- Wayang Kulit
- Ketoprak,
- dan pertunjukan lain.
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak yang mengadakan acara. Fotocopy KTP diperlukan sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 ( satu ) lembar
Namun, untuk jumlah massa yang lebih besar, simak syarat-syaratnya dalam artikel izin keramaian ini.