Cara Resmi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha sendiri menjadi salah satu legalitas yang mengatur pendirian badan usaha.
Perlu diketahui mengurus surat izin usaha kini telah bisa dilakukan secara online sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Nah, sebelum menuju cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada baiknya mengetahui terlebih dahulu alasan di balik pentingnya memiliki legalitas ini. Yuk, disimak!
UU No. 7 Tahun 2014 mewajibkan Surat Izin Usaha Perdagangan
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.” Begitulah bunyi Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Karena ketentuan tersebut tertulis secara jelas di undang-undang, penting bagi pelaku usaha buat mematuhi dan melaksanakannya agar kegiatannya usahanya diakui sah secara hukum.
Menteri yang dimaksud berwenang dalam memberikan SIUP adalah Menteri Perdagangan. Aturan Menteri Perdagangan mengenai perizinan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan tersebut kemudian direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, SIUP terlarang buat digunakan dalam kegiatan:
- yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
- menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game);
- perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
- perdagangan Jasa Survey;
- perdagangan berjangka komoditi.
PP No. 24 Tahun 2018 menawarkan cara membuat SIUP secara online
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik memberi kemudahan para pelaku usaha buat memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pemerintah memperkenalkan layanan Online Single Submission (OSS) sebagai sarana dalam melakukan pendaftaran usaha dana memperoleh izin usaha.
Apa itu OSS? Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online
Berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkah membuat SIUP melalui Online Single Submission (OSS). Seperti apa dan gimana cara melakukan pendaftarannya? Yuk, disimak.
Syarat membuat SIUP lewat layanan OSS
Saat menggunakan layanan Online Single Submission (OSS), pelaku usaha diminta mengisi data-data yang menjadi syarat mendaftarkan diri sekaligus mengajukan perizinan. Berikut ini syarat-syaratnya.
Pelaku usaha perseorangan
- Nama dan NIK.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal. Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
Pelaku usaha non perseorangan
- Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
- Bidang usaha.
- Jenis penanaman modal.
- Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak badan usaha.
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
- NPWP Pelaku Usaha non perseorangan.
- NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Cara membuat SIUP di layanan OSS
Buat memperoleh perizinan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini langkah-langkah buat mendapatkan NIB sekaligus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di OSS.
- Buka website oss.go.id.
- Klik menu Daftar di sebelah atas.
- Saat berada di halaman login, klik Daftar.
- Isi Form Registrasi.
- Kalau semuanya telah terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
- Buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
- Buka kiriman email kemudian klik tombol Aktivasi dan ada notifikasi Registrasi Berhasil.
- Terdapat kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
- Sesudah mengetahui Username dan Password, lakukan login.
- Saat masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
- Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
- Kalau gak ada datanya, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
- Perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
- Ada beberapa hal yang perlu disiapkan buat mengisi Perekaman Data, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
- Setelah semuanya selesai, dapatkan NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
- Klik bagian Pilih Akta.
- Notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP muncul lalu klik Proses.
- Kemudian ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
- Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Apabila sesuai, klik tombol Lanjut.
- Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
- Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
- Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.
Pelaku usaha yang dikecualikan dari kepemilikan SIUP
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menyebut ada pengecualian kepemilikan SIUP bagi kegiatan-kegiatan usaha, seperti:
- Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan.
- Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
- Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 terbagi atas beberapa jenis, yaitu: Itu tadi informasi seputar cara resmi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan kemudahan yang ada, terutama mengurus perizinan melalui OSS, mendirikan badan usaha tidak lagi repot seperti sebelumnya. Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan pendaftaran perizinan usaha melalui sistem online dapat meminimalkan pungutan liar (pungli) yang kerap memberatkan pengusaha.Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP Kecil SIUP Kecil diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp200.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Menengah SIUP Menengah diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya > Rp200.000.000 – Rp500.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar SIUP Besar diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya > Rp500.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.