Mengenal STCK, Surat Jalan Pengganti STNK
Saat membeli kendaraan baru, tentunya ada banyak prosedur yang perlu diikuti. Salah satunya adalah kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda kepemilikan kendaraan yang sah. Namun, jika belum terbit, kamu bisa menggunakan surat jalan pengganti STNK.
STNK serta plat nomor kendaraan tidak serta merta keluar saat mobil baru yang kamu beli sudah tiba di rumah. Ada serangkaian prosedur lainnya yang perlu kamu lewati.
Maka dari itu, kamu bisa membuat STCK sebagai surat jalan sementara pengganti STNK. Umumnya, STCK ini berlaku selama satu bulan. Jika kamu ingin membuat STCK, berikut informasi yang perlu diketahui!
Apa itu STCK?
STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK adalah surat jalan kendaraan pengganti STNK agar kamu bisa menggunakan kendaraan barumu di jalan sebelum plat nomor dan STNK asli diterbitkan oleh SAMSAT.
Jika sudah keluar, maka pihak terkait akan mengeluarkan STCK serta plat nomor sementara yang ditandai dengan tiga angka dan kode huruf belakang QR, QZ, atau QW.
Untuk membuat STCK ini syaratnya cukup mudah. Kamu bisa membuatnya di kepolisian atau SAMSAT. Setelah STCK keluar, kamu bisa mengemudikan kendaraan baru di jalanan tanpa perlu takut ditilang oleh pihak kepolisian.
Persyaratan untuk mengurus STCK
Untuk mengurus STCK, kamu bisa mendatangi SAMSAT sebagai pihak yang akan menerbitkannya. Berikut beberapa syarat mudah dan ketentuan untuk mengurus STCK:
Setelah dokumen-dokumen yang diminta ini sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus STCK dan pihak SAMSAT akan segera memproses STCK.
Cara mengurus plat nomor sementara
Sama seperti STCK, untuk mendapatkan plat nomor sementara, kamu juga bisa mengurusnya sendiri di SAMSAT. Berikut beberapa langkah mudah mengurus plat nomor sementara untuk kendaraan baru:
Contoh surat jalan pengganti STNK
Bentuk fisik STCK tentunya memiliki sedikit perbedaan dengan STNK asli. Berikut adalah contoh surat jalan pengganti STNK yang diterbitkan oleh pihak SAMSAT.
Dapat dilihat bahwa ada beberapa bagian penting yang cukup berbeda dengan STNK. Namun, secara keseluruhan, baik STNK dan STCK akan melampirkan informasi terkait pemilik kendaraan serta informasi tentang kendaraan itu sendiri.
Masa berlaku surat jalan kendaraan
Karena bersifat sementara, maka masa berlaku surat jalan kendaraan pengganti STNK ini hanya dapat digunakan selama satu bulan. Jika masa berlakunya sudah habis sedangkan kamu belum menerima STNK dan plat nomor asli, maka kamu bisa memperpanjang STCK di SAMSAT.
Perlu diperhatikan juga jika STCK dan plat nomor sementara ini hanya boleh digunakan di dalam kota dimana STCK diterbitkan. Maka, pastikan jika kamu membuat STCK di daerah tempat tinggalmu.
Biaya plat nomor sementara
Agar STCK dan plat nomor kendaraan sementara bisa terbit, maka kamu perlu mengeluarkan biaya tambahan kepada pihak SAMSAT.
Pada beberapa dealer, biasanya pihak merekalah yang akan mengurus STCK serta plat nomor kendaraan ke pihak SAMSAT. Namun, kamu juga bisa mengurusnya sendiri. Untuk mengurus ini, tidaklah mahal.
Biaya plat nomor sementara adalah sebesar Rp50 ribu saja untuk kendaraan roda empat dan Rp25 ribu untuk roda dua. Dengan Rp50 ribu, kamu akan mendapatkan STCK serta plat nomor sementara berwarna putih.
Demikianlah pembahasan mengenai surat jalan pengganti STNK. Semoga bermanfaat, ya. Baca juga artikel menarik terkait surat tanda kendaraan bermotor seperti cara perpanjang STNK mobil dan cara blokir kendaraan di Lifepal!
Tips dari Lifepal! Memiliki kendaraan baru, pastinya kamu juga perlu mencegah dan meminimalisir risiko kerusakan kendaraan yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.
Agar terbebas dari kekhawatiran finansial terkait kendaraan yang rusak, kamu bisa mendaftarkan kendaraan ke asuransi mobil terbaik dan sudah banyak dipercaya, seperti Lifepal.
Pentingnya punya asuransi mobil
Memiliki asuransi bisa dianggap sebagai pelindung dan pengaman bagi kamu saat mengalami hal yang tidak terduga. Seperti sakit, kecelakaan, dan lain sebagainya. Tidak hanya diri sendiri saja, tetapi juga pada kendaraan.
Maka dari itu, ada baiknya untuk memiliki asuransi kendaraan. Pasalnya, asuransi kendaraan akan meminimalisir dampak dari terjadinya risiko tersebut, karena kerugian yang kamu tanggung akan dibantu oleh pihak asuransi.
Selain kerusakan kendaraan ringan seperti baret, kerusakan berat, bahkan hingga mobil hilang karena dicuri juga bisa ditanggung oleh pihak asuransi apabila polis yang kamu miliki memiliki jenis perlindungan all risk.
Ada pula polis Total Loss Only (TLO), yang hanya akan menanggung kehilangan dan kerusakan mobil total dengan biaya perbaikan sama dengan 75 persen atau lebih dari harga kendaraan sebelum terjadi kerusakan.
Dengan berbagai pilihan asuransi mobil ini, rasa aman yang ditawarkan perusahaan asuransi kendaraan akan membuat kamu bisa lebih tenang dan nyaman saat berkendara.