Surat Keterangan Domisili: Prosedur, Syarat, dan Contohnya
Surat keterangan domisili adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Kepemilikan surat domisili menjadi syarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain.
Misalnya jika ingin membuka rekening, pengurusan dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah anak, mengurus pajak ataupun mengajukan pinjaman bank. Kini kamu juga bisa melakukan prosedur pembuatannya secara online dengan mudah.
Cara Membuat Surat Domisili
Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang membuktikan tempat tinggal sementara dan berlaku selama enam bulan. Berikut ini adalah cara membuat surat domisili secara offline yang mudah dan praktis.
1. Datang ke RT/RW
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi rumah RT dan RW tempat kamu tinggal sementara. Kamu perlu meminta surat pengantar yang biasanya membutuhkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa kamu memang berdomisili di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, kamu juga harus mendapatkan konfirmasi dan stempel dari Ketua RW. Ini sebagai bentuk verifikasi tambahan mengenai status domisilimu.
2. Mengurus ke Kelurahan
Dengan surat pengantar dari RT dan RW di tangan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kelurahan. Di sana, kamu akan mengajukan permohonan SKD kepada petugas. Kamu mungkin akan diminta mengisi formulir permohonan atau menyertakan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Petugas kelurahan akan memeriksa apakah semua persyaratan sudah lengkap dan valid. Jika sudah, mereka akan memproses pembuatan surat domisilimu. Proses ini bisa selesai dalam waktu satu hari atau lebih, tergantung kebijakan dan tingkat kesibukan di kelurahan tersebut.
Setelah semua proses verifikasi dan administrasi selesai, kamu akan mendapatkan SKD yang telah dilegalisir. Jika kamu membutuhkan lebih dari satu lembar SKD, siapkanlah fotokopi KTP dan KK secara berlipat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Membuat surat domisili sangat mudah dan kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan calo. Umumnya, kita yang menyiapkan semua berkas persyaratan dan menyerahkannya secara langsung ke kantor dinas kependudukan terkait. Adapun beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6.000.
- Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.
- Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Online Khusus DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembuatan surat domisili online. Namun, layanan ini ditujukan buat perusahaan yang butuh surat tersebut. Layanan pembuatan surat keterangan domisili (SKD) terbagi menjadi dua tipe izin, yaitu Baru dan Perpanjangan. Berikut ini cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta.
- Buka pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
- Di kolom Perorangan/ Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia).
- Di kolom Tipe Izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.
- Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (fotokopi)
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (kalau dikuasakan).
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (fotokopi).
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
- NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).
- Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB). Bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
- Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang
menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Domisili
Ada sejumlah fungsi dan manfaat dari surat domisili ini.
- Menjadi pengganti surat keterangan pindah.
- Untuk mengurus beasiswa, mengurus NPWP, pendaftaran sekolah, melamar kerja, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan berbagai syarat administratif lainnya.
- Sebagai pendukung upaya pemetaan di area mana saja para pendatang terkonsentrasi.
- Pemerintah juga bisa melakukan zonasi terutama untuk perusahaan-perusahaan baru melalui Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Sebagai tambahan informasi, surat domisili bersifat wajib berdasarkan landasan hukumnya yakni Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah dokumen penting yang dibutuhkan perusahaan untuk berbagai keperluan administratif dan legalitas bisnis. Proses pembuatan SKDP relatif sederhana dan tidak memerlukan biaya. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKDP seperti yang dijelaskan di situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum kamu datang ke kelurahan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Datang ke Kelurahan Setempat
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah kunjunganmu ke kelurahan. Di sana, petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang kamu bawa. Mereka akan memastikan setiap dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah verifikasi, pejabat yang berwenang akan menandatangani berkas permohonanmu. Dan tak lama setelah itu, SKDP perusahaanmu akan siap untuk diambil dan digunakan untuk keperluan yang kamu perlukan.
Contoh Surat Keterangan Domisili
Surat domisili biasanya memiliki kop resmi sesuai dengan pemerintah daerah yang menerbitkan. Isinya berupa identitas pendatang serta alamat yang ditempati. Adapun contoh surat domisili sebagai berikut.
Tips Membuat Surat Domisili
Surat domisili sangat penting bagi seorang pendatang, apalagi sudah ada landasan hukum tentang kewajiban memilikinya. Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut adalah beberapa tips yang bisa disimak.
- Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika kamu bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
- Pengurusan surat domisili harus dilakukan pada jam operasional.
- Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
- Pembuatan surat domisili bisa menunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
- Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
- Perpanjangan surat domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.
Demikian pembahasan mengenai prosedur pembuatan surat keterangan domisili tempat tinggal beserta syarat dan contohnya. Semoga bermanfaat!
Pertanyaan Seputar Surat Keterangan Domisili
Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Domisili?
Pembuatan Surat Keterangan Domisili atau SKD dapat dilakukan secara online ataupun offline. Cari tahu prosedurnya dalam artikel ini. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan SKD adalah kelurahan, sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di setiap provinsi menerbitkan SKD untuk badan usaha, misalnya PTSP DKI Jakarta bertanggung jawab untuk wilayah DKI Jakarta.
Asuransi apa yang menanggung biaya perbaikan kendaraan?
Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. Sama manfaatnya dengan asuransi motor yang bisa menanggung biaya perawatan dan perbaikan motor.