Cara Urus Surat Keterangan Usaha dan Contohnya

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menjadi bukti sekaligus legalitas dari keberadaan suatu usaha. Pentingnya memiliki surat yang disingkat SKU ini diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-undang tersebut emang gak menyebutkan secara eksplisit mengenai Surat Keterangan Usaha. 

Namun, undang-undang tersebut menyatakan pentingnya suatu usaha buat terdaftar dalam catatan resmi dan memiliki bukti yang menerangkan keabsahan usaha itu sendiri.

Isi SKU bagi pelaku UMKM ini menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Seperti apa sih contoh Surat Keterangan Usaha? Bagi kamu yang punya bisnis bisa cari tahu syarat, cara mengajukan, hingga manfaat dari SKU ini.

Syarat mengurus Surat Keterangan Usaha

Buat mengurus Surat Keterangan Usaha, ada beberapa syarat mesti dipenuhi. SKU ini syaratnya beda-beda tergantung provinsi.

Syarat-syarat ini berupa dokumen atau kelengkapan administratif yang mesti dibawa ke kantor kelurahan atau kecamatan supaya pengajuan SKU bisa diproses.

Syarat umum pembuatan SKU 

Berikut, syarat-syarat membuat SKU dilansir dari Kemenpan RB yang pengurusannya dilakukan di Kabupaten Jember:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SPPT Terbaru.
  • Perlu dicatat, syarat administratif ini bisa beda-beda di setiap wilayah. Ada pemerintah setempat yang mensyaratkan surat keterangan RT/RW, ada pula yang mensyaratkan akta notaris pendirian perusahaan. Karena itu, pastikan dulu syarat yang mesti dipenuhi dengan bertanya di kelurahan ataupun kecamatan.

    Syarat SKU bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta

    Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta, syarat Surat Keterangan Usaha Jakarta sedikit berbeda.

    Selain memenuhi syarat umum seperti yang disebutkan sebelumnya, pelaku UMKM harus menyertakan syarat lainnya. 

    Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU:

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
  • Surat permohonan itu harus disertai materai.
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU.
  • Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
  • Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).
  • Cara mengurus Surat Keterangan Usaha

    Setelah melengkapi syarat-syarat membuat Surat Keterangan Usaha, ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilalui pemohon.

    Cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

    Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

    Untuk diketahui, tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di kelurahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

     Berikut, tahapan-tahapan pembuatan SKU:

  • Pemohon SKU datang ke kantor kelurahan/desa atau kecamatan dengan membawa berkas-berkas yang menjadi syarat administratif.
  • Menemui petugas dan menyampaikan permohonan pembuatan SKU.
  • Petugas menerima berkas dan melakukan pemeriksaan buat memastikan berkas-berkas tersebut telah lengkap serta sesuai ketentuan.
  • Kalau berkas-berkas yang diperiksa telah memenuhi syarat, petugas bakal memprosesnya. Sementara berkas bakal dikembalikan apabila gak lengkap.
  • Proses pembuatan SKU menghabiskan waktu selama 10 – 30 menit, bahkan satu hari kerja. Semua bergantung kecepatan pelayanan yang diberikan pemerintah setempat.
  • Setelah SKU dibuat, tinggal dibubuhkan tanda tangan lurah atau camat sebagai pihak yang berwenang serta pemberian cap atau stempel.
  • SKU pun telah selesai dibuat dan siap dipergunakan.
  • Contoh Surat Keterangan Usaha

    Sebagai gambaran, berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan kelurahan/desa maupun kecamatan. Namun, contoh SKU ini jangan dijadikan acuan atau patokan ya kalau SKU yang dikeluarkan resmi seperti di bawah ini.

    ======================================================================

    [Kop Surat]

    ======================================================================

    SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

    No: ________________________

    Yang bertandatangan di bawah ini kepala desa ________, Kecamatan ______, Kabupaten/Kota _______ menerangkan bahwa:

    Nomor NIK                 :

    Nama                           :

    Tempat tanggal lahir :

    Jenis kelamin              :

    Agama                          :

    Kebangsaan                 :

    Pekerjaan                     :

    Alamat                          :

    Adalah benar yang bersangkutan memiliki usaha:

    Jenis usaha                  :

    Alamat tempat usaha :

    Surat keterangan usaha (SKU) ini bukan merupakan izin. Demikian surat keterangan usaha (SKU) ini dibuat dengan sebenarnya agar yang berkepentingan dapat mempergunakan sebagaimana mestinya.

    Surat keterangan usaha (SKU) ini berlaku 3 (tiga) bulan sejak dibuatnya.

    Tanggal ___________

    Lurah/Kepala Desa

     

    (Tanda tangan dan nama pemohon)                                                                  (Tanda tangan)

    Itulah contoh surat keterangan usaha (SKU) dan cara membuatnya. Sebelum membuat SKU, pastikan dulu kalau kelengkapan legal lainnya telah dimiliki, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Utamakan memiliki kedua dokumen tersebut.

    Manfaat memiliki SKU

    Bukan tanpa alasan setiap pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM, perlu memiliki Surat Keterangan Usaha. Pasalnya, memiliki SKU bisa memberi sejumlah manfaat. Apa saja manfaat surat ini, berikut ulasannya.

    1. Surat Keterangan Usaha menjadi bukti kalau usaha yang dijalankan legal

    Memiliki SKU menjadi pertanda kalau usaha yang dijalankan diketahui keberadaannya secara resmi oleh pemerintah setempat.

    Adanya SKU ini menjadi pelengkap izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang wajib dimiliki para pelaku usaha.

    Sekadar diketahui, setiap usaha bisa beroperasi kalau memiliki izin yang telah diatur dalam undang-undang. Mulai dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diatur UU No. 3 Tahun 1982 hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014.

    SIUP bisa diajukan online selama memenuhi syarat, ya! 

    2. Syarat mengajukan pinjaman ke bank

    Rupanya salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha buat memperoleh pinjaman dari bank adalah menyertakan SKU. Tanpa adanya SKU, mustahil aplikasi pengajuan pinjaman bakal diproses.

    3. Syarat yang wajib dipenuhi buat mengikuti lelang atau tender

    Setiap lelang atau tender yang diadakan lembaga pemerintah atau pemerintah daerah mengharuskan setiap pengusaha menyertakan SKU dalam kelengkapan administratif. Sebab, adanya SKU menjadi bukti kalau tender diikuti usaha yang legal.

    4. Syarat pembuatan NPWP pribadi bagi wirausaha

    Siapapun yang berstatus Wajib Pajak (WP), termasuk pelaku usaha, diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Keterangan Usaha berperan sebagai syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan NPWP pribadi bagi wirausaha.

    Sekadar informasi, memiliki NPWP itu sama pentingnya lho dengan memiliki SKU kalau kepengin ajukan pinjaman. Pasalnya, memiliki NPWP menjadi salah satu syarat yang juga harus dipenuhi buat mendapatkan pinjaman.

    5. Syarat perubahan golongan tarif listrik dari rumahan ke bisnis

    Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan Surat Keterangan Usaha sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi buat mengubah golongan tarif listrik dari rumahan (R) menjadi bisnis (B).

    Meski gak wajib, SKU bisa membantu kamu mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan kamu!

    Tempat dan biaya mengurus SKU

    Pengusaha bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha ke pemerintah setempat di mana kegiatan usaha dilangsungkan. Dengan kata lain, pembuatan SKU menjadi wewenang pemerintah setempat.

    Dengan surat ini, kamu memiliki legalitas dan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin usaha.

    Pemerintah setempat yang punya kapasitas dalam pembuatan SKU, yaitu Kelurahan ataupun Kecamatan. Itu berarti segala proses pembuatan SKU dilakukan di kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan.

    Apakah membuat SKU dikenakan biaya?

    Tidak, pelaku usaha yang hendak membuat SKU sama sekali gak dipungut biaya oleh pihak kelurahan/desa maupun kecamatan. Jadi, pembuatan SKU ini gratis alias gak keluar biaya sama sekali.

    Lalu, gimana kalau pada praktiknya terjadi pemungutan biaya alias pungutan liar (pungli)? Kasus tersebut bisa diadukan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai prosedur.

    Siapkan dana darurat untuk bisnis

    Sebagai pengusaha, dana darurat penting kamu miliki untuk kelangsungan bisnis di kala sulit. Nah bagi kamu yang ingin menyiapkan dana darurat, kamu bisa coba hitung dengan Kalkulator Dana Darurat dari Lifepal berikut ini.

    Pertanyaan seputar Surat Keterangan Usaha

    SKU adalah surat yang menjadi bukti sekaligus legalitas dari keberadaan suatu usaha. Pentingnya memiliki SKU diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
    Tidak ada biaya yang dikenakan saat mengurus SKU alias gratis dari tingkat RT/RW hingga kecamatan. Jika ada pemungutan biaya atau pungutan liar (pungli), maka kamu bisa mengadukan hal ini ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
    • Menjadi bukti jika usaha yang dijalankan legal.
    • Syarat mengajukan pinjaman ke bank.
    • Syarat wajib untuk mengikuti lelang atau tender.
    • Syarat pembuatan NPWP pribadi bagi wirausaha.
    • Syarat perubahan golongan tarif listrik dari rumahan ke bisnis.