Surat Penunjukan Pajak Wajib Disertakan bagi PKP Ini!

surat penunjukan pajak

Surat penunjukan pajak adalah surat yang dibuat oleh setiap kantor cabang yang ingin dikukuhkan sebagai perusahaan kena pajak (PKP) cabang wajib.

Kantor atau perusahaan cabang ini mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa surat penunjukan dari pengurus pusat.

Gamblangnya, surat penunjukan ini digunakan kantor cabang untuk mengurus perpajakan. Namun, sering kali surat penunjukan pajak dianggap sama dengan surat kuasa, padahal nyatanya berbeda, lho!

Surat kuasa dalam pajak adalah surat yang digunakan untuk menunjuk seseorang/pihak tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan dalam perpajakan.

Syarat-syarat Terkait Surat Penunjukan Pajak

syarat surat penunjukan pajak

Dalam membuat syarat surat penunjukan pajak ada dua hal yang wajib diketahui kantor cabang dan kantor pusat di dalam struktur perusahaan. Pertama adalah syarat pengisian surat penunjukan pelaporan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dan syarat pengukuhan PKP Cabang.

Selain itu, ada aturan yang tidak mewajibkan cabang perusahaan melakukan pengukuhan. Berikut penjelasannya.

1. Syarat pengisian surat penunjukan pelaporan pajak

Dalam membuat surat penunjukan pelaporan pajak harus ada beberapa informasi dan data yang dilampirkan. Persyaratan ini berlaku bagi wajib pajak yang berstatus cabang, disebut pula dengan wajib pajak badan. Berikut persyaratannya.

  • Mengisi nama pemberi kuasa yang menandatangani Surat Penunjukan.
  • Mengisi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) pemberi kuasa.
  • Mengisi nama orang yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
  • Mengisi jabatan orang ditunjuk pemberi kuasa.
  • Mengisi NPWP orang yang ditunjuk oleh pemberi kuasa dan harus memiliki NPWP.
  • Dokumen perpajakan yang diisi dengan nama dan jenis dokumen perpajakan yang diserahkan atau diterima.
  • Hak dan atau kewajiban yang diisi dengan jenis pelaksanaan yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
  • Tempat dan tanggal penandatanganan Surat Penunjukan.
  • 2. Syarat pengukuhan PKP Cabang

    Bagi wajib pajak yang berstatus cabang untuk bisa menjadi PKP harus memenuhi beberapa syarat dan dokumen. Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan.

  • Fotokopi Akta Pendirian.
  • Fotokopi perubahan wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus cabang atau fotokopi paspor jika penanggung jawab berstatus warga negara asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP.
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di cabang tersebut.
  • 3. Cabang yang tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP Cabang

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-09.PJ.51/2003 tentang Status Tempat Kegiatan yang Semata-mata Melakukan Pembelian atau Pengumpulan Bahan Baku, maka cabang yang sesuai kriteria dalam SE tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP Cabang.

    Berikut kriteria cabang yang tidak perlu dikukuhkan.

  • Tempat atau cabang tersebut digunakan PKP hanya untuk kegiatan pembelian atau pengumpulan barang kena pajak (BKP) dengan tujuan menjaga ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi di tempat usahanya seperti pabrik.
  • Tempat atau cabang tersebut hanya melakukan penyerahan bahan baku ke internal perusahaan bukan pihak lain.
  • Cabang tidak melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, dan kegiatan usaha perdagangan atau jasa lain.
  • Contoh Surat Penunjukan Pajak

    contoh surat penunjukan pajak

    Secara umum tidak ada format resmi dalam pembuatan surat penunjukan pajak dari pengurus pusat untuk PKP Cabang. Namun, rata-rata perusahaan membuatnya sederhana berdasarkan informasi yang dibutuhkan di kantor pajak.

    Berikut ini contoh surat penunjukan pajak yang bisa kita tiru untuk mengurus PKP Cabang.

    SURAT PENUNJUKAN

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama         : Sumiyati

    NPWP        : 123456789101112131415

    Jabatan    : Direktur PT ABC Lima Dasar, sebuah perseroan terbatas yang beralamat di Jalan In Aja Dulu, Duren Sari, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

    Dalam hal ini bertindak sebagai direktur, dengan ini menunjuk:

    Nama        : Maman

    NPWP        : 151413121110987654321

    Jabatan     : Manajer Kepegawaian PT ABC Lima Dasar untuk wilayah Tembalang, Semarang yang beralamat di Jalan Ke Makam No.72, Sendangguwo, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

    Untuk bertindak atas nama PT ABC Lima Dasar untuk melakukan penjualan barang-barang produk PT ABC Lima Dasar di wilayah yang Kota Semarang dan sekitarnya.

    Dalam rangka penunjukan ini, saudara Maman dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.

    1. Penjualan barang dan produk PT ABC Lima Dasar di wilayah yang disebutkan di atas.
    2. Mendirikan kantor cabang pemasaran PT ABC Lima Dasar di wilayah tersebut di atas.
    3. Melakukan rekrutmen tenaga kerja atas nama PT ABC Lima Dasar di wilayah cabang.
    4. Melakukan promosi di wilayah cabang yang disebutkan di atas.
    5. Melakukan pengurusan izin yang diperlukan kantor cabang.
    6. Melakukan pengurusan status PKP Cabang.
    7. Melakukan segala hal yang dipandang baik dan perlu dalam rangka pelaksanaan Surat Penunjukan ini.

    Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Depok, 11 September 2019

    Sumiyati

    Direktur PT ABC Lima Dasar

    Tidak sulit bukan membuat surat penunjukan pajak. Contoh di atas bisa kita tiru untuk menunjuk perwakilan kantor cabang dalam mengurus berbagai hal, termasuk pajak dan SPT pajak. Poin-poin dalam surat bisa diubah sesuai kebutuhan penerbitan surat tersebut.