Surat Perjanjian Kerjasama: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

surat perjanjian kerjasama

Surat perjanjian kerjasama adalah surat yang berisi klausul kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

Surat ini bersifat mengikat pihak-pihak yang bekerjasama untuk melakukan dan tidak melakukan aktivitas tertentu.

Dalam dunia bisnis, surat yang populer dengan sebutan Memorandum of Understanding atau MoU ini berisi deskripsi sebuah proyek yang akan dilakukan dan kontribusi masing-masing pihak juga.

Jenis surat perjanjian kerjasama secara umum ada dua, yaitu:

  • Surat perjanjian autentik, yaitu surat perjanjian yang dibuat dan dihadiri atau diketahui pejabat pemerintah sebagai saksi.
  • Surat perjanjian di bawah tangan, yaitu surat perjanjian yang dibuat tanpa ada saksi dari pejabat pemerintah.
  • Penggolongan surat tersebut tidak berdampak pada keabsahan surat yang dibuat. Misalnya, surat yang dibuat tanpa notaris tetap sah asal memenuhi syarat sah sebuah surat perjanjian kerjasama.

    Fungsi surat perjanjian kerjasama

    Berdasarkan pengertiannya, MoU berfungsi sebagai bukti autentik bahwa pihak yang menandatangani surat ini harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kerjasama sesuai kesepakatan.

    Selain itu, surat perjanjian kerjasama difungsikan sebagai berikut.

  • Menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek kerjasama karena ada kepastian di dalamnya.
  • Mengetahui dengan jelas batas hak dan kewajiban setiap pihak yang bersepakat.
  • Menghindari perselisihan yang mungkin timbul di masa depan.
  • Acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat kerjasama. Termasuk di meja hijau, surat ini bisa menjadi acuan hakim untuk menyidangkan perselisihan.
  • Karena pentingnya keabsahan surat ini membuat sebagian pengusaha, terutama pengusaha besar, menggelar konferensi pers ketika melakukan kerjasama. Biasanya, mereka mengundang media massa hingga pejabat terkait dalam seremoni penandatanganan MoU.

    Sesuai fungsinya, surat perjanjian kerjasama dibuat dalam kondisi berikut.

  • Saat pemilik bisnis ingin berkolaborasi atau bekerjasama dengan pihak lain. Tidak cuma pebisnis, di dunia hiburan seperti musik dan film pun membutuhkan MoU.
  • Pengusaha atau pebisnis yang ingin bekerjasama dengan bisnis atau usaha yang kita miliki.
  • Dalam MoU, biasanya kesepakatan yang dibuat ada jangka waktunya. Kalau masih bingung, contoh kasus terbaru dari pelanggaran MoU dialami penyanyi Ashanty. Istri musisi sekaligus politikus Anang Hermansyah ini digugat rekan bisnis karena dianggap melanggar kesepakatan kerjasama terkait posisinya sebagai brand ambassador.

    Nah kalau sudah menyangkut urusan kerjasama bisnis seperti itu, jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa menimbulkan risiko kerugian finansial buat kamu dan perusahaan ya. Apalagi kalau efeknya bisa menyebabkan utang usaha atau bahkan kehilangan pekerjaan.

    Untuk itu, persiapkan perencanaan keuanganmu dengan asuransi jiwa supaya kamu terhindar dari kerugian finansial akibat hambatan berbisnis.

    Syarat dan karakteristik MoU

    Kegunaan MoU dalam kerjasama bisnis memang cukup besar. Tetapi, membuat MoU tidak bisa sembarangan karena ada syarat dan karakteristik yang harus diketahui agar surat perjanjian kerjasama tersebut tidak disalahpahami atau merugikan salah satu pihak.

    Supaya lebih jelas, kita perlu tahu apa saja syarat dan karakteristik MoU agar tidak salah membuatnya. Berikut penjelasannya agar kita tidak merugi kelak saat menjalin kerjasama dalam bisnis.

    1. Syarat surat perjanjian kerjasama

    Sebuah surat perjanjian kerjasama dikatakan sah apabila memenuhi persyaratannya. Berikut persyaratan yang harus ada dalam perjanjian kerjasama.

  • Surat perjanjian harus dibuat di atas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  • Surat perjanjian harus dibuat secara ikhlas, rela, dan tanpa paksaan dari siapa pun. Jika ada unsur paksaan, ada kemungkinan hanya menguntungkan salah satu pihak.
  • Isi surat perjanjian harus dimengerti dan disetujui oleh pihak-pihak yang saling bersepakat.
  • Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa, sehat secara kejiwaan, dan sadar saat membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
  • Isi surat harus terperinci dan jelas. Tidak menampilkan poin perjanjian yang bermakna ganda atau membuat rancu salah satu pihak.
  • Isi surat perjanjian wajib tunduk kepada undang-undang dan norma susila yang berlaku. Jadi di dalam surat tersebut tidak boleh ada unsur kriminal, ya!
  • 2. Karakteristik surat perjanjian kerjasama

    Karakteristis surat perjanjian kerjasama sebenarnya hampir sama dengan syarat-syaratnya. Misalnya saja harus berlandaskan hukum, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.

    Di samping itu, MoU juga harus dibuat atas dasar ikhlas dan tanpa paksaan. MoU juga harus jelas dalam hal objek surat perjanjian agar tidak merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak di kemudian hari.

    Berikut karakteristik surat perjanjian kerjasama lainnya yang perlu kita ketahui sebelum membuatnya.

  • Judul kontrak harus ditulis dalam surat perjanjian ini. Sebisa mungkin dibuat singkat, padat, dan jelas.
  • Pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian harus disebutkan identitasnya secara jelas.
  • Di dalam surat harus dijelaskan latar belakang kesepakatan.
  • Isi perjanjian kerjasama harus jelas dan bisa dipahami semua pihak yang bersepakat.
  • Menjelaskan mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa.
  • Harus ditandatangani kedua pihak atau lebih.
  • Ada saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian dalam kolom tanda tangan saksi.
  • Terdapat salinan surat kerjasama.
  • Berdasarkan poin-poin karakteristik surat perjanjian kerjasama tersebut, maka kerangka MoU dapat disusun seperti berikut.

  • Judul yang menjadi identitas dalam surat perjanjian kerjasama. Judul surat tidak memengaruhi sah atau tidaknya surat ini.
  • Komparasi yang berisi keterangan mengenai semua pihak dalam perjanjian atau atas permintaan siapa perjanjian tersebut dibuat.
  • Premis atau recital, yaitu keterangan pendahuluan dan uraian singkat para pihak mengenai perjanjian tersebut. Premis dikenal pula sebagai latar belakang yang menjelaskan alasan kerjasama.
  • Isi perjanjian yang menjelaskan pasal dan ketentuan dari kesepakatan yang dibuat semua pihak yang bekerjasama.
  • Penutup menjadi bagian akhir surat ini yang dengan tegas menyatakan bahwa MoU menjadi alat bukti yang bisa digunakan di kemudian hari bila terjadi sengketa atau konflik.
  • Tanda tangan pihak yang bersepakat masing-masing di atas materai 6000.
  • Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal![/summary]

    Contoh surat perjanjian kerjasama

    Dari penjelasan di atas, surat perjanjian kerjasama ada bermacam-macam dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama yang Lifepal sudah rangkum dan biasa digunakan masyarakat Indonesia.

    1. Surat perjanjian jual-beli

    Dalam surat ini menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pembeli. Sebaliknya, pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (dengan nilai tertentu) sesuai kesepakatan kepada penjual. Contohnya sebagai berikut.

    Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini

    Nama            : Markonah

    Tempat/Tanggal Lahir    : Jakarta, 24 November 1987

    Alamat            : Jalan Petai Cina 2 No.666, Cipayung, Jakarta Timur

    Pekerjaan        : Wiraswasta

    Nantinya dalam surat perjanjian jual-beli tanah ini disebut sebagai penjual.

    Nama            : Tarmih

    Tempat/Tanggal Lahir    : Jakarta, 12 Februari 1983

    Alamat            : Jalan Jampiro Timur No.123, Duren Tiga, Jakarta

    Pekerjaan        : karyawan swasta

    Selanjutnya disebut sebagai pihak pembeli.

    Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 540 m2 atas nama Markonah. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:

    1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Rahayu Sri Adiningsih
    2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Zainal.
    3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    Pasal 1

    Pihak Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.

    Pasal 2

    Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah), untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.

    Pasal 3

    Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2019.

    Pasal 4

    Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.

    Pasal 5

    Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.

    Pasal 6

    Hal-hal lain yang belum tercantum ke dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dapat dirundingkan dengan musyawarah dari kedua belah pihak.

    Pasal 7

    Jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.

    Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.

    Jakarta, 17 Agustus 2019

    Pihak Penjual                                       Pihak Pembeli

    (Tanda Tangan dan Materai)            (Tanda Tangan dan Materai)

    MARKONAH                                        TARMIH

    Saksi I                        Saksi II

    (Slamet)                    (Bebeb)

    2. Surat perjanjian sewa-menyewa

    Dalam surat ini berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan. Surat MoU ini menjelaskan pihak penyewa akan membayar sejumlah uang yang disepakati atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan. Biasanya tanah, bangunan, atau kendaraan.

    3. Surat perjanjian meminjam uang

    Surat perjanjian ini dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang. Dalam surat dijelaskan nominal uang yang diterima peminjam dan kewajiban membayar serta cara membayar. Bisa dijelaskan pula bunga dan tenor pinjaman yang harus dipenuhi peminjam.

    4. Surat perjanjian kerja

    Surat perjanjian ini dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini, objek surat perjanjian kerjasama adalah jasa kerja atau pelayanan yang diberikan karyawan sebagai kewajiban.

    Sementara, kewajiban atasan atau pemberi kerja adalah membayar gaji atau upah sesuai kesepakatan dengan tetap berpatokan kepada aturan pemberian gaji dari pemerintah.

    Surat perjanjian ini sebenarnya tidak bersifat wajib atau saklek sebagaimana kerjasama tetap bisa dilanjutkan tanpa MoU selama ada asas kepercayaan antara satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kita dan bagaimana keinginan rekan bisnis yang akan bekerjasama. Selamat mencoba!