Surat Perjanjian Kerjasama: Fungsi, Syarat, dan Contohnya
Surat perjanjian kerjasama adalah surat yang berisi klausul kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Surat ini bersifat mengikat pihak-pihak yang bekerjasama untuk melakukan dan tidak melakukan aktivitas tertentu.
Dalam dunia bisnis, surat yang populer dengan sebutan Memorandum of Understanding atau MoU ini berisi deskripsi sebuah proyek yang akan dilakukan dan kontribusi masing-masing pihak juga.
Jenis surat perjanjian kerjasama secara umum ada dua, yaitu:
Penggolongan surat tersebut tidak berdampak pada keabsahan surat yang dibuat. Misalnya, surat yang dibuat tanpa notaris tetap sah asal memenuhi syarat sah sebuah surat perjanjian kerjasama.
Fungsi surat perjanjian kerjasama
Berdasarkan pengertiannya, MoU berfungsi sebagai bukti autentik bahwa pihak yang menandatangani surat ini harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kerjasama sesuai kesepakatan.
Selain itu, surat perjanjian kerjasama difungsikan sebagai berikut.
Karena pentingnya keabsahan surat ini membuat sebagian pengusaha, terutama pengusaha besar, menggelar konferensi pers ketika melakukan kerjasama. Biasanya, mereka mengundang media massa hingga pejabat terkait dalam seremoni penandatanganan MoU.
Sesuai fungsinya, surat perjanjian kerjasama dibuat dalam kondisi berikut.
Dalam MoU, biasanya kesepakatan yang dibuat ada jangka waktunya. Kalau masih bingung, contoh kasus terbaru dari pelanggaran MoU dialami penyanyi Ashanty. Istri musisi sekaligus politikus Anang Hermansyah ini digugat rekan bisnis karena dianggap melanggar kesepakatan kerjasama terkait posisinya sebagai brand ambassador.
Nah kalau sudah menyangkut urusan kerjasama bisnis seperti itu, jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa menimbulkan risiko kerugian finansial buat kamu dan perusahaan ya. Apalagi kalau efeknya bisa menyebabkan utang usaha atau bahkan kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, persiapkan perencanaan keuanganmu dengan asuransi jiwa supaya kamu terhindar dari kerugian finansial akibat hambatan berbisnis.
Syarat dan karakteristik MoU
Kegunaan MoU dalam kerjasama bisnis memang cukup besar. Tetapi, membuat MoU tidak bisa sembarangan karena ada syarat dan karakteristik yang harus diketahui agar surat perjanjian kerjasama tersebut tidak disalahpahami atau merugikan salah satu pihak.
Supaya lebih jelas, kita perlu tahu apa saja syarat dan karakteristik MoU agar tidak salah membuatnya. Berikut penjelasannya agar kita tidak merugi kelak saat menjalin kerjasama dalam bisnis.
1. Syarat surat perjanjian kerjasama
Sebuah surat perjanjian kerjasama dikatakan sah apabila memenuhi persyaratannya. Berikut persyaratan yang harus ada dalam perjanjian kerjasama.
2. Karakteristik surat perjanjian kerjasama
Karakteristis surat perjanjian kerjasama sebenarnya hampir sama dengan syarat-syaratnya. Misalnya saja harus berlandaskan hukum, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
Di samping itu, MoU juga harus dibuat atas dasar ikhlas dan tanpa paksaan. MoU juga harus jelas dalam hal objek surat perjanjian agar tidak merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak di kemudian hari.
Berikut karakteristik surat perjanjian kerjasama lainnya yang perlu kita ketahui sebelum membuatnya.
Berdasarkan poin-poin karakteristik surat perjanjian kerjasama tersebut, maka kerangka MoU dapat disusun seperti berikut.
Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal![/summary]
Contoh surat perjanjian kerjasama
Dari penjelasan di atas, surat perjanjian kerjasama ada bermacam-macam dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama yang Lifepal sudah rangkum dan biasa digunakan masyarakat Indonesia.
1. Surat perjanjian jual-beli
Dalam surat ini menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pembeli. Sebaliknya, pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (dengan nilai tertentu) sesuai kesepakatan kepada penjual. Contohnya sebagai berikut.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Markonah
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 24 November 1987
Alamat : Jalan Petai Cina 2 No.666, Cipayung, Jakarta Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
Nantinya dalam surat perjanjian jual-beli tanah ini disebut sebagai penjual.
Nama : Tarmih
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Februari 1983
Alamat : Jalan Jampiro Timur No.123, Duren Tiga, Jakarta
Pekerjaan : karyawan swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pembeli.
Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 540 m2 atas nama Markonah. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:
- Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Rahayu Sri Adiningsih
- Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Zainal.
- Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.
Pasal 2
Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah), untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.
Pasal 3
Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2019.
Pasal 4
Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.
Pasal 5
Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum tercantum ke dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dapat dirundingkan dengan musyawarah dari kedua belah pihak.
Pasal 7
Jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.
Jakarta, 17 Agustus 2019
Pihak Penjual Pihak Pembeli
(Tanda Tangan dan Materai) (Tanda Tangan dan Materai)
MARKONAH TARMIH
Saksi I Saksi II
(Slamet) (Bebeb)
2. Surat perjanjian sewa-menyewa
Dalam surat ini berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan. Surat MoU ini menjelaskan pihak penyewa akan membayar sejumlah uang yang disepakati atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan. Biasanya tanah, bangunan, atau kendaraan.
3. Surat perjanjian meminjam uang
Surat perjanjian ini dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang. Dalam surat dijelaskan nominal uang yang diterima peminjam dan kewajiban membayar serta cara membayar. Bisa dijelaskan pula bunga dan tenor pinjaman yang harus dipenuhi peminjam.
4. Surat perjanjian kerja
Surat perjanjian ini dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini, objek surat perjanjian kerjasama adalah jasa kerja atau pelayanan yang diberikan karyawan sebagai kewajiban.
Sementara, kewajiban atasan atau pemberi kerja adalah membayar gaji atau upah sesuai kesepakatan dengan tetap berpatokan kepada aturan pemberian gaji dari pemerintah.
Surat perjanjian ini sebenarnya tidak bersifat wajib atau saklek sebagaimana kerjasama tetap bisa dilanjutkan tanpa MoU selama ada asas kepercayaan antara satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kita dan bagaimana keinginan rekan bisnis yang akan bekerjasama. Selamat mencoba!