Syarat Membuat Akta Kelahiran dan Caranya, Ada Biayanya?

Syarat membuat akta kelahiran

Apakah kamu baru saja memiliki anak? Jika iya, mungkin kamu sedang mencari tahu cara dan syarat membuat akta kelahiran bagi anakmu. Berarti kamu sadar bahwa dokumen ini penting untuk berbagai keperluan di masa depannya.

Kali ini kita akan memberi kamu informasi mengenai syarat dan cara membuat akta kelahiran, fungsi dan kegunaannya, biaya pembuatannya, dan informasi lain terkait akta kelahiran yang juga penting. Yuk simak lebih lanjut!

Apa itu akta kelahiran?

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini dibuat dan dikeluarkan Kantor Catatan Sipil yang kewenangannya diberikan Negara sehingga orang yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum dalam hal kewarganegaraan.

Di Akta Kelahiran ini tercantum informasi terkait seseorang, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta nama kedua orang tua.

Akta Kelahiran dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Akta Kelahiran Umum, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dalam waktu kurang dari 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA, terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.
  2. Akta Kelahiran dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari.

Fungsi dan kegunaan akta kelahiran

Sebagian dari kita mungkin menganggap akta kelahiran hanya digunakan untuk membuat dokumen lain seperti KTP dan Kartu Keluarga atau untuk masuk sekolah. Gak salah juga sih, tapi ada banyak banget manfaat selain yang disebutkan tadi.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kegunaan akta kelahiran.

  1. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap status individu, status perdata dan status kewarganegaraan seseorang
  2. Sebagai dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang
  3. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi
  4. Sebagai salah satu syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Kartu Identitas Anak, dan dokumen lain
  5. Sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, seperti untuk menjadi anggota TNI/Polri
  6. Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan
  7. Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa
  8. Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak

Selain itu, ada banyak manfaat lain akta kelahiran yang tidak bisa dijabarkan satu persatu. Dari kegunaan di atas saja, kamu tahu jika tidak memiliki akta kelahiran akan menyulitkan kamu, bukan?

Syarat membuat akta kelahiran

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen untuk mendapatkan pelayanan pelaporan kelahiran. Sejumlah dokumen yang dimaksud, yaitu:

  1. Surat Keterangan Kelahiran
    Surat Keterangan Kelahiran ini bisa kamu dapatkan dari Rumah Sakit, Dokter atau Bidan, tergantung tempat kelahiran bayi. Jika bayi lahir di pesawat atau kapal laut, diperlukan surat keterangan dari Pilot atau Nahkoda
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM diperlukan bila tidak ada Surat Keterangan Kelahiran seperti yang disebutkan di nomor 1, misalnya pada kasus anak dari hasil nikah siri atau anak yang lahir di luar nikah. SPTJM dibuat oleh pemohon di kantor Disdukcapil, dengan diketahui 2 orang saksi.
  3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang Non Permanen
    Jika kamu penduduk asli atau memang berdomisili di wilayah tersebut, kamu cukup siapkan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
    Sebaliknya, jika kamu tidak berdomisili dan tidak berniat untuk menetap di wilayah tersebut, kamu harus menyiapkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang Non Permanen (SKSKPNP) asli dan fotokopi.
    Jika anak yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya lahir dari nikah siri atau lahir di luar nikah, cukup cantumkan KK pihak ibu.
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili Sementara
    Siapkan KTP (asli dan fotokopi) kamu dan pasangan (suami/istri) jika kamu tinggal di wilayah tersebut. Bagi kamu yang tidak berdomisili di situ, siapkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) asli dan fotokopi.
    Pada kasus anak yang lahir dari nikah siri atau lahir di luar nikah, cukup cantumkan KTP pihak ibu.
  5. Surat Nikah atau Akta Perkawinan
    Jika kamu dan pasangan menikah secara sah berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh negara, pasti kamu memiliki Surat Nikah atau Akta Perkawinan. Nah, siapkan dokumen tersebut baik asli maupun fotokopinya.
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri diwajibkan bila tidak ada Akta Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.
    Sama seperti SPTJM, surat pernyataan ini diperlukan pada kasus anak dari hasil nikah siri atau anak yang lahir di luar nikah. Surat pernyataan ini juga dibuat oleh pemohon di kantor Disdukcapil dengan diketahui 2 orang saksi.
  7. Paspor asli dan fotokopi
    Syarat paspor untuk membuat akta kelahiran hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Asing saja kok, jadi kamu gak perlu menyiapkan dokumen yang satu ini.
  8. Surat Keterangan dari Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
    Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak yang tidak jelas asal-usulnya. Misalnya, kamu menemukan bayi yang ditinggalkan di suatu tempat. Jika kamu ingin mengadopsi anak tersebut, kamu perlu Surat Keterangan dari Kepolisian.
  9. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan administrasi kependudukan
    Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah mereka yang kesulitan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 29 ayat (1), orang yang termasuk ke dalam golongan penduduk rentan administrasi kependudukan ini adalah korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
  10. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

Cara membuat akta kelahiran

Setelah kamu berada di Kelurahan dengan membawa dokumen di atas, kamu akan mendapat Surat Keterangan Lahir.

Jika sudah dapat, Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan beserta semua dokumen di atas tadi harus kamu bawa lagi untuk mengajukan permohonan pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan pencatatan kelahiran dapat dilakukan di instansi berikut:

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit
  • Loket Pelayanan lain
  • Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal menunggu saja. Proses pembuatan akta kelahiran paling cepat 2 hari dan paling lambat 30 hari kerja.

    Bagi anak yang lahir dari pernikahan siri dan lahir di luar nikah, nanti di bagian bawah Akta Kelahirannya akan ada catatan bahwa pernikahan orang tuanya belum tercatatkan menurut undang-undang.

    Selain itu, nama bapaknya tidak bisa dicantumkan di Kartu Keluarga.

    Cara membuat akta kelahiran melalui aplikasi

    Nah, kini untuk memudahkan warga yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya, beberapa pemerintah daerah sudah menyediakan fasilitas permohonan pencatatan kelahiran melalui aplikasi, salah satunya Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.

    Si Dukun 3 in 1 merupakan Sistem Terintegrasi Dokumen Tiga Instansi, yaitu Disdukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan.

    Melalui sistem ini, setiap bayi yang lahir di Jakarta akan mendapatkan 6 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

    1. Akta Kelahiran
    2. Kartu Identitas Anak
    3. Nomor Induk Kependudukan
    4. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
    5. Kartu Elektronik BPJS Kesehatan
    6. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit

    Bagaimana cara mendapatkan akta kelahiran melalui Si Dukun ini? Ada empat tahap yang harus kamu lewati, yaitu:

    1. Pihak pemohon mengisi formulir di Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit, dan mengumpulkan syarat berupa:
      1. Kartu Keluarga asli
      2. Fotokopi KTP orang tua sebanyak 1 lembar
      3. Fotokopi Akta Nikah orang tua sebanyak 1 lembar
      4. Fotokopi KTP dua orang saksi sebanyak 1 lembar
    2. Pihak Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit menginput data pemohon, memindai berkas pemohon, dan mengunggahnya melalui aplikasi Si Dukun
    3. Pihak Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh pihak Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit. Setelah memenuhi syarat, Disdukcapil memproses 5 dokumen kependudukan yang dimaksud di atas dan mengirimkannya ke Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit.
    4. Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit[A17] .

    Sampai saat ini, sudah banyak fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun ini. Untuk mengetahui faskes mana saja itu, kamu bisa cek di kependudukancapil.jakarta.go.id

    Berapa biaya pembuatan akta kelahiran?

    Pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kamu harus mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang dibubuhi materai Rp 6.000. Jadi, jangan percaya ya jika ada yang bilang pembuatan akta kelahiran itu bayar.

    Bagaimana jika telat membuat akta kelahiran?

    Proses melaporkan kelahiran anak harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah anak lahir. Jika sampai lebih dari 60 hari, pembuatan akta kelahiran harus disertai persetujuan dari Kepala Dinas atau Suku Dinas Dukcapil.

    Adapun tentang denda jika telat membuat akta kelahiran, hal tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

    Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, ketentuan denda jika telat melaporkan kelahiran anak sudah dihapus Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Sementara di kota Medan, ada kebijakan denda Rp 10.000 jika pelaporan kelahiran anak lebih dari 60 hari .

    Bagaimana jika akta kelahiran hilang?

    Tidak menutup kemungkinan akta kelahiran rusak atau hilang, entah karena kelalaian atau karena musibah. Bagaimana jika itu terjadi? Apakah akta kelahiran yang rusak atau hilang itu bisa diganti?

    Bisa kok! Prosesnya sama seperti pertama kali membuat akta kelahiran, yaitu dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, disertai beberapa dokumen tambahan berikut.

  • Surat Pernyataan Hilang atau Rusak dari pemohon
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat
  • Akta kelahiran yang rusak jika ada
  • Fotokopi akta kelahiran yang rusak atau hilang jika ada
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua
  • Bagaimana? Sudah paham bukan sekarang? Jangan tunda lagi, segera urus pembuatan akta kelahiran anakmu!