Pahami Setiap Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

lowongan dan karier tenaga kerja

Berbeda dengan membuat NPWP pribadi, ada yang Anda perlu tambahkan sebagai syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. 

Sebagaimana tiap perusahaan, baik swasta maupun BUMN, mensyaratkan calon pekerjanya untuk memiliki nomor wajib pajak. Dengan adanya nomor wajib pajak ini, maka akan memudahkan perusahaan dan pemerintah pada khususnya dalam menarik pajak penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Agar lebih paham terkait semua syarat membuat NPWP untuk melamar kerja, maka akan dibahas seperti di bawah ini.

Syarat-syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Demi memperoleh NPWP untuk melamar kerja, maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Jangan sampai syarat ini tidak dipenuhi sehingga menyusahkan Anda dalam membuat NPWP, berikut persyaratannya.

1. Identitas pribadi

Siapkan segala dokumen, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Anda juga harus menyiapkan fotokopi kartu keluarga dan beberapa dokumen penting lainnya. Hal ini bertujuan demi memudahkan pengurusan pembuatan NPWP.

2. Surat keterangan dari kelurahan

Surat keterangan dari kelurahan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa Anda belum pernah bekerja. Maka dalam hal ini, Anda bisa mencantumkan status pekerjaan sebagai freelance atau karyawan swasta sehingga surat keterangan Anda bisa dikeluarkan.

3. Daftarkan diri ke kantor pajak atau lewat mekanisme online

Syarat berikutnya, Anda harus menyambangi kantor pajak demi mendapatkan NPWP. Bisa juga, Anda mendapatkannya dengan mekanisme NPWP online. Dengan menggunakan sistem online, Anda tak perlu menghabiskan waktu yang lama untuk mengantre membuat NPWP. Jadi lebih mudah untuk membuatnya.

4. Mengisi data pekerjaan pada saat proses registrasi

Saat proses registrasi NPWP, Anda diharuskan mengisi kolom status atau data pekerjaan. Jika memang belum bekerja, Anda tetap diwajibkan mengisinya. Dengan data pekerjaan yang paling memungkinkan dengan kondisi Anda saat ini. Sebagai contoh, Anda bisa mengisinya dengan status pekerja swasta, freelance, atau wiraswasta. 

5. Menunggu persetujuan pembuatan NPWP

Setelah mengisi semua data yang diminta kantor pajak, Anda tinggal menunggu pengajuan tersebut disetujui atau tidak. Bila disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang Anda daftarkan. 

Bagi Anda yang mendaftar secara online, lakukan pengecekan aktivasi di surel pribadi. Jika proses disetujui, maka umumnya proses pembuatan NPWP tidak akan membutuhkan waktu lama.

Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Cara dan Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Ada dua cara membuat NPWP yang bisa Anda lakukan. Langkah pertama dengan cara online, sedangkan yang kedua dengan cara offline.

Metode pendaftaran offline, Anda bisa membuat NPWP dengan cara menyambangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai domisili. Ketika sampai di kantor pajak, maka petugas pajak akan membantu Anda, mulai dari pendaftaran hingga proses pengambilan kartu NPWP.

Tapi, bila Anda tidak bisa hadir ke KPP sesuai domisili, maka Anda bisa menggunakan metode online. Caranya tak susah, Anda hanya mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Prosedur yang akan Anda lakukan adalah memasukkan semua data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah orang yang Anda tanggung. 

Pada dasarnya, NPWP untuk melamar kerja sama dengan syarat membuat NPWP karyawan, karena setiap persyaratannya tidak ada perbedaan sama sekali. 

Ternyata tidak sulit memenuhi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Bukan tanpa alasan, memiliki NPWP akan menghindarkan Anda dari potongan pajak penghasilan yang lebih besar dibanding jika Anda sudah memiliki NPWP.