Tenaga Kerja: Pengertian dan Hak Dasar Sesuai Undang-Undang

Pegawai baru (Shutterstock).

Sebagai orang yang sudah bekerja, apakah kita sudah tahu hak-hak dasar sebagai tenaga kerja? Tidak hanya berhak untuk mendapatkan gaji atas pekerjaan yang kita lakukan, pemerintah juga menjamin hak lainnya lewat Undang-Undang Tenaga Kerja. 

Apa itu tenaga kerja dan apa saja jenisnya?

Sebelumnya, kita harus paham dulu apa pengertian dari tenaga kerja? Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Tenaga kerja dibedakan menjadi beberapa kelompok, berdasarkan klasifikasi yang juga diatur dalam undang-undang.

Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan penduduk

Perlu dipahami bahwa ada perbedaan mendasar antara tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Simak ulasannya berikut ini:

1. Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

2. Bukan tenaga kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia), dan anak-anak.

Klasifikasi berdasarkan angkatan kerja

1. Angkatan kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah memiliki pekerjaan, tetapi sementara tidak bekerja maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

2. Bukan angkatan kerja

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah, mahasiswa/mahasiswi, ibu rumah tangga, orang cacat, dan para pengangguran sukarela.

Klasifikasi berdasarkan kualitas

1. Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

2. Tenaga kerja terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contohnya kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

Hak dasar tenaga kerja menurut perundang-undangan

Jika kita sudah diangkat menjadi karyawan sebuah perusahaan, kita telah memiliki hak dasar pekerja yang melekat sesuai aturan undang-undang. Hak ini meliputi keselamatan dan kesehatan kerja sampai dengan kesempatan untuk berkembang di perusahaan tersebut. Berikut ini delapan hak dasar pekerja dan aturan yang mengikatnya.

1. Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan pribadi

Hak dasar ini diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003 yang menyatakan bahwa setiap Pekerja memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja, serta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa seorang pekerja berhak untuk terlindungi dari tindak kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.

2. Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja

Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003. 

Hak dasar yang dimaksud termasuk di dalamnya hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

3. Setiap pekerja berhak atas upah yang layak

Hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak.

Pemilik modal atau pihak perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di kabupaten/kota/kawasan tersebut. 

Perusahaan juga diwajibkan untuk meninjau besaran upah saat pekerja sudah bekerja selama lebih dari satu tahun, dan tidak boleh diskriminatif terhadap pekerja pria dan wanita.

4. Hak dasar untuk berlibur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi upah lembur.

Di samping itu, seorang pekerja juga mendapatkan hak untuk menunaikan ritual keagamaan menurut tata cara tertentu yang diatur oleh agama yang dianutnya.

5. Hak dasar untuk membentuk serikat pekerja

Hak dasar ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini dimaksudkan sebagai media penyalur aspirasi pekerja yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan pemilik modal atau pihak perusahaan.

Perjanjian kerja yang disepakati bersama harus mencakup dengan hak dan kewajiban buruh maupun serikatnya, hak dan kewajiban pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan dari pihak-pihak yang terlibat.

6. Hak untuk melakukan aksi mogok kerja

Hak ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 232 Tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Aksi mogok kerja tersebut harus dilakukan sesuai prosedur, yang mana para pekerja harus menginformasikan perwal tersebut minimal tujuh hari sebelum berlangsung.

7. Hak dasar khusus terkait persoalan jam kerja untuk pekerja wanita

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 224 Tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pemerintah melarang pihak perusahaan mempekerjakan karyawan wanita antara jam 23.00 WIB sampai jam 7.00 WIB atau yang lebih dikenal dengan istilah sif 3. Aturan ini berlaku untuk pekerja wanita yang umurnya kurang dari 18 tahun.

8. Hak perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Namun, jika hal tersebut tidak dapat dihindari, maka perundingan wajib dilakukan oleh kedua belah pihak terkait, yakni buruh dan pihak pengusaha atau perwakilan perusahaan.

Jika jalur perundingan tidak menemukan titik terang atau jalan keluar, maka pihak perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja setelah ditetapkan secara sah dan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Seorang pekerja tidak boleh dijatuhi PHK jika berhalangan sakit sesuai dengan keterangan dokter, atau jika pekerja tengah menjalankan kewajiban negara, atau tengah menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.

Itu tadi beberapa hak dasar seorang tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang. Tentu saja sebagai pekerja, kita harus tahu apa saja yang menjadi hak kita. Namun jangan lupa, bahwa hak disertai dengan kewajiban. 

Kewajiban ini biasanya beragam, sesuai dengan tugas dan kesepakatan kita dengan perusahaan tempat bekerja. Keduanya harus seimbang agar baik kita maupun perusahaan sama-sama diuntungkan.