Menyikapi Usia Pensiun dan Tips Menjamin Keuangan

tips menyikapi usia pensiun

Usia pensiun sudah semakin dekat, tapi belum punya persiapan apa pun? Jika sudah begitu, kita jelas merasa khawatir. Pasalnya saat pensiun, produktivitas dan penghasilan kita akan menurun. Kita tidak bisa leluasa untuk beraktivitas seperti ketika masih muda.

Tidak siap menghadapi masa pensiun merupakan masalah yang terus dialami oleh karyawan. Padahal jika kita sudah bersiap-siap sebelumnya, ada banyak keuntungan yang bisa kita rasakan.

Di antaranya, kita mengetahui berapa jumlah uang yang kita butuhkan saat pensiun dan berapa lama harus berinvestasi untuk menyiapkan dana pensiun tersebut. Dengan demikian, kita dapat mempertahankan gaya hidup saat pensiun nanti.

Persiapan yang matang juga bisa menghindarkan kita dari terjebak investasi bodong karena terjebak iming-iming yang menggiurkan. Pokoknya, banyak manfaatnya, deh.

Berapa batas usia pensiun karyawan?

Kini kita sudah tahu pentingnya persiapan yang matang menghadapi masa pensiun. Namun sebenarnya berapa sih batas usia pensiun seorang karyawan?

Usia pensiun karyawan sebenarnya tidak diatur oleh undang-undang. Pasalnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.

Sedangkan dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku.

Nah, ketentuan mengenai batas usia pensiun biasanya ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.

Apabila tidak ada peraturan tegas dari UU Ketenagakerjaan, lalu berapa batas usia pensiun yang rata-rata diterapkan oleh perusahaan?

Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya tergantung pada keputusan perusahaan atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak berkaitan dengan masa pensiun. Seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu.

Batas usia pensiun berdasarkan jenis pekerjaan

Aturan yang berbeda berlaku perihal usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara umum, batas maksimal usia kerja PNS adalah 65 tahun dan minimalnya 53 tahun. Batas usia pensiun ini bergantung pada jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki. Tidak semua instansi atau profesi memiliki ketentuan yang sama sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 tahun 2005.

  • Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun guru adalah 60 tahun. 
  • Pasal 67 ayat 5 UU Nomor 4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar/Profesor/Dosen batas usia pensiun mencapai 65 tahun.
  • Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel mengenai batas usia pensiun berdasarkan jenis pekerjaannya didasari oleh UU yang mengatur.

    No

    Nama Jabatan/GolonganBatas Usia Pensiun (BUP)

    Dasar Hukum

    1

    PNS Umum

    56

    Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008

    2

    Ahli Peneliti dan Peneliti

    65

    Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008

    3

    Guru Besar/ Professor

    65

    Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    4

    Dosen

    65

    5

    Guru

    60

    Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    6

    POLRI

    58

    Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    7

    POLRI dengan keahlian khusus

    60

    8

    Perwira TNI

    58

    Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 

    9

    Bintara dan Tantama

    53

    10

    Jaksa

    62

    Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    11

    Eselon I dalam jabatan Sruktural

    60

    Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

    12

    Eselon II dalam jabatan Struktural

    60

    13

    Eselon I dlm jabatan strategis

    62

    14

    Pengawas Sekolah

    60

    Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

    15

    Hakim Mahkamah Pelayaran

    58

    16

    Jabatan lain yang ditentukan Presiden

    58

    17

    Pekerja/ Buruh

    Berdasarkan PK, PP, PKB

    Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja

    Perubahan batas usia pensiun tiap tahunnya

    Setiap tiga atau empat tahun sekali ternyata ada perubahan batas usia pensiun. Semakin bertambah tahun ternyata batas usia pensiun juga semakin meningkat. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 mengenai Program Jaminan Pensiun. Pasal ini berbunyi:

    1. Awalnya, Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
    2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
    3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.
    4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

    Nah! Peraturan Pemerintah (PP) inilah yang menjadi dasar dari perubahan batas usia pensiun setiap tiga tahun sekali. Dengan begitu di tahun-tahun yang akan datang batas usia pensiun menjadi:

    Tahun

    Usia Pensiun
    2017

    56

    2019

    57

    2022

    58
    2025

    59

    2028

    60
    2031

    61

    2034

    62
    2037

    63

    2040

    64
    2043

    65

    Inilah perkiraan perubahan batas usia pensiun setiap tiga tahun sekali dengan usia maksimalnya hingga 65 tahun.

    Undang-undang yang mengatur dana pensiun

    Selain terdapat Undang-Undang yang membahas mengenai batas usia pensiun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Ternyata ada juga Undang-Undang yang mengatur dana pensiun, lho. Misalnya saja seperti UU No 11 tahun 1992, yang mengatur perihal dana pensiun. 

    Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai hak dan manfaat dana pensiun. Ini dikaitkan pula dengan batas umur pensiun normal yakni 55 tahun, sedangkan batas pensiun wajib maksimal adalah 60 tahun bagi karyawan dan pekerja.

    Kemudian dijelaskan juga dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 3 1992 mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada pasal ini dijelaskan bahwa jaminan hari tua akan dibayarkan kepada karyawan atau pekerja ketika usianya mencapai 55 tahun.

    Dengan melihat UU yang mengatur mengenai pemberian dana pensiun ini, kita jadi bisa tahu berapa rata-rata usia pensiun di Indonesia.

    Apa yang harus disiapkan sebelum memasuki usia pensiun?

    Jika kita masih kebingungan apa saja yang harus disiapkan, simak yuk beberapa hal ini untuk dijadikan  pedoman.

    1. Hitung kebutuhan saat pensiun

    Pertama-tama, kita perlu tahu berapa kebutuhan yang kita butuhkan saat masa pensiun. Kita seringkali enggan meninggalkan zona nyaman, termasuk gaya hidup yang selama ini kita jalani saat masih bekerja. 

    Maka hitung dengan cermat berapa yang kita butuhkan agar dapat mempertahankan gaya hidup tersebut dengan produktivitas yang menurun. Jangan sampai pendapatan yang kita miliki tidak sebanding dengan pengeluaran.

    Untuk memahami lebih dalam tentang persiapan dana pensiun, simak video berikut!

    2. Sisihkan penghasilan

    Setelah tahu kebutuhan, kita bisa mulai menyisihkan penghasilan untuk ditabung. Tabungan tersebut bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan atau modal membuka usaha saat kita pensiun nanti. Lakukanlah secara konsisten dan tanpa jeda, ya.

    Coba hitung dengan kalkulator menabung Lifepal ini supaya kamu bisa mendapatkan gambaran berapa yang kamu perlu sisihkan tiap bulan demi mencapai target yang diinginkan.

    3. Siapkan usaha sampingan

    Memiliki usaha sampingan juga menjadi salah satu jurus jitu untuk menghadapi masa pensiun. Kumpulkan modal dari penghasilan yang kita sisihkan dan mulailah merintis usaha sampingan sejak masih aktif di kantor. 

    Tapi ingat, selama kita masih aktif bekerja tetaplah bersikap profesional. Usaha yang mulai kita rintis bisa kita percayakan kepada orang lain terlebih dahulu. Ketika tiba saatnya pensiun, barulah fokus untuk mengembangkan usaha yang bisa menjadi sumber pendapatan baru kita.

    4. Investasi sejak dini

    Selain merintis usaha sampingan, investasi juga bisa jadi pilihan selanjutnya. Idealnya kita sudah berinvestasi sejak masih bekerja. Semakin cepat semakin baik. Apalagi kini banyak pilihan yang bisa kita pilih untuk berinvestasi seperti reksadana, saham, dan lain-lain. 

    Namun jangan sampai salah langkah. Pastikan dana yang kita investasikan berada di tangan yang benar, misalnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan tertipu investasi bodong yang kerap menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan.

    5. Miliki aset menguntungkan sebagai penghasilan di usia pensiun

    Jika kita punya cukup dana, kita bisa mempertimbangkan untuk mulai memiliki aset yang menguntungkan. Aset ini bisa dijadikan bisnis properti yang menguntungkan, misalnya tanah atau rumah untuk disewakan atau jika ingin dijual kembali sebagaimana harganya yang terus meningkat setiap tahun. 

    Pastikan juga aset yang kita miliki akan punya nilai jual lebih tinggi dalam beberapa tahun ke depan. Kendaraan memang termasuk aset, tapi nilai jualnya cenderung menurun. 

    6. Menekuni hobi

    Kita pasti punya hobi atau aktivitas di luar pekerjaan yang kita sukai. Ketika menghadapi masa pensiun, cobalah tekuni lebih serius hobi kita. Pasalnya hobi akan menjadi aktivitas positif yang bisa menepis kebosanan saat kita tidak lagi bekerja. 

    Bahkan bukan tidak mungkin hobi kita akan menjadi sumber pendapatan baru di masa pensiun.

    7. Pelajari keterampilan baru dan membangun jaringan usaha

    Pensiun bukan berarti berhenti beraktivitas. Anggap saja pensiun sebagai kesempatan memiliki banyak waktu luang untuk melakukan hal baru dan bertemu orang-orang baru. Maka sebelum pensiun, ada baiknya kita mulai mempelajari hal baru dan memperluas jaringan. 

    Kita bisa belajar keterampilan baru secara otodidak dengan membaca buku atau menonton Youtube. Pertimbangkan juga untuk bergabung dengan sebuah klub. Ibaratnya sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Kita bisa mendapatkan pengetahuan dan kenalan baru.

    8. Bayar semua cicilan sebelum memasuki usia pensiun

    Ingin menikmati masa pensiun dengan tenang dan nyaman? Usahakan untuk membayar semua cicilan sebelum memasuki masa pensiun. Terutama cicilan yang cukup berat, seperti kredit rumah atau kendaraan.

    9. Jaga kesehatan

    Setiap orang tentu berharap agar selalu sehat tetapi sakit tidak bisa kita prediksi datangnya. Selain menyiapkan asuransi, kita perlu menjaga kesehatan sejak dini. Pasalnya semakin berumur, kita umumnya semakin rentan dengan masalah kesehatan karena kondisi fisik yang menurun. Ada baiknya mulai membiasakan diri untuk memiliki pola hidup sehat dan rajin berolahraga dari sekarang, ya.

    Pensiun merupakan hal yang tidak bisa kita hindari. Ada banyak hal yang bisa terjadi saat kita memasuki masa tersebut. Maka kesiapan diri kita untuk menghadapinya perlu dimiliki. Persiapan yang matang akan membuat kita bisa menikmati pensiun dengan tenang. Jangan sampai kita baru sadar saat sudah mendekati usia pensiun, ya

    10. Lengkapi BPJS Kesehatan dengan proteksi dari asuransi swasta

    Menjadi peserta BPJS Kesehatan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, apalagi bagi karyawan. Ini akan sangat berguna saat kita memasuki masa pensiun. Setidaknya memiliki BPJS Kesehatan akan meringankan beban keuangan ketika kita mengalami sakit. 

    Nah, jika kita merasa BPJS Kesehatan kurang memenuhi kebutuhan, kita bisa membeli produk asuransi lain, seperti:

  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa 
  • Asuransi pendidikan untuk anak
  • Asuransi properti
  • Nyatanya, manfaat asuransi akan melindungi keuangan kita karena perusahaan asuransi yang nantinya akan menanggung tagihan dan kerugian finansial yang kita alami. 

    Misalnya, asuransi kesehatan akan menanggung biaya berobat kita di rumah sakit. Perlindungan finansial ini bisa mencapai jutaan rupiah. Salah satu penyakit yang kerap mendera di usia tua adalah ambeien. Pada tingkatan yang parah akan membutuhkan perawatan medis melalui operasi.

    Biaya operasi ambeien yang mahal bisa mencapai Rp17 juta di RS Siloam Jakarta Selatan. Namun kamu tidak perlu cemas selama kamu menjadi nasabah asuransi kesehatan karena biaya tersebut akan ditanggung asuransi.

    Sama halnya jika kamu menjadi nasabah asuransi jiwa, ada santunan tunai yang bisa kamu gunakan untuk mendukung bisnis sampinganmu sekarang.

    Cari tahu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan bujet dan kebutuhanmu di sini.

    Intinya, manfaat asuransi ternyata sangat penting dalam melindungi keuanganmu di masa pensiun. Kalau uangmu sudah aman, tentu kamu bisa gunakan untuk membangun hobi yang lain, bukan?

    Untuk mendapatkan informasi mengenai asuransi pensiun dan produk asuransi terbaik lainnya yang sesuai dengan kebutuhan kita dan keluarga, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim kami di Lifepal!

    FAQ seputar usia pensiun

    JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, sedangkan JP adalah Jaminan Pensiun. Yang membedakan keduanya dilihat dari cara klaimnya, JHT bisa kamu klaim meskipun belum pensiun, sedangkan JP hanya bisa diklaim ketika kamu pensiun.

    Klaim JHT juga ada syarat tertentu, kamu harus dinyatakan berhenti terlebih dahulu dari pekerjaan saat ini.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 mengenai Program Jaminan Pensiun batas usia pensiun tahun 2020 yaitu 57 tahun. Sebab batas usia pensiun baru akan berubah menjadi 58 tahun saat tahun 2022.
    Batas usia pensiun dini karyawan swasta yaitu bila karyawan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut telah berumur diatas 55 tahun maka ia berhak mengajukan pensiun dini sedangkan pensiun wajib maksimum di usia 60 tahun.
    Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, bila perusahaan ingin mempekerjakan karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak.

    Dan dari Undang Undang tersebut terlihat bahwa karyawan pensiun masih memiliki kesempatan untuk bekerja kembali, namun harus disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama ataupun Perjanjian Kerja.