Visa Online Imigrasi: Cara Membuat dan Syaratnya
Di era digital saat ini, pengurusan berbagai keperluan administrasi sangat dimungkinkan untuk dilakukan secara online, termasuk pembuatan visa online.
Saat seseorang hendak berkunjung atau tinggal sementara di negara lain, visa menjadi dokumen yang sangat penting. Artikel ini akan membahas bagaimana pengurusan visa online bagi orang asing yang hendak berkunjung atau tinggal di Indonesia.
Kabar baiknya, bila ingin mengajukan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore, kamu sudah bisa melakukannya secara online.
Sebagai informasi, ada beberapa kepentingan yang diperkenankan bagi pemohon visa B221A dan B211B.
Visa B211A Kunjungan (Single)
Beberapa kepentingan kunjungan yang digolongkan untuk pembuatan visa online B211A. Beberapa keperluan kunjungan itu adalah:
Visa B211B Kunjungan (Single) dan Kunjungan Industri
Sementara itu, Visa online B211B Kunjungan mencakup tujuan kunjungan yang lebih luas. Jadi, di samping seluruh kegiatan yang tercantum dalam B211A di atas, maka tujuan kunjungan di Visa B211B ditambah dengan:
Visa Tinggal Terbatas
Seperti yang sudah disampaikan di atas, selain kedua visa online tadi, Visa Tinggal Terbatas juga diizinkan untuk mengajukan permohonan visa bahkan secara online. Berikut ini penjabarannya:
Tentu saja, ada beberapa ketentuan untuk mengajukannya. Namun sebelum sampai ke sana, kamu perlu mengetahui bahwa untuk meski beberapa visa kunjungan, seperti B211A dan B211B, sudah dapat diajukan, kegiatan yang bisa dilakukan hanya sebatas:
- Pekerjaan darurat
- Pembicara bisnis
- Pembelian barang
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
- Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
- Bergabung dengan alat angkut yang berbeda di Indonesia.
Kini, permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan. Karena kondisi dan situasi masih terbatas, aksesnya tidak dibuka terlalu luas. Dengan demikian, yang diperkenankan hanya pengajuan permohonan visa B211A dan B211B.
Sementara itu, bila ingin mengajukan visa kunjungan offshore, hal ini dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau via situs pembuatan visa online.
Tentu saja, permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin orang Indonesia. Sebagai informasi, visa offshore merupakan istilah untuk orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
Ketentuan Membuat Visa Online untuk Kunjungan
Sebelum mengetahui cara mengajukan visa kunjungan secara online, kamu perlu menyimak beberapa ketentuan terlebih dahulu:
Adapun syarat pengajuan visa index 211, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen secara umum:
Untuk syarat, dokumen pelengkap, serta ketentuan lainnya dapat dilihat melalui situs visa-online.imigrasi.go.id. Ketidaksesuaian penggunaan visa dan kegiatan yang telah ditentukan dapat dikenakan pidana yang telah diatur dalam Pasal 118 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan pidana dapat menjerat penjamin dan/atau orang asing.
Cara Membuat Visa Online Kunjungan
Ada beberapa tahapan dalam mengajukan visa online kunjungan. Kamu dapat melakukannya menggunakan perangkat berupa laptop atau komputer. Berikut caranya:
Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, kamu akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.
Jadi, itu tadi cara mengajukan permohonan visa online kunjungan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.
Pertanyaan seputar visa online
Beberapa ketentuan untuk membuat visa online adalah:
- Orang yang mengajukan adalah WNI atau perusahaan yang akan mendatangkan Orang Asing ke Indonesia.
- Aplikasi pengajuan permohonan persetujuan visa online di visa-online.imigrasi.go.id akan membantu kamu untuk mendapatkan Surat Persetujuan Visa, dimana surat tersebut akan menjadi dasar perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, atau Konsulat Republik Indonesia) untuk menerbitkan visa bagi Orang Asing.
Itu hanya sebagian ketentuannya, simak syarat lengkapnya di artikel pembuatan visa online.
Berikut cara untuk membuat visa secara daring:
- Kamu perlu buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.
- Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan. Dalam hal ini, pilih Perorangan.
Pelajari kelanjutan langkah-langkah cara pembuatan visa secara daring di artikel cara membuat visa.