Apa Itu Waran? Investasi Ini Bisa Hasilkan Cuan di Atas 1.000% Sehari

waran adalah

Warrant atau waran adalah sebuah instrumen investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tergolong ke dalam instrumen derivatif karena dia adalah produk turunan dari saham. 

Bagi investor saham, istilah warrant memang terbilang umum. Namun gak semuanya paham soal instrumen yang satu ini, meskipun keuntungan dari warrant bisa berkali-kali lipat dari saham. 

Bila kamu sudah punya rekening efek dan rekening dana nasabah di salah satu perusahaan sekuritas, maka kamu hanya perlu menggunakan aplikasi trading saham saja untuk membelinya di pasar reguler. 

Ketik saja kodenya di kolom aplikasi, misalkan kamu ingin mencari warrant PT Andalan Sakti Primaindo Tbk, maka kodenya adalah ASPI-W. 

Seluruh warrant menggunakan kode -W di belakangnya. Jika kodenya ASPI-W, berarti dikeluarkan oleh perusahaan yang berkode saham ASPI.

Lengkapi profit investasi dengan asuransi jiwa syariah Al Amin yang menjamin masa depan keluarga!

Harga waran itu sendiri bisa di bawah Rp50 perak, tapi fluktuasi nilainya sangat tinggi. Oleh karena itu, pembelian produk satu ini seringkali ditujukan untuk keperluan trading

Apa itu Waran? 

Sejatinya, warrant adalah hak yang diberikan oleh pemegang saham, untuk membeli sejumlah “saham biasa” pada satu level harga harga eksekusinya, di “masa depan.”

Harga eksekusi bisa diartikan sebagai sebuah harga yang ditentukan oleh emiten atau perusahaan pemilik saham itu, untuk masa depan. 

Intinya, investor yang membeli warrant akan mendapat hak menebus saham dari perusahaan itu dengan harga yang mungkin saja jauh murah. 

Jadi, ketika berhasil ditebus dengan harga murah, tentu saja keuntungan yang didapat investor ini bisa berlipat-lipat. 

Itulah sebabnya mengapa produk ini disebut sebagai produk turunan dari saham. 

Nah informasi seputar harga eksekusi itu bisa kamu cari tahu sendiri di situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

KSEI akan menghimpun semua daftar warrant di bagian efek terdaftar, beserta informasi kode dan maturity date atau tanggal jatuh temponya.

[Baca: Masa Depan Kamu Makin Lengkap dengan Investasi dan Asuransi. Dapatkan Asuransi Jiwa Terbaik di Sini]

Karakteristik dan risiko waran

Instrumen investasi satu ini memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dari saham. Apa saja? 

1. Sebagai pemanis

Tujuan perusahaan merilisnya adalah, agar investor tertarik memburu saham perusahaan tersebut. Jadi, bisa diartikan bahwa instrumen ini sifatnya adalah sebagai pemanis. Harganya jelas jauh lebih rendah ketimbang harga saham. 

Namun, untuk menerbitkan waran, sebuah perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Maret 2021. Aturan-aturan penerbitan waran ini akan dibahas di bagian akhir artikel ini.

Contohnya: 

Harga saham PT Duren Sawit Perkasa Tbk adalah Rp200 perak per lembar di tahun 2020. Mereka menerbitkan warrant yang nilainya Rp20 per lembar, sementara itu harga eksekusinya adalah Rp250.

Jika di masa depan (2022) harga saham PT Duren Sawit Perkasa Tbk naik dan harganya jadi Rp500 perak per lembar, maka pemegang waran perusahaan ini bisa menebusnya di angka, Rp270 per lembar. Kok Rp270 per lembar? 

Karena, harga eksekusi waran itu adalah Rp250 dan harga Rp20. Rp250 + Rp20 = Rp270.  

Lantas apa kabarnya jika harga saham perusahaan ini amblas jadi Rp100 perak? Pemegang warrant itu gak wajib untuk menebusnya.  

Itulah sebabnya, mengapa warrant disebut sebagai pemanis. Semakin tinggi selisih harga tebus dan harga warannya, tentu makin menarik. 

Namun seperti halnya produk derivatif lainnya, investasi dengan membeli warrant itu penuh dengan spekulasi. 

Hal itu disebabkan karena gak ada yang tahu, apakah harga saham yang nanti bakal ditebus bakal naik atau malah turun. Pasar itu gak akan bisa ditebak. 

2. Bukan aset keuangan riil

Mengingat instrumen ini adalah produk derivatif, maka risikonya pun sangat tinggi. Jika kamu perhatikan, fluktuasi nilanya bak sebuah roller coaster.

Warrant sendiri bukan merupakan aset keuangan yang sifatnya riil seperti saham. Produk ini hanyalah “hak untuk membeli saham.”

Jika kamu membeli saham, kamu sama saja dengan memiliki perusahaan itu meski hanya punya 1 lot atau 100 lembar saja. Namun prinsip ini gak berlaku di warrant.

Harganya juga sangat dipengaruhi oleh fundamental dari perusahaan penerbitnya. Sebut saja jika saham suatu emiten turun dari Rp1.000 per lembar jadi Rp900, maka jika warannya adalah Rp300, maka nilai warrant itu juga bisa berpotensi tergerus jadi Rp200.

3. Ada umurnya

Hal lain yang membuat nilainya naik turun adalah karena faktor ini. Para trader akan berpikir bahwa cepat atau lambat mereka harus segera menjual warrant ini.

Mengapa demikian? Karena semakin dekat dengan maturity date (jatuh tempo), harganya berpotensi menjadi nol! Jika warrant itu gak kunjung ditebus, maka warrant itu tentu bakal hangus. 

Kalau memang mau trading warrant, itu artinya kamu harus benar-benar fokus dengan kenaikan harganya di setiap saat. Jangan sampai telat jual, karena jika harganya turun maka bisa turun makin dalam.

4. Punya capital gain

Selain mendapat hak untuk menebus saham di harga tertentu, maka keuntungan lain dalam berinvestasi warrant adalah capital gain.

Sama halnya dengan saham, waran memang ditransaksikan di pasar reguler. Oleh karena itu harganya naik turun. 

Kamu pun bisa memanfaatkan momentum volatilitas harga waran untuk melakukan profit taking

5. Berbeda dengan opsi

Dalam artikel derivatif, ada satu instrumen derivatif yang bernama option atau opsi. Asal kamu tahu, warrant adalah produk yang berbeda karena umur warrant memang lebih panjang, yaitu enam bulan sampai lima tahun.

Bahkan ada juga lho waran yang memang gak punya periode jatuh tempo. Waran ini disebut dengan istilah perpetual warrant.

6. Perdagangannya gak kenal auto-reject

Ketika pergerakan harga saham telah dinilai gak wajar, maka akan terjadi proses auto-reject. Jika harganya terus naik, maka akan masuk ke auto-reject atas, begitu pun sebaliknya jika turun drastis.

Batas auto-reject dari saham adalah ketika saham itu naik atau turun sebesar 35 persen. 

Sayangnya, hal ini gak ada dalam perdagangan waran. Waran bisa saja naik atau turun hingga mencapai ratusan atau ribuan persen!

Sebagai contohnya, tepat pada 2019, Waran Seri I PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA-W), sempat anjlok 96 persen ketika dibuka di harga Rp490 dan ditutup di harga Rp19, pada sesi perdagangan pertama!

Tapi pada perdagangan sesi II, kurang dari satu jam saja, harganya langsung bullish ke Rp350 per lembar! Itu berarti naik 1.700 persen!

Bukan main, investasi Rp1 juta dengan beli POSA-W saat itu, dalam hitungan jam uangmu jadi Rp17 juta!

Cara menghitung nilai teoritis waran

Sama halnya dengan saham atau efek lainnya, wran punya nilai teoritis. 

Nilai teoritis bisa diartikan sebagai pada level harga berapa sebuah warrant seharusnya dijual di pasaran, atau sederhananya adalah nilai wajarnya. 

Berikut rumusnya:

Nilai Teoritis Warrant = (Nilai pasar harga saham biasa – harga eksekusi) x Jumlah saham biasa dibeli dengan satu lembar waran. 

Contoh:

PT Buaran Jaya Tbk memiliki waran yang beredar dengan harga eksekusi Rp2.000 per lembar dengan perincian, satu lembar waran akan mendapat hak membeli tiga lembar saham biasa. Harga saham PT Buaran Jaya Tbk sekarang adalah Rp2.500, per lembar, maka harga waran dari perusahaan ini seharusnya dijual di angka:

(Rp2.500 – Rp2.000) x 3 = Rp1.500.

Harga waran dipengaruhi oleh?

Setidaknya ada tiga hal yang memengaruhi harga tersebut, pertama jangka waktu jatuh tempo, volatilitas harga saham, dan tingkat suku bunga bebas risiko. 

Semakin panjang umur sebuah warrant, maka akan semakin tinggi nilai spekulatifnya, begitupun sebaliknya, semakin pendek umurnya, maka semakin rendah nilainya. 

Sementara warrant juga dipengaruhi oleh volatilitas dari harga saham yang menjadi aset dasarnya. Apabila harga volatilitasnya tinggi, maka semakin tinggi pula nilai spekulatifnya dan sebaliknya. 

Terakhir adalah berdasarkan tingkat suku bunga bebas risiko. Apabila tingkat suku bunga risiko semakin tinggi, maka imbal hasil tabungan dari waran juga akan mengalami kenaikan dan semakin tinggi nilai spekulatifnya. 

Perbedaan waran dan saham

Warrant dan saham tidaklah sama, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui dengan jelas, berdasarkan penjelasan-penjelasan sebelumnya dalam artikel ini. 

1. Soal kewajiban penerbitan 

Saham harus diterbitkan dan diberikan kepada para pemegang saham. Berbeda dengan warrant yang tidak diwajibkan dan hanya dijadikan pemanis agar investor tertarik memburu saham perusahaan tersebut.

2. Hak kepemilikan

Pemilik saham memiliki hak untuk andil dalam perkembangan perusahaan, khususnya pemilik saham mayoritas. Sedangkan pemilik warrant mereka bukanlah anggota perusahaan. 

3. Masa berlaku

Saham tidak memiliki masa berlaku, sedangkan warrant memiliki masa kadaluarsa.

Contoh waran saham 

Berikut ini contoh 10 warrant yang terdaftar di KSEI dikutip dari situs resminya: 

KodeDeskripsiNama EmitenEXE PriceMaturity
ASPI-WSERI I ANDALAN SAKTI PRIMAINDO TbkAndalan Sakti Primaindo Tbk, PT13016 Feb 2023
AYLS-WSERI I AGRO YASA LESTARI TbkAgro Yasa Lestari Tbk, PT15011 Feb 2021
BABP-W3SERI IV BANK MNC INTERNASIONAL TbkBank Mnc Internasional Tbk, PT10020 Jun 2023
BABP-W4SERI V BANK MNC INTERNASIONAL TbkBank Mnc Internasional Tbk, PT5002 Dec 2022
BACA-W2SERI III BANK CAPITAL INDONESIA TbkBank Capital Indonesia Tbk, PT10201 Dec 2022
BAPI-WSERI I BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TbkBhakti Agung Propertindo Tbk, PT15516 Sep 2022
BBSS-WSERI I BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA TbkBumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk, PT20015 Apr 2021
BEEF-WSERI I ESTIKA TATA TIARA TbkEstika Tata Tiara Tbk, PT55008 Jan 2021
BESS-WSERI I BATULICIN NUSANTARA MARITIM TbkBatulicin Nusantara Maritim Tbk, PT12609 Mar 2023
BIPI-WSERI II ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR TbkAstrindo Nusantara Infrastruktur Tbk , PT12508 Jul 2022

Penerbitan waran diatur oleh OJK

Perusahaan yang hendak menerbitkan waran harus memenuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan penerbitan waran ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan pada tanggal 19 Maret 2021.

Jadi, dengan adanya peraturan ini, perusahaan tidak dapat sembarangan menerbitkan Waran untuk para pemegang sahamnya. Apa saja peraturan terbaru OJK mengenai penerbitan Waran Terstruktur ini? Simak selengkapnya dalam beberapa substansi pengaturan di bawah ini.

1. Aturan mengenai Penerbitan Waran Terstruktur

a. Wajib mengikuti aturan OJK, berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi untuk penerbitan waran

  • Penerbitan Waran Terstruktur wajib melalui Penawaran Umum.
  • Penerbit yang melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penawaran Umum atas Waran Terstruktur dilarang dilakukan kecuali Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif.
  • Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun setelah penerbitan seri perdana efektif tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru.

b. Kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi oleh pihak penerbit (perusahaan/ emiten) dalam menerbitkan Waran Tersturktur:

  • Nilai minimal dari tiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan adalah sebesar Rp 5 miliar
  • Waran Terstruktur yang diterbitkan adalah Waran Terstruktur dengan Agunan
  • Waran Terstruktur yang diterbitkan dicatat dan diperjualbelikan di Bursa Efek
  • Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

2. Apa saja yang diperbolehkan jadi efek underlying Waran Terstruktur

Poin ini mengatur “efek” dari perusahaan penerbit yang boleh diperdagangkan sebagai waran. Ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut.

a. Efek yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur adalah:

  • Efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat
  • Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

b. Kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat yang menjadi Underlying Waran Terstruktur

  • saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali
  • saham tersebut harus termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek
  • jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% (lima persen) tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

3. Siapa yang boleh menjadi penerbit Waran Terstruktur?

Bukan asal perusahaan lho, perusahaan efek yang boleh menerbitkan waran adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.

Kriteria yang harus dipenuhi adalah seperti disampaikan berikut ini.

  • Perusahaan efek tersebut diwajibkan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp.250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar Rupiah) berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek
  • memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 (satu) tahun buku terakhir
  • menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.
  • Penerbit Waran Terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkannya sebagai Underlying Waran Terstruktur.

Tepatkah berinvestasi di waran?

Itulah sekilas tentang waran, sebuah instrumen produk investasi turunan dari saham yang sifatnya seperti roller coaster

Menyikapi karakteristiknya seperti yang disebutkan di atas, apakah produk investasi ini layak beli?

Jika investornya adalah investor pemula atau belum pernah berinvestasi, disarankan untuk tidak mencoba produk ini terlebih dulu. Butuh kebijaksanaan dan psikologis kuat untuk berinvestasi dengan membeli warrant.

Dalam investasi, keuntungan dan risiko berbanding lurus. Meski untungnya bisa ratusan persen dalam periode tertentu, tetap saja, nilai warrant bisa anjlok juga ratusan persen. 

Bila kamu adalah investor pemula yang belum pernah mencoba investasi tinggi risiko, cobalah untuk investasi di sektor saham terlebih dulu. 

Jika kamu masih bingung ingin investasi di instrumen apa, gunakan Kuis Profil Risiko untuk mengetahui instrumen investasi yang cocok buat kamu:

Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar investasi dan masalah keuangan, tanyakan ke para ahli di Tanya Lifepal

Pertanyaan-pertanyaan seputar apa itu waran

Berikut ini sejumlah pertanyaan yang perlu kamu ketahui tentang apa itu warrant

Apa itu waran?

Waran adalah sebuah instrumen investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tergolong ke dalam instrumen derivatif karena dia adalah produk turunan dari saham.

Apa kegunaan waran bagi perusahaan?

Tujuan perusahaan merilisnya adalah, agar investor tertarik memburu saham perusahaan tersebut.

Apa perbedaan waran dan saham?

Perbedaannya pertama ada soal kewajiban penerbitannya, saham harus diterbitkan dan diberikan ke pemegangnya, sementara warrant tidak.

Kedua, hak pemilik saham adalah berhak untuk turut andil dalam proses kebijakan perusahaan, sementara pemegang warrant tidak diperkenankan.

Warrant memiliki masa berlaku, sementara saham tidak.