Yang Wajib Diketahui tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

“Bisa beli lewat KPR gak?” Itulah pertanyaan yang sering diajukan orang ketika hendak membeli rumah. Kredit pemilikan rumah atau KPR sangat membantu masyarakat yang ingin segera menempati rumah sendiri tapi belum memiliki dana yang cukup.
Sebenarnya apa sih KPR itu? Apa yang membuat produk pinjaman dari bank ini begitu populer di tengah masyarakat? Apa yang harus kita ketahui tentang kredit pemilikan rumah ini?
Tiga pertanyaan itu hanya sebagian dari deretan pertanyaan yang kerap diajukan orang yang berniat memanfaatkan KPR.
Untuk lebih mengetahui tentang kredit pemilikan rumah, mari simak hal-hal seputar KPR yang wajib diketahui berikut ini:
1. Apa itu KPR?
KPR adalah layanan pinjaman dari bank bagi nasabah untuk membeli rumah dengan cara kredit. Pembelian toko dan rumah juga bisa lewat KPR.
Dengan menggunakan KPR, artinya rumah yang dibeli itu menjadi jaminan pinjaman. Jika pinjaman tak bisa dilunasi, rumah itu akan disita bank.
2. Bagaimana cara kerja KPR?
Jika membeli rumah lewat KPR, nasabah cukup membayar persekot atau uang muka (DP).
Sisanya akan dilunasi bank. Sebagai gantinya, nasabah mencicil biaya pelunasan itu per bulan kepada bank dengan disertai bunga.
Bank akan mengabulkan permohonan KPR jika nasabah memenuhi syarat.
Soal besar cicilan dan bunga ditentukan oleh bank. Developer atau pemilik rumah bekas yang akan dibeli tak ikut campur dalam urusan pembayaran KPR.
3. Kenapa penting?
KPR sangat penting untuk mendapatkan rumah walau dana belum mencukupi.
Jika harus menabung dulu sampai harga rumah terjangkau, rumah yang diincar malah bisa sudah dibeli orang lain ketika uang sudah terkumpul.
4. Berapa besar DP?
Menurut aturan Bank Indonesia, minimal DP KPR ditetapkan 30 persen untuk rumah pertama dan 50 persen untuk rumah kedua.
Misalnya nasabah hendak membeli rumah seharga Rp 300 juta, DP yang harus dia bayar minimal Rp 90 juta.
Kalau nasabah ingin membayar DP lebih dari itu boleh saja. Jika membayar DP lebih besar, angsuran per bulan akan lebih ringan.
5. Bagaimana membayar cicilan?
Cicilan KPR terdiri atas utang pokok dan bunga. Utang pokok artinya nominal uang yang belum dilunasi nasabah ketika membeli rumah. Sedangkan bunga adalah biaya jasa KPR yang ditentukan oleh bank tersebut atas persetujuan Bank Indonesia.
Bunga KPR ada dua macam, yaitu:
- Fixed (tetap): Artinya, nasabah membayar bunga dengan nilai tetap selama periode yang telah disepakati, misalnya 8 persen selama 2 tahun.
- Floating (mengambang): Artinya, nasabah membayar bunga dengan nilai yang berubah-ubah sesuai dengan ketetapan bank terkait. Turun-naiknya bunga mengambang bergantung pada pasar suku bunga. Saat kondisi ekonomi baik, bunga KPR akan rendah. Demikian juga sebaliknya.
Kebanyakan bank di Indonesia menggabungkan bunga tetap dan mengambang.
Misalnya pada 2 tahun pertama bunga tetap sebesar 8 persen. Setelah itu, bunga berubah-ubah sesuai dengan pasar sampai cicilan lunas.
6. Siapa yang boleh memohon KPR?
Syarat umum untuk memohon KPR adalah :
- Warga negara Indonesia berumur 21 tahun ke atas atau sudah menikah
- KTP
- Kartu keluarga
- Rekening tabungan
- NPWP
Bagi pegawai harus melampirkan:
- Surat keterangan kerja
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
Sedangkan pengusaha wajib menyertakan:
- Aspek legalitas usaha, seperti SIUP dan TDP
- Laporan keuangan usaha (rugi-laba)
7. Apakah permohonan pasti diterima?
Tidak. Bank akan menilai apakah nasabah berpotensi gagal melunasi cicilan atau tidak.
Agar permohonan KPR diterima, penting untuk memperhatikan hal berikut ini:
- Cicilan KPR biasanya dihitung maksimal 1/3 atau 30 persen dari total penghasilan. Misalnya hendak mengambil cicilan per bulan Rp 2 juta, gaji nasabah minimal Rp 6 juta.
- Bank akan memeriksa riwayat kredit nasabah. Jika nasabah masih punya utang kartu kredit, permohonan KPR kemungkinan besar ditolak. Begitu juga kalau menggunakan layanan kredit lain dari bank untuk membayar DP rumah.
- Bank juga akan melakukan survei langsung untuk mengkonfirmasi data nasabah, misalnya jumlah gaji dan pekerjaan. Jika data dari nasabah berbeda dengan temuan bank, permohonan KPR pasti ditolak.
Itulah sejumlah hal seputar KPR yang wajib diketahui. Jika Anda hendak menggunakan layanan KPR untuk membeli rumah, perhatikan syarat dan ketentuan agar impian mendapat rumah bisa terpenuhi tanpa hambatan.