Pengertian Zakat Profesi dan Cara Penghitungannya

Syarat dan Nisab Zakat

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang didapat dari profesi atau keahlian seseorang.

Profesi yang dimaksud tidak sebatas profesi tertentu saja. Selama profesi yang digeluti mendatangkan pendapatan atau penghasilan yang mencapai nisabnya, maka harus dibayarkan melalui zakat.

Contoh profesi yang dimaksud adalah dokter, tentara, pilot, penulis, blogger, pejabat, pegawai negeri, pegawai swasta, konsultan, dosen, advokat, pengacara, seniman, pekerja lepas, dan bahkan badan atau lembaga yang menghasilkan keuntungan atau pendapatan.

Nisab Zakat Profesi

Nisab Zakat Profesi

Masih terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang hukum zakat penghasilan. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab atau batas minimum wajib sebagai prasyarat mengeluarkan zakat.

Nisab zakat penghasilan disandarkan pada nisab emas sebesar 85 gram dalam setahun. Agar lebih mempermudah penghitungannya, maka bisa disimulasikan sebagai berikut. 

    • Perkiraan harga beli emas: Rp630 ribu per gram.
    • Nisab gaji setahun: Rp630.000 x 85 gram = Rp53,55 juta.
    • Nisab gaji sebulan: Rp53.550.000/12 bulan = Rp4.462.500.
  • Dari penghitungan di atas bisa disimpulkan bahwa nisab zakat profesi wajib dikeluarkan apabila seseorang menerima gaji sebesar Rp4.462.500 per bulan atau Rp53.550.000 per tahun. Zakat ini bisa dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali.

    Penghitungan Zakat Profesi

    Perhitungan Zakat Profesi

    Penghitungannya sangat mudah dengan mengalikan pendapatan yang sudah mencapai nisabnya kemudian dikalikan 2,5%. Mengenai teori pengenaannya pun ada dua pendapat, yaitu bisa dihitung berdasarkan pendapatan kotor dan pendapatan bersih per bulan. 

    Berdasarkan pendapatan kotor

    Sebagai contoh, Anda mendapatkan gaji kotor (bruto) sebesar Rp7 juta per bulan. Jadi, zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah Rp7 juta x 2,5% = Rp175.000 per bulan.

    Berdasarkan pendapatan bersih

    Untuk mendapatkan pendapatan bersih, maka pendapatan kotor Anda yang sebesar Rp7 juta akan dikurangi terlebih dahulu dengan suatu pengeluaran. Misalnya dalam hal ini adalah ongkos transportasi harian dan makan. Katakanlah sebesar Rp2 juta sehingga pendapatan bersih Anda adalah Rp7 juta – Rp2 juta = Rp5 juta.

    Maka, jika dihitung berdasarkan pendapatan bersih menjadi Rp5 juta x 2,5% = Rp125.000. Artinya zakat profesi yang wajib dikeluarkan dari pendapatan bersih Anda adalah sebesar Rp125.000 per bulan.

    Tetapi, apabila setelah dikurangi biaya operasional ternyata tidak memenuhi batas standar nisabnya, maka pendapatan Anda tidak wajib dikenai zakat atau tidak perlu mengeluarkan zakat.

    Misalnya gaji Anda sebesar Rp5 juta per bulan. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp1,5 juta, pendapatan bersih Anda menjadi Rp3,5 juta. Sementara nisab yang digunakan adalah Rp4.462.500. Artinya pendapatan Anda tidak memenuhi syarat atau tidak mencapai nisabnya sehingga tidak perlu mengeluarkan zakat profesi berdasarkan hitungan tersebut.

    Akan tetapi, beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya dikeluarkan berdasarkan penghitungan pendapatan kotor dan bukan berdasarkan pendapatan bersih. Karena dikhawatirkan terdapat hak-hak mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) di dalamnya. 

    Dengan begitu, harta halal yang didapatkan menjadi lebih berkah karena bisa dimanfaatkan untuk membantu orang lain yang berhak menerima zakat.

    Melunasi zakat profesi sambil membayar pajak

    teknik analisis laporan keuangan

    Sebagai wajib pajak orang pribadi, Anda bisa memanfaatkan pembayaran zakat profesi sebagai pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh). 

    Caranya adalah dengan mencantumkan jumlah zakat di kolom penghasilan kotor (bruto) disertai dengan bukti setor zakat dari BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota maupun Lembaga Amil Zakat yang teregistrasi di Kementerian Agama RI.

    Penerapan zakat profesi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan zakat penghasilan. Selain itu, masih ada macam-macam zakat lainnya yang Anda perlu ketahui dan perlu dibayarkan jika mampu dan sudah mencapai nisabnya. 

    Namun, jika penghasilan Anda belum memenuhi nisab, maka Anda tetap dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah untuk ikut membantu kaum dhuafa atau fakir miskin yang membutuhkan bantuan.