Apakah poin-poin omnibus law cipta kerja (ciptaker) yang perlu diketahui karyawan?
Di wilayah kantor saya sering sekali dengar tentang ramai nya perbincangan omnibus law akhir-akhir ini. Penasaran aja, apa sih poin-poin penting untuk kita para karyawan?
Jawaban
Jam Kerja
Waktu kerja lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Sebelumnya, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Lalu, terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital yang paling lama 8 jam per hari dan 40 jam minggu. Untuk pekerjaan khusus seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.
Jangka Waktu PKWT
PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Awalnya, PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Ketentuan tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja, tetapi ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PKWT berakhir, Pekerja/Buruh akan diberikan jaminan kompensasi.
Jaminan Sosial
Terdapat pengaturan program jaminan sosial baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperoleh dari APBN. Sehingga, jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Upah
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah Minimum Provinsi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Gubernur dapat pula menetapkan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tersebut. UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisien produktivitas. Sedangkan UM Sektoral di dalam UU Cipta Kerja dihapuskan, namun bila UM Sektoral yang telah ada lebih tinggi dari UM Kabupaten/Kota maka tidak boleh diturunkan.
Pesangon
Besaran Pesangon 25 kali gaji, dimana 16 kali ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung Pemerintah melalui Program JKP.
Waktu Istirahat dan Cuti
Waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat Panjang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Alih Daya/Outsourcing
Tetap diatur dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi lingkup pekerjaan yang dapat dialih dayakan tidak dibatasi.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
Mau kerja harus bayar calo dulu 1 sampai 15 jt bervariasiSupri
Perusahaan sekarang, ada yg sudah tidak mematuhi peraturan pemerintah, bahkan membuat aturan sendiri.
perusahaan sekarang ada juga yg sudah lupa kepada tanggungjawabnya. kepada karyawannya. dan sebaliknya, menuntut tanggungjawab karyawan nya dipenuhi semuanya.
Seharus nya pemerintah perlu menyelidiki pekerja pekerja di perusahaan, apakah memang benar, karyawan2 di perusahaan itu sudah sejahtera, seperti yg dianjurkan pemerintah sebelumnya kepada perusahaan.Sudarwis. aceh
Cuti boleh tapi tdk di bayar krn upah per jam.berarti dikurangi 1 hari upahnya.Supriyatno