Bagaimana cara melakukan pengecekan no kartu BPJS?
Halo, Lifepal. Saya mau bertanya. Bagaimana cara melakukan pengecekan no kartu BPJS? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
Kartu BPJS yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, merupakan kartu keanggotaan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut selain dari APBN juga dari iuran yang dibayarkan oleh pemegang kartu BPJS sesuai dengan pilihan masing-masing sebagai peserta mandiri. Peserta mandiri adalah masyarakat Indonesia yang membayar iuran BPJS secara penuh, kecuali kelas III yang masih mendapatkan subsidi dari APBN.
Iuran BPJS Menurut Perpres No. 64 Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, iuran BPJS adalah sebagai berikut:
- Jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI), dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah.
- Iuran peserta mandiri:
a. Kelas III sebesar Rp42.000 perbulan, dengan bantuan iuran dari Pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran perbulan menjadi sebesar Rp42.000,-.
b. Kelas II sebesar Rp100.000,- perbulan; dan
c. Kelas I sebesar Rp150.000,- perbulan.
Pastikan Anda memilih kelas sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda. - Iuran peserta pekerja penerima upah
Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji/upah perbulan. - Iuran jaminan kesehatan bagi veteran
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Menurut Profesi
Prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan profesi calon peserta. Dari portal BPJS Kesehatan, prosedur untuk pendaftaran adalah sebagai berikut ini:
Pekerja Badan Usaha
- Badan Usaha mengisi data pekerja di www.BPJS-kesehatan.go.id.
- BPJS mengirimkan link aktivasi ke email Badan Usaha.
- Setelah Badan Usaha melakukan aktivasi, BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor Virtual Account (VA), username dan password Edabu ke email Badan Usaha.
- Badan Usaha mendaftarkan data pekerja dan keluarga di aplikasi Edabu.
- Badan Usaha memperoleh tagihan iuran setelah melakukan persetujuan pendaftaran Edabu.
- Status peserta aktif setelah Badan Usaha membayar tagihan iuran.
- Badan Usaha bisa mengunduh Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital dari aplikasi Edabu. Nomor peserta Anda dapat dilihat pada KIS tersebut.
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara
Pekerja penerima upah penyelenggara Negara misalnya seperti: Pejabat Negara, PNS Pusat/Daerah, PNS Pusat/Daerah Diperbantukan, Prajurit, Polri, PNS Prajurit, dan PNS Polri. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh Satuan Kerja, atau dapat juga dilakukan secara perorangan.
- Calon peserta mengisi formulir di Mobile Customer Service, Mal Pelayanan Publik atau Kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa persyaratan yaitu:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Petikan asli SK penetapan pertama
c. SK Kepangkatan terakhir yang asli
d. Daftar gaji asli yang dilegalisir pimpinan unit kerja
e. Jika belum tercantum dalam KK, membawa penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat
f. Surat keterangan asli sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia > 21 s.d 25 tahun) - BPJS Kesehatan menginput data calon peserta.
- Kepesertaan langsung aktif, dan KIS digital bisa langsung diunduh dari aplikasi Edabu. Nomor peserta BPJS dapat ditemukan pada KIS tersebut.
Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Pendaftaran peserta penduduk berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemda dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pemda terkait melalui formulir pendaftaran atau aplikasi BPJS.
- Fasilitas kesehatan yang diterima sudah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.
- Nomor peserta BPJS diperoleh melalui pemda secara kolektif.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Pastikan Anda menyiapkan dokumen untuk pendaftaran berupa: Kartu Keluarga, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, email dan nomor HP aktif, halaman depan buku tabungan aktif khusus bagi pendaftar autodebet iuran.
- Kemudian Anda dapat melakukan pendaftar melalui 5 jalur, yaitu:
a. Aplikasi mobile JKN
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
c. Mobile Customer Service
d. Mal Pelayanan Publik
e. Kantor BPJS Kesehatan - Prosedur pendaftaran melalui kelima jalur diatas juga hampir sama, yaitu sebagai berikut:
a. Mengisi formulir atau menyampaikan data pribadi
b. Menyetujui pembayaran iuran secara autodebit tabungan
c. Menyetujui ketentuan yang berlaku
d. Melakukan autodebet minimal 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan memperoleh nomor VA
e. Kartu peserta berupa KIS dapat diunduh melalui aplikasi mobile JKN. Anda dapat memperoleh nomor peserta pada kartu peserta tersebut