Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS?
Saya telat membayar iuran BPJS dari bulan 11 dan ketika mau dilunasi, keterangannya jumlah tagihan sudah dibayar. Apa kartu saya terblokir? Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS saya? Sedangkan jumlah tagihan tidak muncul.
Jawaban
Kartu BPJS yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, merupakan kartu keanggotaan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut selain dari APBN juga dari iuran yang dibayarkan oleh pemegang kartu BPJS sesuai dengan pilihan masing-masing sebagai peserta mandiri. Peserta mandiri adalah masyarakat Indonesia yang membayar iuran BPJS secara penuh, kecuali kelas III yang masih mendapatkan subsidi dari APBN.
Iuran BPJS Menurut Perpres No. 64 Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, iuran BPJS adalah sebagai berikut:
- Jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI), dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah.
- Iuran peserta mandiri:
a. Kelas III sebesar Rp42.000 perbulan, dengan bantuan iuran dari Pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran perbulan menjadi sebesar Rp42.000,-.
b. Kelas II sebesar Rp100.000,- perbulan; dan
c. Kelas I sebesar Rp150.000,- perbulan.
Pastikan Anda memilih kelas sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda. - Iuran peserta pekerja penerima upah
Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji/upah perbulan. - Iuran jaminan kesehatan bagi veteran
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran dilakukan selambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
Terlambat Membayar Iuran BPJS
Apa yang terjadi apabila Anda terlambat membayar iuran atau bahkan menunggak? Apabila Anda terlambat membayar iuran bulanan BPJS, maka yang akan terjadi adalah:
- Status keanggotaan BPJS Anda tetap aktif namun pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
- Status peserta BPJS akan kembali aktif apabila iuran tunggakan telah dibayar paling banyak 24 bulan dan pembayaran iuran bulanan tetap berjalan.
- Apabila Anda membutuhkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kembali aktif, maka akan dikenakan denda pelayanan.
- Selama tunggakan belum dilunasi, maka anggota keluarga lainnya yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tidak akan bisa mendaftar sampai tunggakan dilunasi.
Denda Tunggakan Iuran BPJS
Bagaimana dengan denda tunggakan? Berikut ketentuan denda pelayanan iuran BPJS:
- Anda akan dikenakan denda sebesar 5% x jumlah bulan tertunggak x biaya rawat inap. Denda pelayanan untuk rawat inap dihitung untuk setiap diagnosis. Oleh sebab itu pastikan Anda tidak menunggak iuran. Semakin lama menunggak maka denda yang harus dibayarkan semakin besar.
- Jika dalam jangka waktu 45 hari tersebut, Anda dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosis yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosis.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan (artinya kalau tunggakan lebih dari 12 bulan, tetap dihitung 12). Misalnya jumlah total denda selama 12 bulan adalah Rp 1 juta, maka kalau pun dihitung ternyata melebihi Rp 1 juta tetap akan tetap dikenakan denda Rp 1 juta.
Pada Tahun 2020, pemerintah memberikan keringanan pembayaran tunggakan berupa program relaksasi, yang sudah berakhir pada tanggal 31 Januari 2021. Anda dapat menanyakan ke kantor BPJS terdekat apakah ada program serupa untuk tahun ini.
Cara Mengecek Tunggakan BPJS
Sebelum membayar tunggakan, Anda dapat melakukan pengecekan tunggakan dengan cara berikut ini:
- Mengecek tagihan lewat website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/
- Mengunjungi ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan (didapatkan ketika registrasi akun).
- Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
- Menghubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
Dalam kasus Anda, mungkin Anda dapat menghubungi layanan kontak BPJS.
Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran tunggakan. Untuk membayar tunggakan iuran antara 1 s.d 6 bulan, dapat dilakukan di ATM, kantor pos, Indomaret atau Alfamart. Setelah tunggakan lunas, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dan Anda dapat menggunakan layanan BPJS untuk berobat, kecuali untuk rawat inap. Jika ingin menggunakan rawat inap maka disarankan untuk menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali, karena jika Anda menggunakan fasilitas rawat inap pada rentan waktu 45 hari tersebut maka akan dikenakan biaya sebesar 5% dari biaya rawat inap tersebut.
Oleh sebab itu, untuk dapat memperoleh layanan BPJS serta menghindari denda dan tunggakan yang menumpuk, sebaiknya Anda selalu membayar iuran tepat waktu. Semoga penjelasan ini dapat membantu.