Berapa budget yang diperlukan untuk mendirikan CV?
Saya ingin mengetahui informasi terkait berapakah budget yang diperlukan untuk mendirikan CV. Selain itu, apa saja syarat – syarat pendiriannya? Terima kasih.
Jawaban
Salah satu cara mendirikan CV adalah menyiapkan anggaran yang tentu tidak sedikit. Lantas, berapa budget atau anggaran yang sebenarnya dibutuhkan? Sebelumnya, Anda membutuhkan modal minimal sekitar Rp15 juta. Namun, sejak adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut pun ikut berubah. Karena itu, untuk mengetahui anggaran tepatnya sebaiknya langsung konsultasikan ke notaris tempat Anda mencatatkan pendirian CV.
Untuk memberikan gambaran terkait anggaran dan cara mendirikan CV, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu informasi umum berikut ini!
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat CV adalah suatu entitas bisnis kemitraan secara sah namun belum memiliki badan hukum. Pemilik modal kemitraan dalam CV mencakup sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Sekutu Aktif (komplementer): Personel yang menjalankan usaha dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
- Sekutu Pasif (komanditer): Personal yang menyerahkan modal sebagai bentuk kemitraan dan tidak ikut campur dalam proses manajemen dan kegiatan perusahaan
Apa Saja Syarat Umum Mendirikan CV?
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pengaju sebagai salah satu cara mendirikan CV secara legal. Berikut di antaranya:
- Membuat Akta Pendirian CV dengan melengkapi dokumen: fotokopi KTP direktur dan persero pasif (komisaris), fotokopi NPWP direktur dan persero pasif (komisaris), nama CV, penjelasan bidang usaha, foto direktur berukuran 3×4 berlatar warna merah
- Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan ke kelurahan dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir pengajuan SKPD, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian dan SK Menkumham), fotokopi bukti sewa/kontrak atau kepemilikan tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung jika berlokasi di gedung perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), foto gedung/ruang kantor tampak luar dan dalam
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan dengan melengkapi: formulir pengisian NPWP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, dan SKPD), serta fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perdagangan kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKPD, dan NPWP), foto berwarna direktur berukuran 3×4 (2 lembar)
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai domisili tempat usaha dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir mengajukan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKPD, dan NPWP), pas foto direktur berukuran 3×4 (2 lembar).
Seperti Apa Pertanggungan Pajak CV
Setelah mengetahui cara mendirikan CV yang tepat, Anda juga perlu memahami pertanggungan pajak CV. Pertanggungan pajak CV mengikuti UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Subjek Pajak Tanggungan CV.
Aturan perpajakan atas badan usaha dan laba
- Pajak CV dihitung berdasarkan jumlah penghasilan badan usaha.
- Sesuai Pasal 25, setiap akhir tahun CV dikenai pajak atas laba sesuai Surat Pemberitahuan Pajak (SPP).
Aturan perpajakan atas penghasilan
- Mengikuti Pasal 9 Ayat 1 Huruf J, perusahaan berbentuk CV tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) karena bukan badan hukum dan laba
Semoga penjelasan singkat mengenai cara mendirikan CV di atas bisa membantu Anda yang ingin mendirikan usaha. Untuk lebih jelasnya, kembali lagi untuk konsultasikan dengan pihak notaris, ya. Good luck!