Pan Pacific Insurance

Pan Pacific Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang sudah mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP.483/KMK.017/1997 tertanggal 30 September 1997. Tidak hanya berizin usaha dari OJK, perusahaan juga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Untuk produk yang dihadirkan perusahaan mencakup asuransi mobil, kesehatan, sampai dengan alat berat. Namun, mengacu pada laporan keuangan perusahaan pada Kuartal III tahun 2022, Pan Pacific Insurance memiliki tingkat rasio solvabilitas dan ekuitas yang jauh di bawah standar OJK.
Lihat informasi lengkapnya di sini!
Sekilas Tentang Pan Pacific Insurance
Pan Pacific Insurance merupakan sebuah perusahaan asuransi umum (kerugian) yang telah berdiri sejak tahun 1997 silam. Sebelum bernama Asuransi Pan Pacific, perusahaan ini memiliki nama PT Asuransi Jaya Inti. Lalu pada tahun 2008, perusahaan berganti nama karena berpindahnya kepemilikan saham mayoritas.
Namun, pada tahun 2020, perusahaan tersandung kasus gagal bayar dan dipanggil oleh OJK. Kemudian, berdasarkan surat OJK nomor: S-414/NB.213/2020 tanggal 2 Desember 2020 unit syariah dari PT Pan Pacific Insurance resmi ditutup.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2022 perusahaan memiliki solvabilitas di bawah ketentuan POJK. Salah satunya, perusahaan mencacatkan rasio solvabilitas hingga minus 331 persen.
Laporan Keuangan PT Pan Pacific Insurance di Bawah Ketentuan OJK
Laporan keuangan berikut ini disadur dari data Laporan Keuangan Kuartal III tahun 2022 yang dirilis pada situs resmi Pan Pacific Insurance. Data-data berikut dapat dijadikan rujukan untuk menentukan suatu perusahaan asuransi sehat atau tidak:
- Rasio solvabilitas: -331 persen
- Jumlah aset: Rp542,165 miliar
- Ekuitas: Rp50,381 juta
Berkaca pada laporan keuangan di atas, Pan Pacific memiliki tingkat rasio solvabilitas dan ekuitas yang jauh di bawah standar OJK. Namun untuk total aset sudah melampaui ketentuan POJK dengan batas minimal Rp150 miliar.
Pan Pacific telah meraih berbagai penghargaan bergengsi di Indonesia, antara lain:
Pan Pacific telah meraih berbagai penghargaan bergengsi di Indonesia, antara lain:
- 2019: Infobank Sharia Awards – Infobank Sharia Institution Award dengan predikat “Sangat Baik” untuk kinerja keuangan tahun 2018
- 2017: Apparindo Award – 3rd Best General Insurance Company 2017, kategori perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp200 miliar
Perubahan Alamat Kantor Pusat Pan Pacific Mei 2021 – Sejak 22 Maret 2021, alamat kantor pusat Pan Pacific resmi berpindah. Jadi, bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi seputar produk, klaim, dan sebagainya bisa mengunjungi kantor pusat terbaru di Treasury Tower Lt. 20 Unit A District 8 SCBD Lot. 28, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Kasus Gagal Bayar Asuransi, Pan Pacific Insurance Dipanggil OJK Augustus 2020 – Akibat maraknya kasus gagal bayar, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OJK dan beberapa nasabah perusahaan asuransi termasuk PT Pan Pacific Insurance. Dalam rapat tersebut salah satu nasabah Pan Pacific bernama Yurida Sitompul menyebutkan bahwa, perusahaan menolak klaim asuransi jiwa hanya melalui pesan WhatsApp. Nasabah tersebut juga mengatakan klaim ditolak tanpa ada surat resmi dengan alasan tidak ada pemeriksaan medis. Dalam kesempatan yang sama, pihak dari OJK mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut. Langkah yang diambil yaitu memanggil pihak Pan Pacific Insurance untuk menjelaskan kronologi detail terkait klaim tidak bisa dicairkan. Pan Pacific Unit Syariah Resmi Ditutup Desember 2020 – Berdasarkan surat OJK nomor: S-414/NB.213/2020 tanggal 2 Desember 2020 unit syariah dari PT Pan Pacific Insurance resmi ditutup. Sehingga seluruh kegiatan usaha dan operasional unit syariah akan dihentikan.
Perubahan Alamat Kantor Pusat Pan Pacific
Mei 2021 – Sejak 22 Maret 2021, alamat kantor pusat Pan Pacific resmi berpindah. Jadi, bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi seputar produk, klaim, dan sebagainya bisa mengunjungi kantor pusat terbaru di Treasury Tower Lt. 20 Unit A
District 8 SCBD Lot. 28, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Kasus Gagal Bayar Asuransi, Pan Pacific Insurance Dipanggil OJK
Augustus 2020 – Akibat maraknya kasus gagal bayar, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OJK dan beberapa nasabah perusahaan asuransi termasuk PT Pan Pacific Insurance.
Dalam rapat tersebut salah satu nasabah Pan Pacific bernama Yurida Sitompul menyebutkan bahwa, perusahaan menolak klaim asuransi jiwa hanya melalui pesan WhatsApp. Nasabah tersebut juga mengatakan klaim ditolak tanpa ada surat resmi dengan alasan tidak ada pemeriksaan medis.
Dalam kesempatan yang sama, pihak dari OJK mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut. Langkah yang diambil yaitu memanggil pihak Pan Pacific Insurance untuk menjelaskan kronologi detail terkait klaim tidak bisa dicairkan.
Pan Pacific Unit Syariah Resmi Ditutup
Desember 2020 – Berdasarkan surat OJK nomor: S-414/NB.213/2020 tanggal 2 Desember 2020 unit syariah dari PT Pan Pacific Insurance resmi ditutup. Sehingga seluruh kegiatan usaha dan operasional unit syariah akan dihentikan.
Layanan Nasabah dan Alamat Pan Pacific Insurance
Informasi mengenai produk, premi, klaim, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan melalui layanan nasabah atau Pan Pacific Insurance call center. Atau, bisa juga dengan mendatangi langsung alamat kantor pusat atau cabang yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Berikut informasi selengkapnya:
Alamat PT Pan Pacific Jakarta (Kantor Pusat) Treasury Tower Lt. 20 Unit A District 8 SCBD Lot. 28Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pan Pacific call center: (021) 50300853 Email: [email protected] Website: www.panfic.com Linkedin : id.linkedin.com/company/pt-pan-pacific-insurance/ Instragram : www.instagram.com/panficinsurance/ Facebook: id-id.facebook.com/PanficPage/ Twitter: twitter.com/panficinsurance/ |
- Asuransi Pan Pacific Jakarta Utara: Rukan Gading Bukit Indah Blok. SB 10, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading. | Telepon: (021) 4586 5824 | Faksimile (021) 4587 9094.
- Asuransi Pan Pacific Tangerang: Ruko Bolsena Blok. D No. 28 Gading Serpong. | Telepon: (021) 5473 462 / 63 | Faksimile (021) 5422 0453.
- Asuransi Pan Pacific Bogor: Jalan Pandawa Raya B1 No.2, Bantar Jati, Bogor Utara, Bogor | Telepon: (0251) 8359 779 | Faksimile (0251) 8359 339.
- Asuransi Pan Pacific Bandung: Jalan Buah Batu No. 92 | Telepon: (022) 7302 797 | Faksimile (022) 7317 467.
- Asuransi Pan Pacific Cirebon: Ruko Cirebon Super Blok (CSB), Blok Berry Green 12B, Jalan Cipto Mangunkusumo. | Telepon: (0231) 8291 133 | Faksimile (0231) 8291 024.
- Asuransi Pan Pacific Purwokerto: Jalan Siswondo Parman (Ruko No.2), Purwokerto Kulon, Bayumas, Jawa Tengah
- Asuransi Pan Pacific Semarang: Ruko Metro Plaza Blok. B3, Jalan M. T. Haryono No. 970. | Telepon: (024) 8645 4377 / 841 7856 | Faksimile (024) 8645 4388.
- Asuransi Pan Pacific Yogyakarta: Jalan Magelang No. 51 B, Km. 1. | Telepon: (0274) 556345 | Faksimile (0274) 545966.
- Asuransi Pan Pacific Malang: Ruko W. R. Supratman C3 Kav. 2, Jalan W. R. Supratman. | Telepon: (0341) 365 210 | Faksimile (0341) 365 211.
- Asuransi Pan Pacific Surabaya: Jalan Kusuma Bangsa No.7-A, Ketabang, Genteng, Surabaya. | Telepon: (031) 9924 6768
- Asuransi Pan Pacific Denpasar: Jalan Buluh Indah 198 A, Telepon: (0361) 4715 019 / 20 | Faksimile (0361) 412 442.
- Asuransi Pan Pacific Medan: Jalan Gaharu No.25, Medan Timur, Medan. | Telepon: (061) 6610 638 / 74 | Faksimile (061) 6610 724.
- Asuransi Pan Pacific Padang: Jalan Dr. Sutomo No. 73 D. | Telepon: (0751) 26855 | Fax (0751) 7827 817.
- Asuransi Pan Pacific Pekanbaru:: Jalan Tuanku Tambusai No. 9. Jalan Tuanku Tambusai No. 9. | Telepon: (0761) 37491 / 33 | Faksimile (0761) 63689.
- Asuransi Pan Pacific Jambi: Jalan Kol Pol. M. Taher No. 110. | Telepon: (0741) 34918 | Faksimile (0741) 34919.
- Asuransi Pan Pacific Balikpapan: Komplek Pertokoan, Balikpapan Baru Blok. FJ2 / No. 10. | Telepon: (0542) 878540 | Faksimile (0542) 878542.
Pilihan Polis Pan Pacific Insurance
PT Pan Pacific Insurance menyediakan produk asuransi dengan manfaat pertanggungan cukup lengkap. Berikut pilihan polis yang bisa dipertimbangkan.
Asuransi Kendaraan Bermotor Comprehensive (All Risk)Produk asuransi yang menjamin kerusakan sebagian ataupun total pada kendaraan. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan.
|
Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss Only (TLO)Produk asuransi yang menjamin kerusakan total pada kendaraan hingga risiko kehilangan. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan.
|
Pacific HealthcareProduk asuransi kesehatan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan untuk para karyawannya.
|
Pacific Home CareProduk asuransi yang menjamin risiko kerusakan/kehilangan harta benda. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan
|
Pacific Marine CargoProduk asuransi yang menjamin pertanggungan terhadap risiko kerugian dalam pengiriman kargo. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan.
|
Pacific Surety BondProduk asuransi yang memberikan jaminan atas suatu risiko kerugian dalam sebuah perjanjian antara penjamin, kontraktor, dan pemilik proyek, bilamana kontraktor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik proyek karena suatu hal.
|
Asuransi Alat BeratProduk asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap alat-alat berat seperti excavator, bulldozer, compactor, dan lain-lain atas berbagai risiko kerusakan.
|
Asuransi UangProduk asuransi yang memberikan pertanggungan dari risiko kerugian atas uang akibat perampokan maupun pencurian dengan kekerasan.
|
Asuransi Kredit MultigunaProduk asuransi yang cocok untuk lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan dengan manfaat memberikan jaminan pertanggungan terhadap risiko kerugian atas kegagalan pembayaran pinjaman debitur.
|
Rangkuman Produk Asuransi Pan Pacific
Adapun produk yang disediakan Asuransi Pan Pacific Indonesia antara lain sebagai berikut:
Produk Asuransi Pan Pacific | Manfaat |
Asuransi Mobil | Pilihan polis TLO dan All Risk. Menanggung kerugian sebagian atau total |
Asuransi Kesehatan | Pertanggungan biaya rawat inap + rawat jalan + perawatan gigi + kacamata + melahirkan |
Asuransi Harta Benda | Pertanggungan kerusakan/ kehilangan harta benda akibat kebakaran + petir + ledakan + asap + PSKI |
Asuransi Pengangkutan | Pertanggungan kerusakan/ kehilangan barang selama proses pengangkutan |
Asuransi Surat Jaminan | Ganti rugi atas perjanjian/ kontrak antara penjamin + kontraktor + pemilik proyek, jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan kewajibannya |
Asuransi Alat Berat | Ganti rugi atas risiko kerusakan alat berat selama proyek berlangsung |
Asuransi Uang | Ganti rugi atas risiko kehilangan atau kerusakan uang akibat perampokan + pencurian dengan kekerasan |
Asuransi Kredit | Ganti rugi jika debitur tidak mampu membayarkan pinjaman/ kredit akibat hal-hal tertentu |
Harga Premi Pan Pacific Insurance
Di situs resmi Pan Pacific Asuransi tidak disebutkan mengenai harga premi dari masing-masing produknya. Untuk mengetahuinya, calon nasabah bisa menghubungi call center Asuransi Pan Pacific atau datang langsung ke kantor cabang dan pemasarannya terdekat. Namun biasanya penentuan premi asuransi akan dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut:- Jenis asuransi yang diambil oleh pemegang polis
- Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain
- Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan
- Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan)
Cara Klaim Asuransi Pan Pacific
Klaim Asuransi Pan Pacific terbagi menjadi beberapa prosedur, tergantung pada jenis asuransi yang Anda miliki. Berikut prosedur klaim Asuransi Pan Pacific, mulai dari asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi umum lain.
Klaim via Telepon
- Melaporkan klaim maksimal 5×24 jam setelah kejadian klaim
- Menghubungi call center Pan Pacific di nomor (021) 809 8989 atau nomor telepon Pan Pacific Insurance untuk melaporkan klaim
- Mengirimkan dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir klaim yang telah diisi
- Fotokopi polis
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Dokumen pendukung lainnya
- Melakukan penjadwalan survei kendaraan
- Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada bengkel rekanan
Klaim Manual
- Melaporkan klaim maksimal 5×24 jam setelah kejadian klaim
- Mendatangi kantor Pan Pacific Insurance
- Membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi polis
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Dokumen pendukung lainnya
- Mengisi formulir klaim
- Melakukan penjadwalan survei kendaraan.
- Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada bengkel rekanan
Prosedur klaim reimbursement Asuransi Kesehatan Pan Pacific adalah sebagai berikut:
- Datang ke klinik/rumah sakit rekanan untuk melakukan perawatan medis
- Membayar biaya perawatan medis
- Mengisi formulir klaim
- Melengkapi dokumen klaim (kartu polis, kartu tanda diri, kuitansi pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya)
- Mengirimkan formulir dan dokumen klaim ke pihak Pan Pacific Asuransi
- Pihak Pan Pacific akan mengganti biaya perawatan medis sesuai plan
Perlu diperhatikan, dokumen tiap jenis klaim Asuransi Pan Pacific untuk produk kesehatan berbeda-beda. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk klaim reimbursement sesuai dengan plan asuransinya:
Dokumen klaim rawat inap
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti pembayaran perawatan medis
- Perincian obat yang digunakan selama rawat inap
- Rincian biaya lain selama dirawat
- Hasil pemeriksaan penunjang
Dokumen klaim rawat jalan
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti pembayaran perawatan medis
- Salinan resep dokter
- Bukti pembayaran penebusan resep (obat)
- Surat rujukan untuk pemeriksaan lain dari dokter
Dokumen klaim melahirkan
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti pembayaran perawatan medis
- Surat rujukan pemeriksaan lab atau pemeriksaan lain dari dokter selama kontrol kehamilan
- Rincian biaya melahirkan di rumah sakit
- Surat keterangan lahir
Dokumen klaim rawat gigi
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti pembayaran perawatan gigi
- Bukti pembayaran penebusan obat
- Surat rujukan untuk pemeriksaan lain dari dokter
Dokumen klaim kacamata
- Bukti pembayaran penebusan kacamata di optik
- Rujukan dari dokter spesialis mata
- Resep kacamata dari dokter spesialis mata
- Melaporkan kejadian klaim kepada pihak asuransi melalui email atau telepon
- Datang ke klinik/rumah sakit rekanan
- Menunjukkan kartu polis dan mengisi formulir klaim
- Rumah sakit akan menghubungi pihak asuransi untuk mengonfirmasi keanggotaan dan polis
- Melakukan perawatan medis
- Melaporkan kejadian klaim maksimal 14 hari sejak tanggal kejadian ke call center Pan Pacific (021) 8098000 atau nomor telepon kantor Pan Pacific
- Mengisi formulir klaim
- Surveyor akan melakukan survei kerugian
- Melengkapi dokumen yang diperlukan
- Membuat surat persetujuan ganti rugi
- Uang penggantian klaim akan dikirimkan dalam waktu 30 hari
Bengkel dan Rumah Sakit Rekanan Pan Pacific
Perusahaan telah memiliki rekanan bengkel dan rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut daftar rekanan bengkel dan rumah sakit Pan Pacific Insurance selengkapnya:
Bengkel Rekanan Pan Pacific Insurance
Untuk mendapatkan informasi alamat bengkel rekanan Pan Pacific silakan menghubungi layanan call center perusahaan di (021) 50300853. Atau Anda bisa mengunjungi www.panfic.com/partner/bengkel-rekanan/
Rumah Sakit Rekanan Pan Pacific Insurance
- Rsu. Aulia: Jl. Jeruk Raya No 15 Jagakars. A, Jakarta Selatan|Telp: 021-7270208
- Rs. Siaga Raya: Jl. Pejaten Barat Kav.4-8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan|Telp: 021- 7972750
- Rs. Asri (Siloam Hospitals Asri): Jl. Duren Tiga Raya, No.20|Telp: 021-7995566,7992211
- Rs. Setia Mitra: Jl. Rs. Fatmawati, No.80-82|Telp: 021-7656000/7651021/7654676
- Rsia. Budhi Jaya: Jl. Dr. Saharjo, No.120|Telp: 021-8292672/8311722|8311722
- Rs. Agung: Jl. Sultan Agung, No.67, Pasar Rumput|Telp: 021-8294955|83794207
- Rs. Pusat Pertamina: Jl. Kyai Maja 43, Kebayoran Baru|Telp: (021) 7219204/7219700|
- Rs. Hermina Daan Mogot: Jl. Kintamani Raya, No.2, Kaw. Daan Mogot Baru|Telp: 021-5408989
- Klinik Mht Kalideres: Jl. Peta Selatan Raya-Kalideres Indah I Blok A No.12|Telp: 021- 5456027
- Klinik Mht Angke: Jl. Tubagus Angke No.27. Taman Duta Mas Blok D-9b No.2-3|Telp: 021- 5679165
- Klinik Mht Cengkareng: Jl. Daan Mogot, Km.17|Telp: 021-54396298
- Rs. Kartika Pulomas: Jl. Pulo Mas Timur K Blok G-H-C/1|Telp: 021-4714973/74|021-470 3333
- Rsu. Uki: Jl. Mayjen Soetoyo, Cawang|Telp: (021) 8092317,8010526
- Rs. Harum Sisma Medika: Jl.Tarum Barat, Kalimalang Jakarta-Timur|Telp: 021-8617212/3|021-8617213
- Rsu. Menteng Mitra Afia: Jl. Kali Pasir, No.9, Jakarta-Pusat|Telp: 021-3154050
- Rs. Pgi Cikini: Jl. Raden Saleh, No.40, Jakarta-Pusat|Telp: 021-38997777
- Klinik Mht Serdang: Jl. H. Ung E – 71/2, Kemayoran|Telp: 021-4249519
- Rs. Khusus Bedah Ss Medika: Jl. Salemba I No 11 Jakarta Pusat|Telp: 021-3913336/3926689
- Rs. St. Carolus: Jl. Salemba Raya, No.41|Telp: 021-3904441
- Rs. Duta Indah: Jl. Teluk Gong Raya No 12|Telp: (021) 666 7 6188
- Rs. Atma Jaya: Jl. Pluit Raya No.2|Telp: (021) 6606127
- Rsia. Hermina Podomoro: Jl. Danau Agung 2, Blok E3, No.28-30, Sunter Agung, Podomoro|Telp: 021-6404910/911
- Rs. Islam Jakarta Utara (Sukapura): Jl. Tipar Cakung No.5 Jakarta Utara|Telp: 021-4400781|021-4400778
- Mulyasari: Jl. Raya Plumpang Semper No. 19, Jakarta Utara|Telp: 021-43931111
- Rsud Kota Bogor: Jl. Dr. Sumeru No. 120 Menteng, Bogor Barat|Telp: 0251-8312292
- Rs. Permata Jonggol: Jl. Raya Jonggol No.1a Sukamanah Jonggol Bogor|Telp: 021-89931222
- Rs. Islam Bogor: Jl. Perdana Raya No. 22, Kedung Badak, Bogor |Telp: 0251-8316822/8361084
- Rsu Melinda 2 : Jl. Dr. Cipto No.1 Bandung|Telp: 022-4233777
- Rs. Muhammadiyah Bandung: Jl. Kh. Ahmad Dahlan No. 53, Bandung|Telp: 022-730106
- Rs. Mitra Kasih: Jl. Jend Amir Machmud No. 341 Bandung|Telp: 022- 6654852
- Rs. Advent Bandung: Jl. Cihampelas, No.161|Telp: 022 – 2034386-9
- Bethesda Medical Centre Garut: Jl. Ciwalen No 43 Garut – Jawa Barat|Telp: 0262-242663 / 0262-238735
- Rsu. Bunda Sidoarjo: Jl. Kundi No. 70 Kepuh Kiriman, Waru-Sidoarjo|Telp: 031-8668880
- Klinik Citra Gading Medika: Jl. Brigjen Katamso Blok A 408-409 Rewin Waru, Sidoarjo|Telp: 031-8679727
- Rs. Anwar Medika: Jl. Dusun Semawut, Kec Balong Benda, Sidoarjo|Telp: 031-8972052, 897 4943
- Rs. Mitra Keluarga Waru: Jl. Raya Letjen. S.Parman, No.8, Sidoarjo|Telp: 031-8543111/8542111
- Rs. Mitra Keluarga Kenjeran: Jl. Kenjeran 506 Surabaya |Telp: (031) 99000880
- Rs. Orthopedi Dan Traumatology: Jl. Emerald Mansion Tx 10 Citraland, Surabaya|Telp: (031) 57431299
- Rs. Islam Surabaya: Jl. Jend A Yani No.2-4, Surabaya|Telp: 031-8284505
- Rs. Bunda Surabaya: Jl. Raya Kandangan No.23-24 Benowo, Surabaya|Telp: 031 – 7442220/7440077/7400694
- Rsu. Aisyiyah Ponorogo: Jl. Dr Sutomo No.18-24, Ponorogo|Telp: 0352-481784
- Rs. Hermina Solo: Jl. Kol. Sutarto No. 16. Jebres. Surakarta. Jawa Tengah|Telp: 0271-638989 / 0271-644525
- Rs. Panti Waluyo Surakarta: Jl. Jend.A.Yani No.1|Telp: 0271-712077
- Rsu. Kasih Ibu Surakarta: Jl. Brigjen Slamet Riyadi 404, Surakarta|Telp: 0271- 714422
- Rs.Mitra Keluarga Tegal : Jl. Sipelem, No.4, Kemandungan, Tegal Barat|Telp: 0283-340399/340999
- Rsu. Adella: Jl. Prof. Moh. Yamin No. 77 Slawi Kabupaten Tegal|Telp: 0283-491154
- Rs. Hermina Banyumanik: Jl. Jend. Polisi Anton Soedjarwo No. 195 A. Semarang, Jawa Tengah|Telp: 024-76488989 / 024-76479080
- Rs. Permata Medika: Jl. Mr. Moch. Ichsan, No.93-97, Ngaliyan|Telp: 024-7625005/7618800/7626571
- Rs. Panti Wilasa Dr. Cipto: Jl. Dr. Cipto, No.50|Telp: 024 – 3546040, 3557428
- Rsu. Hermina Pandanaran Semarang: Jl. Pandanaran No.24|Telp: 024-8411112/8442525
- Rs. Roemani Muhammadiyah: Jl. Wondri, No.22|Telp: 024 – 8444623
*Daftar rumah sakit rekanan di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Kunjungi website resmi perusahaan untuk informasi selengkapnya.
Pertanyaan Seputar Asuransi Pan Pacific
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan seputar PT Pan Pacific Insurance. Baik itu mengenai informasi premi, cara klaim dan lain-lain.
Asuransi Pan Pacific atau PT Pan Pacific Insurance adalah sebuah perusahaan asuransi umum yang telah berdiri sejak tahun 1997 silam. Dalam menjalankan operasionalnya, Pan Pacific Insurance Indonesia sudah diawasi oleh OJK.
- Pertanggungan kecelakaan diri yang dialami pengemudi dan penumpang
- Biaya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
- Ganti rugi kendaraan akibat kerusuhan, pemogokan, dan aksi huru-hara
- Ganti rugi kerusakan kendaraan yang diakibatkan karena gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami
- Jaminan kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, tanah longsor, dan hujan es
- Sedan
- Truk
- Minibus
- Bus
- Pick-up
Alamat Pan Pacific Insurance Jakarta juga menjadi lokasi kantor pusat yang berlokasi di Treasury Tower Lt. 20 Unit A, District 8 SCBD Lot. 28Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru.
PT Pan Pacific Jakarta adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang asuransi umum (kerugian). Anda bisa tab tentang untuk mengetahui informasi lengkapnya.
PT Pan Pacific Insurance memiliki layanan nasabah yang bisa dicapai di berbagai media. Untuk layanan PT Pan Pacific Insurance call center bisa dihubungi di (021) 50300853.
- Formulir pengajuan asuransi
- Fotokopi identitas diri KTP dan SIM
- Fotokopi STNK yang masih berlaku
- Tunai atau kartu kredit melalui kantor pusat dan cabang Pan Pacific Insurance langsung
- Transfer ke rekening PT Pan Pacific Insurance yang tertera pada nota debet
- Setoran tunai ke rekening PT Pan Pacific Insurance yang tertera pada nota debet
- Telepon call center Pan Pacific di nomor (021) 8098000 atau nomor telepon cabang penerbit polis
- Mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek “Pembayaran Premi”. Lampirkan informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan nomor telepon
- Nomor polis
- Jumlah premi dibayarkan dengan keterangan mata uang (Misal: Rp3.000.000)
- Tanggal, bulan, dan tahun pembayaran
- Nama bank tujuan pembayaran
- Nomor rekening PT Pan Pacific Insurance Indonesia
Jika ingin berhenti menjadi nasabah PT Pan Pacific Asuransi, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, antara lain:
- Ajukan penutupan polis asuransi melalui agen Pan Pacific Insurance yang dulu menawarkan produk pada Anda
- Datang langsung ke kantor cabang alamat Pan Pacific Insurance dan ajukan penutupan polis
- Datang langsung ke kantor pusat Pan Pacific Insurance
- Hubungi call center Pan Pacific Insurance untuk mengajukan penutupan polis
Ikuti prosedur dan lengkapi dokumen polis asuransi jika ingin berhenti menjadi nasabah Asuransi Pan Pacific. Berikut cara berhenti Pan Pacific Insurance secara umum:
- Hubungi call center Asuransi Pan Pacific di nomor (021) 8098000
- Unduh formulir pembatalan asuransi/surrender
- Mengisi formulir dengan lengkap
- Mengembalikan buku polis asuransi
- Menyertakan fotokopi KTP, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya
- Membayar kewajiban yang belum diselesaikan, pajak dan administrasi (bila ada)
- Menunggu proses pembatalan asuransi
Biasanya, Anda akan dikenakan biaya atau potongan tertentu apabila melakukan penutupan polis sebelum tanggal jatuh tempo.
Terdapat perbedaan antara agen dan broker asuransi. Agen adalah orang pribadi yang bekerja untuk perusahaan asuransi, dalam hal ini Pan Pacific. Sementara itu, broker adalah pihak independen yang menjadi perantara antara perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Sayangnya, tidak tersedia informasi mengenai sistem keagenan Asuransi Pan Pacific dalam situs resminya. Untuk mendapatkan informasi tersebut, silahkan menghubungi Pan Pacific Insurance call center terkait.
Terdapat beberapa perusahaan lain yang menyediakan asuransi seperti PT Pan Pacific Insurance, di antaranya:
- ABDA
- ACA
- AIG
- Arthagraha General Insurance
- Askrida
- Askrindo
- Aspan
- Artarindo
- Asei
- Binagriya
- Buana Independent
- Cakrawala Proteksi
- Dayin Mitra
- Rama
- Sinar Mas
- Sompo
- Avrist General Insurance
- AXA Mandiri
- Berdikari Insurance
- Bess Central Insurance
- Bintang
- Bosowa Asuransi
- BRINS General Insurance
- BUMIDA
- China Taiping
- Chubb Syariah
- Chubb Umum
- Eka Llyod Jaya
- eTiQa
- FPG Insurance
- Great Eastern General Insurance
- Harta
- Jasaraharja Putera
- Jasindo
- Jastan
- KB Insurance
- Kresna Insurance
- KSK Insurance Indonesia
- Lippo Insurance
- MAG
- Malacca Insurance
- Mega Insurance
- Mega Pratama
- Meritz Korindo Insurance
- MNC Insurance
- MPM Insurance
- MSIG
- Nasionalre
- Parolamas
- Ramayana
- Reliance
- Samsung Tugu
- Simasnet
- SLU
- Sonwelis Takaful
- Staco Mandiri
- Sumit Oto
- Takaful Umum
- Tob insurance
- Tokio Marine (Umum)
- Tri Pakarta
- Tugu Kresna
- Tugu Mandiri
- Victoria Insurance
- Videi
- Wahana Tata
- Zurich Insurance Indonesia
Semua ulasan di Lifepal.co.id merupakan kumpulan informasi yang dikutip langsung dari laman resmi perusahaan asuransi.
Materi dan isi ulasan ini adalah informasi yang ditulis secara umum berdasarkan laman resmi perusahaan asuransi yang disadur oleh tim penulis. Informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengganti saran atau arahan yang diberikan profesional dalam bidang terkait. Pembaca laman diharapkan tidak hanya bergantung secara eksklusif pada informasi yang tersedia dalam situs ini untuk kebutuhan masing-masing pembaca.
Lifepal.co.id tidak memberikan jaminan atau representasi tersurat maupun tersirat terhadap kelengkapan, ketetapan waktu atau kegunaan dari pendapat, saran, layanan atau informasi lain yang dikandung atau dirujuk dalam artikel.
Berikut ini daftar laman perusahaan asuransi yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:
- http://panfic.com/id/
Review Pan Pacific Insurance

Security-nya kurang bersahabat

perusahaan Bonafid

Di tempat ini kita mencari makan..dan bisa menyekolahkan anak2 kita...jaga.terus perusahaan ini...dan mari kita jaga protokol kesehatan..agar covid 19 segera hilang dri negeri tercinta ini