Asuransi TASPEN, Cek Sekarang!

Asuransi TASPEN, Cek Sekarang!

Promo Asuransi
Termurah

Promo Asuransi dengan Premi Terbaik

Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

PT TASPEN (PERSERO)

PT TASPEN adalah perusahaan milik BUMN yang berfokus menyediakan produk tabungan hari tua dan dana pensiun khusus aparatur sipil negara (ASN). Meski fokus pada tabungan hari tua dan dana pensiun, namun TASPEN juga menghadirkan produk kesehatan untuk PNS dan pejabat negara yang dinamakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

PT TASPEN (PERSERO) sendiri berbedan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981. Hadirnya PT TASPEN adalah sebagai wujud nyata perhatian pemerintah untuk jaminan pensiun di hari tua

Jajaran manajemen PT TASPEN diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya. Berikut ini adalah informasi jajaran manajemen TASPEN selengkapnya.

Jajaran Komisaris

  • Komisaris utama : Suhardi Alius
  • Komisaris independen : Mardiasmo
  • Komisaris independen : Muhammad Edhie Purnawan
  • Komisaris : Alex Denni
  • Komisaris : Bima Haria Wibisana
  • Komisaris : Liliek Mayasari

Jajaran Direksi

  • Direktur utama : A.N.S. Kosasih
  • Direktur operasional : Ariyandi
  • Direktur keuangan : Rena Latsmi Puri
  • Direktur investasi : Rony Hanityo Aprianto
  • Direktur SDM dan teknologi informasi : Ovita Susiana Rosya
  • Direktur perencanaan dan aktuaria : Feb Sumandar
  • Direktur kepatuhan dan manajemen risiko : Diyantini Soesilowati

Berita Terbaru TASPEN

Mei 2022 – PT TASPEN (Persero) menjadi kerja sama dengan PT Bank KB Bukopin sebagai mitra layanan perbankan guna meningkatkan kualitas pelayanannya. Kerja sama tersebut merupakan upaya PT TASPEN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka bagi para pesertanya dalam pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian melalui rekening bank.

April 2022 – Di Hari Ulang Tahun yang ke-59, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kontribusi untuk negeri melalui beragam kegiatan sosial, seperti TASPEN Berbagai Sembako, TASPEN Untuk Kartini Indonesia, TASPEN Untuk Pensiunan Indonesia, TASPEN Untuk Pelosok Negeri, TASPEN Berbagai Kasih, TASPEN Silahturahmi, dan TASPEN Penduli.

Tak hanya itu, di usianya yang ke-59, PT TASPEN (Persero) juga berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan beragam produk yang inovatif dan pelayanan terbaik bagi seluruh ASN yang ada di Indonesia.

April 2022 – TASPEN (Persero) menerapkan prinsip PAHALA dalam pengelolaan asetnya. PAHALA sendiri merupakan akronim dari Pastikan Aman Hasil Andal Likuid Antisipatif yang penerapannya dilakukan di sisi investasi dan operasional.

Di sisi investasi, prinsip PAHALA mencakup sejumlah poin, yaitu memperhitungkan tingkat risiko yang diterima, memberikan hasil yang optimal, memilih instrumen investasi yang tepat, memberikan kemudahan pencairan hasil investasi, dan alokasi aset yang memperhatikan kondisi pasar.

Sementara dari sisi operasional, prinsip PAHALA mencakup, dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Perusahaan), memastikan terciptanya customer satisfation, memberikan layanan terbaik, memberikan kemudahan pencairan dan manfaat segera mungkin, dan mengantisipasi perubahan kondisi pasar dan kebijakan pemerintah.

Layanan Nasabah & Call Center TASPEN

PT TASPEN (PERSERO) menyedikan layanan nasabah yang bisa diakses dengan mudah. Anda bisa menghubungi layanan call center maupun mengunjungi alamat TASPEN terdekat. Berikut adalah informasi layanan call center maupun alamat TASPEN selengkapnya.

Alamat PT TASPEN Pusat

Jl. Letjen Suprapto No.45, 

Cempaka Putih,

Jakarta Pusat 10520 – Indonesia

Call center TASPEN: 1500 919

Telp: (021) 4241808

Fax: (021) 4203809

Twitter TASPEN: @taspen

Email: taspen@taspen.co.id

Website: www.taspen.co.id

Instagram : @taspen.kita

GooglePlay : Taspen Otentikasi

Linkedin : PT TASPEN (Persero)

  • Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung: Jl. Drs. Warsito No.3, Kota Bandar Lampung | Telp: (0721) 488935
  • Kantor Cabang TASPEN Bengkulu: Jl. P Natadirdja No.65 KM.7, Kota Bengkulu | Telp: (0736) 25282
  • Kantor Cabang TASPEN Palembang: Jl. Jend Sudirman No.103/732, Kota Palembang | Telp: (0711) 312060
  • Kantor Cabang TASPEN Palangkaraya: Jl. Tjilik Riwut KM.3, Kota Palangkaraya | Telp: (0536) 3239874
  • Kantor Cabang TASPEN Pontianak: Jl. Jend. A Yani, Kota Pontianak | Telp: (0561) 731192
  • Kantor Cabang TASPEN Pangkal Pinang: Jl. Jend Sudirman Gabek II, Pangkalpinang | Telp: (0717) 432580
  • Kantor Cabang TASPEN Tangerang: Jl. KH. Hasyim Ashari, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang | Telp: (021) 22261960
  • Kantor Cabang TASPEN Tarakan: Kalimantan Utara, Kota Tarakan | Telp: (0551) 23687
  • Kantor Cabang TASPEN Lubuk Linggau: Jl. Yos Sudarso No.9 E-F, Kota Lubuk Linggau | Telp: (0733) 3281400
  • Kantor Cabang Utama TASPEN Medan: Jl. H. Adam Malik No.64, Kota Medan | Telp: (061) 6619600
  • Kantor Cabang TASPEN Banda Aceh: Jl. Tgk. Abdullah Ujong Rimba No.22, Kota Banda Aceh | Telp: (0651) 33382
  • Kantor Cabang TASPEN Bukit Tinggi: Jl. M. Syafei No.11 Kota Bukit Tinggi | Telp: (0752) 625990
  • Kantor Cabang TASPEN Padang: Jl. Jend. Sudirman No.63, Kota Padang | Telp: (0751) 31152
  • Kantor Cabang TASPEN Pekanbaru: Jl. Jend. Sudirman No.317 , Kota Pekanbaru | Telp: (0761) 23531
  • Kantor Cabang TASPEN Jambi: Jl. Slamet Riyadi-Broni, Jambi | Telp: (0741) 64520
  • Kantor Cabang TASPEN Tanjung Pinang: Jl. Daeng Celak KM.8, Sei Carang Tanjungpinang | Telp: (0771) 4500000
  • Kantor Cabang TASPEN Lhokseumawe: Jl. Merdeka No.32, Lhokseumawe | Telp: (0645) 6500320
  • Kantor Cabang TASPEN Kepulauan Nias: Jl. Diponegoro No.434, Kota Gunung Sitoli | Telp: 081362419564
  • Kantor Cabang Utama TASPEN Bandung: Jl. PH. Mustopha No.78, Kota Bandung | Telp: (022) 7206545
  • Kantor Cabang TASPEN Bogor: Jl. Raya Pajajaran, Kota Bogor, | Telp: (0251) 8316177
  • Kantor Cabang TASPEN Manado: Jl. Jend Achmad Yani No.7, Kota Manado | Telp: (0431) 861491
  • Kantor Cabang TASPEN Palu: Jl. Prof M Yamin No.2, Kota Palu | Telp: (0451) 451744
  • Kantor Cabang TASPEN Kendari: Jl. Mayjen Sutoyo No.55, Kota Kendari | Telp: (0401) 323475
  • Kantor Cabang TASPEN Ambon: Jl. Tulukabessy No.50 Mardika, Kota Ambon | Telp: (0911) 312719
  • Kantor Cabang TASPEN Jayapura: Jl. Raya Abepura No.100 | Telp: (0967) 582778
  • Kantor Cabang TASPEN Gorontalo: Jl. Achmad Nadjamuddin No.9 | Telp: (0435) 827984
  • Kantor Cabang TASPEN Ternate: Jl. Raya Mangga Dua No.793, Kota Ternate | Telp: (0921) 3110972
  • Kantor Cabang TASPEN Mamuju: Jl. RE Martadinata, Mamuju | Telp: (0426) 2325111
  • Kantor Cabang TASPEN Manokwari: Jl. Drs. Esau Sesa No.38. Kab. Manokwari | Telp: (0986) 214666
  • Kantor Cabang TASPEN Palopo: Jl. Andi Djemma No.129, Palopo | Telp: (0471) 3205155
  • Kantor Cabang TASPEN Denpasar: Jl. Raya Puputan No.21, Niti Mandala Renon, Denpasar | Telp: (0361) 231418[/accordion
[accordion title="Layanan TASPEN"]

Berikut ini sejumlah layanan asuransi online TASPEN bagi PNS yang terdaftar sebagai peserta:

  • TASPEN Care yaitu layanan terintegrasi yang dapat digunakan peserta baik aktif maupun pensiunan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan, mengunduh formulir klaim, jadwal layanan mobil, hingga kamus mengenai perusahaan.
  • TASPEN Otentikasi yaitu layanan aplikasi online yang memudahkan nasabah dalam pencairan yang pensiun. 
  • Sistem Helpdesk Simgaji yaitu sistem manajemen permasalahan dari penggunaan aplikasi Simgaji. Sistem ini membantu pengguna aplikasi Simgaji agar lebih mudah memperoleh solusi untuk setiap kendala yang didapat dari programnya.
  • Layanan Klaim Otomatis (LKO) yaitu integrasi dengan instansi lain untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak atau dana/santunan kepada penerima manfaat baik peserta atau ahli waris sesuai klaim yang diajukan pemohon.
  • Layanan Klaim 1 Jam yaitu proses penyelesaian SPP Klaim Langsung yang dimulai dengan peserta mengambil nomor antrean hingga menerima pembayaran dalam waktu maksimal satu jam.

  • Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung: Jl. Drs. Warsito No.3, Kota Bandar Lampung | Telp: (0721) 488935
  • Kantor Cabang TASPEN Bengkulu: Jl. P Natadirdja No.65 KM.7, Kota Bengkulu | Telp: (0736) 25282
  • Kantor Cabang TASPEN Palembang: Jl. Jend Sudirman No.103/732, Kota Palembang | Telp: (0711) 312060
  • Kantor Cabang TASPEN Palangkaraya: Jl. Tjilik Riwut KM.3, Kota Palangkaraya | Telp: (0536) 3239874
  • Kantor Cabang TASPEN Pontianak: Jl. Jend. A Yani, Kota Pontianak | Telp: (0561) 731192
  • Kantor Cabang TASPEN Pangkal Pinang: Jl. Jend Sudirman Gabek II, Pangkalpinang | Telp: (0717) 432580
  • Kantor Cabang TASPEN Tangerang: Jl. KH. Hasyim Ashari, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang | Telp: (021) 22261960
  • Kantor Cabang TASPEN Tarakan: Kalimantan Utara, Kota Tarakan | Telp: (0551) 23687
  • Kantor Cabang TASPEN Lubuk Linggau: Jl. Yos Sudarso No.9 E-F, Kota Lubuk Linggau | Telp: (0733) 3281400
  • Kantor Cabang Utama TASPEN Medan: Jl. H. Adam Malik No.64, Kota Medan | Telp: (061) 6619600
  • Kantor Cabang TASPEN Banda Aceh: Jl. Tgk. Abdullah Ujong Rimba No.22, Kota Banda Aceh | Telp: (0651) 33382
  • Kantor Cabang TASPEN Bukit Tinggi: Jl. M. Syafei No.11 Kota Bukit Tinggi | Telp: (0752) 625990
  • Kantor Cabang TASPEN Padang: Jl. Jend. Sudirman No.63, Kota Padang | Telp: (0751) 31152
  • Kantor Cabang TASPEN Pekanbaru: Jl. Jend. Sudirman No.317 , Kota Pekanbaru | Telp: (0761) 23531
  • Kantor Cabang TASPEN Jambi: Jl. Slamet Riyadi-Broni, Jambi | Telp: (0741) 64520
  • Kantor Cabang TASPEN Tanjung Pinang: Jl. Daeng Celak KM.8, Sei Carang Tanjungpinang | Telp: (0771) 4500000
  • Kantor Cabang TASPEN Lhokseumawe: Jl. Merdeka No.32, Lhokseumawe | Telp: (0645) 6500320
  • Kantor Cabang TASPEN Kepulauan Nias: Jl. Diponegoro No.434, Kota Gunung Sitoli | Telp: 081362419564
  • Kantor Cabang Utama TASPEN Bandung: Jl. PH. Mustopha No.78, Kota Bandung | Telp: (022) 7206545
  • Kantor Cabang TASPEN Bogor: Jl. Raya Pajajaran, Kota Bogor, | Telp: (0251) 8316177
  • Kantor Cabang TASPEN Manado: Jl. Jend Achmad Yani No.7, Kota Manado | Telp: (0431) 861491
  • Kantor Cabang TASPEN Palu: Jl. Prof M Yamin No.2, Kota Palu | Telp: (0451) 451744
  • Kantor Cabang TASPEN Kendari: Jl. Mayjen Sutoyo No.55, Kota Kendari | Telp: (0401) 323475
  • Kantor Cabang TASPEN Ambon: Jl. Tulukabessy No.50 Mardika, Kota Ambon | Telp: (0911) 312719
  • Kantor Cabang TASPEN Jayapura: Jl. Raya Abepura No.100 | Telp: (0967) 582778
  • Kantor Cabang TASPEN Gorontalo: Jl. Achmad Nadjamuddin No.9 | Telp: (0435) 827984
  • Kantor Cabang TASPEN Ternate: Jl. Raya Mangga Dua No.793, Kota Ternate | Telp: (0921) 3110972
  • Kantor Cabang TASPEN Mamuju: Jl. RE Martadinata, Mamuju | Telp: (0426) 2325111
  • Kantor Cabang TASPEN Manokwari: Jl. Drs. Esau Sesa No.38. Kab. Manokwari | Telp: (0986) 214666
  • Kantor Cabang TASPEN Palopo: Jl. Andi Djemma No.129, Palopo | Telp: (0471) 3205155
  • Kantor Cabang TASPEN Denpasar: Jl. Raya Puputan No.21, Niti Mandala Renon, Denpasar | Telp: (0361) 231418[/accordion
[accordion title="Layanan TASPEN"]

Berikut ini sejumlah layanan asuransi online TASPEN bagi PNS yang terdaftar sebagai peserta:

  • TASPEN Care yaitu layanan terintegrasi yang dapat digunakan peserta baik aktif maupun pensiunan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan, mengunduh formulir klaim, jadwal layanan mobil, hingga kamus mengenai perusahaan.
  • TASPEN Otentikasi yaitu layanan aplikasi online yang memudahkan nasabah dalam pencairan yang pensiun. 
  • Sistem Helpdesk Simgaji yaitu sistem manajemen permasalahan dari penggunaan aplikasi Simgaji. Sistem ini membantu pengguna aplikasi Simgaji agar lebih mudah memperoleh solusi untuk setiap kendala yang didapat dari programnya.
  • Layanan Klaim Otomatis (LKO) yaitu integrasi dengan instansi lain untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak atau dana/santunan kepada penerima manfaat baik peserta atau ahli waris sesuai klaim yang diajukan pemohon.
  • Layanan Klaim 1 Jam yaitu proses penyelesaian SPP Klaim Langsung yang dimulai dengan peserta mengambil nomor antrean hingga menerima pembayaran dalam waktu maksimal satu jam.

Pilihan Polis Asuransi TASPEN Terbaik

TASPEN menyediakan empat produk asuransi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi kecelakaan kerja, program tabungan hari tua, DPLK, dan jaminan kematian. Berikut ulasan keempat produk yang disediakan PT TASPEN atau Dana Tabungan dan Asuransi Negeri (PERSERO).

Program Jaminan Kematian

Program asuransi jiwa yang memberikan santunan meninggal dunia dan beasiswa untuk anak. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan.

  • Santunan kematian (sekaligus) Rp15 juta
  • Uang duka wafat tiga kali gaji terakhir
  • Biaya pemakaman Rp7,5 juta
  • Bantuan beasiswa bagi anak peserta yang wafat (untuk dua orang anak) Rp15 juta
  • Jika anak belum memasuki usia sekolah atau sedang kuliah, maka dibayarkan dalam bentuk polis

Jaminan Kecelakaan Kerja

Produk yang memberikan pertanggungan biaya perawatan atas risiko kecelakaan hingga santunan jika peserta meninggal dunia. Berikut manfaat pertanggungan yang diberikan.

  • Perawatan di rumah sakit/klinik hingga dinyatakan sembuh
  • Santunan sementara akibat kecelakaan kerja yaitu 100 persen gaji hingga peserta dapat bekerja kembali
  • Santunan duka (meninggal dunia) kepada ahli waris sebesar enam kali gaji terakhir
  • Rehabilitasi medis maksimal Rp2,6 juta
  • Penggantian gigi palsu maksimal Rp3,9 juta
  • Santunan biaya pemakaman Rp10 juta
  • Biaya pengangkutan jenazah Rp1,3-3,25 juta tergantung pada rute yang dilalui untuk mengangkut jenazah
  • Beasiswa antara Rp 15-45 juta tergantung jenjang pendidikan anak
  • Tunjangan cacat dengan persentase berbeda-beda dikalikan gaji

Tabungan Hari Tua

Manfaat atau pertanggungan dari Program yang disingkat THT ini diberikan kepada ASN dan pejabat negara yang menjadi peserta. Berikut rangkuman manfaat program THT:

  • Manfaat asuransi dwiguna yaitu manfaat pensiun, manfaat meninggal dunia, dan berhenti karena sebab-sebab lain
  • Manfaat asuransi kematian: santunan peserta atau peserta yang telah pensiun meninggal dunia, santunan jika pasangan (suami/istri) meninggal dunia, dan santunan anak meninggal dunia
  • Asuransi dwiguna yaitu berhenti karena selesai masa jabatan atau sebab lain, dan meninggal dunia pada masa aktif
  • Manfaat asuransi kematian: santunan bagi peserta yang meninggal dunia, santunan kematian pasangan meninggal (istri/suami), santunan anak meninggal dunia

Program Pensiun

Program Pensiun merupakan salah satu jaminan bagi PNS di hari tua. Jaminan yang diterima adalah tunjangan bulanan.

  • Menerima uang TASPEN pensiunan setiap bulan
  • Uang duka jika pensiunan meninggal dunia dengan hitungan tiga kali penghasilan kotor terakhir (PNS/pejabat/TNI/Polri) atau dua kali tunjangan veteran bagi veteran atau satu kali tunjangan veteran yang diberikan kepada duda/janda yang ditinggalkan veteran
  • Uang pensiunan terusan jika terdapat ahli waris yang berhak: selama empat bulan (ASN/pejabat), 6-12 bulan (TNI/Polri/veteran), perintis kemerdekaan RI (PKRI)/Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak mendapatkan pensiun terusan
  • Pensiun janda/duda/yatim piatu
Lihat Selengkapnya

Rangkuman Manfaat Asuransi TASPEN

Produk TASPEN terbagi menjadi empat yang dikategorikan berdasarkan kebutuhan mendasar nasabah yang berprofesi sebagai PNS, ASN, dan pejabat negara. Berikut ini rangkuman manfaat Asuransi TASPEN. 

ProdukManfaat
Asuransi JiwaSantunan meninggal dunia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara
Asuransi Kecelakaan KerjaPertanggungan perawatan + santunan meninggal dunia atas risiko kecelakaan kerja
Program Tabungan Hari TuaSantunan meninggal dunia + pensiun + berhenti kerja karena sebab lain
DPLKTunjangan ketika tertanggung memasuki usia pensiun 

Cara Klaim TASPEN

Untuk cara mengurus asuransi kematian TASPEN ataupun mengajukan klaim ahli warisnya harus melengkapi dokumen-dokumen berikut.

Dokumen yang dibutuhkan 

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Fotokopi SK Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek)
  • Melampirkan SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN atau Pemda)
  • Fotokopi identitas (KTP atau SIM) pemohon atau peserta
  • Fotokopi buku rekening sesuai identitas

Berikut prosedur dan dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
  • Melampirkan surat keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi
  • Melampirkan kutipan perincian penerimaan gaji (KPPG) yang dibuat bendahara atau bagian gaji
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir kelurahan/ kepala desa/ rumah sakit
  • Fotokopi surat nikah yang dilegalisir kelurahan/kepala desa/KUA
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon atau ahli waris

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Fotokopi SK Pemberhentian
  • SKPP yang dibuat dan disahkan instansi berwenang
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen sebagai syarat mengurus asuransi kematian TASPEN:

  • Mengisi FPP
  • Melampirkan KPPG yang dibuat bendahara atau bagian gaji pegawai
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir
  • Fotokopi surat nikah dilegalisir oleh kelurahan/KUA
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen syarat mengurus asuransi kematian TASPEN:

  • Mengisi FPP
  • Melampirkan KPPG yang dibuat bendahara instansi tempat bekerja
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir
  • Fotokopi akta/surat kelahiran dilegalisir kelurahan
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Catatan: Klaim ini hanya ditujukan untuk anak usia 21 sampai 25 tahun, belum menikah/bekerja, dan masih sekolah

Dokumen sebagai syarat mengurus asuransi kematian TASPEN:

  • Mengisi formulir FPP
  • Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir kelurahan atau rumah sakit
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengurus asuransi kematian TASPEN:

  • Mengisi formulir FPP
  • Melampirkan fotokopi SK Pensiun/KARIP
  • Melampirkan fotokopi surat kematian yang dilegalisir kelurahan/rumah sakit
  • Melampirkan fotokopi surat nikah yang dilegalisir kelurahan/KUA
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi formulir FPP
  • Melampirkan fotokopi SK Pensiun
  • Melampirkan SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda)
  • Pas foto suami dan istri ukuran 3×4 (dua lembar)
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon
  • Fotokopi NPWP

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi formulir FPP
  • Melampirkan fotokopi SK Pensiun
  • Melampirkan fotokopi surat kematian yang dilegalisir kelurahan/rumah sakit
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Pas foto ukuran 3×4 (satu lembar)
  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
  • Fotokopi buku rekening pemohon
  • Dokumen pelengkap lain: fotokopi surat nikah, surat penunjukan wali, surat kuasa ahli waris, dan lain-lain

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi FPP
  • Fotokopi SK Pensiun
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda)
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan kelurahan/kepala desa
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Pas foto pemohon ukuran 3×4 (dua lembar)
  • Surat keterangan sekolah bagi anak dengan usia sekolah

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi FPP
  • Fotokopi SK Pensiun
  • SKPP yang dibuat oleh TASPEN
  • SPTB yang disahkan kelurahan/kepala desa
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Pas foto pemohon ukuran 3×4 (dua lembar)
  • Surat keterangan sekolah bagi anak usia sekolah atau yang berusia 21 sampai 25 tahun belum menikah/bekerja
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi FPP
  • Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcad (pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II/TP II dalam pengurusan administrasi calon veteran yang berada di Kabupaten/Kota
  • Fotokopi SK Dana Kehormatan atau SK Tunjangan Veteran yang disahkan Kanminvetcad
  • Melampirkan SPTB yang disahkan kelurahan/kepala desa
  • Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua
  • Pas foto suami dan istri ukuran 3×4 (dua lembar)
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) dan fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon
  • Dokumen pendukung lain: fotokopi surat keputusan pensiun, fotokopi surat kematian, dan surat lain jika dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi formulir FPP
  • Melampirkan fotokopi surat jaminan
  • Melampirkan rincian tagihan
  • Kwitansi asli biaya perawatan
  • Surat keterangan dokter (Form TASPEN-3)
  • Surat keterangan dokter penyakit akibat kerja (Form TASPEN-4) untuk kejadian sakit karena bekerja (PAK) atau kecelakaan kerja
  • Surat rujukan dokter jika dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap
  • Salinan resume medis dan dokumen pendukung (hasil lab, radiologi, dan lain-lain)
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon
  • Melampirkan fotokopi rekening rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain tempat peserta menjalani perawatan medis

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi dan melampirkan formulir FPP
  • Surat pernyataan sementara tidak mampu bekerja dari instansi yang wajib disertai surat pernyataan dari tim penguji kesehatan
  • Surat keputusan penetapan KK dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan PAK dari dokter yang berwenang
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir FPP dilengkapi dan dilampirkan saat mengajukan klaim dengan beberapa dokumen lain
  • Surat keputusan penetapan cacat dari dokter berwenang atau rumah sakit
  • Surat keterangan cacat sebagian dari dokter yang merawat peserta
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir FPP diisi dan dikirim saat mengajukan santunan cacat total tetap bersama dokumen lain
  • Surat keputusan penetapan cacat dari PPK yang diberikan setelah melengkapi dokumen dari rumah sakit
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat peserta
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Mengisi dan melengkapi formulir FPP
  • Fotokopi keputusan penetapan kecelakaan kerja apabila sempat mendapat perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain
  • Fotokopi keputusan penetapan tewas karena kecelakaan
  • Fotokopi surat kematian (akta kematian) dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang menyatakan bahwa peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir FPP
  • Fotokopi keputusan penetapan cacat dari PPK
  • Surat keputusan pensiun/surat pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai ASN atau pejabat negara karena cacat
  • Surat keputusan pemberian tunjangan cacat dari atasan atau pejabat berwenang
  • Surat keputusan penghentian pembayaran (SKPP)
  • Fotokopi identitas diri pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Klaim JKM bagi ASN dan pejabat negara merupakan satu paket dengan pengajuan manfaat THT. Selain itu, ahli waris peserta TASPEN juga bisa mengajukan klaim asuransi kematian jika peserta (ASN atau pejabat negara) meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta Program THT.

Rumah Sakit Rekanan TASPEN

Secara umum, peserta asuransi online TASPEN bisa melakukan perawatan medis di rumah sakit milik pemerintah atau swasta mana saja. Agar proses klaim tidak merepotkan sebelum dan setelah menjalani perawatan, peserta disarankan mendatangi rumah sakit milik pemerintah daerah atau pusat (RSUP/RSUD/RSU).

  • RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM)
  • RSPAD Gatot Soebroto
  • RS Jakarta
  • RS Cijantung KESDAM Jaya
  • RS Pupuk Kaltim
  • RSUP Fatmawati
  • RS Islam Cempaka Putih
  • RS Pusat Pertamina Jakarta
  • RS RS PGI Cikini
  • RSUP Sanglah-Denpasar
  • RS TNI AU Dr Esnawan Antariksa
  • RSUP Persahabatan
  • RS Khusus THT-Bedah KL Proklamasi
  • RS Islam Jakarta Sukapura
  • RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto
  • RS TNI AL-Marinir Cilandak
  • RSUD Jayapura
  • RS TNI AL DR Mintohardjo
  • RSUD Cengkareng
  • RS Pelni
  • RS Pusat Otak Nasional Jakarta Timur

Pertanyaan Seputar TASPEN

Berikut pertanyaan yang paling sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait Asuransi TASPEN:

Apa itu TASPEN?

TASPEN (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun. Asuransi tabungan yang dikelola perusahaan ini secara khusus mengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara.

Apa itu TASPEN Life?

TASPEN Life adalah anak perusahaan dari PT TASPEN (PERSERO). Anak perusahaan bernama lengkap PT Asuransi Jiwa TASPEN ini menghadirkan produk pertamanya berupa asuransi jiwa kumpulan.

Seiring dengan pertumbuhan perusahaan dan meningkatnya permintaan atas produk asuransi, perusahaan menambah produk yang ditawarkan untuk masyarakat seperti pendidikan, investasi dan tabungan hari tua. Kini, anak perusahaan ini juga menyediakan beragam produk asuransi online TASPEN lainnya.

Apa itu TASPEN Mandiri?

Selain TASPEN Life, terdapat TASPEN Mandiri atau TASPEN Bank Mandiri. Sesuai namanya, TASPEN Mandiri adalah kolaborasi Bank Mandiri, PT TASPEN, dan PT Pos Indonesia yang mengakuisisi PT Bank Sinar Harapan Bali (Bank Sinar) pada tahun 2014.

Mandiri TASPEN yang lengkap dengan nama Bank Mandiri TASPEN Pos memiliki fokus bisnis pada pelayanan para pensiunan. TASPEN dan PT Pos juga andal dan merupakan pemain lama dalam mengelola dana pensiun. Sebelum berubah nama lagi menjadi Bank Mantap, kegiatan usaha difokuskan pada sektor UMKM. Di masa mendatang, Bank Mandiri TASPEN Pos ini akan berfokus pada segmen dana pensiun dan pendanaan UMKM.

Apa itu TASPEN Otentikasi?

TASPEN Otentikasi merupakan kemudahan yang diberikan TASPEN kepada peserta berupa digitalisasi layanan pensiunan. Layanan ini dapat dilakukan melalui perekaman data biometrik dan otentikasi berkala lewat smartphone.

Dengan adanya aplikasi ini, pembayaran dana pensiun akan jauh lebih mudah karena menggunakan sistem otentikasi. Untuk menggunakannya peserta cukup mengunduh aplikasinya melalui smartphone yang dimiliki para pensiunan atau keluarga dari pensiunan, kemudian lakukan tahap otentikasi cukup dengan memasukan NIP atau NOTAS dan ikuti petunjuk sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi.

Apa itu aplikasi Taspen Mobile?

Aplikasi Taspen Mobile adalah aplikasi asuransi online TASPEN yang digunakan untuk memudahkan peserta melakukan pencairan dana pensiun. Aplikasi yang sudah digunakan sejak tahun 2008 ini juga bisa membantu ASN mengecek saldo TASPEN, namun besaran yang dihitung nantinya hanya bersifat estimasi. Taspen Mobile v2 yang merupakan versi terbaru, bisa di unduh di Google Play Store maupun App Store.

Apa itu Notas TASPEN?

Notas TASPEN adalah nomor TASPEN atau no TASPEN yang bisa Anda gunakan untuk untuk mengakses TASPEN otentikasi Pensiun.

Apa itu e Klim TASPEN?

e Klim TASPEN atau eKlim TASPEN adalah layanan pengecekan saldo Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun untuk ASN yang bisa dilakukan secara online, baik itu menggunakan smartphone ataupun website. Dengan adanya layanan eKlim TASPEN, peserta pun tak perlu membuang waktu dan tenaga untuk mengetahui saldo tabungan dan dana pensiun yang dimilikinya.

Apa itu TASPEN One Stop Service?

TASPEN One Stop Service adalah layanan terintegrasi untuk membantu para peserta TASPEN dalam pengajuan klaim secara online, pencetakan dapem (daftar pembayaran) TASPEN, e-SPT pensiun, TASPEN care, dan masih banyak lagi.

Bila ingin mengakses layanan ini, peserta harus memiliki TASPEN Login terlebih dahulu. Jika belum memilikinya, peserta bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengklik Daftar Sekarang yang berada di kanan bawah.

Apa itu Bank Mandiri TASPEN?

PT Bank Mandiri TASPEN (Bank Mandiri TASPEN) adalah anak usaha dari dua perusahaan BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (PERSERO) dan PT Taspen (PERSERO). PT Bank Mandiri TASPEN sendiri berfokus pada usaha bidang perbankan segmen UMKM dan Pensiun.

Sebelum seperti saat ini, PT Bank Mandiri TASPEN bernama PT Bank Mandiri TASPEN Pos yang didirikan pada tahun 2014 dan PT Bank Sinar Harapan Bali yang didirikan pada tahun 1970.

Pada 2017, akhirnya terjadi perubahan nama yang disetujui oleh OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEP-22/PB.1/2017 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri TASPEN Pos Menjadi PT Bank Mandiri TASPEN dan Surat OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara dengan Nomor S-128/KR.08/2017.

Apa perbedaan Bank Mandiri dengan Bank Mandiri TASPEN?

Berikut beberapa hal yang membedakan antara Bank Mandiri dan Bank Mandiri TASPEN:

1. Cikal Bakal Perusahaan

  • Bank Mandiri: Didirikan pada 2 Oktober 1998 melalui implementasi program pemerintah tentang penyusunan kembali perbankan Indonesia.
  • Bank Mandiri TASPEN: Didirikan pada 3 November 1992 dengan nama awal PT Bank Sinar Harapan Bali. Pendirian PT Bank Mandiri TASPEN Pos ini sendiri bertujuan sebagai alih status badan hukum dari Maskapai Andil Indonesia (MAI) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

2. Program Layanan Tabungan

  • Bank Mandiri: Tabungan Rupiah, Tabungan Now, Tabungan Valas, Tabunganku, Tabungan Payroll – Individu, Tabungan Rencana dan Layanan Deposito lainnya.
  • Bank Mandiri TASPEN: Memberikan layanan yang ditujukan kepada para pensiunan. Adapun layanan yang diberikan meliputi Tabunganku, Tabungan Simantap Berjangka, Tabungan Simantap Pensiun, Deposito Mantap, dan Giro.

3. Layanan Pinjaman

  • Bank Mandiri: Menawarkan program pinjaman, seperti Kredit Serbaguna Mandiri, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Multiguna.
  • Bank Mandiri TASPEN: Menawarkan program pinjaman, seperti Kredit Mantap Pensiun, Retail, dan juga Mikro.

4. Transaksi

  • Bank Mandiri: Transaksi melalui ATM dan SMS Banking
  • Bank Mandiri TASPEN: Transaksi melalui aplikasi Mantap Mobile
Apa itu TASPEN Smart Card?

TASPEN Smart Card adalah salah satu produk kerja sama antara PT TASPEN (PERSERO) dengan Bank BJB. Keduanya berkolaborasi dalam membuat ATM/Debit Co-Branding atau disebut TASPEN Smart Card. Dengan adanya TASPEN Smart Card ini akan memudahkan para pensiunan untuk melakukan pengambilan uang tunai dari Bank BJB atau ATM jaringan kerja sama lainnya tanpa harus antre.

Apa itu TASPEN Enrollment?

TASPEN Enrollment adalah proses perekaman biometric yang mencakup suara, wajah, dan sidik jari. Data yang berhasil direkam pada proses ini akan digunakan oleh aplikasi “Otentikasi TASPEN” agar semua penerima pensiun menjadi lebih mudah dalam melakukan otentikasi tanpa harus mengunjungi mitra TASPEN lagi.

Apa itu PT TASPEN Abadi Sentosa?

PT TASPEN Abadi Sentosa adalah anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan atau bank. Kantor PT TASPEN Abadi Sentosa sendiri beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 2 GD. Arthaloka Lt 8 Karet Tengsin – Tanah Abang – Jakarta Pusat.

Apa itu PT TASPEN Properti Indonesia?

PT TASPEN Properti Indonesia adalah anak perusahaan dari PT TASPEN (PERSERO). Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyewaan gedung perkantoran apartemen, convention hall, serta saran-saran penunjang yang ada kaitannya dengan bisnis tersebut.

Selain itu, PT TASPEN Properti juga menjalankan usaha di bidang pengembangan atau pembangunan properti yang meliputi perumahan, perkantoran, pertokoan, apartemen, perhotelan, kondominium, dan produk properti lainnya.

Apa itu TASPEN Flagging?

TASPEN Flagging adalah pemberian tanda berupa “bendera” kepada para peserta TASPEN. Pemberian tanda ini bertujuan agar para peserta TASPEN tidak berpindah debitur ke bank lain.

Apa saja manfaat dari TASPEN?

Dana Tabungan dan Pensiun Pegawai Negeri (TASPEN) hadir dengan berbagai program yang berguna untuk melindungi ASN, PNS, dan pejabat negara lainnya dari risiko finansial, terutama ketika sudah tidak aktif bekerja. Terdapat empat program yang dihadirkannya meliputi Program Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Dengan adanya keempat program tersebut, diharapkan dapat melindungi hari tua ASN, PNS, dan pejabat negara lainnya, serta keluarganya.

Apa saja manfaat Taspen Smart Save?

Taspen Smart Save adalah polis asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat proteksi jiwa, tapi juga memberikan saving solution bagi rencana keuangan masa depan nasabah atau keluarga.

Adapun manfaat yang diberikan meliputi:

  • Meninggal bukan kecelakaan sebesar minimal 50x dari premi bulanan.
  • Meninggal karena kecelakaan sebesar minimal 100x dari premi bulanan.
  • Akhir kontrak yaitu seluruh saldo nilai tunai yang terbentuk di tanggal berakhirnya kontrak asuransi
Apa saja manfaat Taspen Proteksi Beasiswa?

Taspen Proteksi Beasiswa adalah polis asuransi yang dirancang untuk mempersiapkan dana pendidikan bagi anak sekaligus memberikan perlindungan jiwa bagi tertanggung utama.

Adapun manfaat yang diberikan meliputi:

  • Bebas premi dan santunan kematian jika orangtua meninggal dunia
  • Proteksi jiwa dan kecelakaan bagi tertanggung (orangtua)
  • Pembayaran premi fleksibel (bulanan/semester/tahunan)
  • Dana tahapan pendidikan diberikan saat usia anak masuk SD, SMP, SMA, dan universitas dengan persentase 10-20 persen tergantung tahapan pendidikan
  • Manfaat uang saku selama lima tahun setelah akhir masa pertanggungan sebesar 20 persen dari uang pertanggungan per tahun
Apa saja manfaat Taspen Save?

Taspen Save adalah polis asuransi yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan perencanaan hari tua bagi karyawan yang dapat dimanfaatkan sebagai tabungan masa pensiun serta memberikan dana santunan apabila terjadi risiko pada peserta dalam masa asuransi.

Adapun manfaat yang diberikan Taspen Save meliputi:

  • UP meninggal bukan kecelakaan = 50x premi dasar
  • UP meninggal kecelakaan = 100x premi dasar
  • Bebas Medical atau perawatan di RS maksimal Rp100 juta
Apa saja persyaratan klaim kematian Taspen Life?

Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan bila ingin mengajukan klaim kematian Taspen Life:

  • Polis asli.
  • Formulir klaim meninggal dunia asli yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  • Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat (minimal dari kelurahan).
  • Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan dicap oleh rumah sakit.
  • Salinan catatan medis atau resume medis tertanggung.
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh tertanggung, seperti laboratorium atau radiologi.
  • Fotokopi identitas diri tertanggung (KTP/SIM/Paspor) dan ahli waris yang masih berlaku, termasuk Surat Perubahan Nama jika pernah melakukannya.
  • Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Taspen Life.
  • Bukti identitas ahli waris yang berhak menerima manfaat (uang pertanggungan), seperti:
    • Suami/istri: KTP suami/istri dan akta nikah
    • Anak: Akta lahir anak, KTP anak / Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (bila diperlukan)
    • Orang tua teranggung: KTP orang tua dan akta lahir tertanggung
    • Saudara kandung: KTP saudara kandung, akta lahir tertanggung, dan saudara kandung
    • Hubungan lain: Penetapan ahli waris dari pengadilan atau notaris (bila diperlukan)
Bagaimana cara pengajuan klaim Asuransi Kematian Taspen Life?

Berikut tata cara klaim Asuransi Kematian Taspen Life yang harus Anda ketahui;

  1. Penerima manfaat (ahli waris) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan membawa dokumen yang dipersyaratkan melalui:
    • Kurir Ekspedisi atau POS ke alamat kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
    • Mendatangi langsung kantor pusat atau cabang Taspen Life (PT Asuransi Jiwa Taspen)
  2. Taspen Life menerima dan memeriksa seluruh formulir klaim serta dokumen pendukung lainnya.
  3. Penerima manfaat (ahli waris) akan mendapatkan pemberitahuan keputusan klaim melalui:
    • Klaim diterima: SMS (Pembayaran manfaat akan dilakukan melalui rekening aktif milik penerima manfaat / ahli waris)
    • Klaim ditunda: Telepon atau E-mail
    • Klaim ditolak: E-mail atau Surat Resmi dari Taspen Life
Apakah TASPEN termasuk lembaga keuangan bukan bank?

TASPEN merupakan lembaga keuangan bukan bank. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/1972 yang menjelaskan pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Dalam SK Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa LKBB adalah semua lembaga/badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

Adapun beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
  • Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
  • Berperan menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
  • Menyertakan modal perusahaan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
  • Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Apakah TASPEN hanya untuk PNS?

Sesuai ketentuan pendiriannya, perusahaan BUMN ini memang menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Program jaminan sosial yang akan di-cover berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Bagi masyarakat yang tidak bekerja di instansi pemerintahan dan tertarik dengan program atau produk TASPEN, bisa mendapatkan produk dari TASPEN Life.

Apakah TASPEN termasuk warisan?

Asuransi atau produk TASPEN yang tersedia bisa dimasukkan kategori warisan. Ahli waris dalam hal ini adalah pasangan dan anak (maksimal dua anak) yang bisa mendapatkan santunan tunai dan dana bulanan sesuai prosedur dan tata cara klaim.

Contoh, janda pensiunan ASN/pejabat negara yang belum menikah lagi bisa mendapatkan tunjangan milik mendiang suami setelah mengurus klaim kematian. Kemudian, dua anak usia sekolah atau 21-25 tahun yang belum menikah/belum bekerja juga bisa mendapatkan santunan bulanan.

Dengan begitu, kehidupan keluarga ASN/pejabat negara yang telah mengabdikan hidupnya untuk bekerja di pemerintahan lebih terjamin. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Apakah TASPEN termasuk riba?

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah, asuransi yang sesuai syariat Islam tidak termasuk riba. Adapun indikator asuransi yang halal adalah sebagai berikut:

  • Bentuk perlindungan dari risiko yang merugikan
  • Terdapat unsur tolong-menolong
  • Terdapat unsur kebaikan
  • Di dalamnya tidak menguntungkan satu pihak, melainkan berbagi risiko dan keuntungan bersama
  • Akad sesuai syariat Islam

Berdasarkan beberapa poin tersebut, produk perusahaan memenuhi beberapa syarat. Namun, perdebatan apakah riba atau halal bisa dilihat dari beberapa faktor lain seperti:

  • Program pensiun dengan mempertimbangkan pekerjaan yang dilakukan PNS atau pejabat negara.
  • Program yang diikuti, dana pensiun yang halal berasal dari iuran peserta dan perusahaan saja. Jika dari sumber lain, bisa dikategorikan haram.
  • Pengelolaan dana pensiun tersebut.

Kabar baiknya, sudah ada beberapa perusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah dengan menggunakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Di antaranya Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi Takaful Keluarga.

Apakah TASPEN bisa diambil sebelum pensiun?

Sesuai manfaat Program Pensiun, dana pensiun tidak bisa diambil sebelum masa pensiun, kecuali ASN atau pejabat negara meninggal dunia sebelum masa pensiun. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris, yaitu keluarganya setiap bulan.

Berikut penjelasan manfaat Program Pensiun:

  • Pensiun, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
  • Uang Duka Wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia.
  • Pensiun Terusan, apabila penerima pensiun meninggal dunia.
Apa yang terjadi jika TASPEN PNS meninggal dunia?

Saat pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk melakukan klaim JKM (Jaminan Kematian) kepada pihak TASPEN. Jaminan Kematian ini adalah bentuk perlindungan atas risiko kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Untuk besaran nominalnya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut rincian hak yang akan diperoleh jika PNS meninggal dunia:

  • Santunan sekaligus: Rp15 juta
  • Uang Duka Wafat (UDW): 3 x gaji terakhir
  • Uang pensiun terusan selama 4 (empat) bulan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatu
  • Biaya pemakaman: Rp7,5 juta
  • Beasiswa: 15 juta untuk 2 orang anak
Apa artinya TASPEN?

TASPEN adalah sebuah penyingkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. TASPEN sendiri merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh Aparatur Sipil Negara.

Apa yang harus dilakukan apabila e-Karip TASPEN hilang?

Bila e-Karip TASPEN hilang, peserta harus segera mengunjungi kantor TASPEN terdekat dengan membawa:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Pas foto 3×4 dua lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun
Bagaimana cara daftar TASPEN?

Cara daftar tentunya hanya bisa dilakukan bagi ASN, pejabat negara, atau karyawan honorer di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah. Berikut persyaratan pembuatan program bagi PNS ini:

  • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS
  • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS
  • Fotokopi Daftar Gaji pertama sebagai CPNS
  • Fotokopi Daftar Gaji Pertama sebagai PNS
  • Fotokopi Keterangan pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)

Pada poin 1-4 harus dilegalisir oleh bendaharawan atau pembuat daftar gaji. Setelah semua disiapkan, dokumen tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota atau mengurus sendiri ke perusahaan sesuai wilayah penempatan.

Bagaimana cara cek nomor TASPEN?

Mengetahui NOTAS atau nomor TASPEN penting karena nomor ini digunakan untuk melakukan otentikasi hingga melakukan klaim. Cara cek nomer TASPEN bisa langsung melihat pada kartu peserta TASPEN. Selain itu, ASN atau PNS juga juga cek nomor TASPEN melalui NIP. NIP untuk ASN yang diangkat hingga tahun 2007 jumlahnya 9 digit, NOTAS-nya adalah NIP+00. Contoh NIP-nya adalah 010178038 maka NOTAS-nya 01017803800.

Jika Anda merupakan ASN yang diangkat setelah tahun 2007 di mana sudah ada perubahan pada jumlah digit NIP, bisa mengecek NOTAS dan tanggal TASPEN secara online dengan langkah berikut ini:

  • Masuk ke situs https://tcare.taspen.co.id/tcare/.
  • Pilih menu Pertanyaan yang ada di bagian atas.
  • Selanjutnya klik Buat Pertanyaan yang ada di bagian bawah halaman.
  • Pilih Informasi Lainnya untuk kolom Kategori Pertanyaan.
  • Masukkan data seperti email, no telepon, nama, status peserta, NIP, dan wilayah domisili.
  • Masukkan pesan “Mohon infomasi tentang nomor TASPEN dan tanggal TASPEN saya” di kolom Pesan Anda.
  • Lalu masukkan kode verifikasi dan klik Kirim Pertanyaan.
  • Tunggu hingga pertanyaan Anda ditindaklanjuti.
Bagaimana cara mengecek tanggal TASPEN?

Tanggal TASPEN pada dasarnya adalah tanggal pengangkatan sebagai ASN. Cara mengecek tanggal dan nomor TASPEN bisa dengan mengajukan pertanyaan ke TaspenCare di https://tcare.taspen.co.id/tcare/.  Apabila Anda hanya ingin mengecek tanggal TASPEN dan NIP Anda sudah 16 digit, Anda juga bisa melihat 6 digit angka (digit ke-8 hingga ke-14) pada NIP yang merupakan tanggal pengangkatan sekaligus tanggal TASPEN dengan urutan tahun-tanggal-bulan. Contoh NIP 19850425 201101 1xxx, tanggal TASPEN-nya adalah 20-11-01 atau 11 Januari 2020).

Bagaimana cara cek saldo menggunakan e Klaim TASPEN?

Cara cek saldo TASPEN bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui e-Klim TASPEN dan aplikasi mobile TASPEN. Untuk lebih jelas tentang bagaimana caranya, simak ulasannya berikut ini :

1.. Cek Saldo TASPEN via Website (eKlim / e Klim TASPEN)

Untuk melakukan pengecekan saldo via website e-Klim Taspen ini, berikut langkah-langkahnya :

  • Buka halaman e-Klim TASPEN pada browser desktop maupun smartphone (eklim.taspen.co.id)
  • Masukkan nomor TASPEN (NOTAS TASPEN) tanggal lahir, dan nomor TASPEN yang berada di tiga digit terakhir di sebelah logo barcode
  • Klik tombol “Login” untuk memulai proses pengecekan
  • Pilih menu “Estimasi Manfaat”
  • Pilih menu “Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP)”
  • Tunggu beberapa saat sampai halaman informasi saldo TASPEN dalam keterangan Tunjangan Hari Tua dan dana pensiun disajikan

Perlu diingat, informasi yang ditampilkan dari pengecekan via aplikasi TASPEN Mobile maupun website e-Klim hanya bersifat estimasi saja.

2. Cek Saldo TASPEN via Mobile TASPEN

Untuk melakukan pengecekan saldo TASPEN via aplikasi ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi mobile TASPEN di App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Simulasi”
  • Akan ditampilkan dua pilihan yaitu “Estimasi TMT BUP” dan Estimasi “TMT Bulan Ini”
  • Pilih Estimasi TMT BUP” untuk mengetahui informasi saldo dari aplikasi mobile TASPEN
  • Masukkan nomor induk pegawai (NIP) atau nomor PNS Elektronik (KPE)
  • Tunggu sampai aplikasi menampilkan informasi saldo TASPEN seperti Tabungan Hari Tua dan dana pensiun
Bagaimana cara cek estimasi TASPEN PNS?

Cara cek estimasi TASPEN PNS sebenarnya sama saja seperti cek saldo TASPEN. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka laman e-Klim TASPEN di https://eklim.taspen.co.id/e-klim/public/
  2. Kemudian isi kolom NOTAS TASPEN dan data lainnya
  3. Setelah itu, klik Cek Data
  4. Pilih menu Estimasi Manfaat, selanjutnya pilih menu Estimasi Hak Usia Pensiun
  5. Halaman akan menampilkan estimasi TASPEN PNS yang dimiliki

Pengecekan estimasi TASPEN PNS ini dilakukan via website.

Bagaimana cara cek TASPEN melalui NIP?

Berikut tata cara mengecek TASPEN melalui NIP (Nomor Identitas Pensiun):

  1. Buka aplikasi mobile TASPEN.
  2. Selanjutnya, pilih menu SIMULASI dan Estimasi TMT BUP jika ingin mengecek saldo TASPEN.
  3. Masukkan NIP (Nomor Identitas Pensiun) dengan benar dan tunggu beberapa saat sampai aplikasi menampilkan informasi yang diinginkan.
Bagaimana cara cek Taspen Life?

Cek Taspen Life bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu

  • Menghubungi Taspen call center di 1500 919
  • Menggunakan My Taspen Life. Layanan My Taspen Life bisa diakses di sini https://my.taspenlife.com/id/LoginTaspen
Bagaimana cara menghitung manfaat TASPEN?

Terdapat dua cara untuk memeriksa nilai estimasi manfaat pensiun yaitu:

1. Situs resmi

Peserta cukup mengunjungi situs TASPEN di www.services.taspen.co.id. Di situs itu, peserta hanya perlu menuliskan nomor anggota peserta, tanggal lahir, dan nomor urut kartu. Selanjutnya akan mendapatkan jumlah perkiraan gaji pensiun per bulan dan Tunjangan Hari Tua (THT).

2. Aplikasi di Google Play

Melalui ponsel Android, buka aplikasi Google Play, kemudian ketik kata kunci “TASPEN Mobile “ untuk menemukan aplikasi TASPEN Mobile . Aplikasi ini bertujuan menyediakan beberapa informasi yang penting bagi peserta, di antaranya:

  • Estimasi dan manfaat keanggotaan lainnya
  • Persyaratan pengajuan klaim
  • Informasi terbaru
Bagaimana cara mengajukan klaim TASPEN Meninggal?

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan tata cara pengajuan klaim TASPEN Meninggal Dunia yang harus Anda ketahui:

  • Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
  • Melampirkan SK Pensiun / Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Fotokopi surat kematian yang distample kelurahan/ kepala desa/ rumah sakit
  • Fotokopi surat nikah yang distample kelurahan/kepala desa/KUA
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon atau ahli waris

Catatan:

  • Harus melampirkan surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak yang belum berusia 18 tahun.
  • Melampirkan surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa.
  • Melampirkan keterangan ahli waris dari lurah / kepada desa bila pemohon adalah orang tua kandung.
  • Melampirkan surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
Bagaimana cara pembayaran premi TASPEN?

Pembayaran iuran asuransi baik Program JKK, JKM, THT, dan Pensiun dibayarkan oleh kementerian/lembaga atau instansi pemerintah tempat peserta bekerja. Sama seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan persentase sesuai peraturan pemerintah.

Namun, jika peserta terkendala dengan salah satu program yang belum dibayarkan, berikut penjelasan singkatnya:

  • Keterlambatan pembayaran, sehingga akan ada pembayaran susulan yang artinya dana dibayarkan setelah tanggal 15.
  • Pembayaran susulan hanya berlaku pada bulan yang mengalami keterlambatan dan ke depannya dibayarkan pada awal bulan.
  • Pembayaran belum dibayarkan karena belum melakukan otentikasi.
Bagaimana jika kartu TASPEN hilang?

ASN, PNS, pejabat negara, atau pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan bisa mengurus kartu TASPEN yang hilang. Berikut persyaratannya:

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja PNS yang bersangkutan
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 lembar)
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (2 lembar)
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat oleh Kepala Unit Kerja (2 lembar)
  5. Fotokopi NPWP (2 lembar)
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (2 lembar) apabila hilang

Catatan:

  • Usulan Penerbitan: berkas yang harus dilengkapi adalah persyaratan 1-5
  • Usulan Penggantian: apabila kartu hilang, berkas yang harus dilengkapi adalah 1-6
  • Usulan Perubahan: apabila terjadi kesalahan pengetikan data atau informasi pada kartu, harus diganti dengan melampirkan persyaratan angka 1-5
Berapa lama uang duka TASPEN cair?

Uang Duka Wafat (UDW) dapat dicairkan setelah ahli waris melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) klaim
  • Fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah / Rumah Sakit / Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Nikah / Salinan Sah Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Pejabat yang berwenang , Isbat Nikah dilegalisir oleh Pengadilan Agama setempat (bagi yang mengajukan istri / suami)
  • Satu (1) pas foto ukuran 3×4 (bagi yang mengajukan suami / istri)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Piagam / Tanda Jasa / Bintang Angkatan (khusus bagi ABRI) yang dilegalisir Ka. Ajendam (Ajudan Jenderal Daerah Militer) setempat
  • Asli Surat Kuasa Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Desa / Lurah (dalam hal ini bila tidak meninggalkan ahli waris)
  • Surat Keterangan yang merawat pada saat sakit sampai dengan menyelenggarakan penguburan yang telah disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (dalam hal ini tidak meninggalkan ahli waris)

*Catatan: Piagam / Tanda Jasa / Bintang Angkatan yang telah tercantum dalam SK Pensiun berdasarkan Keputusan KASAD Nomor : SKEP-104/III/1973, tanggal 3 Maret 1973 tidak perlu melampirkan fotokopi Piagam / Tanda Jasa / Bintang Angkatan tersebut.

Berapa TASPEN Guru?

Dana pensiun yang diterima guru berstatus PNS disesuaikan dengan golongannya, ini sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyatakan bahwa ASN menerima Rp1 miliar saat pensiun. Namun, itu masih dalam tahap kajian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Selain itu, dijelaskan pula bahwa guru dan dosen tidak termasuk dalam pembahasan dana pensiun Rp1 miliar tersebut.

Apakah pensiunan meninggal dapat asuransi?

Pensiunan PNS meninggal dunia akan tetap mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan asuransi kematian. Namun untuk besaran nominal yang diterima disesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah ada uang duka dari TASPEN?

Tentu saja ada. Tidak hanya uang duka saja, TASPEN juga memberikan berbagai asuransi lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Dimana di dalamnya juga terdapat manfaat santunan uang duka dan biaya pemakaman pensiunan.

Berapa besar uang kematian pensiunan PNS?

Untuk besarannya asuransi kematian TASPEN bagi pensiunan PNS akan mendapatkan minimum 40% dan maksimum 75% . Dengan rumus perhitungannya 2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir.

Berapa uang duka pensiunan janda?

Uang duka pensiunan janda/duda PNS yang meninggal akan disesuaikan dengan golongan gajinya. Misalnya, yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.60

Berapa TASPEN PNS Golongan 4A?

Berikut ini rincian dana yang diterima PNS Golongan 4A:

  • Gaji pokok Golongan IVA = Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Uang makan Golongan IVA = Rp41.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVA = Rp540.000
  • Tunjangan Kinerja: relatif, disesuaikan dengan kinerja setiap pegawai dan setiap instansi
  • Tunjangan Suami/Istri: sebesar 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: sebesar 2 persen dari gaji pokok, dan hanya berlaku untuk tiga orang anak
  • Uang Dinas: relatif. Uang dinas sudah meliputi biaya transport lokal, uang makan, uang saku, biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, dan biaya sewa kendaraan
  • Gaji pokok pensiun Golongan IVA = Rp3.571.500
  • Tunjangan janda/duda Golongan IVA = Rp1.714.400
  • Tunjangan bagi orang tua dari PNS yang meninggal: Rp297.300
Berapa besar asuransi kematian TASPEN untuk uang duka?

Besaran asuransi kematian TASPEN atau uang duka berbeda-beda tiap programnya. Adapun besaran uang duka yang akan diterima dari masing-masing program TASPEN:

Jaminan Kematian (JKM)

  • Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir Peserta

Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Uang duka: 6x gaji terakhir

Tabungan Hari Tua (THT)

  • Uang duka: 36% dari dasar pensiun

Program Pensiun

  • Tidak diketahui besaran uang duka yang akan diberikan pada Program Pensiun
Berapa uang TASPEN kematian?

Hak ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia disesuaikan dengan golongan dan jabatan. Adapun hak yang diterima ahli waris atas meninggalnya PNS yaitu:

  • Gaji Terusan
  • Jaminan Kematian
  • Asuransi Kematian/Askem (THT)
  • Asuransi Dwiguna (THT)
  • Pensiun Janda/Duda/Anak
  • Pengembalian Uang Taperum PNS
Berapa digit no TASPEN?

Nomor Identitas TASPEN (NOTAS) biasanya terdiri dari 11 digit angkat. Berikut contoh NOTAS 01017803800.

Di mana mendapatkan formulir TASPEN?

Seluruh formulir yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim TASPEN bisa diunduh di situs resmi perusahaan, yaitu tcare.taspen.co.id ataupun di taspen.co.id/formulir.

Di mana mendapatkan E SPT TASPEN?

E SPT Pensiun TASPEN bisa diunduh di services.taspen.co.id/e-spt/espt_pajak_pensiun.php. Untuk mendapatkan TASPEN SPT, peserta cukup mengisi salah satu dari Nomor Pensiun atau Nomor NPWP, kemudian masukkan nomor yang sudah dipilih. Selanjutnya pilih tahun SPT yang peserta cari, terakhir peserta tinggal mengklik Cari Data.

E-SPT TASPEN pun akan muncul sesuai dengan tahun dan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP peserta.

Di mana saja kantor cabang TASPEN?

PT TASPEN (PERSERO) memiliki sejumlah kantor cabang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Bandung, Yogyakarta hingga Surabaya. Berikut daftar lengkap beberapa kantor cabangnya:

  • TASPEN Jakarta Pusat: Jl. Letjen Suprapto No. 45, Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520 Jakarta | Telp: (021) 4264777 | Fax: (021) 4255484
  • TASPEN Jakarta Selatan: Jl. Ampera Raya No. 10 RT.002 RW.010, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan | Telp: (021) 22777944 | Fax: (021) 22777943
  • TASPEN Depok: Jl. Raya Kalimulya No.04, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok 16413 | Telp: (021) 7721 8733 | Fax: (021) 7721 2844
  • TASPEN Bekasi: Jl. Kemakmuran No.39, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel, Kota Bekasi 17141 | Telp: (021) 8835 2026, 8835 2353,88352353 | Fax: (021) 8835 2231
  • TASPEN Tasikmalaya: Jl. Ir. H. Juanda By Pass Tasikmalaya 46151 | Telp: (0265) 320 255, 320 266 | Fax: (0265) 320 220
  • TASPEN Bandung: Jl. PH. H. Mustopha No. 78, Bandung 40124 | Telp: (022) 720 6545, 720 6067,720 6587, 720 6067
  • TASPEN Cirebon:  Jl. Dr. Wahidin Soedirohoesodo No. 12,Cirebon 45122 | Telp: (0231) 233 326 | Fax: (0231) 233 134
  • TASPEN Yogyakarta: Jl. Ipda Tut Harsono Timoho No. 55,Yogyakarta 55165 | Telp: (0274) 565 124, 565 579,565 585 | Fax: (0274) 565 125
  • TASPEN Semarang: Jl. Mataram No. 892-894, Semarang 50242 | Telp: (024) 831 4225
  • TASPEN Malang: Jl. Raden Intan Arjosari Kotak Pos 61, Malang 65126 | Telp: (0341) 495 633, 495 639 | Fax: (0341) 495 820
  • TASPEN Surabaya: Jl. Diponegoro No. 193, Surabaya 60241 Surabaya | Telp: (031) 567 6356, 567 8702

Sementara untuk TASPEN Jakarta Barat dan TASPEN Jakarta Timur tidak tertera alamat lengkap di situs resmi perusahaan. Bila Anda ingin mengetahui alamat kantor cabang di dua wilayah tersebut, sila menghubungi call center TASPEN di 1500 919.

Pensiunan janda meninggal dapat apa saja?
Ketika pensiun duda/janda yang meninggal dunia maka yatim/piatunya akan mendapatkan
  • Uang duka wafat 3 kali penghasilan terakhir.
  • Asuransi kematian 1,5 kali penghasilan terakhir.
Rumah sakit rekanan TASPEN

TASPEN telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit pemerintah, daerah, dan swasta yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Lihat daftar rumah sakit rekanan pada tab Rekanan.

Perusahaan lain seperti TASPEN

Ada beberapa perusahaan atau badan hukum lain yang menyediakan asuransi seperti TASPEN, di antaranya:

Sumber dan Referensi

Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.

Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • https://www.taspen.co.id/
  • https://kumparan.com/kumparanbisnis/taspen-siapkan-protokol-covid-19-untuk-jalankan-the-new-normal-1tREXH8FyUS
  • https://republika.co.id/berita/pm2pbx383/taspen-sediakan-jaminan-sosial-pegawai-nonpns-dan-honorer
  • https://www.sharianews.com/posts/dana-pensiun-halal-ini-faktornya
  • https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/19/11225331/menpan-rb-klarifikasi-uang-pensiun-pns-rp-1-miliar-yang-benar?page=all
  • https://www.tagar.id/perincian-gaji-tunjangan-dan-pensiun-pns
  • https://eklim.taspen.co.id/e-klim/public/berkas/JUKNIS_EKLAIM.pdf
  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/4962319/kb-bukopin-jadi-mitra-layanan-perbankan-taspen
  • https://www.suara.com/bisnis/2022/04/19/073821/taspen-komitmen-tingkatkan-kontribusi-untuk-negeri
  • https://swa.co.id/business-champions/companies/companies-good-corporate-governance/taspen-terapkan-prinsip-pahala-dalam-operasional-dan-investasi
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 15%

Customer Service