Jadi Ahli Asuransi? Dapatkan Sertifikasinya Lewat Lembaga Ini

Asuransi Adalah Menurut Subekti

Ahli asuransi adalah tenaga jasa perorangan yang dibekali dengan sertifikat atau lisensi sebagai bukti kredibilitas atas kemampuannya.

Nah, menggeluti bidang ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Faktanya, ketika terjun ke profesi ini, kamu tidak hanya harus memahami seluk-beluk bidang yang dipelajari tetapi juga ketentuan hukumnya.

Sama halnya dengan ahli dari bidang lainnya yang biasanya membutuhkan sertifikat atau lisensi maka sebagai tenaga spesialis asuransi pun demikian.

Bagi kamu yang pernah atau sedang menjadi agen misalnya, pasti harus menjalani tes tertentu, bukan?

Tertarik untuk menekuni bidang ini? Baik sebagai agen ataupun konsultan maupun pekerjaan lain terkait asuransi, yuk, simak bagaimana sih profesi tenaga spesialis dan syaratnya.

Aturan tentang tenaga ahli asuransi

Dilansir HukumOnline, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatakan bahwa perusahaan yang mau masuk ke industri asuransi haruslah memiliki tenaga ahli.

Tenaga ahli tersebut harus memiliki sertifikat A2IK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) atau A2IJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa).

Sertifikat tersebut dapat dipilih salah satu, sesuai dengan perusahaan tempat dia bekerja, apakah perusahaan asuransi jiwa atau umum.

Hal tersebut senada dengan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor/POJK.05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi.

Dalam pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan tersebut, adapun beberapa syarat untuk menjadi tenaga ahli dirangkum menjadi poin-poin berikut:

  • Tenaga ahli harus memiliki keahlian dan bahkan bila terjun ke unit syariah maka harus menguasai ekonomi syariah. (Pasal 38 ayat 2B)
  • Untuk asuransi jiwa, tenaga ahli di ranah tersebut harus memiliki sertifikat proteksi jiwa dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh asosiasi profesinya maupun OJK.
  • Ingin jadi tenaga ahli di bidang ini? Mari simak penjelasan mengenai lisensi apa saja yang harus diambil di bawah ini.

    Sertifikasi ahli asuransi dan lembaganya

    Telah disebutkan sebelumnya bahwa untuk menjadi tenaga ahli maka orang tersebut harus mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

    Nah, di Indonesia terdapat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mengatur lembaga-lembaga sertifikasi profesi atau LSP tersebut.

    Berikut adalah beberapa lembaga di mana kamu bisa mengambil sertifikasi di bidang asuransi beserta dengan jenis-jenis lisensinya.

    1. AAMAI (Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia)

    AAMAI memberikan sertifikasi lewat Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI).

    Lembaga ini sudah mendapatkan lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNSP.

    Berikut adalah beberapa jenis sertifikasi dari AAMAI:

  • Certificate of Life Insurance (CLI) asuransi jiwa.
  • Certificate of General Insurance (CGI) asuransi umum.
  • Sedangkan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP AAMAI adalah sebagai berikut:

  • AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) untuk asuransi jiwa
  • AAAIJ (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa)
  • AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) untuk sektor kerugian
  • AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)
  • Kamu harus melewati beberapa tahap ujian untuk mendapatkan sertifikasi. Sebelum mengambil sertifikasi AAIJ, AAAIJ, AAIK, dan AAAIK, kamu harus lebih dulu memperoleh sertifikat CLI atau CGI.

    Untuk mendapatkan sertifikasi, kamu bisa buat akun di laman https://eaamai.aamai.or.id/. Informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi:

  • Hotline AAMAI : 08118876552 / 08118876553
  • Tlp Sekretariat: +62-21-4754569 / +62-21-47861351
  • Email : info@aamai.or.id
  • 2. LSP Perasuransian Indonesia

    LSP-PI juga menyediakan beberapa sertifikasi berbeda. Tiap sertifikasi ini memiliki kompetensi yang berbeda. Berikut penjelasannya:

    Sertifikasi Level 5

    Beberapa unit kompetensi dalam level ini meliputi:

  • Memberikan layanan dalam kepialangan asuransi.
  • Mengembangkan dan memperluas layanan pada klien.
  • Menangani polis-polis yang masih berjalan dan polis perpanjangan
  • Menerapkan perubahan program asuransi klien pialang asuransi.
  • Sertifikasi Level 6

    Unit kompetensi pada sertifikasi level ini meliputi:

  • Melaksanakan layanan klaim kepada klien pialang.
  • Mengelola kewajiban kontrak asuransi dan produk pialang asuransi.
  • Sertifikasi Level 7

    Unit kompetensi pada sertifikasi level 7 adalah sebagai berikut ini:

  • Mengembangkan dan mengelola rencana pemasaran untuk bisnis kepialangan asuransi
  • Memenuhi dan mengelola persyaratan kepatuhan usaha pialang asuransi yang terkait dengan perundang-undangan, peraturan, pedoman, dan prosedur organisasi.
  • 3. LSP Perasuransian Syariah

    LSP-PS berada di bawah naungan Islamic Insurance Society atau Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini meliputi:

  • Ahli asuransi syariah dengan gelar Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS).
  • Ajun ahli asuransi syariah dengan gelar Associate of Islamic Insurance Society (AIIS).
  • Sedangkan untuk skema sertifikasi kompetensi di LSP Perasuransian Syariah adalah sebagai berikut:

    NoJenisSkemaJumlah unit kompetensi
    1OkupasiAgen atau tenaga pemasar produk asuransi dan reasuransi syariah3
    2KlasterPenerapan dasar asuransi syariah2
    3OkupasiLevel 5 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat Dasar)3
    4OkupasiLevel 5 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat Dasar)4
    5OkupasiLevel 5 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat Dasar)3
    6OkupasiLevel 6 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat AIIS)3
    7OkupasiLevel 6 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat AIIS)4
    8OkupasiLevel 6 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat AIIS)3
    9OkupasiLevel 7 – Ahli Teknik asuransi syariah (Sertifikat FIIS)2

    4. LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia

    LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LPS JAKI) berada di bawah PAMJAKI Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia.

    Sementara ini terdapat dua sertifikasi atau standar kompetensi, yaitu Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan dan Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan.

    Berikut ini unit kompetensi masing-masing untuk keduanya:

    Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan

  • Menerapkan dasar-dasar asuransi kesehatan.
  • Menerapkan prinsip-prinsip managed care.
  • Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan asuransi kesehatan nasional.
  • Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

  • Menganalisis manajemen anti-fraud pelayanan kesehatan dalam asuransi kesehatan.
  • Menerapkan prinsip-prinsip asuransi biaya medis.
  • Menerapkan prinsip-prinsip asuransi kesehatan suplemen.
  • Menerapkan prinsip-prinsip asuransi disabilitas pendapatan.
  • Menerapkan prinsip-prinsip asuransi perawatan jangka panjang.
  • 5. Sertifikasi APARI

    Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) merupakan organisasi yang berfokus untuk menciptakan ahli pialang asuransi dan reasuransi melalui pelatihannya.

    Program sertifikasi dan pendidikan dari APARI meliputi:

  • AAPAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
  • APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
  • CIIB (Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers).
  • Kamu bisa menjalani pendidikan ini secara daring, lho. Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat kamu temukan di siap.apari.or.id.

    Itu dia informasi mengenai beberapa lembaga yang bisa membantu mewujudkan impian kamu menjadi profesional dalam bidang asuransi.

    Lewat lembaga-lembaga tersebut, kamu bisa mengambil sertifikasi ahli perasuransian sesuai dengan bidang yang kamu tuju.

    Biasanya, lembaga tersebut memiliki jadwal pembukaan uji kompetensi dengan rentang waktu pendaftaran sebulan sampai dua bulan.

    Jika lembaga tersebut membuka pendaftaran maka segera untuk mendaftar. Biasanya kamu harus melengkapi syarat dokumen yang diminta serta membayar biaya ujian.

    Selama memenuhi syarat dari LSP tersebut maka kamu bisa mengikuti ujian dan mendapatkan sertifikasi untuk profesi ini.

    Tips dari Lifepal! Dalam memilih lembaga untuk mendapatkan sertifikasi, pastikan lembaga tersebut memiliki reputasi baik.

    Salah satu indikatornya adalah lembaga tersebut harus diakui oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

    Nantinya kamu akan menempuh pendidikan untuk memenuhi berbagai kompetensi agar nantinya dapat menjadi seorang profesional di bidang asuransi.

    Tidak semua proses sertifikasi ini menyita waktu atau dapat mengganggu pekerjaan yang saat ini sedang dijalani. Namun ada juga program yang bisa dilakukan daring sehingga lebih memudahkan kamu.

    Pentingnya asuransi, sekarang sudah bisa didapatkan secara online

    Jika kamu tertarik untuk menjadi ahli dalam bidang ini, tentunya kamu sudah mengetahui apa pentingnya. Asuransi melindungi kita dari kerugian akibat berbagai risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan.

    Dari mulai kesehatan hingga kendaraan yang kita miliki dapat berisiko tertimpa risiko yang nantinya dapat menyebabkan kerugian finansial yang mungkin akan sulit untuk diatasi.

    Dengan adanya produk asuransi, pemegang polis berbagi risiko dengan perusahaan asuransi sehingga dapat meringankan kedua belah pihak.

    Saat ini memasarkan asuransi juga tentunya dapat lebih mudah karena asuransi juga sudah dapat dibeli secara online.

    Salah satu tempat kamu bisa membeli asuransi online adalah Lifepal. Marketplace asuransi satu ini menyediakan berbagai jenis asuransi yang kamu butuhkan.

    Ada asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi lainnya. Tidak perlu bingung dalam membandingkan ratusan polis asuransi karena Lifepal akan membantumu mendapatkan yang paling sesuai kebutuhanmu.

    Dapatkan penawaran terbaik asuransi yang kamu butuhkan di Lifepal sekarang juga!

    Tanya jawab seputar ahli asuransi

    Ahli asuransi adalah tenaga jasa yang dapat membantu calon nasabah untuk mendapatkan polis terbaik yang sesuai kebutuhan dan anggaran.

    Cara menjadi ahli adalah dengan mendapatkan sertifikat A2IK dan A2IJ dengan mengikuti sejumlah pelatihan. Adapun sertifikat dapat dipilih salah satu.

    Mengikuti peraturan OJK Nomor/POJK.05/2015, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli.