Asuransi HIV AIDS: 6 Polis yang Tidak Mengecualikan ODHA
Asuransi HIV/AIDS adalah pertanggungan yang paling jarang ditemukan pada berbagai perusahaan asuransi. Padahal, HIV/AIDS bukanlah penyakit baru.
Human Immunodeficiency Virus yang disingkat HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia.
Ketika kekebalan tubuh terus digerogoti virus ini, maka kondisinya semakin buruk yang menyebabkan muncul penyakit AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Nah, berdasarkan data program penanganan AIDS dari PBB (UNAIDS), jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Indonesia terus bertambah.
Penyebaran HIV mencapai 49 ribu atau 16 persen setiap tahun. Dari data ini, Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan pertumbuhan penyebaran HIV tertinggi di Asia Pasifik. Tentunya ini bukan sebuah prestasi, ya!
Sementara, data Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah ODHA di Indonesia hingga 2018 mencapai 640 ribu orang dan hanya 48 persen atau 338 ribu ODHA yang mengetahui status HIV/AIDS mereka.
Sayangnya, hanya 35 persen atau 118 ribu yang patuh menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penekan pertumbuhan virus (ARV).
Namun tidak perlu khawatir, masih ada sejumlah asuransi kesehatan swasta yang tidak mengecualikan penyakit HIV/AIDS dalam manfaat pertanggungannya. Lihat rekomendasinya di artikel ini, dan bandingkan polis terbaiknya secara online dengan mengisi formulir berikut.
ODHA: Biaya pengobatannya tinggi
Persentase ODHA yang mengonsumsi ARV cukup sedikit yang disebutkan sebelumnya, bisa saja karena kurangnya sosialisasi dari berbagai pihak.
Padahal, pengobatan HIV/AIDS dengan ARV sebenarnya bisa diperoleh gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Meski demikian, biaya penyakit komplikasi akibat HIV/AIDS memang cukup tinggi. Ini menjadi salah satu alasan perusahaan asuransi enggan menanggung ODHA.
Rata-rata perusahaan asuransi di Indonesia hanya menanggung pengidap HIV/AIDS yang disebabkan transfusi darah.
Sementara, HIV/AIDS yang disebabkan jarum suntik narkotika, seks bebas, hingga penyimpangan seks tidak akan mendapatkan manfaat HIV/AIDS yang tersedia pada perusahaan asuransi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS Pasal 47 menyebutkan, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.
ARV boleh saja gratis dari pemerintah, tetapi ODHA juga rentan terhadap Infeksi Oportunistik (IO) yang membutuhkan pengobatan berbeda dan biaya besar.
Ada pula tes darah yang terdiri atas CD4 dan jumlah virus (Viral Load). Tes tersebut tidak dilakukan satu atau dua kali saja, melainkan bisa setiap bulan atau tiga bulan sekali.
Biayanya tergantung faskes yang dikunjungi, berkisar dari ratusan ribu sampai jutaan.
Risiko lainnya berupa komplikasi penyakit akibat sistem imun melemah seperti yang dialami frontman band asal Inggris Queen, Freddie Mercury, salah satu sosok populer yang terinfeksi HIV/AIDS.
Lelaki kelahiran Zanzibar ini meninggal pada 24 November 1991 akibat komplikasi HIV/AIDS. Yaitu penyakit bronkopneumonia, penyakit pada paru-paru yang biasa terjadi pada seseorang dengan sistem kekebalan tubuh rendah, termasuk HIV/AIDS.
Lalu, bagaimana cara ODHA bisa bertahan dari risiko penyakit komplikasi dan kebutuhan finansial untuk pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan?
ODHA: Pertanggungan dari BPJS dan Asuransi Kesehatan
BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu layanan kesehatan dari pemerintah memberikan pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA.
Dalam berita yang diturunkan Kontan, Juli 2019, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit bawaan (komplikasi) HIV/AIDS.
Dia mencontohkan diare kronik yang kerap diderita ODHA. Penyakit ini akan mendapat jaminan dari BPJS ketika pasien dibawa ke rumah sakit.
“Obat menggunakan program HIV/AIDS. Sedangkan untuk penyakit bawaan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan JKN,” tutur M Iqbal Anas Ma’ruf.
Sementara itu, pertanggungan yang diberikan rata-rata asuransi swasta terbatas bagi pasien yang terkena HIV/AIDS karena transfusi darah.
Bahkan, beberapa perusahaan asuransi kesehatan atau jiwa sama sekali tidak menanggung sakit dan komplikasi akibat HIV/AIDS dengan sebab apapun.
Asuransi HIV Swasta
Meski diskriminasi dan stigma negatif masih melekat pada ODHA, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang memberikan manfaat atau pertanggungan untuk sakit HIV/AIDS.
Berikut penjelasan singkat dari masing-masing polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk ODHA.
1. Asuransi Sinarmas
Perusahaan Asuransi Sinarmas ini menawarkan dua polis asuransi yang memberikan pertanggungan bagi ODHA.
Kedua polis tersebut adalah SMiLe Medical Extra dan SMiLe Medical Extra Syariah.
Berdasarkan situs resmi Sinarmas MSIG Life (https://www.sinarmasmsiglife.co.id/produk/prodRiders), masing-masing polis memberikan santunan HIV/AIDS hingga Rp50 juta.
Namun, santunan tersebut merupakan manfaat tambahan (rider). Santunan ini diberikan Asuransi Sinarmas bagi tertanggung (ODHA) tanpa pengecualian penyebab penularan.
2. Asuransi Generali
Polis Global Medical Plan dari Asuransi Generali memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya perawatan untuk nasabah yang merupakan tertanggung utama maupun anggota keluarga lainnya (bila ada).
Berdasarkan situs resmi Asuransi Generali, polis ini memberikan manfaat tambahan berupa santunan HIV/AIDS sebesar Rp15 juta.
3. Asuransi Allianz
Polis SmartMed Premier dari Asuransi Allianz Life Indonesia memberikan pertanggungan untuk HIV/AIDS.
Dalam situs resmi Asuransi Allianz Life Indonesia (https://www.allianz.co.id/produk/asuransi-kesehatan-individu/smartmed-premier.pdf), pertanggungan HIV/AIDS merupakan manfaat utama dari polis asuransi SmartMed Premier tanpa pengecualian penyebab terjangkit virus tersebut.
Manfaat yang diberikan Asuransi Allianz yaitu Rp10 juta lump sum tanpa rawat inap. Lump sum adalah metode pembayaran satu kali.
4. Sequis Life
Polis My Life Protection dari Sequis Life juga memberikan pertanggungan HIV/AIDS tanpa pengecualian penyebab terjangkit.
Dalam situs resmi Sequis Life di bagian polis, santunan meninggal dunia karena HIV/AIDS yang diperoleh ahli waris sebesar 100 persen uang pertanggungan.
Namun, jika tertanggung meninggal dunia karena HIV/AIDS pada tahun pertama polis, maka santunan dari Sequis Life yang diterima adalah pengembalian 100 persen premi tanpa potongan biaya.
5. Asuransi Prudential
Polis Pru Corporate Medical dari Asuransi Prudential adalah salah satu produk asuransi yang memberikan pertanggungan atau manfaat asuransi bagi ODHA.
Namun, terdapat ketentuan dari Asuransi Prudential dalam pencairan manfaat HIV/AIDS. Berdasarkan situs resmi Asuransi Prudential Indonesia di bagian polis Pru Corporate Medical, polis hanya memberikan pertanggungan bagi nasabah yang terjangkit HIV/AIDS akibat transfusi darah dengan manfaat asuransi sebesar Rp4 juta sampai Rp140 juta.
6. Asuransi Panin
Polis VIP Critical Illness dari Asuransi Panin Dai Ichi Life memberikan pertanggungan asuransi HIV/AIDS. Seperti Asuransi Prudential, Asuransi Panin Dai Ichi Life hanya memberikan manfaat asuransi bagi ODHA yang disebabkan transfusi darah.
Dalam situs resmi Asuransi Panin Dai Ichi Life (https://www.panindai-ichilife.co.id/id/products/product/vip-critical-illness), klaim manfaat HIV/AIDS tidak berlaku bagi penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS atau penyakit kelamin lainnya.
Demikianlah pembahasan mengenai asuransi yang tidak mengecualikan ODHA. Asuransi HIV AIDS menjadi solusi yang memberikan kedamaian pikiran bagi ODHA dalam menghadapi tantangan kesehatan dan finansial.
Dengan memiliki perlindungan yang tepat, ODHA dapat fokus pada perawatan dan pemulihan, sambil tetap menjaga stabilitas keuangan dan masa depan mereka. Jadi, jangan ragu untuk menjelajahi opsi asuransi HIV swasta yang ada, dan pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi pribadimu.
Pertanyaan seputar asuransi HIV AIDS
Apakah BPJS Kesehatan memberi pertanggungan bagi penderita HIV/AIDS?
BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu layanan kesehatan dari pemerintah memberikan pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit bawaan (komplikasi) HIV/AIDS.
Kenapa asuransi tidak mengcover HIV?
Beberapa perusahaan asuransi masih memiliki pandangan bahwa HIV/AIDS disebabkan oleh perilaku tertentu, seperti penggunaan jarum suntik narkoba atau pergantian pasangan seks. Karena alasan ini, tidak semua asuransi kesehatan mau menanggung biaya pengobatan HIV/AIDS yang memerlukan perawatan seumur hidup.