Beranda
Media
Apa Itu Co Payment Asuransi yang Penerapannya Ditunda OJK

Apa Itu Co Payment Asuransi yang Penerapannya Ditunda OJK

co payment asuransi | Lifepal.co.id

Co payment membagi beban klaim antara nasabah dan perusahaan asuransi, biasanya berupa biaya tetap atau persentase dari total tagihan. Meski bisa mengurangi premi, fitur ini berpotensi menambah beban jika tidak dipahami sejak awal.

Co payment asuransi adalah kebijakan di mana nasabah diwajibkan membayar sebagian biaya klaim atas layanan medis yang mereka terima. Kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya inflasi medis di Indonesia, yang mencapai 13–19 persen per tahun, jauh di atas inflasi umum sekitar 2–3 persen. Namun, implementasinya ditunda karena perlu kajian ulang terhadap dampaknya terhadap nasabah dan industri asuransi secara menyeluruh.

Dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas tuntas tentang apa itu co payment, jenis dan cara kerjanya, hingga alasan di balik penundaan regulasi OJK tersebut. Kamu juga akan menemukan kelebihan dan kekurangan co payment hingga simulasi perhitungannya.

Apa Itu Co Payment Asuransi?

Menurut Investopedia, co payment adalah jumlah tetap yang dibayar oleh pasien saat menerima layanan medis tertentu, seperti konsultasi dokter atau pembelian obat, di luar premi bulanan. Dalam konteks asuransi kesehatan di Indonesia, co payment bisa berbentuk nominal tetap seperti Rp50.000 per kunjungan, atau persentase dari total biaya, misalnya 10 persen.

Sistem ini diterapkan untuk mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak oleh nasabah dan menjaga keseimbangan finansial perusahaan asuransi. Co payment dalam asuransi kesehatan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya telah menerapkan skema ini pada produk tertentu untuk membantu nasabah mendapatkan premi lebih terjangkau.

Penerapan Co Payment Asuransi Ditunda

Pada awalnya, OJK menerbitkan Surat Edaran No. 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan skema co payment minimal 10 persen dari total biaya klaim dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Aturan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Namun, setelah mendapat respons beragam dari masyarakat dan pelaku industri, OJK memutuskan untuk menunda penerapannya. Sebagai gantinya, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang akan menjadi dasar hukum lebih kuat dan menyeluruh.

Proses penyusunan POJK ini akan melibatkan konsultasi publik, FGD (Focus Group Discussion), serta diskusi bersama DPR dan pelaku industri agar aturan yang dihasilkan bersifat adil, transparan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Aturan Co Payment Menurut OJK

OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib menerapkan skema co payment dengan proporsi minimal sebesar 10 persen dari nilai klaim asuransi kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua produk asuransi kesehatan komersial di luar BPJS Kesehatan, sebagai upaya meningkatkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab bersama dalam penggunaan layanan medis.

Untuk melindungi nasabah dari beban biaya yang terlalu besar, OJK juga menetapkan plafon maksimal co payment, yaitu sebesar Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Pembatasan ini dimaksudkan agar co payment tetap terjangkau dan tidak menghambat akses layanan kesehatan yang dibutuhkan peserta asuransi.

Jenis-Jenis Co Payment

Secara umum, co payment terbagi menjadi dua jenis utama berdasarkan cara pembayarannya:

  • Fixed co payment: Jenis ini mengharuskan nasabah membayar biaya tetap setiap kali menggunakan layanan medis, tanpa memperhitungkan total biaya. Misalnya, nasabah harus membayar Rp50.000 setiap kali konsultasi ke dokter, berapapun total tagihannya.
  • Percentage co payment (co-insurance): Pada skema ini, nasabah membayar dalam bentuk persentase dari total biaya layanan medis yang diklaim. Misalnya, jika biaya rawat jalan adalah Rp1.000.000 dan co payment ditentukan sebesar 10 persen, maka nasabah harus menanggung Rp100.000.

Kedua jenis co payment ini bertujuan untuk membagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta, serta mengurangi risiko penyalahgunaan layanan medis.

Kelebihan dan Kekurangan Co Payment

Seperti halnya fitur dalam polis asuransi lainnya, co payment memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, fitur ini dapat membantu menjaga keberlanjutan sistem asuransi, namun di sisi lain, ada potensi beban finansial tambahan yang perlu diperhatikan nasabah.

Kelebihan

  • Menghindari moral hazard (pemanfaatan berlebihan) dan over-utilization, yaitu kecenderungan nasabah menggunakan layanan medis secara berlebihan hanya karena ditanggung asuransi.
  • Menekan premi tetap murah karena risiko biaya klaim dapat dibagi antara nasabah dan perusahaan asuransi
  • Mendorong kesadaran finansial nasabah dalam merencanakan pengeluaran medis dan membuat keputusan penggunaan layanan kesehatan secara lebih bijak

Kekurangan

  • Potensi beban tambahan bagi pasien, terutama jika co payment diterapkan dalam bentuk persentase dan biaya medis cukup tinggi
  • Risiko klausul tidak adil (pasal baku memberatkan konsumen), di mana peserta tidak memiliki pilihan lain selain menerima ketentuan dari perusahaan asuransi
  • Keterbatasan perlindungan dalam kondisi darurat, karena pasien mungkin tidak memiliki waktu atau kapasitas untuk mempertimbangkan aspek biaya tambahan saat situasi kritis

Simulasi Perhitungan Co Payment

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan co payment:

  • Rawat jalan: Jika total biaya adalah Rp1.000.000 dan co payment ditetapkan sebesar 10 persen, maka nasabah harus membayar Rp100.000. Sisa Rp900.000 akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Rawat inap: Jika biaya rumah sakit mencapai Rp5.000.000, tetapi plafon co payment maksimal adalah Rp3.000.000, maka nasabah tetap hanya membayar Rp3.000.000 dan sisanya Rp2.000.000 ditanggung asuransi.

Simulasi ini penting agar nasabah bisa memperkirakan tanggungan pribadi ketika terjadi klaim, serta memahami batas maksimal yang ditentukan dalam polis.

Tips Menghadapi Sistem Co Payment

Menghadapi skema co payment memerlukan pemahaman dan strategi agar kamu tidak terbebani secara finansial. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  • Pahami isi polis dan syarat co payment: Pastikan kamu mengetahui dengan jelas besaran co payment, apakah berbentuk biaya tetap atau persentase, dan dalam kondisi apa saja berlaku.
  • Hitung estimasi biaya klaim rutin: Perkirakan biaya medis yang kemungkinan besar kamu keluarkan secara berkala, agar kamu dapat menyiapkan dana tambahan di luar premi.
  • Bandingkan produk asuransi: Lakukan perbandingan antara polis yang menerapkan co payment dengan yang tidak. Perhatikan manfaat, premi, dan beban biaya saat klaim.

Dengan memahami mekanisme co payment secara menyeluruh, kamu bisa membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih perlindungan kesehatan.

Lindungi Diri dengan Asuransi Kesehatan Terbaik

Memilih asuransi kesehatan tidak cukup hanya melihat premi yang murah. Penting juga untuk memahami fitur-fitur dalam polis, seperti sistem co payment, agar kamu tidak kaget saat harus membayar biaya tambahan saat klaim. Fitur ini bisa jadi menguntungkan jika digunakan dengan tepat, tetapi bisa juga menjadi beban jika tidak dipahami sejak awal.

Lifepal hadir untuk membantumu membandingkan berbagai produk asuransi kesehatan terbaik dari perusahaan terpercaya di Indonesia. Dengan informasi yang transparan dan dukungan tim ahli, kamu bisa menemukan perlindungan finansial terbaik sesuai kebutuhanmu.

Pertanyaan Seputar Co Payment

Bagaimana cara mengetahui besar co payment?

Besar co payment biasanya tercantum jelas dalam dokumen polis atau kartu peserta. Pastikan untuk membaca bagian manfaat dan syarat klaim agar tidak terkejut saat menggunakan layanan medis.

Apakah plafon co payment bisa berbeda antar perusahaan asuransi?

Plafon maksimum telah ditetapkan oleh OJK (Rp300.000 untuk rawat jalan, Rp3.000.000 untuk rawat inap), namun beberapa perusahaan mungkin menawarkan skema yang lebih ringan selama tidak melebihi batas tersebut.

Apa beda ko-asuransi dengan co payment?

Ko-asuransi adalah kerja sama antara beberapa perusahaan asuransi untuk menanggung satu polis secara bersama karena nilai pertanggungannya besar. Sementara co payment adalah biaya yang dibayar nasabah setiap kali mengakses layanan medis sebagai bentuk pembagian biaya dengan perusahaan asuransi.