Apakah Motor Kredit Dapat Asuransi Kecelakaan?

Banyak orang bertanya, apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan? Jawabannya, ya. Sebagian besar pembelian motor secara kredit sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi, terutama jenis Total Loss Only (TLO). Perlindungan ini akan sangat membantu jika motormu mengalami kerusakan parah atau bahkan hilang akibat pencurian. Namun, masih banyak yang belum memahami cara kerja dan syarat klaim asuransi tersebut.
Di artikel ini, Lifepal akan membahas secara lengkap jenis asuransi yang menyertai pembelian motor secara kredit, apakah menanggung kecelakaan, hingga cara klaim yang benar. Kamu juga akan menemukan tips penting agar tidak melewatkan hakmu sebagai konsumen dan perlindungan tambahan yang bisa kamu pertimbangkan.
Motor Kredit Biasanya Dilengkapi Asuransi
Saat kamu membeli motor secara kredit, biasanya motor tersebut secara otomatis sudah dilindungi oleh asuransi. Jenis asuransi yang paling umum digunakan adalah Total Loss Only (TLO) yang hanya menanggung risiko total atau kehilangan.
Asuransi TLO ini akan memberikan pertanggungan jika motor mengalami kerusakan yang nilainya setara atau lebih dari 75% dari harga kendaraan, atau jika motor hilang karena pencurian. Jadi, untuk kamu yang bertanya apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan, sudah jelas, ya?
Namun, tidak semua konsumen menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan detail polis asuransi ini sejak awal pembelian. Beberapa leasing juga menawarkan tambahan perlindungan seperti asuransi kecelakaan diri bagi pengendara.
Selain itu, ada pula opsi untuk meningkatkan perlindungan ke jenis asuransi All Risk, meskipun biasanya harus dibeli secara terpisah dan harga premi asuransi motor yang lebih tinggi.
Apakah Asuransi Motor Kredit Menanggung Kecelakaan?
Secara umum, asuransi motor kredit memang menanggung kecelakaan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Bila kamu mendapatkan asuransi jenis TLO, maka klaim hanya bisa dilakukan apabila tingkat kerusakan motor akibat kecelakaan mencapai minimal 75% dari nilai kendaraan saat itu. Jika kerusakan ringan atau hanya lecet, maka klaim biasanya akan ditolak.
Selain itu, klaim asuransi juga bisa ditolak jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian sendiri, misalnya mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak memiliki SIM. Karena itu, penting untuk selalu membaca isi polis dan menanyakan dengan jelas kepada pihak leasing mengenai cakupan perlindungan yang diberikan dalam paket kredit.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit
Untuk mengajukan klaim asuransi motor kredit akibat kecelakaan, kamu perlu memahami prosedur dan syarat-syarat yang berlaku. Klaim hanya bisa dilakukan jika kerusakan memenuhi kriteria pertanggungan, dan kamu sebagai pemilik kendaraan telah mematuhi ketentuan dalam polis.
1. Pastikan Kerusakan Mencapai 75 Persen
Asuransi TLO hanya berlaku jika kerusakan mencapai minimal 75% dari nilai kendaraan. Jika hanya terjadi goresan atau kerusakan ringan, klaim tidak akan disetujui.
2. Tidak Melanggar Aturan Lalu Lintas
Jika kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas, atau mengendarai dalam kondisi mabuk, klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
3. Dokumen yang Diperlukan Saat Klaim
Siapkan dokumen seperti SIM, STNK, fotokopi KTP, laporan kepolisian (jika ada), serta foto kondisi motor setelah kecelakaan. Juga lengkapi formulir klaim dari pihak leasing atau perusahaan asuransi.
4. Hubungi Pihak Leasing atau Asuransi
Segera hubungi pihak leasing atau perusahaan asuransi untuk melaporkan kejadian. Beberapa leasing bekerja sama langsung dengan perusahaan asuransi dan akan membantu proses klaim.
5. Tunggu Proses Evaluasi dan Persetujuan Klaim
Setelah dokumen diajukan, pihak asuransi akan mengevaluasi klaim dan menentukan apakah kerusakan memenuhi syarat untuk diganti. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis.
Sebagai tambahan, penting untuk mengetahui bahwa proses pencairan dana asuransi untuk kasus motor hilang bisa memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil investigasi. Kamu bisa membaca lebih lengkapnya di berapa lama asuransi motor hilang cair.
Butuh Perlindungan Lebih? Pertimbangkan Asuransi Tambahan
Meskipun motor kredit sudah dilindungi asuransi TLO, perlindungan tersebut bersifat terbatas. Untuk keamanan yang lebih menyeluruh, kamu bisa mempertimbangkan asuransi tambahan seperti asuransi All Risk atau asuransi kecelakaan diri.
Asuransi All Risk akan memberikan ganti rugi terhadap segala jenis kerusakan, baik ringan maupun berat. Ini sangat berguna jika kamu ingin menghindari biaya perbaikan akibat tabrakan ringan yang tidak ditanggung oleh TLO. Sementara itu, asuransi kecelakaan diri melindungi kamu sebagai pengendara dari risiko cedera atau kematian akibat kecelakaan.
Dengan menambahkan perlindungan ini, kamu bisa lebih tenang saat berkendara, karena tahu bahwa semua risiko sudah ditanggulangi dengan baik. Demikianlah pembahasan mengenai apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan, semoga bermanfaat, ya!
Lindungi Dirimu dengan Asuransi Tambahan
Motor adalah aset berharga dan sekaligus alat transportasi penting bagi banyak orang. Meski sudah sangat hati-hati, kenyataannya risiko di jalan tidak bisa diprediksi. Karena itu, kamu tetap butuh perlindungan tambahan untuk mengantisipasi biaya yang lebih besar jika terjadi kecelakaan serius.
Asuransi motor All Risk bisa menjadi solusi untuk memberikan proteksi menyeluruh terhadap berbagai risiko kerusakan, baik ringan maupun berat. Dengan memiliki perlindungan ini, kamu tidak perlu khawatir menanggung sendiri kerugian besar akibat tabrakan, baret, atau kehilangan motor.
Yuk, cari dan bandingkan sendiri polis asuransi motor terbaik di Lifepal!